PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Oleh: Drs. H. Tjuk Subchan Sulchan (Ketua ABP-PTSI Jawa Tengah)
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Jakarta, 15 Mei 2012 Kastrat FKG UI. KONSTITUSIONALITAS PENDIDIKAN TINGGI UUD 1945: hak mendapat pengajaran dan pembuatan sistem pendidikan nasional.
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KOPERASI.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Universitas Padjadjaran
Pascasarjana Universitas Terbuka
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
Keterangan Saksi Prof. Dr. Sofian Effendi
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Transparansi dalam Praktek dan Terapan BHP di Universitas Indonesia
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
KOPERASI.
PERSIAPAN UJI PUBLIK DRAFT PERATURAN MENTERI TENTANG ORGANISASI KEMAHASISWAAN Workshop dan Malam Penganugerahan Bidang Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan,
BADAN USAHA MILIK NEGARA
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
YAYASAN Stichting.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (Kajian Politik Sistem Pendidikan Nasional, Sosial dan Budaya) Oleh Prof.Dr.Johannes Gunawan,SH.,LL.M Anggota Komisi RUU BHP Dewan Pendidikan Tinggi, Ditjen.Dikti.Depdiknas

Pengertian Badan Hukum Subyek hukum yang diciptakan oleh hukum, dapat memiliki dan menjalankan hak dan kewajiban seperti manusia Manusia Subyek Hukum Badan Hukum

Jenis Badan Hukum Badan Hukum Publik Badan Hukum Privat/Perdata Badan hukum yang didirikan oleh negara (pemerintah) dan memiliki kewenangan menetapkan kebijakan publik yang mengikat umum Contoh: negara, propinsi, kabupaten, kota, kecamatan Badan Hukum Privat/Perdata Badan hukum yang didirikan oleh masyarakat dan diakui oleh negara (pemerintah), atau didirikan oleh pemerintah, tetapi tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan publik yang mengikat umum Contoh: perseroan terbatas, koperasi, yayasan, BUMN, BHMN, badan hukum pendidikan

Dasar Hukum Pendirian BHP Pasal 53 UU.No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri

Multi Tafsir Pasal 53 Ayat (1) UU Sisdiknas Siapa atau apa yang dimaksud dengan ‘penyelenggara’ Apa maksud penggunaan istilah ‘dan/atau’ Apa yang dimaksud dengan ‘badan hukum pendidikan’ Apa yang dimaksud dengan ‘nirlaba’.

Siapa atau apa yang dimaksud dengan ‘penyelenggara’ Ketika UU Sisdiknas diundangkan 8 Juli 2003, masih berlaku PP No. 60 /1999 tentang Pendidikan Tinggi, sampai sekarang Pasal 119 PP No.60/1999 menyatakan: Pendirian perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial

Pasal 122 ayat (1) PP No.60 /1999 menyatakan: Pendirian universitas, institut, dan sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul yang diajukan oleh Menteri Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan: Yayasan atau badan yang bersifat sosial Pasal 119 PP No.60/1999 Penyelenggara Pemerintah Pasal 122 ayat (1) PP No.60 /1999

Inkonsistensi tentang pengertian ’penyelenggara’ dalam UU.Sisdiknas Pasal 21 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi Pasal 21 ayat (5) UU Sisdiknas juga menyatakan Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan

Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penyelenggara adalah bukan yayasan, bukan badan yang bersifat sosial, atau bukan Pemerintah, melainkan perguruan tinggi Tetapi di dalam Pasal 16 UU Sisdiknas, tersirat bahwa yang dimaksud perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat Kalimat ’satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat’ menunjukkan bahwa dalam konteks pendidikan tinggi, istilah penyelenggara adalah bukan satuan pendidikan berupa perguruan tinggi, melainkan justru yayasan, badan yang bersifat sosial, atau Pemerintah.

BHP Apa maksud penggunaan istilah ‘dan/atau’ DAN Kata ’dan’ berarti bersama-sama atau kedua-duanya. Kata ’atau’ berarti salah satu. Jadi terdapat 4 kemungkinan I Penyelenggara (Pemerintah/Yayasan) BHP DAN DAN (bersama-sama) Satuan Pendidikan (Perguruan Tinggi) Penyelenggara bersama dengan satuan pendidikannya melebur dan berubah bentuk menjadi BHP

BHP BHP II Penyelenggara Satuan Pendidikan (Pemerintah/Yayasan) (Perguruan Tinggi) Penyelenggara dan satuan pendidikan, masing-masing mengubah bentuk menjadi BHP

BHP III Penyelenggara Satuan Pendidikan (Pemerintah/Yayasan) (Perguruan Tinggi) Penyelenggara berubah bentuk menjadi BHP, satuan pendidikan berbentuk tetap dan diintegrasikan ke dalam BHP yang baru

BHP IV Penyelenggara Satuan Pendidikan (Pemerintah/Yayasan) (Perguruan Tinggi) Penyelenggara berbentuk tetap, satuan pendidikan berubah menjadi BHP

Apa yang dimaksud dengan ‘badan hukum pendidikan’ Badan hukum privat/perdata yang didirikan oleh: Masyarakat dan diakui oleh negara (pemerintah), yaitu perguruan tinggi swasta (universitas, sekolah tinggi, institut, akademi, polyteknik), atau badan penyelenggara misalnya yayasan, wakaf, dll untuk menyelenggarakan pendidikan Pemerintah, yaitu misalnya BHMN, untuk menyelenggara- kan pendidikan, tetapi tidak memiliki kewenangan menetapkan kebijakan publik yang mengikat umum

Dasar Hukum Pendirian Badan Hukum Pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Selain perseroan yang sejati, oleh undang-undang diakui pula perkumpulan orang-orang sebagai badan hukum, baik perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum (pemerintah), maupun perkumpulan itu diterima sebagai diperbolehkan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan baik Jadi, terdapat badan hukum: yang diadakan/didirikan oleh negara (pemerintah) yang diakui oleh negara (pemerintah) yang diterima sebagai diperbolehkan (tidak bertentangan dengan UU dan kesusilaan baik)

Prosedur Pendirian Badan Hukum S 1870 : 641653, 28 Maret 1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) Dibuat anggaran dasar Isi anggaran dasar Status sebagai badan hukum diperoleh setelah pengesahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan HAM Penyimpangan dari anggaran dasar, berakibat pengakhiran status sebagai badan hukum

Apa yang dimaksud dengan ‘nirlaba’ Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan yang tidak bertujuan mencari keuntungan, sehingga apabila timbul keuntungan atau sisa hasil usaha dari kegiatan pendidikan yang nirlaba, baik secara langsung atau tidak langsung, maka seluruh keuntungan atau sisa hasil usaha tersebut wajib digunakan kembali untuk menjalankan kegiatan pendidikan yang nirlaba tersebut

BHP dan Otonomi Perguruan Tinggi Pengaturan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, secara bertahap mengalami pergeseran, yaitu dari semula dilakukan oleh negara ke arah pengaturan secara mandiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Hal inilah yang sekarang dikenal sebagai otonomi perguruan tinggi Mengapa diperlukan otonomi perguruan tinggi ? Keunikan atau kekhasan perguruan tinggi perlu dipelihara keberadaannya. Agar perguruan tinggi mampu memelihara keunikan atau kekhasannya, maka kepada perguruan tinggi harus diberikan otonomi yang memungkinkan perguruan tinggi mengatur diri sendiri sesuai dengan kontekstualitasnya

BHP dan Tanggungjawab Pemerintah di Bidang Pendanaan Pendidikan Amandemen UUD 45 dan Pasal 49 UU Sisdiknas menegaskan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari APBD Pola pendistribusiannya telah ditetapkan oleh Pasal 49 ayat 3 UU Sisdiknas, yaitu melalui metode hibah Pasal 49 ayat 5 UU Sisdiknas menentukan bahwa realisasi dana pendidikan dilakukan secara bertahap melalui peraturan pemerintah.

BHP dan Tenaga Kependidikan Di dalam peraturan pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 49 ayat 5 UU Sisdiknas sebaiknya diatur: Berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 UU Sisdiknas yang mengatur bahwa gaji dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam APBN, maka di dalam PP tersebut perlu ditetapkan bahwa dosen PNS yang sekarang telah ada, tetap digaji oleh pemerintah dengan skala gaji PNS Dosen PNS tersebut diberi status dipekerjakan (status DPK) ke BHP/BHMN, seperti yang selama ini dilakukan oleh Kopertis dalam memberikan bantuan pada perguruan tinggi swasta Karena BHP/BHMN memiliki wewenang sendiri dalam mengatur struktur penggajian, maka BHP/BHMN dapat menetapkan bahwa di samping (on top of) gaji sebagai PNS, BHP/BHMN menetapkan tambahan gaji sehingga sama dengan gaji karyawan BHP/BHMN non PNS

BHP dan Kepentingan Mahasiswa Setelah menjadi BHP, maka perguruan tinggi menjadi legal untuk mencari pendapatan sendiri melalui yang disebut sebagai ’commercial arms’ atau ’revenue generating unit. Hasilnya digunakan untuk pertama menyejahterakan karyawan, dan yang kedua untuk mencegah agar penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak hanya mengandalkan pada biaya kuliah yang diperoleh dari mahasiswa saja Dengan kemandirian yang dimilikinya, BHP dapat mengatur bahwa kenaikan gaji karyawan dan kenaikan biaya kuliah mahasiswa dapat dilakukan secara bertahap seiring dengan kenaikan pendapatan melalui commercial arms atau ’revenue generating unit

BHP dan Badan Penyelenggara Pendidikan Swasta Di berbagai fora berkembang pandangan bahwa perguruan tinggi swasta merasa keberatan dengan RUU BHP, karena badan penyelenggaranya (yayasan,dll) merasa khawatir kehilangan aset dan kewenangannya Konsep mutakhir yang dikembangkan oleh Pemerintah bersama Komisi X DPR RI pada tanggal 2 dan 3 Juli 2005 yang lalu, dimungkinkan tiga opsi berdasarkan Pasal 53 UU Sisdiknas, yaitu yang dapat menjadi badan hukum pendidikan:

Satuan pendidikan (perguruan tinggi/sekolah/madrasah) Satuan pendidikan (perguruan tinggi/sekolah/madrasah). Dalam hal ini satuan pendidikan sebagai BHP didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, yayasan atau badan hukum yang sejenis, atau b. Penyelenggara (yayasan atau badan hukum yang sejenis). Dalam hal ini satuan pendidikan (perguruan tinggi/ sekolah/madrasah) merupakan unit pelaksana dari BHP yang didirikan, atau c. Penyelenggara (yayasan atau badan hukum yang sejenis) dan satuan pendidikan (perguruan tinggi/sekolah/ madrasah) bersama-sama menjadi BHP.

Struktur Organisasi BHPT (Opsi 1) Untuk PTN atau PTS Pendiri: Pemerintah/Yayasan MWA Penyelenggara: BHP Senat Akademik Dewan Audit Pimpinan Perguruan Tinggi

Struktur Organisasi BHPT (Opsi 2 dan 3) Khusus untuk PTS Pendiri: MWA MWA Yayasan Penyelenggara: BHP Senat Akademik Dewan Audit Pimpinan Perguruan Tinggi

Struktur Organisasi BHPDM (Opsi 1) Untuk Sekolah/Madrasah Swasta Pendiri: Yayasan/ Wakaf/dll MWA Penyelenggara: BHPDM Dewan Audit Pimpinan Sekolah/ Madrasah

Struktur Organisasi BHPDM (Opsi 2 dan 3) Untuk Sekolah/Madrasah Swasta Pendiri: MWA MWA Yayasan/dll Penyelenggara: BHPDM Dewan Audit Pimpinan Sekolah/ Madrasah

Terima Kasih