PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Oleh : Hilmy Muhammadiyah Inspektur Wilayah II Itjen Kementerian Agama
Penilaian dan Pemeringkatan Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI - KEMENKES 1.
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PEDOMAN PENILAIAN DUPAK PRAKOM
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
Disampaikan pada acara
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Disampaikan pada acara :
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pelayanan Publik Pelayanan Publik Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
Program Kerja PBJ dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi Pemerintah Aceh.
PROFIL JABATAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tata Cara Penanganan Pengaduan
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN LINGKUP DITJEN.PSDKP – KKP
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) KKP Teuku Nilwan Inspektur IV Inspektorat Jenderal KKP Bogor, 14 Mei 2019.
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA UNIVERSITAS JEMBER TAHUN 2019
Transcript presentasi:

PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI Inspektorat Jenderal 2013 Oleh : Aris Pambudi

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Tindak Pidana Korupsi, pasal 6 huruf d, mengamanatkan KPK untuk melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Untuk itu Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK telah menyusun instrumen untuk menilai inisiatif anti korupsi di alam instansi pemerintah. Instrumen ini diharapkan mampu memetakan seberapa jauh inisiatif instansi pemerintah dalam mengupayakan kegiatan pencegahan korupsi di instansinya; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2011 tentang Pedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) nomor B-412/01-10/03/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang undangan sebagai peserta dalam acara Sosialisasi Penilaian Inisiatif Anti Korupsi Tahun 2010, yang didalamnya memuat harapan agar kepada setiap instansi pemerintah yang diundang mengikuti sosialisasi agar bersedia untuk berpartisipasi dalam Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK)

Siapa peserta PIAK di lingkup KKP ? Apakah itu PIAK ? suatu alat ukur dalam menilai kemajuan suatu instansi dalam mengembangkan upaya pemberantasan korupsi Siapa peserta PIAK di lingkup KKP ? Seluruh unit utama setingkat eselon I di lingkup KKP

Tujuan dan manfaat pelaksanaan PIAK ? Memberikan gambaran tentang upaya-upaya anti korupsi yang secara nyata telah dilakukan oleh unit utama di sektor publik Mendorong unit utama agar bertanggung jawab terhadap keberhasilan upaya pencegahan korupsi di unit utamanya Memastikan bahwa tiap unit utama memiliki inisiatif dan komitmen yang cukup kuat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang berada di lingkungan dan kewenangannya

Metoda Penilaiaan Inisiatif Anti Korupsi Penetapan indikator yang terukur dan tidak bersifat abstrak Penetapan tim penilai (KPK/ITJEN) untuk menjamin independensi penilaian Self assessment dari unit utama ditunjang oleh pemantauan dan penilaian ulang oleh Tim Itjen Kisaran nilai hasil PIAK adalah 0 – 10 Respon unit utama terhadap PIAK juga menjadi pertimbangan dalam penilaian inisiatif anti korupsi

Instrumen piak TA 2013

INDIKATOR UTAMA PIAK TA 2013 Kode Etik; Transparansi Manajemen SDM; Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa; Transparansi dalam Penyelenggaraan Negara; Mekanisme Pengaduan Masyarakat; Akses Publik dalam Memperoleh Informasi; Pelaksanaan Saran Perbaikan/Rekomendasi yang Diberikan oleh KPK/BPK/APIP; dan Promosi Anti Korupsi

LAPORAN KUALITATIF sebagai program inovasi inisiatif anti korupsi berupa laporan yang bersifat bebas, namun menjelaskan inisiatif anti korupsi yang belum ada dalam indikator utama

Bobot per Indikator TA 2013 TARGET NILAI IAK : ≥ 7,50 Utama 0,85% Inovasi 0,15% TARGET NILAI IAK : ≥ 7,50

PERINGKAT PIAK 2013

Unsur-Unsur yang belum Terpenuhi pada PIAK 2013 Tidak ada unit khusus yang hanya bertugas menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa (contoh ULP); Penyimpanan data pengaduan masyarakat pada semua Unit Utama tidak memanfaatkan software khusus (masih menggunakan komputer tanpa program khusus); Semua pengisian jabatan di unit utama tidak dipublikasikan kecuali Setjen, BKIPM dan P2HP (Publikasi secara terbatas) Semua Unit Utama tidak memberikan sanksi internal bagi Wajib Lapor yang tidak/belum melaporkan LHKPN, kecuali BKIPM; Unit Utama tidak melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengaduan masyarakat, kecuali PSDKP, Sekjen, KP3K, Itjen;

REKOMENDASI ITJEN Mendorong Sekjen untuk membuat unit khusus yang hanya bertugas menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa; Mendorong Unit Utama memanfaatkan software khusus dalam penyimpanan data pengaduan masyarakat; Mendorong Sekjen membuat Surat Edaran/Himbauan untuk mempublikasikan pengisian jabatan pada unit utama; Mendorong Sekjen membuat Surat Edaran/Himbauan terkait sanksi internal bagi Wajib Lapor yang tidak melaporkan LHKPN; Mendorong Unit Utama untuk melakukan evaluasi mekanisme pengaduan masyarakat.

TERIMA KASIH