REGULASI PERBANKAN DI INDONESIA
Objektif Menguasai dan mampu menjelaskan konsep sistem perbankan Bagaimana kedudukan BI dalam sistem perbankan Ruang lingkup pengawasan perbankan, pengukuran kesehatan perbankan, dan prinsip-prinsip pengawasan perbankan
DEFINISI & FUNGSI BANK PEMILIK DANA PEMINJAM BANK “Bank adalah bidang usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak” Lembaga keuangan dengan fungsi intermediasi Lembaga Intermediasi Hanya dapat berjalan bila ada kepercayaan Lembaga Kepercayaan
Kedudukan Perbankan dlm Sistem Perekonomian Surplus Income Units Deficit Spending Units SISTEM KEUANGAN Direct Finance or Indirect Finance Deposit Taker or Fund Provider SISTEM PERBANKAN Indirect Finance Deposit Taker and Fund Provider
Aliran Dana dalam Sistem Keuangan FUNDS Financial Intermediaries FUNDS INDIRECT FINANCE FUNDS Lender-Savers Households Firms Government Foreigners Borrower-spenders Households Firms Government Foreigners Financial Market FUNDS FUNDS DIRECT FINANCE
MANFAAT BANK Apabila fungsi intermediasi berjalan baik, maka manfaat dari keberadaan bank adalah sebagai berikut: Pemilik dana mendapatkan bunga Peminjam mendapatkan dana Bank mendapatkan spread Perekonomian mendapatkan mekanisme alokasi sumber-sumber dana secara efektif dan efisien.
Mengapa bank perlu diawasi? Perbankan Lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan (terutama di negara berkembang) Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan Sistem keuangan Sistem perekonomian Biaya perbaikan yang sangat mahal Di Indonesia, perbankan menguasai +/- 90% asset industri keuangan Perbankan Sistem dalam Sistem Interdependen Perbankan Lembaga kepercayaan sangat rentan / fragile Perlunya bank diatur dan diawasi
Pengaturan & Pengawasan Perbankan Siapa yang mengatur Bank? Pengaturan Bank akan efektif kalau yang mengatur tunggal Pengaturan Bank oleh Lembaga Otoritas Siapa yang mengawasi Bank? Pengurus (Pemilik dan Pengelola) Masyarakat (Market Discipline) Lembaga Otoritas Pengawasan Bank oleh Lembaga Otoritas merupakan pelengkap
Pengaturan Bank Bentuk pengaturan Prinsip Maksud Ruang Lingkup Ketentuan-ketentuan yang mengatur keberadaan dan seluruh kegiatan operasional bank Bentuk pengaturan Prinsip kehati-hatian Banking prudential principles Prinsip Untuk kepentingan pengawasan khususnya oleh lembaga otoritas, dan dalam rangka informasi bagi yang berkepentingan (pengawasan oleh masyarakat dan pengelola) Maksud Pengaturan izin pendirian (loose or tight) Pengaturan cakupan kegiatan (boleh/tidak) Pengaturan pemilik & pengurus (fit and proper) Pengaturan kecukupan modal (kriteria penilaian aktiva) Pengaturan risiko Ruang Lingkup
Pengawasan Bank Pengaturan Bank (Prudential Banking Principles) Memantau/memeriksa apakah pemilik/pengelola telah melaksanakan ketentuan Oleh Lembaga Otoritas TIDAK LANGSUNG LANGSUNG Melalui laporan yang disampaikan oleh bank kepada lembaga otoritas Mendatangi dan memeriksa bank Umum Khusus Periodik Ad hoc
Sistem & Kebijakan Perbankan di Indonesia SISTEM PERBANKAN INDONESIA: Dasar Hukum: UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 Tentang Perbankan Jenis Bank di Indonesia: Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sistem konvensional Sistem Syariah Dual Banking Jenis Bank berdasarkan pemilik: Bank Milik Pemerintah Bank Milik Pemda Bank Asing Bank Swasta Nasional Bank Campuan Jenis Bank berdasarkan lingkup operasi Bank Devisa Bank Non Devisa Bank umum Dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran Pencipta uang BPR Tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran
Peranan BI dlm Kebijakan Perbankan Perbankan Indonesia telah ada sebelum kemerdekaan Belum ada yang mengatur dan mengawasi UU No. 11 tahun 1953 ttg Bank Indonesia BI Berperan sebagai penentu kebijakan perbankan Indonesia, atas nama Dewan Moneter UU No. 14 tahun 1967 ttg perbankan Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI atas nama Departemen Keuangan Seluruh ketentuan perbankan dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. UU No. 7 tahun 1992 ttg perbankan tidak banyak perubahan terkait peranan BI dalam mengatur mengawasi bank UU No. 10 tahun 1998 amandemen UU No.7 Tahun 1992 ttg perbankan perubahan mendasar: perizinan bank oleh BI, kepemilikan asing atas bank tidak dibatasi, pengembangan bank berdasarkan syariah, rahasia bank hanya meliputi nasabah penyimpan dan simpanannya, pembentukan LPS, pendirian badan khusus sementara d/r penyehatan perbankan UU No. 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 tahun 2003 ttg Bank Indonesia Pengawasan bank akan dialihkan ke LPJK
Ruang Lingkup Kebijakan Perbankan di Indonesia Perizinan Pengaturan dan Ketentuan Perbankan Pengawasan Pemberian sanksi PERIZINAN Pendirian usaha Izin prinsip dan izin usaha Pembukaan, penutupan, pemindahan, dan peningkatan status KC Kepemilikan dan kepengurusan bank Pelaksanaan kegiatan tertentu
Pemberian sanksi Note : Menjaga efektivitas peraturan dan ketentuan perbankan Perlu ada sanksi SANKSI ADMINISTRASI PIDANA Pelanggaran Ketentuan Pidana Kejahatan Denda uang Teguran tertulis Penurunan Tk Kesehatan Larangan ikut kliring Pembekuan kegiatan usaha tt Pemberhentian Pengurus Pencantuman dalam DOT Lalai dalam memberikan keterangan yg wajib dipenuhi sbgmn dimaksud dlm UU Melanggar Perizinan bank Rahasia bank Perpajakan Ps. 30 ayat 1,2 kooperatif thdp pengawasan BI Ps. 34 ayat 1,2 Kewajiban menyampaikan Laporan keuangan ke BI
Kebijakan dalam hal bank-bank mengalami kesulitan Prudential Banking Regulations mencegah terjadinya bank dalam kesulitan Keadaan normal Kebijakan Perbankan Keadaan bank dlm kesulitan Membahayakan kelangsungan usaha bank ybs Membahayakan bank lainnya (sistem perbankan) Membahayakan sistem keuangan dan sistem perekonomian Menambah modal Pergantian pengurus Penghapusbukuan kredit macet Merger, konsolidasi, akuisisi Pengalihan pengelolaan Menjual harta/kewajiban BI meminta pemerintah membentuk (atas persetujuan DPR) badan khusus yg bersifat sementara untuk penyehatan perbankan LIKUIDASI
Tingkat Kesehatan Bank Pengaturan & Pengawasan Bank Agar bank dapat bekerja dengan baik dan sistem perbankan stabil Indikator? Indikator keberhasilan pengaturan dan pengawasan bank Tingkat Kesehatan Bank Definisi: Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran sistem pembayaran, serta dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya, terutama kebijakan moneter.
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini didasarkan pada faktor CAMELS, dgn skor maksimum untuk setiap komponen = 50 Faktor Penilaian Bobot Penilaian Bank Umum BPR C Permodalan 25% 30% A Kualitas Aktiva Produktif M Kualitas Management 20% E Rentabilitas 10% L Likuiditas S Sensitivitas terhadap Risiko Pasar Hasil penilaian: Skor > 45 Peringkat Komposit 1 Sangat Baik 35 < Skor < 45 Peringkat Komposit 2 Baik 25 < Skor < 35 Peringkat Komposit 3 Cukup Baik 15 < Skor < 25 Peringkat Komposit 4 Kurang Baik 10 < Skor < 15 Peringkat Komposit 5 Tidak Baik
FAKTOR LAIN YANG MENENTUKAN TINGKAT KESEHATAN BANK Pelaksanaan ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian tingkat kesehatan Bank Umum meliputi pelanggaran terhadap ketentuan : Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Posisi Devisa Netto (PDN) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC – Know Your Customer)
Faktor-faktor yg menggugurkan tingkat kesehatan + Perselisihan intern Campur tangan pihak di luar bank Window dressing Praktek bank dalam bank Keluar dari kliring Praktek-praktek yang membahayakan kelangsungan usaha bank BANK SEHAT BANK CUKUP SEHAT BANK KURANG SEHAT BANK DITETAPKAN TIDAK SEHAT
Isue Terbaru Dalam Perbankan Kerahasiaan Bank Know Your Customer