DISAMPAIKAN DALAM RANGKA EVALUASI TKPK BID. KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
Oleh: Khofifah Indar Parawansa Disampaikan pada: Diskusi Panel Mengenai Kesiapan Menghadapi Pelaksanaan UU BPJS Batam, 27 Juni 2012.
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN ACEH (JKA)
Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
Analisis Kebijakan Kesehatan
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
PEMBEKALAN MENTERI KESEHATAN DR. Dr. SITI FADILAH SUPARI, SPJP (K)
KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) TAHUN 2008/2009 (SEBAGAI PELUANG REVITALISASI KB)
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
DINAS KESEHATAN PROVINSI BANTEN
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Pertahanan dan Keamanan Negara
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
PENGUPAHAN DAN JAMINAN SOSIAL UU no. 13 tahun 2003; PP no. 8 tahun 1981 ttg Perlindungan Upah Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.
SJSN.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Transcript presentasi:

TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN ( TKPK ) BIDANG KESEHATAN DI KOTA PASURUAN TAHUN 2013 DISAMPAIKAN DALAM RANGKA EVALUASI TKPK BID. KESEHATAN KOTA PASURUAN & JAWA TIMUR

KEPESERTAAN Peserta terbagi dalam 2 macam : Miliki kartu (BPS-PPLS 2011 – TNP2K – KEMENKES) 2. Peserta yang tidak memiliki kartu : Gepeng dan anak/orang terlantar Penghuni lapas/rutan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Bayi dan anak yang lahir dari peserta Korban Bencana pasca tanggap darurat Sasaran Jampersal Penderita Thalassaemia Kasus KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)

PESERTA JAMKESMAS 2013 Jumlah penduduk miskin Kota Pasuruan pada tahun 2013 mencapai 60.106 jiwa berdasarkan PPLS 2011, sedangkan masyarakat yang mendapat kartu Jamkesmas 2013 sebanyak 55.392 jiwa.

JAMKESDA,JAMKESDA NONKUOTA & SPM 2013 PESERTA JAMKESDA,JAMKESDA NONKUOTA & SPM 2013 . Jumlah penduduk miskin Kota Pasuruan pada tahun 2013 mencapai 60.106 jiwa berdasarkan PPLS 2011, sedangkan masyarakat yang mendapat kartu Jamkesmasda 2013 sebanyak 10.213 jiwa, masyarakat penerima jamkesda nonkuota sebanyak 3.050 jiwa serta SPM sebanyak 306

CROSS CHECK KEPESERTAAN JAMKESMAS 2013 (DARI PESERTA JAMKESMAS LAMA) Data Jamkesmas 2013 sebanyak 55.392 kartu tidak mengcover seluruh pemegang kartu Jamkesmas lama (27.892 jiwa). Verifikasi dan Validasi

VERIFIKASI TNP2K Verifikasi TNP2K dengan menggunakan sistem algoritma detail menghasilkan : 5.064.611 pemegang kartu Jamkesmas lama yang sudah tercover sebanyak 4.584.499 (90.52%) sehingga belum/tidak masuk data Jamkesmas 2013 sebanyak 480.112(9.84%) 1.256.793 pemegang kartu Jamkesda yang sudah tercover sebanyak 1.176.384 (93,60%) sehingga yang belum/tidak masuk data Jamkesmas 2013 sebanyak 80.409(6,40%) Jumlah peserta Jamkesmas lama dan Jamkesda yang belum tercover sebanyak 560.521 (Jamkesmas lama 480.112 dan Jamkesda 80.409 ) Data nama dan alamat peserta Jamkesmas lama dan Jamkesda yg belum tercover Jamkesmas 2013 dan tercantum dlm CD yg akan disampaikan, agar dicari dan diputuskan kelayanakannya melalui mekanisme Musyawarah Desa.

DATA JAMKESMAS 2008 YANG TERCOVER JAMKESMAS 2013 10.329.939 (5.645.440+4.584.499) 3.771.932 (8.356.431-4.584.499) 480.112 TH. 2010 10.710.051 TH. 2013 14.001.871

DATA JAMKESDA 2010 YANG TERCOVER JAMKESMAS 2013 1.331.333 (1.176.384+154.949) 12.670.538 (13.846.922-1.176.384) 80.409 (1.256.793-1.176.384) JAMKESDA 1.411.742 JAMKESMAS 14.001.871

Ket : Biru : Jamkesmas lama masuk Jamkesmas baru Hijau : Jamkesda masuk Jamkesmas baru Ungu : Jamkesmas lama + Jamkesda yg belum masuk Jamkesmas lama Merah : Jamkemas baru ( yg blm tercover ungu + benar-benar baru ) KAYA PNS 10.329.939 DOUBLE TDK ADA KARTU 2.340.599 480.112 1.331.333 80.409

PENETAPAN SASARAN JAMKESMAS 2013 Faktanya di jumpai adanya warga kondisi miskin tidak mendapatkan kartu Jamkesmas 2013. Sebaliknya mereka yang masuk kategori mampu di beri kartu Jamkesmas 2013.

Kartu Baru Jamkesmas dlm proses verifikasi dan validasi oleh Kab/Kota. Terakhir tgl 25 Pebruari 2013 lapor ke Provinsi. tgl 28 Pebruari laporkan ke Kemenkes RI. Pemegang kartu Jamkesmas baru diberlakukan mulai tgl 1 Januari 2013 Pemegang kartu Jamkesmas lama diberlakukan sampai tgl 28 Pebruari 2013

Sumber Data : Laporan Kab/Kota per tgl 18 Pebuari 2013 JUMLAH KARTU Data peserta Jamkesmas 2013 : 14.001.871 Kartu yang dikirim sesuai berita acara Balai Pustaka : 12.034.263 Kartu yang diterima Kab/Kota : 11.255.768(80%) Kartu yang belum diterima Kab/Kota : 778.495 (12.034.263 - 11.255.768) Kartu yang belum diterima semua : 2.746.103 (14.001.871-11.255.768) Sumber Data : Laporan Kab/Kota per tgl 18 Pebuari 2013

KONDISI KARTU I. Kartu yang sudah dicek oleh Kab/Kota : Baik : 9.423.967 (38Kab/Kota) Rusak : 72.332 (38Kab/Kota) Kartu kembali : 116.287 (24Kab/Kota) Kartu yang harus diganti : 188.619 II. Kartu yang dalam proses validasi Dalam proses validasi oleh Kab/Kota : 1.643.182 (11.255.768-9.423.967-72.332-116.287)

Dijumpai adanya salah pengiriman DISTRIBUSI KARTU Dijumpai adanya salah pengiriman Contoh : Kartu peserta Jamkesmas Nganjuk dikirim ke Kediri Kartu peserta Jamkesmas Kota Batu, Bangkalan, Pamekasan terkirim ke Sampang

VALIDASI KARTU OLEH KAB/KO Peserta Meninggal : 18.996 (15 Kab/Ko) Kartu Double : 4.633 (11 Kab/Ko) Peserta Pindah alamat : 10.579 (15 Kab/Ko) Peserta PNS : 259 ( 7 Kab/Ko) Kaya : 4.017 ( 7 Kab/Ko) Kartu ada data tidak ada : 17.299 ( 13 Kab/Ko) Peserta lama tdk menerima : 745.292 ( 20 Kab/Ko) kartu baru Kartu salah nama, salah alamat, salah jenis kelamin belum dilaporkan. Agar dibuat daftar dengan mencantumkan kode print (angka kecil pada lembar belakang pojok kiri bawah) untuk diperbaiki.

USULAN KEBIJAKAN PEMPROV Kartu yang salah nama, alamat, jenis kelamin yang ditemukan pesertanya, tetap disampaikan kepada peserta dengan diberikan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa. Daftar peserta dilaporkan ke Dirjen BUK Kemenkes Peserta Jamkesmas lama dan Jamkesda yg belum tercover sebanyak 560.521. Diprioritaskan untuk divalidasi. Penerima Jamkesmas yang sudah tidak sesuai kriteria yg berlaku (kaya, PNS, dll) digantikan oleh butir 2 diputuskan melalui mekanisme Musyawarah Desa. Hasil validasi paling lambat diserahkan ke Dinkes Prov. Jatim tgl 25 Peb 2013. Jika laporan tidak masuk, dianggap tidak ada usulan perubahan kepesertaan

MASALAH DAN SOLUSI VERIFIKASI KEPESERTAAN NO. MASALAH SOLUSI TINDAKAN 1. Pindah alamat Pindah di Kab yg sama di Jatim dicari sampai ketemu alamat baru Tetap dapat kartu 2. PNS Dicabut Ganti dg maskin se Kab/Kab lain di Jatim 3. Kaya Ganti maskin lain di daerah yg sama 4. Double Diganti Ganti maskin lain se Desa / antar Desa / antar kecamatan dlm 1 Kabupaten 5. Meninggal Akan diganti oleh TNP2K dg bayi baru lahir

PRIORITAS PENGGANTIAN PESERTA ( Menurut SE Menkes no. 149 thn 2013 ) Peserta Jamkesmas lama Peserta Jamkesda dengan urutan prioritas sebagai berikut : Dari desa yang sama Antar desa dalam Kecamatan yang sama Antar Kecamatan dalam Kabupaten/Kota Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Penggantian peserta dilaporkan ke TNP2K untuk dapat persetujuan TNP2K dan Kemenkes RI.

TAHUN 2014 ???????????????? Dengan peserta JAMKESDA, JAMKESDA NON KUOTA DAN SPM karena pada tahun 2014 sistemnya berubah menjadi SJSN danBPJS.

SJSN DAN BPJS Program Jamkesmas tahun 2014 pengelolaannya akan dialihkan dari Kemenkes RI ke BPJS Perpres RI No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 101 Tahun 2012 ttg PBI Manfaat Jamkes pelayanan kesehatan perorangan, komprehensif, termasuk obat dan BHP, sesuai dgn kebutuhan medis.

PPK bekerjasama dg BPJS stl mendpt rekomendasi Dinkes Kab/Ko setempat Faskes milik Pemerintah yg memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dg BPJS Pembayaran kpd faskes tk pertama scr praupaya berdasarkan kapitasi Pembayaran kpd faskes tk lanjutan berdasarkan cara INA – CBG’s

+ Sistem Jaminan Sosial Nasional Hak konstitusional setiap orang Landasan Filosofis + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur

Jaminan Kesehatan Nasional Landasan Yuridis UU no 40/2004 Prinsip Makna Kegotong royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya diserahkan untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta Solidaritas, subsidi silang Optimalisasi biaya pelkes Transparansi publik Administrasi sesuai ketentuan GCG Aksesibilitas (wilayah RI) Seluruh masyarakat Dana adalah milik masyarakat Pengelolaan fokus pada sustainibilitas dan peningkatan manfaat bagi peserta

Peserta Jaminan Kesehatan Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 2 Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 3 (1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Pasal 4 Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya. PT Askes (Persero)

Pentahapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 PBI (Jamkesmas) TNI/POLRI dan Pensiunan PNS & Pensiunan JPK JAMSOSTEK Tahap Selanjutnya Seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 6 Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh penduduk. (2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi : 1. PBI Jaminan Kesehatan; 2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; 3. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; 4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan 5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya; b. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019. PT Askes (Persero)

Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Iuran PBI Dibayar oleh pemerintah Pekerja Penerima Upah Dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Pekerja Bukan Penerima Upah Dibayar oleh peserta yang bersangkutan Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 16 Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. (2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. (3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. PT Askes (Persero)

Terima Kasih ...