BAB IV
Perjanjian kerja Menurut :
Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara seorang buruh dengan majikan, dimana perjanjian ditandai oleh adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas yaitu suatu hubungan berdasarkan pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak yang lain (buruh). (Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Penerbit Alumni, 1977), hal. 63.)
Unsur-unsur yang ada dalam suatu perjanjian kerja Adanya unsur work atau pekerjaan Adanya unsur perintah Adanya upah Waktu Tertentu
Perjanjian Kerja Bersama PKB adalah Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 132 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003)
II. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan PKB PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia Jika tidak ditulis dalam Bahasa Indonesia, maka harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun PKB dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis Perundingan PKB berikutnya dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan Apabila belum mencapai kesepakatan pada poin 5 PKB tetap berlaku untuk paling lama 1 tahun Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal demi hukum yang berlaku Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB di perusahaan PKB paling sedikit memuat : Hak dan kewajiban pengusaha Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta buruh/pekerja Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan Tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Tahap persiapan Tahap penyusunan Tahap perundingan
Tahap persiapan Yang perlu dipersiapkan di tahap persiapan adalah : Mempersiapkan fisik dan mental Membuat konsep dan siap di pertukarkan Mempersiapkan tim perunding Tim perunding harus memenuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Tahap perundingan Merundingkan kondisi perundingan, tempat, waktu, biaya, penjadwalan serta hak dan kewajiban Pertukaran konsep Menginventariskan hal-hal yang sudah menjadi titik temu dan hal-hal yang belum disepakati yang harus dirundingkan Di mulai dari hal-hal yang sederhana Perundingan lebih terfokus pada hal-hal yang sukar Menjaga suasana keterbukaan dan kekeluargaan, bila suasana memanas perundingan dapat diistirahatkan, setelah dingin perundingan dapat dilanjutkan Kedua belah pihak dalam melakukan perundingan harus berpedoman pada dasar hubungan industrial.
Tahap penyusunan Yang perlu diperhatikan dalam tahan penyusunan sebagai berikut : Item-item yang disepakati disusun menjadi konsep PKB Membentuk tim kecil yang anggotanya terdiri dari wakil kedua belah pihak untuk menyusun redaksinal Perlu diperhatikan kalimat yang sederhana dan mudah dipahami Jika diperlukan dapat dibuat penjelasan pasal-pasal Hasil tim kecil dibahas dalam rapat pleno tim perundingan.
Peraturan Perusahaan Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha : Hak dan kewajiban pekerja/buruh. Syarat kerja. Tata tertib perusahaan. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
NoPerbedaan Peraturan PerusahaanPerjanjian Kerja Bersama 1.1. Wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang. Dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha Perlu pengesahan dari Menaker atau pejabat yang ditunjuk. Tidak memerlukan pengesahan tersebut Dibuat oleh perusahaan, baik yang mempunyai serikat pekerja di perusahaan maupun yang tidak mempunyai serikat pekerja. Dibuat hanya perusahaan yang mempunyai serikat pekerja. 4.4.Dapat digantikan dengan perjanjian kerja bersama bila serikat pekerja di perusahaan tersebut menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama. Tidak boleh digantikan dengan peraturan perusahaan selama masih ada serikat pekerjanya.
Beberapa hal mengenai fungsi peraturan perusahaan : Peraturan perusahaan menjaga stabilitas ekonomi, jika hak dan kewajiban kedua pihak dijalankan sesuai dengan aturan. Peraturan perusahaan menjaga hak dan kewajiban, pengusaha dan karyawan memiliki kepentingan masing-masing. Peraturan perusahaan menjamin kinerja karwayan; setiap karyawan dalam menjalan kan tugasnya harus sesuai job deskripsi yang sudah ditentukan perusahaan. Peraturan perusahaan menjaga keamanan internal perusahaan dengan adanya peraturan perusahaan maka akan dapat terhindar dari berbagai macam gangguan.
DAFTAR PUSTAKA perjanjian.html perjanjian.html pancasila/
Terima Kasih