Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014 Gedung AA.Maramis I Lt.2 Ruang Rapat Biro Umum Jakarta, 20 Agustus 2014
Dasar Hukum & Surat Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan TA 2014. Surat Menteri Keuangan Nomor S-227/MK.02/2014 tanggal 21 April 2014 hal Penyempurnaan Pengaturan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Surat Sesmenko Perekonomian nomor S-204/SES,M,EKON/06/2014 tanggal 30 Juni 2014 hal Permohonan Penjelasan Ketentuan Pelaksanaan Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran. Surat Dijen Anggaran nomor S-1419/AG/2014 tanggal 7 Agustus 2014 hal Penjelasan Ketentuan Pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/KPA. Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut: mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian Negara/Lembaga Lainnya; bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Catatan atas pemberian honorarium tim Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/ Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai berikut:
Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA Diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga. Dalam pembayaran berlaku ketentuan sebagai berikut: Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan.
Tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Diperuntukkan bagi tim yang lintas Kementerian Negara/Lembaga. Penetapan tim oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dilaksanakan setelah pembentukan tim tersebut mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga. Pemberian honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dikecualikan atas ketentuan pembatasan sebagaimana pada Tim yang ditetapkan oleh Eselon I/KPA.
Inventarisasi Pertanyaan dan arahan Sesmenko Tim ditetapkan oleh Eselon I/KPA untuk Tim lintas K/L (Untuk Tim lintas K/L yang ditetapkan oleh bukan Menko/Presiden, yang dilakukan oleh pejabat yang belum diberikan kewenangan oleh Menko/Presiden, atau pembentukan tim tersebut belum mendapat persetujuan Menko. Arahan: - Dapat dibayarkan hanya untuk Pejabat/Pegawai Kemenko Perekonomian dan Non-PNS (non kontraktual) - Untuk Non PNS tergantung dari PPK dan maksimum dibayarkan 4 tim - Termasuk dalam aturan pembatasan honorarium tim - Pembatasan terhitung mulai bulan Januari 2014 Tim ditetapkan oleh Menteri untuk Tim Dalam 1 K/L (lintas Eselon I) Arahan: - Dapat dibayarkan untuk Pejabat/Pegawai Kemenko Perekonomian - Termasuk dalam aturan pembatasan honorarium tim
Inventarisasi Pertanyaan tambahan Untuk Eselon IV/Pejabat Fungsional/Pelaksana. PMK 72/2013 3 tim, PMK 52/2014 4 tim Pertanyaan: cut-off date bulan Maret 2014 atau terhitung mulai Januari 2014? Untuk Non-PNS. Pertanyaan: apakah diklasifikasikan sebagai Tim Lintas K/L sehingga tidak dapat dibayarkan? Untuk CPNS?
Terima Kasih