Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
PERAN DINAS KEHUTANAN DAN PSDA DALAM RANGKA PENGELOLAAN TN-MODEL
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
Mengapa KAT harus diberdayakan ?
AGROFOREST ATAU SISTEM AGROFORESTRI KOMPLEKS
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa.
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
Lokakarya “Model Kelola Hutan Berbasis Ekologi Orang Rimba”
Perencanaan Tata Guna Lahan
TAMAN NASIONAL Taman Nasional adl perlindungan alam yg meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal & biasanya berfungsi sbg tempat rekreasi Menurut.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Rakyat
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Hotel Royal Kuningan - Jakarta, 28 Agustus 2014
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
GREEN POLICY: Local Wisdom
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
FUNGSI HUTAN.
KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah
Hutan Desa (HD).
Hutan Lindung Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Eksplorer dunia barat/ timur ke Indonesia
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
REKLAMASI HUTAN dan rehabilitasi das
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
GREEN POLICY: Local Wisdom
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
FORUM PERANGKAT DAERAH JAWA BARAT 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025 Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Wilayah Kelola Masyarakat Adat Semende dan TNBBS Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025

Pengertian TNBBS dan wilayah Semende TNBBS adalah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, taman ini berluaskan + 356.800 Ha yang membentang dari ujung selatan Bagian Barat Propinsi Lampung dan memanjang hingga wilayah Provinsi Bengkulu bagian selatan. Taman ini resmi ditetapkan sebagai taman nasional pada tanggal 31 maret 1997 oleh SK menteri kehutanan No.185/Kpts-II/ 1997, sebelum menjadi taman nasional tempat ini dahulu dijadikan kawasan suaka marga satwa. Fungsi TNBBS ini adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Sayangnya dalam proses penetapan menjadi taman nasional warga sekitar tidak diikut sertakan didalamnya terutama dalam proses penetapan tata batas sehingga warga sekitar yang memiliki hak-hak atas daerah adat tersebut tidak diakuin oleh pemerintah. Bahkan didaerah Bengkulu masyarakat adat semende diusir dan tidak boleh mengelola kebunnya karena hutan ulayat yang menjadi kehidupannya ditetapkan oleh pemerintah masuk dalam daerah TNBBS. Padahal dalam UU kehutanan NO.41 tahun 1999 menjelaskan bahwa penguasaan hutan harus juga mementingkan hak masyarakat hukum adat.

Solusi proses TNBBS Pengelolaan TNBBS untuk kesejahteraan dan tidak mengabaikan masyarakat sekitar Mengikut sertakan masyarakat dalam pengelolaan Sesuai dengan teknis, strategi meningkatkan TNBBS dititik prioritasnya Pemantapan kawasan terutama tata batas Pengembangan TNBBS untuk perlindungan dan pembangunan masyarakat sekitar Dalam pengelolaan TNBBS ditingkatkan upaya kordinasi dan kemitraan yang bersinambungan Dilakukannya pengenalan, pemberian informasi, persamaan persepsi dan promosi untuk menarik minat

Masyarakat hukum adat Tujuan pengelolaan untuk masyarakat hukum adat adalah untuk mewujudkan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial budaya dan menjamin ekologi yang sehat dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata, khususnya terhadap anggota masyarakat hukum adat setempat dan atau sekitarnya. Agar diakuin oleh pemerintah ada beberapa kriteria 1. Masyarakat dalam bentuk peguyuban dan tinggal didaerah hukum adat 2. Ada struktur kelembagaan adat yang masih berfungsi 3. Batas-batas yang jelas dan diakuin oleh masyarakt sekitarnya 4. Ada pranata hukum tentang hutan dan masih ditaati, ada pradilan adat 5. Masih ada pemanfaatkan hasil hutan untuk kehidupan sehari-hari 6. Masyarakat sekitar mendapatkan konpensasi dari penetapan kawasan hutan

Hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan 1. Mengelola diwilayah hukum adatnya 2. Mempraktekkan pengetahuan, teknologi dan kearifan dalam mengelola hutan 3. Memperolah pendampingan dan fasilitas dari pemerintah 4. Mendapatkan perlindungan pemerintah dan PEMDA 5. Berpastisipasi dalam pengawasaan hutan dan pengurusan hutan 6. Menjaga dan memelihara hutan dari kerusakan 7. Memanfaatkan hutan dengan fungsi pokok 8. Melakukan reboisasi dan rehabilitasi hutan adat 9. Membayar pajak bumi dan bangunan atas lahan hutan adat

Kesimpulan Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan hutan adalah tidak diikut sertakannya masyarakat sekitar sehingga masyarakat diusir dari daerahnya karena daerahnya masuk dalam batas pengolahaan tidak hanya disemende saja rata-rata disemua daerah juga seperti itu sehingga menghambat pengelolaan . Seharusnya pemerintah mementingkan aspek ini jika aspek ini diperhatikan maka akan ada persamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat adat singga tidak ada yg dirugikan dari pengelolaan ini.