PENINGKATAN KINERJA PDAM MELALUI PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) DIREKTORAT PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA BPKP PAPARAN HASIL AUDIT KINERJA PDAM TAHUN BUKU 2011 PADA WORKSHOP SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Bandung, 20 September 2012
TINGKAT KESEHATAN PDAM
CAKUPAN PELAYANAN
AIR TANPA REKENING
HARGA JUAL DAN BIAYA DASAR AIR
3K (KUALITAS, KUANTITAS DAN KONTINUITAS) PDAM YANG TELAH MEMENUHI ASPEK KUALITAS, KUANTITAS DAN KONTINUITAS SEBANYAK 11 PDAM PDAM YANG TELAH MEMENUHI ASPEK KUALITAS DAN KUANTITAS SEBANYAK 25 PDAM PDAM YANG TELAH MEMENUHI ASPEK KUALITAS DAN KONTINUITAS SEBANYAK 11 PDAM PDAM YANG TELAH MEMENUHI ASPEK KUANTITAS DAN KONTINUITAS SEBANYAK 32 PDAM PDAM YANG HANYA DAPAT MEMENUHI SALAH SATU ASPEK SEBANYAK 196 PDAM PDAM YANG TIDAK MAMPU MEMENUHI KETIGA ASPEK SEBANYAK 32 PDAM
Kondisi Umum dan Permasalahan Tata Kelola (Governance) di PDAM Kinerja PDAM yang belum optimal yang antara lain disebabkan oleh: MASALAH MANAGEMENT Kurangnya terobosan yang lebih terukur dalam upaya penyehatan PDAM melalui penataan Regulasi maupun penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik Profesionalisme SDM yang masih perlu ditingkatkan Masih terbatasnya kapasitas pemerintah daerah untuk menangani penyertaan modal Pemerintah Daerah Campur tangan Pemda/Intervensi yang relatif besar dalam pengelolaan perusahaan
Kondisi Umum dan Permasalahan Tata Kelola (Governance) di PDAM Kinerja PDAM yang belum optimal yang antara lain disebabkan oleh: MASALAH KEUANGAN Belum Full Cost Recovery (FCR) sehingga perusahaan Rugi terus menerus Hutang yang masih tinggi, beban PDAM semakin berat Masih adanya desakan untuk memberi kontribusi keuangan terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lemahnya Sistem Akuntansi, belum dapat menyusun laporan keuangan yang benar
Kondisi Umum dan Permasalahan Tata Kelola (Governance) di PDAM Kinerja PDAM yang belum optimal yang antara lain disebabkan oleh: MASALAH TEKNIS Tingkat Kebocoran yang masih tinggi (masih di atas 20 %) Cakupan pelayanan yang masih rendah (masih dibawah 60 %) Belum memenuhi 3K (Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas) Keterbatasan Sumber air baku Belum optimalnya pemanfaatan Kapasitas Produksi
MENUJU TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK UNTUK PDAM
AGENDA 1. SEKILAS TENTANG GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Regulasi GCG di PDAM belum diatur PERMASALAHAN PDAM MENYANGKUT GCG Regulasi GCG di PDAM belum diatur Beberapa regulasi tentang PDAM tidak sejalan dengan GCG Kepala Daerah selaku Pemilik umumnya belum aware sepenuhnya atas penerapan GCG Masalah manajemen, keuangan & teknis PDAM Regulasi tidak sejalan dengan GCG (contoh: istilah pengendalian oleh Dewan Pengawas yang tercantum dalam Permendagri 2 Tahun 2007 pasal 22 ayat a, direksi diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan PDAM pasal 15 ayat 2c, biaya pegawai maksimal 40% dari realisasi biaya tahun lalu pasal 12 ayat 5)
Kepentingan Pemodal/ Pemilik Kepentingan Pengelola/Manajemen MASALAH AGENSI DI PDAM Kepentingan Pemodal/ Pemilik Kepentingan Pengelola/Manajemen Laba tinggi tetapi tarif rendah Gaji, tunjangan, fasilitas terbaik PAD tinggi Reputasi, job security, dsb Corporate Governance : segala sistem & upaya untuk mengatasi konflik-konflik kepentingan yang terjadi di dalam perusahaan
PENGERTIAN GCG Suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (SK 01/2011 Menteri BUMN) Komitmen, aturan main, serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika
RUANG LINGKUP GCG K O M I T E N Pemerintah (Regulator) Kreditur TRANSPARANSI Pemerintah (Regulator) Kreditur K O M I T E N Pemilik Dewan Pengawas AKUNTABILITAS Direksi Pemasok RESPONSIBILITAS Corporate Management Manajer Manajer Manajer Manajer KEMANDIRIAN PEKERJA FAIRNESS Masyarakat Kelompok Lainnya
Internal Auditor (SPI) Keseimbangan Kepentingan Stakeholders Shareholder Value + Good Corporate Governance “Aturan main” Organ Pendukung: Pedoman GCG, Pedoman Perilaku Piagam SPI dll Internal Auditor (SPI) Eksternal Auditor Infrastuktur GCG Dewan Pengawas Dewan Direksi Manajemen Pemilik & Organ Utama
Transparansi (Transparency) Akuntabilitas (Accountability) PRINSIP-PRINSIP GCG Transparansi (Transparency) Akuntabilitas (Accountability) Pertanggungjawaban (Responsibility) Kemandirian (Independence) Kewajaran (Fairness)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan TRANSPARANSI Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan Keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan kepada publik, Dewan Pengawas, pemilik dan atau stakeholders lainnya Perlu ada penyamaan persepsi tentang: Hal-hal apa yang perlu diinformasikan kepada masing-masing stakeholder Cara mempublikasikannya (media)
Pengawasan dan pengendalian guna mencegah penyalahgunaan wewenang AKUNTABILITAS Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ PDAM sehingga pengelolaan terlaksana secara efektif Pelaporan pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki Organ PDAM Pengawasan dan pengendalian guna mencegah penyalahgunaan wewenang
RESPONSIBILITAS Kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat
KEMANDIRIAN Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat
Ikut menciptakan iklim persaingan yang sehat KEWAJARAN Keadilan dan kesetaraan dalam pemenuhan hak- hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Adanya aturan tertulis tentang: 1) Hak dan kewajiban setiap pihak, 2) Bagaimana mekanisme hubungan antar mereka, 3) Mekanisme penyelesaian konflik Ikut menciptakan iklim persaingan yang sehat
KOMITMEN Good Governed Company Aturan main, praktik bisnis yang sehat dan beretika Sistem, Struktur dan Proses T R A N S P I A K U N T B I L S R E S P O N I B L T A I N D E P S F A I R N E S KOMITMEN
AGENDA 2. PENERAPAN GCG PADA ORGAN UTAMA
KEPALA DAERAH PENGERTIAN Organ tertinggi PDAM dan memiliki segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam peraturan daerah pendirian PDAM dan peraturan perundangan yang berlaku HAK Menyelenggarakan RPB, mengambil keputusan tertinggi, memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentigan perusahaan dari Direksi atau Dewan Pengawas WEWENANG Memilih anggota Dewan Pengawas dan Direksi Mengesahkan laporan tahunan PDAM
DEWAN PENGAWAS Mendapat tugas dari Pemilik untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam mengelola perusahaan KARAKTERISTIK Pengawas perusahaan (conformance role) Cerminan keahlian (performance role) Orang yang berpengaruh (pantheonisme role) Conformance – monitoring management in terms of how well it runs the organisation in the interest of the community, government, other relevant stakeholders and in accordance with the law. Performance – setting objectives and working with management to improve the agency’s delivery against agreed objectives, in particular maximising the benefits delivered against the resources available. TUGAS & FUNGSI Memberikan pendapat dan saran pada pemilik Mengawasi pelaksanaan rencana perusahaan Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan
DIREKSI Organ yang bertindak, memimpin, dan mengurus perusahaan sesuai dengan tujuan dan kepentingan perusahaan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar perusahaan TUGAS DAN FUNGSI Berdasarkan kepercayaan (pemegang amanah/agency role) (fiduciary duties, trust and confidence) Berdasarkan kecakapan, kehati-hatian dan ketekunan (duties of skill, care and diligence) Berdasarkan ketentuan undang-undang (statutory duties)
PROSES GOVERNANCE Kepala Daerah Selaku Pemilik Laporan DEWAN PENGAWAS Amanat untuk mengawasi Direksi Mengawasi & memberi nasehat termasuk menilai kinerja POAC & Menetapkan Kinerja Strategi Kepala Daerah Selaku Pemilik Laporan DEWAN PENGAWAS DIREKSI Amanat untuk mengelola perusahaan (Kontrak Manajemen, Corporate plan, RBAT) Laporan Pertanggungjawaban & Kinerja
AGENDA 3. PENERAPAN GCG PADA ORGAN PENDUKUNG
SATUAN PENGAWASAN INTERN Auditor Internal berfungsi membantu pimpinan perusahaan untuk mengevaluasi terus-menerus operasi perusahaan agar efisien dan efektif serta berfungsi sebagai early warning system bagi manajemen
SATUAN PENGAWASAN INTERN Paradigma Baru: Audit Internal adalah kegiatan yang dilakukan secara independen untuk mendapatkan jaminan dan konsultasi yang obyektif serta dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasi perusahaan Kegiatan tersebut akan membantu organisasi mencapai tujuannya dengan memberikan pendekatan-pendekatan yang sistematis dalam rangka melakukan evaluasi dan peningkatan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian serta proses tata kelola (governance)
AUDITOR EKSTERNAL LATAR BELAKANG Kebutuhan stakeholders akan penilaian kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen
Evaluasi Tahap Awal/ Diagnostic Konsultansi implementasi POLA PENGEMBANGAN GCG Pengembangan terus menerus SOSIALISASI Reviu tindak Lanjut Areas of improvement Evaluasi Tahap Awal/ Diagnostic Assessment EVALUASI PENERAPAN Areas of improvement Asistensi/ Konsultansi implementasi WORKSHOP Areas of improvement
USAHA PENINGKATAN GOVERNANCE PDAM harus didaya gunakan sebagai lembaga bisnis yang mempunyai kewajiban publik dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah daerah tidak mencampuri operasional PDAM. Keberhasilan Direksi PDAM diukur berdasarkan kinerja dan memakai ukuran/prinsip manajemen keuangan yang sehat. Sebelum diangkat menjadi direksi, masing-masing direksi membuat kontrak manajemen sesuai prinsip GCG
HASIL TANGIBLE Rencana strategis korporasi (corporate plan); kejelasan visi, misi,tujuan dan strategi perusahaan. Pemberdayaan fungsi pengawasan baik oleh Dewan Pengawas maupun oleh internal auditor (SPI) Pedoman-pedoman mengenai penyelenggaraan bisnis perusahaan Kinerja perusahaan yang membaik dan peningkatan nilai perusahaan
HASIL INTANGIBLE Mendorong pengelolaan perusahaan secara bersih Sistem manajemen risiko perusahaan yang handal Terbukanya akses kepada berbagai sumber modal yang murah. Pengembangan budaya perusahaan Meningkatkan kepercayaan para stakeholders guna mendukung daya tahan perusahaan yang berkelanjutan (sustainability) Mendorong mewujudkan citra perusahaan yang baik
KAPAN GCG DITERAPKAN Sekarang juga, jangan ditunda Proses penerapan GCG akan sangat tergantung pada kondisi Corporate Governance di perusahaan pada saat ini, serta komitmen semua pihak terkait untuk melakukan perubahan Penerapan GCG ini merupakan upaya terus menerus (continuous process), terutama mengingat selalu berubahnya kondisi lingkungan internal dan eksternal korporasi
TERIMA KASIH CONTACK PERSON : I NYOMAN SARDIANA – DIREKTUR PENGAWASAN BUMD BPKP ALBERTUS YUDHA POERWADI – KEPALA SUB DIREKTORAT JASA AIR MINUM BPKP HP : 08310257377 albert_poerwadi@yahoo.com