“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
PENGANTAR PERKOPERASIAN
ARAH DAN STRATEGI PENDIDIKAN VERSI PNPM-MP 2010.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PEMBUKAAN RAPAT KERJA KESEHATAN NASIONAL Jakarta, 22 – 23 Agustus 2005 MENTERI KESEHATAN RI.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
SELAMAT DATANG DI KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN Oleh: Gunawan Sumodiningrat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Deputi.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
oleh : Ir. Ruchyat Deni Dj., M.Eng Direktur Penataan Ruang Nasional
Pelayanan Standard Minimun
“Bersama Membangun Kemandirian”
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PADA RAPAT KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN INDONESIA DARURAT NARKOBA
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
Asisten Pemerintahan dan Kesra
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
October 17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN.
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
Forum SKPD Sekretariat Parampara Praja
PEREKONOMIAN INDONESIA
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
Penataan Kewenangan dan Kelembagaan di awal reformasi
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
Penyusunan Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD diy terhadap rkpd diy tahun 2020 H
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA “KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH, SERTA PEMANFAATAN POTENSI DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN” OLEH : MENTERI DALAM NEGERI

KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KPK DAERAH Mengapa dibentuk KPK Pusat ? Pertimbangan kebijakan: menurunkan jumlah penduduk miskin dari 19 % (sekitar 37,3 juta jiwa) pada Tahun 2000 menjadi 14 % (sekitar 26,8 juta jiwa) pada tahun 2004 (UU. No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS). Tujuan : meningkatkan keterpaduan seluruh upaya penanggulangan kemiskinan, yakni: a. koordinasi data kemiskinan; dan b. koordinasi pengelolaan program-program penanggulangan kemiskinan.

3. Koordinasai Data Kemiskinan: a. Dasar Pertimbangan: belum ada keakurasian data penduduk miskin, terutama antara data makro kemiskinan secara nasional dengan data mikro kemiskinan di masing-masing daerah. b. Tujuannya: agar kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki kelompok sasaran yang jelas dan terukur, sehingga terukur pula kinerja keberha- silan maupun kegagalannya. c. Fokus koordinasi data kemiskinan: koordinasi antara data makro kemiskinan (data BPS dan data BKKBN), dengan data mikro ke- miskinan yang harus dimiliki setiap Pemda.

d. Letak masalahnya: seberapa jauh data tersebut mampu menu- njukkan persebaran penduduk miskin pada setiap satuan wilayah, terutama pada wilayah desa dan kelurahan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus memiliki data mikro kemiskinan pada setiap Desa dan Kelurahan.

4. Koordinasi Pengelolaan seluruh program penanggulangan kemiskinan: Dasar pertimbangan: pengelolaan program-program penanggu- langan kemiskinan perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Tujuan: (1) meningkatkan sinergitas kinerja antar program; (2) memperkuat keterkaitan tujuan fungsional antara seluruh program; (3) mengefisienkan input dan mengefektifkan proses pengelolaan program; (4) mengembangkan evaluasi terpadu untuk mengetahui totalitas kinerja dari seluruh program penanggulangan kemiskinan.

Pola koordinasi: koordinasi sistemik pada seluruh tahapan pengelolaan program, yakni: 1) koordinasi perencanaan . koordinasi penetapan tujuan dan sasaran. 3) koordinasi penetapan kelompok sasaran (penduduk/keluarga miskin). 4) koordinasi pelaksanaan. 5) koordinasi evaluasi .

MENGAPA PERLU DIBENTUK KPK DAERAH ? Prinsip: Otonomi Daerah adalah untuk memberdayakan masyarakat. Implikasinya: Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat, termasuk memberdayakan masya- rakat miskin. Langkah Strategis: membentuk KPK Daerah di Provinsi dan Kabupaten / Kota” (surat MDN Nomor: 412.6/ 1648/SJ tgl. 29 Juli 2002 perihal Pembentukan Komite Penanggulangan kemiskinan Daerah).

TUGAS KPK DAERAH : memperkuat data mikro penduduk miskin. menyusun RENSTRADA Penanggulangan Kemiskinan. Menyusun program-program prioritas penanggulangan kemiskinan. meningkatkan alokasi anggaran utk program-program penanggulangan kemiskinan. menyebarluaskan kepada publik tentang kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. mendorong peranserta seluruh pelaku pembangunan dalam upaya penanggulangan kemiskinan. g. mengevaluasi kinerja pelaksanaan program. h. melaporkan kepada Pemerintah Pusat tentang kinerja pelaksanaan program.

KEBIJAKAN PEMANFAATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN POTENSI DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan: a. Potensi keuangan daerah (APBD). b. Potensi lembaga keuangan (bank, lembaga keuangan bukan bank, termasuk lembaga keuangan mikro). c. Potensi dunia usaha. d. Potensi lembaga masyarakat (seperti LSM). e. Potensi perguruan tinggi. f. Potensi masyarakat sendiri.

Pendayagunaan Potensi Keuangan Daerah: a. Sumber: pendapatan asli daerah dan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBD. b. Pola Alokasi: harus lebih besar untuk belanja publik dari pada belanja aparatur. c. Komposisi Alokasi Saat Ini: Cukup banyak Pemerintah Daerah yang memprioritaskan anggaran untuk belanja aparatur dari pada belanja publik.

PENDAYAGUNAAN POTENSI STAKEHOLDERS d. Etika Pmerintahan: tugas pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang diemban melalui fungsi-fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. PENDAYAGUNAAN POTENSI STAKEHOLDERS a. Mengajak seluruh pelaku pembangunan di daerah untuk mendayagunakan potensi yang dimiliki dalam rangka peningkatan penanggu- langan kemiskinan.

b. Pola Pendayagunaan: 1) Pendayagunaan potensi perbankan : Mengkoordinasi kalangan perbankan di daerah dalam menyediakan kredit modal usaha untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (sesuai Kesepakatan Bersama antara KPK dan BI). 2) Pendayagunaan potensi Lembaga keuangan Mikro: Dayagunakan lembaga keuangan mikro untuk meningkatkan penyediaan dana modal usaha yang dapat diakses kelompok usaha mikro dan kecil.

3) Pendayagunaan potensi dunia usaha: Memfasilitasi “pengembangan pola kemitraan usaha antara kelompok usaha besar dan kelompok usaha menengah dengan kelompok usaha kecil dan kelompok usaha mikro”, atas prinsip saling menguntungkan. 4) Pendayagunaan Potensi Perguruan Tinggi: Dayagunakan perguruan tinggi untuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan (seperti “pengkajian tentang strategi penanggulangan kemiskinan berbasis nilai-nilai budaya lokal”).

5) Pendayagunaan potensi LSM: LSM dengan berbagai pengalamannya dalam pelaksanaan program pengembangan masyarakat (community develoment), dapat didayagunakan dalam rangka memfasilitasi pendduk miskin dalam mengelola dan mengembangkan usahanya.

Harapan: a. Pemerintah Daerah harus mengembangkan program-program prioritas untuk penang- gulangan kemiskinan, dengan memanfaat- kan seluruh potensi daerah. b. Mempertajam pola pengelolaan program penanggulangan kemiskinan yang di- introdusir Pemerintah Pusat, seperti melalui matching grant.

Harapan tersebut telah disampaikan melalui: a. Surat Edaran Mendagri No.: 903/2477/SJ tgl. 5 Desember 2001 perihal Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2002. b. Surat Mendagri Nomor: 444.1/2076/SJ tgl. 12 Oktober 2001 perihal Peningkatan Upaya Penanggulangan Kemiskinan. c. Surat Mendagri Nomor: 414/527/SJ tgl. 12 Maret 2002 perihal Pemanfaatan Dana Alokasi Umum Untuk Membiayai Program Penanggulangan Kemiskinan.

Fokus program penanggulangan kemiskinan yang perlu dikembangkan Pemerintah Daerah: a. Program pengembangan usaha ekonomi produktif penduduk miskin. b. Program peningkatan ketahanan pangan masyarakat. c. Program peningkatan kualitas pendidikan anak-anak keluarga miskin. d. Program Peningkatan derajat kesehatan penduduk miskin. e. Program Penataan Pemukiman di Desa- Desa Tertinggal/Miskin. f. Program Pengembangan Prasarana Pada Kawasan Tertinggal/Terpencil. g. Program prioritas lainnya.

PENUTUP Terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah membentuk “KPK Daerah”. Bagi yang belum, diharapkan agar segera mewujudkannya. KPK diharapkan mampu mengembangkan program-program penanggulangan kemiskinan sesuai kebutuhan masyarakat, dengan menda- yagunakan seluruh potensi yang ada, agar secara nyata mampu mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia. Yogyakarta, 26 Maret 2003