Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd. KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd. MAN LUMAJANG Lanjut
PAKSAAN MENAKUTKAN ?
S E H A R U S N Y A…….
Klik di Nomor untuk link Menu Utama 1 2 3 4 Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Materi Klik di Nomor untuk link
Standar Kompetensi 2. Memahami APBD dan APBN Kembali Ke Menu
Kompetensi Dasar 2.3. Mendeskripsikan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal Kembali Ke Menu
IndiKator : Mendeskripsikan pengertian pajak dan fungsinya Mengidentifikasi pajak dan pungutan resmi lainnya sebagai sumber pendapatan negara dan daerah melalui referensi Kembali Ke Menu
M a t e r i : Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal. Dalam mengatur perekonomian, pemerintah membuat suatu daftar anggaran yang disebut APBN. Yang memuat sumber penerimaan dan jenis-jenis penge-luaran negara untuk pembayaran. kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi perekonomian melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN. kembali Lanjut
MACAM-MACAM KEBIJAKAN FISKAL 1. Kebijakan fiskal stabilisator otomatis a. Perubahan penerimaan pajak otomatis b. Tunjangan Pengangguran dan Pembayaran Transfer 2. Kebijakan Fiskal Diskresioner a. Membuat Perubahan atas pengeluaran Pemerintah b. Membuat Perubahan Sistem Pemungutan Pajak
M a t e r i : Pajak Pajak atau tax dalam buku teori ekonomi makro biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya beli yang diserahkan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah tidak tidak memberikan balas jasa secara langsung (Soediyono:96) Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. kembali Lanjut
MATERI Unsur-unsur Pajak : 1. Iuran rakyat kepada Negara 2. Berdasarkan undang-undang 3. Tanpa kontra prestasi dari Negara 4. Digunakan membiayai pengeluaran negara Ciri-ciri Pajak : 1. Dipungut oleh pemerintah 2. Tidak ada kontra prestasi langsung 3. Kontra prestasi berupa penyelenggaraan pemerintahan secara umum 4. Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan public investment 5. Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang
MATERI Syarat – syarat Pemungutan Pajak : 1. Syarat Keadilan 2. Syarat Yuridis 3. Syarat Ekonomi 4. Syarat Financial 5. Syarat Kesederhanaan
M a t e r i: Fungsi – Fungsi Pajak : Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara) Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri. Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan) Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan) Pajak yang telah diterima pemerintah digunakan untuk pembagunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan dapat merata. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi) Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi. kembali Lanjut
M a t e r i : Jenis-Jenis Pajak. 1. Pajak menurut sifatnya a. pajak langsung b. pajak tidak langsung. No. Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung 1. 2. 3. 4. Pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (Kohir) Dipungut setahun sekali Tidak dilimpahkan kepada orang lain Contohnya PPh, PBB, dan pajak sejenis. Tidak memiliki surat keterangan pajak (Kohir) Dipungut setiap terjadi transaksi Bisa dilimpahkan kepada orang lain Contohnya, pajak penjualan, PPN, BBN, dan pajak sejenis. kembali Lanjut
M a t e r i: 2. Pajak menurut instansi yang memungutnya Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) misalnya PPN dan PPh Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutan-nya oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, misalnya pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan. kembali Lanjut
M a t e r i : 3. Pajak menurut Objek Pajaknya Objek Pajak kejadian, contoh: bea masuk dan bea keluar Objek Pajak Perbuatan, contoh: PPN dan BBN Objek Pajak Keadaan, contoh: PPh dan PBB; Objek Pajak Pemakaian, contoh: bea materai dan cukai. kembali Lanjut
M a t e r i : 4. Pajak menurut Subjek Pajaknya Pajak perseorangan yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan. Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha kembali Lanjut
M a t e r i : 5. Pajak menurut Asalnya Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia. Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal di Indonesia. kembali Lanjut
M a t e r i : Pungutan resmi lainnya 1. Restribusi: Pungutan langsung yang ditarik oleh pemerintah daerah dengan pemberian fasilitas kepada yang melakukan pembayaran. Restribusi dibagi 2 golongan: a. Restribusi Jasa Umum (objeknya jasa umum) b. Restribusi Jasa Usaha (objeknya jasa usaha) contoh: restribusi kesehatan, restribusi parkir kembali Lanjut
M a t e r i : Pungutan resmi lainnya 2. Bea cukai a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas jumlah harga barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean atau dikeluarkan dari daerah pabean. bea terdiri dari bea masuk dan bea keluar. b. cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu. Bea cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. kembali Lanjut
M a t e r i : Pungutan resmi lainnya 3. Iuran Iuran ialah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok/golongan tertentu dimana pembayar iuran dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. contoh: iuran keamanan, iuran sampah kembali Lanjut
MATERI TARIF PAJAK : 1. Tarif pajak Proporsional ( sebanding) 2. Tarif Pajak Regresif(menurun) 3. Tarif Pajak Degresif(Bertingkat) 4. Tarif pajak Progresif(meningkat) 5. Tarif Pajak Tetap
MATERI UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN : 1. UU NO 20 TH 2000 Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan 2. UU No. 17 Th. 2000 PPH 3. UU No. 18 Th. 2000 PPn & PPnBM 4. UU No. 19 Th. 2000 Penagihan Pajak dengan Surat Paksaan 5. UU No. 20 Th. 2000 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
TUGAS MANDIRI: Cari informasi tentang pajak dan pungutan resmi apa saja yang dilakukan oleh orang tuamu di rumah, bawalah foto copy bukti pembayarannya. kembali Lanjut
Terima Kasih Kembali Ke Menu kembali Lanjut