“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA “KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH, SERTA PEMANFAATAN POTENSI DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN” OLEH : MENTERI DALAM NEGERI
KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KPK DAERAH Mengapa dibentuk KPK Pusat ? Pertimbangan kebijakan: menurunkan jumlah penduduk miskin dari 19 % (sekitar 37,3 juta jiwa) pada Tahun 2000 menjadi 14 % (sekitar 26,8 juta jiwa) pada tahun 2004 (UU. No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS). Tujuan : meningkatkan keterpaduan seluruh upaya penanggulangan kemiskinan, yakni: a. koordinasi data kemiskinan; dan b. koordinasi pengelolaan program-program penanggulangan kemiskinan.
3. Koordinasai Data Kemiskinan: a. Dasar Pertimbangan: belum ada keakurasian data penduduk miskin, terutama antara data makro kemiskinan secara nasional dengan data mikro kemiskinan di masing-masing daerah. b. Tujuannya: agar kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki kelompok sasaran yang jelas dan terukur, sehingga terukur pula kinerja keberha- silan maupun kegagalannya. c. Fokus koordinasi data kemiskinan: koordinasi antara data makro kemiskinan (data BPS dan data BKKBN), dengan data mikro ke- miskinan yang harus dimiliki setiap Pemda.
d. Letak masalahnya: seberapa jauh data tersebut mampu menu- njukkan persebaran penduduk miskin pada setiap satuan wilayah, terutama pada wilayah desa dan kelurahan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus memiliki data mikro kemiskinan pada setiap Desa dan Kelurahan.
4. Koordinasi Pengelolaan seluruh program penanggulangan kemiskinan: Dasar pertimbangan: pengelolaan program-program penanggu- langan kemiskinan perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Tujuan: (1) meningkatkan sinergitas kinerja antar program; (2) memperkuat keterkaitan tujuan fungsional antara seluruh program; (3) mengefisienkan input dan mengefektifkan proses pengelolaan program; (4) mengembangkan evaluasi terpadu untuk mengetahui totalitas kinerja dari seluruh program penanggulangan kemiskinan.
Pola koordinasi: koordinasi sistemik pada seluruh tahapan pengelolaan program, yakni: 1) koordinasi perencanaan . koordinasi penetapan tujuan dan sasaran. 3) koordinasi penetapan kelompok sasaran (penduduk/keluarga miskin). 4) koordinasi pelaksanaan. 5) koordinasi evaluasi .
MENGAPA PERLU DIBENTUK KPK DAERAH ? Prinsip: Otonomi Daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat. Implikasinya: Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat, termasuk memberdayakan masya- rakat miskin. Langkah Strategis: membentuk KPK Daerah di Provinsi dan Kabupaten / Kota” (surat MDN Nomor: 412.6/ 1648/SJ tgl. 29 Juli 2002 perihal Pembentukan Komite Penanggulangan kemiskinan Daerah).
TUGAS KPK DAERAH : memperkuat data mikro penduduk miskin. menyusun RENSTRADA Penanggulangan Kemiskinan. Menyusun program-program prioritas penanggulangan kemiskinan. meningkatkan alokasi anggaran utk program-program penanggulangan kemiskinan. menyebarluaskan kepada publik tentang kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. mendorong peranserta seluruh pelaku pembangunan dalam upaya penanggulangan kemiskinan. g. mengevaluasi kinerja pelaksanaan program. h. melaporkan kepada Pemerintah Pusat tentang kinerja pelaksanaan program.
KEBIJAKAN PEMANFAATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN POTENSI DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan: a. Potensi keuangan daerah (APBD). b. Potensi lembaga keuangan (bank, lembaga keuangan bukan bank, termasuk lembaga keuangan mikro). c. Potensi dunia usaha. d. Potensi lembaga masyarakat (seperti LSM). e. Potensi perguruan tinggi. f. Potensi masyarakat sendiri.
Pendayagunaan Potensi Keuangan Daerah: a. Sumber: pendapatan asli daerah dan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBD. b. Pola Alokasi: harus lebih besar untuk belanja publik dari pada belanja aparatur. c. Komposisi Alokasi Saat Ini: Cukup banyak Pemerintah Daerah yang memprioritaskan anggaran untuk belanja aparatur dari pada belanja publik.
PENDAYAGUNAAN POTENSI STAKEHOLDERS d. Etika Pmerintahan: tugas pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang diemban melalui fungsi-fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. PENDAYAGUNAAN POTENSI STAKEHOLDERS a. Mengajak seluruh pelaku pembangunan di daerah untuk mendayagunakan potensi yang dimiliki dalam rangka peningkatan penanggu- langan kemiskinan.
b. Pola Pendayagunaan: 1) Pendayagunaan potensi perbankan : Mengkoordinasi kalangan perbankan di daerah dalam menyediakan kredit modal usaha untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (sesuai Kesepakatan Bersama antara KPK dan BI). 2) Pendayagunaan potensi Lembaga keuangan Mikro: Dayagunakan lembaga keuangan mikro untuk meningkatkan penyediaan dana modal usaha yang dapat diakses kelompok usaha mikro dan kecil.
3) Pendayagunaan potensi dunia usaha: Memfasilitasi “pengembangan pola kemitraan usaha antara kelompok usaha besar dan kelompok usaha menengah dengan kelompok usaha kecil dan kelompok usaha mikro”, atas prinsip saling menguntungkan. 4) Pendayagunaan Potensi Perguruan Tinggi: Dayagunakan perguruan tinggi untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan (seperti “pengkajian tentang strategi penanggulangan kemiskinan berbasis nilai-nilai budaya lokal”).
5) Pendayagunaan potensi LSM: LSM dengan berbagai pengalamannya dalam pelaksanaan program pengembangan masyarakat (community develoment), dapat didayagunakan dalam rangka memfasilitasi pendduk miskin dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.
Harapan: a. Pemerintah Daerah harus mengembangkan program-program prioritas untuk penang- gulangan kemiskinan, dengan memanfaat- kan seluruh potensi daerah. b. Mempertajam pola pengelolaan program penanggulangan kemiskinan yang di- introdusir Pemerintah Pusat, seperti melalui matching grant.
Harapan tersebut telah disampaikan melalui: a. Surat Edaran Mendagri No.: 903/2477/SJ tgl. 5 Desember 2001 perihal Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2002. b. Surat Mendagri Nomor: 444.1/2076/SJ tgl. 12 Oktober 2001 perihal Peningkatan Upaya Penanggulangan Kemiskinan. c. Surat Mendagri Nomor: 414/527/SJ tgl. 12 Maret 2002 perihal Pemanfaatan Dana Alokasi Umum Untuk Membiayai Program Penanggulangan Kemiskinan.
Fokus program penanggulangan kemiskinan yang perlu dikembangkan Pemerintah Daerah: a. Program pengembangan usaha ekonomi produktif penduduk miskin. b. Program peningkatan ketahanan pangan masyarakat. c. Program peningkatan kualitas pendidikan anak-anak keluarga miskin. d. Program Peningkatan derajat kesehatan penduduk miskin. e. Program Penataan Pemukiman di Desa- Desa Tertinggal/Miskin. f. Program Pengembangan Prasarana Pada Kawasan Tertinggal/Terpencil. g. Program prioritas lainnya.
PENUTUP Terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah membentuk “KPK Daerah”. Bagi yang belum, diharapkan agar segera mewujudkannya. KPK diharapkan mampu mengembangkan program-program penanggulangan kemiskinan sesuai kebutuhan masyarakat, dengan menda- yagunakan seluruh potensi yang ada, agar secara nyata mampu mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia. Yogyakarta, 26 Maret 2003