Palembang, April 2012
Revisi Kurikulum dilakukan dalam rangka: Akreditasi; Memasukkan klinik hukum; Mengantisipasi tingginya angka batal kuliah; Mengantisipasi keterbatasan jumlah tenaga pengajar.
Langkah-langkah Revisi Kurikulum dilakukan: Studi banding Ketua-ketua bagian; Rapat Bagian; Rapat tim pengkaji dan penyusun draft revisi; Sosialisasi kepada stakeholder Pembuatan draft final; Rapat Senat Fakultas untuk pengambilan keputusan; Pengiriman surat permohonan penerbitan SK Rektor.
Yang perlu mendapat perhatian dalam Revisi Kurikulum: Mata kuliah Bahasa Inggris; Penyederhanaan persyaratan akademik untuk mengambil PK, PLKH, KKL dan Penulisan Skripsi; Melakukan rekonstruksi mata kuliah melalui penggabungan mata kuliah; Memasukkan Klinik Hukum sebagai mata kuliah setara dengan KKN/KKL.
Perlunya rekonstruksi bagian/program kekhususan karena: Antara Bagian dan Program Kekhususan tidak sinkron, ada Bagian tanpa Program Kekhususan sebaliknya ada Program Kekhususan tidak ada Bagian; Ada Bagian tertentu yang tidak pernah berkesempatan membimbing skripsi, karena proses administrasi pengajuan skripsi dilakukan di Bagian; Ada wacana pelaksanaan ujian skripsi dilakukan di Bagian; Pada masa datang peran dan fungsi Bagian akan menjadi lebih penting, karena akan dilibatkan dalam proses administrasi BKD dan Kenaikan Jabatan.
Rekonstruksi dengan alternatif: Jumlah Program kekhususan disamakan dengan jumlah bagian; Jumlah bagian disesuaikan dengan pengembangan keilmuan hukum;
Revisi Peraturan Akademik dalam rangka: Akreditasi; Mengintegrasikan peraturan akademik S2, MKN dan S3; Aktualisasi peraturan akademik sesuai dengan kondisi riel; Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar; Dll.