Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
PENATAUSAHAAN PIUTANG PNBP DENGAN SISTEM INFORMASI BATAN
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Cakupan PMK SBM TA 2014 PMK SBM terdiri dari 5 pasal Lampiran I
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kaidah penggunaan akun dan standar biaya
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
(Kepala Biro Kepegawaian)
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
salam sejahtera untuk kita semua
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
RAPAT KOORDINASI MONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2016
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2018 BIRO KEUANGAN DAN BMN 05 FEBRUARI 2018.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
DESK DATA TINDAK LANJUT LHP
UNIVERSITAS JEMBER JEMBER, 07 MEI 2019
Transcript presentasi:

Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014 Gedung AA.Maramis I Lt.2 Ruang Rapat Biro Umum Jakarta, 20 Agustus 2014

Dasar Hukum & Surat Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan TA 2014. Surat Menteri Keuangan Nomor S-227/MK.02/2014 tanggal 21 April 2014 hal Penyempurnaan Pengaturan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Surat Sesmenko Perekonomian nomor S-204/SES,M,EKON/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 hal Permohonan Penjelasan Ketentuan Pelaksanaan Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran. Surat Dijen Anggaran nomor S-1419/AG/2014 tanggal 7 Agustus 2014 hal Penjelasan Ketentuan Pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/KPA. Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut: mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga Lainnya; bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

Catatan atas pemberian honorarium tim Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai berikut:

Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA Diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga. Dalam pembayaran berlaku ketentuan sebagai berikut: Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan.

Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Diperuntukkan bagi tim yang lintas Kementerian Negara/Lembaga. Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan pembatasan sebagaimana pada Tim yang ditetapkan oleh Eselon I/KPA.

Inventarisasi Pertanyaan dan arahan Sesmenko Tim ditetapkan oleh Eselon I/KPA untuk Tim lintas K/L (Untuk Tim lintas K/L yang ditetapkan oleh bukan Menko/Presiden, yang dilakukan oleh pejabat yang belum diberikan kewenangan oleh Menko/Presiden, atau pembentukan tim tersebut belum mendapat persetujuan Menko. Arahan: - Dapat dibayarkan hanya untuk Pejabat/Pegawai Kemenko Perekonomian dan Non-PNS (non kontraktual) - Untuk Non PNS tergantung dari PPK dan maksimum dibayarkan 4 tim - Termasuk dalam aturan pembatasan honorarium tim - Pembatasan terhitung mulai bulan Januari 2014 Tim ditetapkan oleh Menteri untuk Tim Dalam 1 K/L (lintas Eselon I) Arahan: - Dapat dibayarkan untuk Pejabat/Pegawai Kemenko Perekonomian - Termasuk dalam aturan pembatasan honorarium tim

Inventarisasi Pertanyaan tambahan Untuk Eselon IV/Pejabat Fungsional/Pelaksana. PMK 72/2013  3 tim, PMK 52/2014  4 tim Pertanyaan: cut-off date bulan Maret 2014 atau terhitung mulai Januari 2014? Untuk Non-PNS. Pertanyaan: apakah diklasifikasikan sebagai Tim Lintas K/L sehingga tidak dapat dibayarkan? Untuk CPNS?

Terima Kasih