Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
KEGIATAN PEJABAT FUNGSIONAL WASRAD DI FASILITAS 1.
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pengantar Sistem Manajemen Terintegrasi (GS-R-3)
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
CEPITB Continuing Education Program - Institut Teknologi Bandung - INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG PELATIHAN DAN UJIAN SERTIFIKASI AHLI PENGADAAN BARANG/JASA.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PELATIHAN UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
Soal-Soal Latihan Mandiri
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Bab 13. Sistem Akuntansi Penerimaan Kas
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
Inspeksi IBN dan Pengembangannya Dedi Sunaryadi BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 1-5 April Nop-14.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP
PENYELARASAN PROGRAM / KEGIATAN BAPETEN
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
MATRIK PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2014/2015
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Inspeksi IBN dan Pengembangannya Dedi Sunaryadi BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 1 10-Jan-15.
Identifikasi Kebutuhan Sistem Komputerisasi
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
PROSES PENYUSUNAN BUTIR-BUTIR KEGIATAN INSPEKSI FRZR
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
REGISTRASI KEPABEANAN
Transcript presentasi:

Pengembangan Pelayanan Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI 2010 1

DASAR PERATURAN PERIZINAN TENAGA ATOM - TENAGA NUKLIR

TUJUAN INSTRUKSIONAL Tujuan Instruksional Umun (TIU): Peserta Kursus Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dapat mengetahui Proses Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Tujuan Instruksional (TIK) Peserta Kursus dapat mengidentifikasi kegiatan Perizinan yang dapat diajukan dalam Penilaian Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif PERIZINAN FRZR PENGGUNA DPFRZR DIREKTORAT LAIN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif KEGIATAN RUTIN TEKNIS Sesuai PP 29 tahun 2008 KEGIATAN NON RUTIN TEKNIS INSW-Instansi terkait KEGIATAN NON TEKNIS Pnbp-Renja dll

MEMBUAT PARAMETER KEGIATAN YANG DAPAT DINILAIKAN PARAMETER PENILAIAN MENCERMINKAN KEGIATAN PENGGUNA- DPFRZR-DIREKTORAT PENDUKUNG KHUSUSNYA BIDANG PERIZINAN

(Industri dan Kesehatan) Penyelenggaraan Perizinan Berdasar SK Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Dan Angka Kreditnya Perizinan Fasilitas (Industri dan Kesehatan) Pra Proses Perizinan Proses Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Perizinan Personil Penyelenggaraan Bimbingan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Penerbitan Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi (PPR)

DIAGRAM ALIR PERIZINAN Proses Penerbitan Izin Berdasar PP 64 tahun 2000: * Registrasi * Evaluasi * Persetujuan * Penerbitan * Pembiayaan * Pembayaran * Pengiriman * Teguran Izin Daluarsa KA

PP-64 TH 2000 DAN PP 29 TH 2008 Proses Penerbitan Izin Berdasar PP 64 tahun 2000: * Registrasi * Evaluasi * Persetujuan * Penerbitan * Pembiayaan * Pembayaran * Pengiriman * Teguran Izin Daluarsa 1 Registrasi 2 Cek Kelengkapan 3 Penilaian 4 Persetujuan Penilaian 5 Entry Data Izin 6 Data Izin Lengkap 7 Persetujuan Terbit 8 Cetak Izin 9 Penentuan Biaya 10 Pembayaran 11 Kirim/Ambil

Perizinan Fasilitas (Industri dan Kesehatan) Pra Proses Perizinan 1) Membuat dokumen formulir perizinan   a) Sebagai Ketua Dokumen 2.5 PR. Utama b) Sebagai Anggota 1.875 PR. Madya 1.25 PR. Muda 0.625 PR. Pertama

Laporan database (nilai Persurat) 2) Tahap registrasi   a) Mengelola surat masuk Surat 0.01 PR. Pertama b) Memeriksa kelengkapan dokumen permohonan izin Dokumen 0.045 c) Mengelola/membuat surat keluar dalam rangka proses perizinan 0.03 d) Menyiapkan konsep surat pemberitahuan pengembalian permohonan izin (1) Membuat konsep surat pemberitahuan pengembalian permohonan izin Laporan database (nilai Persurat) 0.015 (2) Memeriksa konsep surat pemberitahuan pengembalian permohonan izin (3) Memeriksa hasil surat pemberitahuan pengembalian permohonan izin 0.02 PR. Muda

(Industri dan Penelitian atau Kesehatan) Perizinan Fasilitas (Industri dan Penelitian atau Kesehatan) Proses Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif

Proses Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif b. Proses Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif   1) Menilai dokumen administrasi permohonan izin Baru Dokumen 0.04 PR. Pertama 2) Menilai dokumen administrasi permohonan revisi/perubahan izin 0.03 3) Menetapkan penghentian kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion a) Tingkat I (1) Sebagai Ketua Laporan 1 PR. Utama (2) Sebagai Anggota 0.75 PR. Madya 0.5 PR. Muda 0.25 b) Tingkat II/III 0.3 2 0.2 c) Tingkat IV/V 0.09 0.05

Membuat pernyataan pembebasan: 4) Membuat pernyataan pembebasan:    a) kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dengan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus, kedokteran nuklir (1) Sebagai Ketua Laporan 1.8 PR. Madya (2) Sebagai Anggota 1.2 PR. Muda c) kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan kedokteran nuklir diagnostik in vivo dengan teknologi Positron Emission Tomography (PET) fasilitas produksi radioisotop   e) pernyataan pembebasan untuk kegiatan pada fasilitas produksi radioisotop 3.375 2.25 f) Pernyataan pembebasan tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif 4.8 3.2

Membuat penetapan klierens Laporan 1.05 PR. Madya 5) Membuat penetapan klierens Laporan 1.05 PR. Madya 6) Memberikan persetujuan impor/ekspor 0.3 PR. Muda 7) Memvalidasi Surat Izin Bekerja (SIB) untuk petugas keahlian Dokumen 0.05

8) Meriviu dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi sumber radioaktif atau hasil komissioning fasilitas   a) Tingkat I Laporan 5.25 PR. Madya b) Tingkat II 3.5 PR. Muda c) Tingkat III 1.5 d) Tingkat IV 0.7 e) Tingkat V 0.15 PR. Pertama 9) Meriviu dokumen keamanan sumber radioaktif Kelompok A 2.25 Kelompok B 1 Kelompok C 0.5 Kelompok D 0.2 10) Memeriksa spesifikasi teknis peralatan Dokumen 0.8 11) Memeriksa prosedur pengoperasian alat 0.51 12) Memeriksa dokumen uji fungsi peralatan 0.9 13) Memeriksa uji kesesuaian 0.525 14) Memeriksa pengukuran paparan radiasi 15) Memeriksa perhitungan ketebalan dinding 0.6

Pelaksanaan verifikasi perizinan 17) Pelaksanaan verifikasi perizinan     (1) Sebagai ketua Laporan 0.9 PR. Madya (2) Sebagai anggota 0.6 PR. Muda d) Mengevaluasi laporan hasil verifikasi dalam rangka proses perizinan Dokumen 0.15

Pemeriksaan pemberian sanksi 18) Pemeriksaan pemberian sanksi   d) Memeriksa konsep surat persetujuan penetapan sanksi administratif Laporan 0.12 PR. Madya 19) Pemeriksaan dokumen pencabutan izin Memeriksa konsep surat persetujuan pencabutan izin 0.3

Pelaksanaan evaluasi dan penilaian permohonan izin 20 b) Memeriksa Konsep Ketetapan Tata Usaha Negara pengangkutan zat radioaktif Dokumen 0.15 PR. Madya 21) Memeriksa Konsep Ketetapan Tata Usaha Negara Dokumen Pemasukan/Impor/Ekspor 0.06 22) Pelaksanaan evaluasi dan penilaian permohonan izin   c) Memeriksa surat hasil evaluasi dan penilaian permohonan izin sumber radiasi pengion surat hasil evaluasi 23) Pencetakan dokumen izin Memeriksa surat izin sumber radiasi pengion Surat 0.045

Laporan triwulan ATAU Tahunan perizinan pemanfaatan zat radioaktif 24 Laporan triwulan ATAU Tahunan perizinan pemanfaatan zat radioaktif    a) Menyiapkan Laporan 0.25 PR. Pertama b) Membuat konsep 0.5 PR. Muda c) Memeriksa konsep laporan 0.3 PR. Madya

Penyelenggaraan Bimbingan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) 1) Sebagai pengelola penyelenggaraan   a) Sebagai ketua Laporan 2.25 PR. Madya b) Sebagai anggota 1.5 PR. Muda 2) Sebagai pembimbing 3) Sebagai pembuat materi atau narasumber Dokumen/bahan ajar

Penerbitan Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi (PPR) c. Penerbitan Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi (PPR)   3) Membahas soal ujian PPR dan jawaban Notulen 0.15 PR. Madya 4) Menyelenggarakan pengujian a) Sebagai ketua Laporan 0.45 b) Sebagai anggota 0.3 PR. Muda 6) Menentukan kelulusan ujian

Laporan dan Surat Tugas 11)/12 LaporanTtriwulan atau Tahunan perizinan personil/pekerja a) Menyiapkan bahan laporan triwulan perizinan personil Laporan dan Surat Tugas 0.25 PR. Pertama   b) Membuat konsep laporan triwulan perizinan personil 0.5 c) Memeriksa konsep laporan triwulan perizinan personil 0.3 PR. Muda d) Memeriksa laporan triwulan perizinan personil PR. Madya

Laporan dan Surat Tugas 13) Pengembangan Indonesia National Single Window (INSW) khusus BAPETEN   a) Menyiapkan bahan INSW Laporan dan Surat Tugas 0.25 PR. Pertama b) Merancang sistem INSW 0.625 c) Editor sistem INSW 1.2 PR. Madya d) Memeriksa sistem akhir

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN KELOMPOK A;B;C BAPETEN PEMOHON IZIN Mengajukan Permohonan Tertulis, dokumen administratif dan teknis Menerima Dokumen; Menyerahkan Resi Penerimaan Dokumen Ke Pemohon (Tgl) Menerima Bukti Penyerahan Doklumen Periksa Lengkap? <3 hari Mengembalikan dokumen tidak Penentuan Lengkap (tgl) Menerima Kembali Dokumen Menerima kelengkapan persyaratan izin tidak ya ya A <= 15; B<=12; C<= 10 Penilaian A <= 15; B<=12; C<= 10 Menerima Pemberitahuan kekurangan persyaratan, melaksanakan perbaikan, dan menyerahkan Ke BAPETEN tidak Memberitahukan kekurangan persyaratan Memenuhi Syarat (tgl) 5 hari A<=7; B=<5,C<=5 ya Menerbitkan izin TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN Pasal 22-24

Tata Cara Permohonan Pengiriman Zat Radioaktif Permohonan secara tertulis Formulir permohonan Pengiriman Memenuhi ? Terbit persetujuan pengiriman zat radioaktif Pemberitahuan bahwa permohonan tidak memenuhi Tidak Ya

Contoh Izin Lembar 1 dari 3 lembar

Contoh Izin Lembar 2 dari 3 lembar

Contoh Izin Lembar 3 dari 3 lembar

Contoh Permohonan Pengiriman

C O N T O H

DIAGRAM ALIR PERIZINAN KA

DIAGRAM ALIR PERPANJANGAN PERIZINAN

DIAGRAM ALIR PERIZINAN MULTI TAHAP

DIAGRAM ALIR PENETAPAN PENGHENTIAN

DIAGRAM ALIR PERUBAHAN IZIN

DIAGRAM ALIR PERUBAHAN BADAN HUKUM

Airwaybill / Bill of lading Invoice Packing list SDDG Copy PIB Tata Cara Permohonan Permohonan secara tertulis Dokumen impor : Airwaybill / Bill of lading Invoice Packing list SDDG Copy PIB Memenuhi ? Terbit persetujuan impor zat radioaktif Pemberitahuan bahwa permohonan tidak memenuhi Tidak Ya

PENGIRIMAN KEMBALI SRP/BN PERSETUJUAN PENGIRIMAN KEMBALI SRP/BN Terbit ‘Persetujuan’ atau ‘Pengesahan pada dokumen’ Permohonan - Ada izin Dokumen awal Jadwal pengiriman Penilaian Bapeten Mengeluarkan Penetapan Penghentian kegiatan Bukti pengiriman disampaikan Ke Bapeten

Terima kasih