PERUMUSAN KONTRAK SOSIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN PROGRAM KIA DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS
Advertisements

TATA CARA KAJIAN DAMPAK SOSIAL
Apa itu Peningkatan Peran Kelompok Perempuan?
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
POSYANDU.
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
PROGRESS KEGIATAN PLP-BK/ND KABUPATEN KARANGANYAR
TUPOKSI LEMBAGA LOKAL DESA DAN PERAN MAHASISWA PLS DALAM PENDAMPINGAN SEBAGAI WUJUD DARI AGEN PERUBAHAN.
TILIK TONGGO MODEL PENGGERAKAN PSN DI KABUPATEN KARANGANYAR
Topik Bahasan RENCANA KONTINJENSI PRB-BK PNPM Mandiri Perkotaan.
Langkah-Langkah Pendampingan KSM Juni 2014.
KELEMBAGAAN YANG ADA PADA MASYARAKAT DESA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PARTICIPATORY RURAL APPRAISAL (PRA) by elfia farida.
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
MONITORING DAN EVALUASI PARTISIPATIF DALAM KEGIATAN PLPBK
PENGELOLAAN SARANA PRASARANA SEKOLAH / MADRASAH
PENYELENGGARAAN LOKAKARYA MINI
PEMETAAN SWADAYA.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
Langkah – Langkah Persiapan Pemetaan Swadaya Kawasan Prioritas
Waktu Pelaksanaan 2011 (Tentatif)
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
SIKLUS KKN SISDAMAS UIN SGD BANDUNG
PARTICIPATORY RURAL APPRAISAL (PRA) TEKNIK PRA.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Bappeda Kota Surakarta
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Bappeda Kota Surakarta
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
SHIP PARTNER.
Bappeda Kota Surakarta
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PADA MUSRENBANG RKPD TAHUN 2015
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS | PLP-BK
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
PROSES PEMBENTUKAN BADAN HUKUM DAPM
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Oleh : Ir. AGUS TUMULYADI, MP
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA PADA MUSRENBANG RKPD TAHUN 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS | PLP-BK
P R A suatu metode pemahaman lokasi dengan cara belajar dari, untuk dan bersama masyarakat, untuk mengetahui, menganalisis dan mengevaluasi hambatan dan.
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS | PLP-BK
TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
+ KKN Tim Teknik Survey P2KKN LPPM UNDIP.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Pendirian Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa))
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
DATA PRIBADI 1. KARANG TARUNA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI LAMPUNG.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) OLEH: Ali Fauzan. MH TIM POSDAYA STAI BREBES.
FORUM KONSULTASI PUBLIK
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

PERUMUSAN KONTRAK SOSIAL PROYEK REKOMPAK-JRF DIY, JATENG & JABAR

PENGERTIAN Kontrak Sosial dalam Proyek Rekompak merupakan komitmen warga masyarakat yang merefleksikan keterikatan secara mendalam terhadap nilai-nilai moral dan sosial dalam rangka menjamin terselenggaranya pembangunan di wilayahnya sesuai dengan tujuan, prinsip dasar dan pendekatan Rekompak.

KETENTUAN DASAR Kontrak Sosial disusun secara partisipatif dari, oleh, untuk dan bersama-sama warga masyarakat. Kontrak Sosial berisikan kesepakatan-kesepakatan warga masyarakat terkait dengan pelaksanaan kegiatan Rekompak di wilayahnya yang dibahas dan dirumuskan melalui forum rembug warga. Kesepakatan-kesepakatan dimaksud berupa point-point tentang “kesepakatan apa saja yang perlu ditetapkan dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi” dan “konsekuensi apa saja yang perlu diterapkan apabila kesepakatan-kesepakatan dalam Kontrak Sosial dilanggar/disimpangkan”.

KETENTUAN DASAR (lanjutan) Forum rembug warga tentang Kontrak Sosial dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan, Lembaga-lembaga/organisasi sosial di desa/kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat/adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh pemuda, dan warga masyarakat. Dokumen Kontrak Sosial ditandatangi oleh Lurah/Kepala Desa, Koordinator BKM/TPK, dan Seorang Wakil Tokoh Masyarakat, Seorang Wakil Tokoh Perempuan, dan Seorang Wakil Tokoh Pemuda. Dokumen dilampiri Daftar Hadir peserta Forum Rembug Warga.

TATA CARA (METODE) Langkah 1 : Lurah/Kepala Desa bersama-sama BKM/TPK mengundang/mengumumkan kepada warga masyarakat untuk menghadiri acara rembug warga dalam rangka penyusunan dan penetapan Kontrak Sosial Langkah 2 : Lurah/Kepala Desa bersama BKM/TPK membuka acara rembug warga dengan menjelaskan kepada peserta forum rembug warga tentang pentingnya Kontrak Sosial di susun dan ditetapkan. Selanjutnya diserahkan kepada Fasilitator untuk memfasilitasi acara rembug warga. Langkah 3 : Fasilitator memberikan pengantar dan menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya forum rembug warga tentang Kontrak Sosial, serta menjelaskan pendekatan dan metode yang digunakannya.

TATA CARA (lanjutan) Langkah 4 : Fasilitator mengajak peserta rembug untuk merefleksikan pentingnya Kontrak Sosial dalam proses pembangunan yang akan dilakukan di wilayahnya. (Peserta di kelompokkan antara 5-10 orang setiap kelompok). Hasil diskusi kelompok di panelkan. Langkah 5 : Fasilitator mengajak peserta rembug untuk merumuskan point-point kontrak sosial dengan 2 cara : Pertama, merumuskan kesepakatan apa saja yang perlu ditetapkan dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi. Kedua : merumuskan point-point tentang konsekuensi apa saja yang perlu diterapkan apabila kesepakatan-kesepakatan Kontrak Sosial dilanggar dan atau disimpangkan. (Peserta dikelompokkan antara 5-10 orang setiap kelompok). Hasil diskusi kelompok dipanelkan.

TATA CARA (lanjutan) Langkah 6 : Fasilitator memfasilitasi peserta rembug dalam rangka perumusan akhir (kompilasi) hasil diskusi kelompok untuk dituangkan menjadi sebuah dokumen Kontrak Sosial. Langkah 7 : Kepala Desa/Lurah bersama BKM/TPK membacakan Dokumen Kontrak Sosial yang sudah dirumuskan dan selanjutnya bersama-sama peserta forum rembug warga menetapkan Dokumen Kontrak Sosial.

CATATAN PENTING Catatan 1 : Batch 1 dan Batch 2 : dilakukan review dan penyempurnaan Kontrak Sosial melalui Forum Rembug Warga yang diadakan secara khusus untuk itu, di Fasilitasi oleh Tim Fasilitator BDL Batch 1 dan Batch 2. Batch 3 : Rembug Warga tentang Kontrak Sosial dilaksanakan bersamaan dengan RKM dengan alokasi waktu khusus/tersendiri. Jika momentumnya sudah lewat (RKM sudah dilaksanakan), maka forum rembug warga dilaksanakan secara khusus/tersendiri khusus untuk penyusunan dan penetapan Kontrak Sosial, difasilitasi oleh Tim Fasilitator CSP. Tim Fasilitator BDL Batch 3 memfasilitasi review Dokumen Kontrak Sosial pada saat acara rembug warga sosialisasi implementasi BDL dengan fokus mengingatkan kembali warga masyarakat tentang pentingnya Kontrak Sosial harus dijalankan.

CATATAN PENTING Catatan 2 : Coaching Fasilitator : Sebelum melaksanakan fasilitasi rembug warga penyusunan dan penetapan Kontrak Sosial, para Fasilitator perlu diberikan Coaching. Catatan 3 : Sosialisasi Kontrak Sosial : Setiap event pertemuan warga, khususnya di saat akan dimulainya suatu kegiatan/pekerjaan perlu dilakukan review Kontrak Sosial di pimpin langsung oleh Kades/Lurah, BKM/TPK, TIP/PP dan atau salah satu Tokoh Masyarakat. Kontrak Sosial dicetak/copy sesuai kebutuhan. Dicetak/copy di atas kertas ukuran A3 di tempelkan di tempat-tempat strategis seperti Kantor Kepala Desa/Kelurahan, Balai Desa/Kelurahan, RK/RW/RT, Kantor PKK, Kantor Karang Taruna, Rumah Ibadah, Pos Ronda, Papan Pengumuman Warga, dll.

MATUR TENGKYU, SELAMAT BERJUANG GOD BLESS WE…