Syarif As’ad.  Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Advertisements

Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan di Indonesia
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Aktivitas lembaga keuangan syariah
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
PERAN DAN FUNGSI MUI, DSN DAN DPS Syarif As’ad
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Tugas bank dan lembaga keuangan
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
BASYARNAS Oleh : Ratmawati Ekonomi dan Perbankan Islam
1 BANK SYARI’AH Dosen: Munawar Kholil.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
SISTEM MONETER.
Perbankan Syariah Indonesia
Manajemen Lembaga Keuangan Rencana Materi Pembahasan
Definisi Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (finacial assets) atau.
Sistim Ekonomi Indonesia
Bank & Lembaga Keuangan
1. Mayoritas masyarakat mengakui Majelis Ulama Indonesia sebagai pemegang otoritas tertinggi mengenai syari’ah 2. Kecil kemungkinan peluang adanya bantahan.
DIREKTORAT PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pengantar Perbankan Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
UANG & MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Sumber Pinjaman Uang Petani
Materi Tutorial Tatap Muka (II)
Hukum Perbankan.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
BANK LEMBAGA KEUANGAN LAIN.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
Hukum Perbankan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
ORGANISASI KOPERASI SYARIAH
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Hukum Islam dan hukum positif Hukum positif
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KEUANGAN: 1. SEMUA YANG BERNILAI UANG (SURAT BERHARGA, PIUTANG, TABUNGAN DLL) 2. URUSAN MENGENAI UANG (KURS MATA UANG, KREDIT, PEMBUKUAN DLL)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
BANK SENTRAL Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, milik pemerintah yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta serta menjamin.
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

Syarif As’ad

 Lembaga Keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan  Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat berupa penghimpunan atau penyaluran dana dengan menawarkan berbagai skema, yang diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa.

 Lembaga Keuangan Syariah memiliki esensi yang berbeda dengan bank konvensional yaitu: tujuan, mekanisme, kekuasaannya, serta ruang lingkup dan tanggungjawab (menuju sosio ekonomi masyarakat yang Islami  “berkeadilan”)

 Merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah maupun Individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi yang lain

 Intermediasi Denominasi  money balancing  Intermediasi Risiko  kontrol sektor bisnis  Intermediasi Jatuh Tempo  pembatasan  Intermediasi informasi  seputar keuangan  Intermediasi Lokasi  membantu keterjangkauan bisnis  Intermediasi Mata Uang  konversi

Unit Surplus Perusahaan Pemerintah Rumah tangga Lembaga Keuangan Bank Umum BPR Reksadana Asuransi Dana Pensiun dll Unit Defisit Perusahaan Pemerintah Rumah tangga Arus Tabungan Arus Pembiayaan Sekuritas Skunder Sekuritas Primer

 Bebas “Maghrib”  Maysir (Spekulasi), Gharar (penipuan-ketidakpastian), Haram (segi dzat atau cara), Riba (tambahan), Batil (batal)  Menjalankan Bisnis dan Aktivitas Perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah  Menyalurkan zakat, infaq dan sedekah

 Bank Indonesia  Dept. Keuangan  Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah  Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)

 BI sebagai bank central yang bertujuan mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter (termasuk pencetak uang), menjaga kelancaran devisa serta mengatur dan mengawasi bank.  BI mengatur dan mengawasi dual system banking sejak perundangan No.7 th 1992 PP.No.2 th 2008 (tujuan dan tugas BI)

 DSN di bentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1999, terdiri para Fuqaha’ dan pakar ekonomi  Bertugas melaksanakan tugas MUI dalam memajukan ekonomi umat dan menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan lembaga keuangan syariah  DSN terdiri dari pengurus pleno (56 anggota) dan Badan Pelaksana Harian (17 anggota) yang dipilih berdasarkan rapat pleno DSN MUI

 DPS merupakan wakil DSN yang berada pada lembaga keuangan syariah  Bertugas mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah di fatwakan oleh DSN  Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat dan pemberi saran kepada Direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang

 Merupakan lembaga yang menengahi perselisihan antara LKS dan nasabahnya sesuai dengan ketentuan hukum syariah  Berkedudukan di Jakarta dengan cabang atau perwakilan ditempat yang dianggap perlu  Berdiri sejak 2003 oleh Kejagung dan MUI (No.kep.- 09/MUI/XII/2003)  Perihal hubungan muamalah (perdata) senantiasa diakhiri dengan ketentuan: “jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di anatara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilaksanakan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”