Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Advertisements

PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kebijakan Moneter dan Fiskal
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Dasar-Dasar Perpajakan
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
Kusdriati Dwi Kusumawati Maika Samantha
Pajak Mohamad Tarjono, S.Pd.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan Fiki andika A
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK ?.
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
KEBIJAKAN FISKAL.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
KEBIJAKAN FISKAL KELAS XI SMA.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK.
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd. KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd. MAN LUMAJANG Lanjut

PAKSAAN MENAKUTKAN ?

S E H A R U S N Y A…….

Klik di Nomor untuk link Menu Utama 1 2 3 4 Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Materi Klik di Nomor untuk link

Standar Kompetensi 2. Memahami APBD dan APBN Kembali Ke Menu

Kompetensi Dasar 2.3. Mendeskripsikan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal Kembali Ke Menu

IndiKator : Mendeskripsikan pengertian pajak dan fungsinya Mengidentifikasi pajak dan pungutan resmi lainnya sebagai sumber pendapatan negara dan daerah melalui referensi Kembali Ke Menu

M a t e r i : Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal. Dalam mengatur perekonomian, pemerintah membuat suatu daftar anggaran yang disebut APBN. Yang memuat sumber penerimaan dan jenis-jenis penge-luaran negara untuk pembayaran. kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memengaruhi perekonomian melalui pengeluaran dan penerimaan dalam APBN. kembali Lanjut

MACAM-MACAM KEBIJAKAN FISKAL 1. Kebijakan fiskal stabilisator otomatis a. Perubahan penerimaan pajak otomatis b. Tunjangan Pengangguran dan Pembayaran Transfer 2. Kebijakan Fiskal Diskresioner a. Membuat Perubahan atas pengeluaran Pemerintah b. Membuat Perubahan Sistem Pemungutan Pajak

M a t e r i : Pajak Pajak atau tax dalam buku teori ekonomi makro biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya beli yang diserahkan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah tidak tidak memberikan balas jasa secara langsung (Soediyono:96) Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan balas jasa secara langsung yang dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. kembali Lanjut

MATERI Unsur-unsur Pajak : 1. Iuran rakyat kepada Negara 2. Berdasarkan undang-undang 3. Tanpa kontra prestasi dari Negara 4. Digunakan membiayai pengeluaran negara Ciri-ciri Pajak : 1. Dipungut oleh pemerintah 2. Tidak ada kontra prestasi langsung 3. Kontra prestasi berupa penyelenggaraan pemerintahan secara umum 4. Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan public investment 5. Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang

MATERI Syarat – syarat Pemungutan Pajak : 1. Syarat Keadilan 2. Syarat Yuridis 3. Syarat Ekonomi 4. Syarat Financial 5. Syarat Kesederhanaan

M a t e r i: Fungsi – Fungsi Pajak : Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara) Pajak sangat diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri. Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan) Pajak yang telah dihimpun negara dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan) Pajak yang telah diterima pemerintah digunakan untuk pembagunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan dapat merata. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi) Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi. kembali Lanjut

M a t e r i : Jenis-Jenis Pajak. 1. Pajak menurut sifatnya a. pajak langsung b. pajak tidak langsung. No. Pajak Langsung Pajak Tidak Langsung 1. 2. 3. 4. Pajak yang dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (Kohir) Dipungut setahun sekali Tidak dilimpahkan kepada orang lain Contohnya PPh, PBB, dan pajak sejenis. Tidak memiliki surat keterangan pajak (Kohir) Dipungut setiap terjadi transaksi Bisa dilimpahkan kepada orang lain Contohnya, pajak penjualan, PPN, BBN, dan pajak sejenis. kembali Lanjut

M a t e r i: 2. Pajak menurut instansi yang memungutnya Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) misalnya PPN dan PPh Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutan-nya oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, misalnya pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak tontonan. kembali Lanjut

M a t e r i : 3. Pajak menurut Objek Pajaknya Objek Pajak kejadian, contoh: bea masuk dan bea keluar Objek Pajak Perbuatan, contoh: PPN dan BBN Objek Pajak Keadaan, contoh: PPh dan PBB; Objek Pajak Pemakaian, contoh: bea materai dan cukai. kembali Lanjut

M a t e r i : 4. Pajak menurut Subjek Pajaknya Pajak perseorangan yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan. Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan usaha kembali Lanjut

M a t e r i : 5. Pajak menurut Asalnya Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia. Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada setiap warga negara yang tinggal di Indonesia. kembali Lanjut

M a t e r i : Pungutan resmi lainnya 1. Restribusi: Pungutan langsung yang ditarik oleh pemerintah daerah dengan pemberian fasilitas kepada yang melakukan pembayaran. Restribusi dibagi 2 golongan: a. Restribusi Jasa Umum (objeknya jasa umum) b. Restribusi Jasa Usaha (objeknya jasa usaha) contoh: restribusi kesehatan, restribusi parkir kembali Lanjut

M a t e r i : Pungutan resmi lainnya 2. Bea cukai a. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas jumlah harga barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean atau dikeluarkan dari daerah pabean. bea terdiri dari bea masuk dan bea keluar. b. cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu. Bea cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. kembali Lanjut

M a t e r i : Pungutan resmi lainnya 3. Iuran Iuran ialah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok/golongan tertentu dimana pembayar iuran dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. contoh: iuran keamanan, iuran sampah kembali Lanjut

MATERI TARIF PAJAK : 1. Tarif pajak Proporsional ( sebanding) 2. Tarif Pajak Regresif(menurun) 3. Tarif Pajak Degresif(Bertingkat) 4. Tarif pajak Progresif(meningkat) 5. Tarif Pajak Tetap

MATERI UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN : 1. UU NO 20 TH 2000  Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan 2. UU No. 17 Th. 2000  PPH 3. UU No. 18 Th. 2000  PPn & PPnBM 4. UU No. 19 Th. 2000  Penagihan Pajak dengan Surat Paksaan 5. UU No. 20 Th. 2000  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

TUGAS MANDIRI: Cari informasi tentang pajak dan pungutan resmi apa saja yang dilakukan oleh orang tuamu di rumah, bawalah foto copy bukti pembayarannya. kembali Lanjut

Terima Kasih Kembali Ke Menu kembali Lanjut