Syarif As’ad
Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat berupa penghimpunan atau penyaluran dana dengan menawarkan berbagai skema, yang diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
Lembaga Keuangan Syariah memiliki esensi yang berbeda dengan bank konvensional yaitu: tujuan, mekanisme, kekuasaannya, serta ruang lingkup dan tanggungjawab (menuju sosio ekonomi masyarakat yang Islami “berkeadilan”)
Merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah maupun Individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi yang lain
Intermediasi Denominasi money balancing Intermediasi Risiko kontrol sektor bisnis Intermediasi Jatuh Tempo pembatasan Intermediasi informasi seputar keuangan Intermediasi Lokasi membantu keterjangkauan bisnis Intermediasi Mata Uang konversi
Unit Surplus Perusahaan Pemerintah Rumah tangga Lembaga Keuangan Bank Umum BPR Reksadana Asuransi Dana Pensiun dll Unit Defisit Perusahaan Pemerintah Rumah tangga Arus Tabungan Arus Pembiayaan Sekuritas Skunder Sekuritas Primer
Bebas “Maghrib” Maysir (Spekulasi), Gharar (penipuan-ketidakpastian), Haram (segi dzat atau cara), Riba (tambahan), Batil (batal) Menjalankan Bisnis dan Aktivitas Perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah Menyalurkan zakat, infaq dan sedekah
Bank Indonesia Dept. Keuangan Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
BI sebagai bank central yang bertujuan mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter (termasuk pencetak uang), menjaga kelancaran devisa serta mengatur dan mengawasi bank. BI mengatur dan mengawasi dual system banking sejak perundangan No.7 th 1992 PP.No.2 th 2008 (tujuan dan tugas BI)
DSN di bentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1999, terdiri para Fuqaha’ dan pakar ekonomi Bertugas melaksanakan tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat dan menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan lembaga keuangan syariah DSN terdiri dari pengurus pleno (56 anggota) dan Badan Pelaksana Harian (17 anggota) yang dipilih berdasarkan rapat pleno DSN MUI
DPS merupakan wakil DSN yang berada pada lembaga keuangan syariah Bertugas mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah di fatwakan oleh DSN Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat dan pemberi saran kepada Direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang
Merupakan lembaga yang menengahi perselisihan antara LKS dan nasabahnya sesuai dengan ketentuan hukum syariah Berkedudukan di Jakarta dengan cabang atau perwakilan ditempat yang dianggap perlu Berdiri sejak 2003 oleh Kejagung dan MUI (No.kep.- 09/MUI/XII/2003) Perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan: “jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di anatara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilaksanakan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”