Dalam Perspektif Gereja Katolik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Katekese Inisiasi Kristiani/Katolik
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Penikahan: Antara Janji dan Kenyataan? (When we said “I do”)
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Sakramen Untuk Pelayanan Persekutuan & Perutusan
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh: Pdt. Yohanes Bambang Mulyono
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Sakramen Tobat Sakramen penyembuhan
CERAI? trus KAWIN LAGI?.
Hak Dan Kewajiban.
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
KELUARGA MENYAMBUT YESUS
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
PERKAWINAN KATOLIK Friday, 12 September 2014.
Babtis.
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
S’perti Rusa Rindu Sungai-Mu S’perti Rusa Rindu Sungai-Mu
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
PERKAWINAN KATOLIK (HUKUM NIKAH KANONIK)
Hukum keluarga.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pencegahan Perkawinan
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Pandangan Gereja Terhadap Pernikahan Beda Agama
HUKUM PERDATA.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
BEBERAPA TEMA PENTING DALAM ETIKA UMUM
Hukum Perkawinan.
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
Bab III MORALITAS.
PENCEGAHAN PERKAWINAN
GEREJA YANG KONTEKSTUAL
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERKAWINAN CAMPURAN.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Tim Pengajar Hukum Perdata
BAB VII YESUS SEBAGAI SAHABAT, TOKOH IDOLA, DAN JURUSELAMAT
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
KELUARGA - KELUARGA BERIMAN
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

Dalam Perspektif Gereja Katolik KAWIN CAMPUR

Apa yang dimaksud dengan kawin campur? Bahasa Negara/Pemerintah: Perkawinan antara WNI dan WNA [ UURI No 1. Th.1974. Pasal 57-62 Bab XII ] Perkawinan antara orang kristen dengan non kristen

Dalam Bahasa Gereja: Mixta Religio [ Beda Gereja ] Yaitu perkawinan antara orang katolik dengan orang dibabtis non katolik Disparita Cultus [ Beda Agama ] Yaitu perkawinan antara orang katolik dengan orang tak dibabtis

Katolik – Dibabtis : > Dibabtis dalam Gereja Katolik > Dibabtis dalam Gereja non Katolik, tetapi kemudian diterima dalam Gereja Katolik dan tidak meninggalkan Gereja Katolik secara resmi. Non Katolik – Tidak dibabtis: > Tidak beragama sama sekali > Beragama non kristiani

Babtis yang diakui Gereja Katolik Syarat : harus ada forma dan materia > materia: air [ pembasuhan dengan air ] > forma: rumus Triniter [ Bapa, Putera dan Roh Kudus ]

Kebijakan Gereja Katolik tentang Kawin Campur Menyadari resiko kawin campur secara proporsional. Menghargai martabat pribadi manusia: a. Menghargai haknya untuk menikah: - Persyratan pelaksanaan hak untuk menikah. - Pengecualian dari halanan dan larangan nikah.

b. Menghargai kebebasan hati nurani seseorang untu menikah. Membuka Kemungkinan Kawin Campur: - dengan memberikan izin untuk perkawinan campur beda gereja [ larangan ] izin artinya: persetujuan yang diberikan oleh instansi yang berwenang agar seseorang dapat melakukan [secara halal] yang sebetulnya dilarang. Syarat: ada alasan yang masuk akal dan wajar.

- dengan memberikan dispensasi untuk perkawinan campur beda agama [ halangan ]. dispensasi artinya: pelonggaran dari daya ikat hukum yang melulu gerejawi. Syarat: ada alasan yang masuk akal dan wajar, dan jangan jadi batu sandungan.

Tindakan Pengarahan: a. Janji pihak katolik: - untuk setia pada imannya sendiri untuk berusaha sekuat tenaga untu membabtis anak- anaknya dalam gereja katolik. - untuk membuat segala sesuatu sekuat tenaga mendidik anak-anak dalam gereja katolik. b. Pengajaran tentang pokok-pokok perkawinan katolik: - persyaratan untuk kesepakatan nikah - penghayatan perkawinan monogam c.Pemberitahuan kepada pihak non katolik

Penilaian Gereja Katolik tentang Kawin Campur Nilai Iman: - bagi jodoh yang katolik – resiko – tidak selalu iman katolik terhambat - bagi anak-anak: [ babtis anak dalam gereja katolik; pendidikan anak dalam iman katolik; tidak selalu terhambat babtis dan pend. Anak ] - perlunya dukungan komunitas untuk penghayatan iman katolik

Nilai Perkawinan: - tuntutan tinggi perkawinan katolik - perlunya kebersamaan dalam pandangan hidup sebagai landasan bersama pengha- yatan hidup perkawinan. Penataan dalam hukum gereja: - larangan bagi perkawinan campur beda gereja - halangan bagi perkawinan campur beda agama

Pertimbangan Pastoral: a. tidak menjelek-jelekan perkawinan campur - terhadap para calon - terhadap orang katolik yang hidup dlm. perkawinan campur. b. Tidak memanfaatkan kawin campur

Apa yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan? Bahan pertimbangan ini terutama ditujukan kepada calon yang beragama katolik, tanpa mengesampingkan penghayatan terhadap keyakinan pihak non katolik.

1. Apakah akibat perkawinan campur ini atas penghayatan imanku sendiri? Bagaimana sikap calonku terhadap diriku dan keyakinanku? [artinya: apakah ia mampu dan bersedia meghargai martabat pribadiku serta keyakinanku, sehingga ia tak akan menghabat aku menghayati imanku, melainkan menghargainya? Atau: apakah ia sangat fanatik dan tak akan mampu meghargai keyakinanku, dan tak akan memberi kebebasan?] b. Bagaimana sikap lingkungan keluarganya, orangtua, kakak-kakaknya, sanak saudara? Apakah mereka mencampuri urusan calonku dan juga perkawinanku sedemikian rupa sehingga akan menghambat kebebasan penghayatan imanku?

2. Apakah akibat perkawinan ini atas pembabtisan dan pendidikan nak-anakku dalam Gereja Katolik? Apakah anak-anak akan menjadi korban rebutan pengaruh antara aku yang katolik dan calonku yang beragama lain? Dapatkah masalah ini dimusyawarahkan dan disepakati sebelum perkawinan, agar jangan timbl konflik setelah menikah?

3. Bagaimana akibat perkawinan ini atas jodohku kelak? Apakah ia, terutama hati nuraninya akan tertekan karena keyakinan akan agamanya sendiri? Apakah yang diharapkannya dariku dalam soal agamanya? Dan apakah aku kiranya dapat memenuhi harapannya itu?

4. Apakah akibat perkawinan ini atas hidup perkawinanku dikemudian hari? Apakah perkawinanku akan bertahan meskipun tidak didukung iman yang sama? Atau apakah perkawinanku akan retak dan pecah karena beban perbedaan itu? Apakah calonku sungguh mampu dan bersedia menjalani perkawinan seperti dipahami Gereja Katolik, al. Setia pada satu seumur hidup? Atau apakah ia mempunyai watak dan kecenderungan yang akan menggagalkan perkawinanku? Apakah perkawinan campur ini tidak akan membebani hati nurani salah seorang jodoh, karena perbedaan pandangan dibidang moral, misalnya metode-metode KB?