PERUMUSAN KONTRAK SOSIAL PROYEK REKOMPAK-JRF DIY, JATENG & JABAR
PENGERTIAN Kontrak Sosial dalam Proyek Rekompak merupakan komitmen warga masyarakat yang merefleksikan keterikatan secara mendalam terhadap nilai-nilai moral dan sosial dalam rangka menjamin terselenggaranya pembangunan di wilayahnya sesuai dengan tujuan, prinsip dasar dan pendekatan Rekompak.
KETENTUAN DASAR Kontrak Sosial disusun secara partisipatif dari, oleh, untuk dan bersama-sama warga masyarakat. Kontrak Sosial berisikan kesepakatan-kesepakatan warga masyarakat terkait dengan pelaksanaan kegiatan Rekompak di wilayahnya yang dibahas dan dirumuskan melalui forum rembug warga. Kesepakatan-kesepakatan dimaksud berupa point-point tentang “kesepakatan apa saja yang perlu ditetapkan dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi” dan “konsekuensi apa saja yang perlu diterapkan apabila kesepakatan-kesepakatan dalam Kontrak Sosial dilanggar/disimpangkan”.
KETENTUAN DASAR (lanjutan) Forum rembug warga tentang Kontrak Sosial dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan, Lembaga-lembaga/organisasi sosial di desa/kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat/adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh pemuda, dan warga masyarakat. Dokumen Kontrak Sosial ditandatangi oleh Lurah/Kepala Desa, Koordinator BKM/TPK, dan Seorang Wakil Tokoh Masyarakat, Seorang Wakil Tokoh Perempuan, dan Seorang Wakil Tokoh Pemuda. Dokumen dilampiri Daftar Hadir peserta Forum Rembug Warga.
TATA CARA (METODE) Langkah 1 : Lurah/Kepala Desa bersama-sama BKM/TPK mengundang/mengumumkan kepada warga masyarakat untuk menghadiri acara rembug warga dalam rangka penyusunan dan penetapan Kontrak Sosial Langkah 2 : Lurah/Kepala Desa bersama BKM/TPK membuka acara rembug warga dengan menjelaskan kepada peserta forum rembug warga tentang pentingnya Kontrak Sosial di susun dan ditetapkan. Selanjutnya diserahkan kepada Fasilitator untuk memfasilitasi acara rembug warga. Langkah 3 : Fasilitator memberikan pengantar dan menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya forum rembug warga tentang Kontrak Sosial, serta menjelaskan pendekatan dan metode yang digunakannya.
TATA CARA (lanjutan) Langkah 4 : Fasilitator mengajak peserta rembug untuk merefleksikan pentingnya Kontrak Sosial dalam proses pembangunan yang akan dilakukan di wilayahnya. (Peserta di kelompokkan antara 5-10 orang setiap kelompok). Hasil diskusi kelompok di panelkan. Langkah 5 : Fasilitator mengajak peserta rembug untuk merumuskan point-point kontrak sosial dengan 2 cara : Pertama, merumuskan kesepakatan apa saja yang perlu ditetapkan dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan demokrasi. Kedua : merumuskan point-point tentang konsekuensi apa saja yang perlu diterapkan apabila kesepakatan-kesepakatan Kontrak Sosial dilanggar dan atau disimpangkan. (Peserta dikelompokkan antara 5-10 orang setiap kelompok). Hasil diskusi kelompok dipanelkan.
TATA CARA (lanjutan) Langkah 6 : Fasilitator memfasilitasi peserta rembug dalam rangka perumusan akhir (kompilasi) hasil diskusi kelompok untuk dituangkan menjadi sebuah dokumen Kontrak Sosial. Langkah 7 : Kepala Desa/Lurah bersama BKM/TPK membacakan Dokumen Kontrak Sosial yang sudah dirumuskan dan selanjutnya bersama-sama peserta forum rembug warga menetapkan Dokumen Kontrak Sosial.
CATATAN PENTING Catatan 1 : Batch 1 dan Batch 2 : dilakukan review dan penyempurnaan Kontrak Sosial melalui Forum Rembug Warga yang diadakan secara khusus untuk itu, di Fasilitasi oleh Tim Fasilitator BDL Batch 1 dan Batch 2. Batch 3 : Rembug Warga tentang Kontrak Sosial dilaksanakan bersamaan dengan RKM dengan alokasi waktu khusus/tersendiri. Jika momentumnya sudah lewat (RKM sudah dilaksanakan), maka forum rembug warga dilaksanakan secara khusus/tersendiri khusus untuk penyusunan dan penetapan Kontrak Sosial, difasilitasi oleh Tim Fasilitator CSP. Tim Fasilitator BDL Batch 3 memfasilitasi review Dokumen Kontrak Sosial pada saat acara rembug warga sosialisasi implementasi BDL dengan fokus mengingatkan kembali warga masyarakat tentang pentingnya Kontrak Sosial harus dijalankan.
CATATAN PENTING Catatan 2 : Coaching Fasilitator : Sebelum melaksanakan fasilitasi rembug warga penyusunan dan penetapan Kontrak Sosial, para Fasilitator perlu diberikan Coaching. Catatan 3 : Sosialisasi Kontrak Sosial : Setiap event pertemuan warga, khususnya di saat akan dimulainya suatu kegiatan/pekerjaan perlu dilakukan review Kontrak Sosial di pimpin langsung oleh Kades/Lurah, BKM/TPK, TIP/PP dan atau salah satu Tokoh Masyarakat. Kontrak Sosial dicetak/copy sesuai kebutuhan. Dicetak/copy di atas kertas ukuran A3 di tempelkan di tempat-tempat strategis seperti Kantor Kepala Desa/Kelurahan, Balai Desa/Kelurahan, RK/RW/RT, Kantor PKK, Kantor Karang Taruna, Rumah Ibadah, Pos Ronda, Papan Pengumuman Warga, dll.
MATUR TENGKYU, SELAMAT BERJUANG GOD BLESS WE…