Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Advertisements

SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Langkah-Langkah Pendampingan KSM Juni 2014.
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PROGRAM MP3KI TAHUN 2014 DI LOKASI PNPM MANDIRI PERKOTAAN
PENGURANGAN RISIKO BENCANA - BERBASIS KOMUNITAS (PRB-BK)
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Penguatan Peran Lembaga Penanggulangan Kemiskinan
“Bersama Membangun Kemandirian”
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
PROBLEMATIKA PENATAAN SISTEM KELEMBAGAAN PNPM-MANDIRI PERDESAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
Z “PERCEPATAN PENANGANAN KUMUH (KOTAKU)” BERBASIS OUTPUT & OUTCOME SERTA KOLABORASI Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
PROGRAM PAMSIMAS III Menuju Pencapaian Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan.
PERUBAHAN-PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PROGRAM KOTAKU
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM)
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
PERAN KORKOT.
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
IMPLEMENTASI SAKIP KECAMATAN PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
INSTRUKSI PRESIDEN RI NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN YANG BERKEADILAN Pelaksanaan program-program pembangunan yang berkeadilan yang termuat.
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
INFO SINGKAT DANA AMANAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (DAPM) PERDESAAN
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia PETA JALAN PNPM MANDIRI MENUJU DESENTRALISASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI INDONESIA PERENCANAAN PEMBANGUNAN ARAHAN STRATEGIS PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI INDONESIA  KONSOLIDASI PROGRAM PEMBERDAYAAN Kelompok masyarakat sebagai inti pemberdayaan masyarakat. Kelompok masyarakat menjalankan Program Pemberdayaan dengan satu mekanime, prosedur, dan prinsip yang sama  Integrasi proses partisipatif dalam mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. Alokasi dana pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Daerah Penguatan peran Pemda dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN

PETA JALAN (ROADMAP) PNPM MANDIRI Tujuan memberikan arah, prinsip, kriteria, indikator dan panduan yang harus dicapai oleh setiap pemangku kepentingan untuk memastikan terjadinya percepatan penanggulangan kemiskinan dan terwujudnya kesejahteraan rakyat Sasaran Tersusunnya arah, prinsip, kriteria, indikator dan panduan untuk keberlanjutan pemberdayaan; Tersusunnya standar proses dan contoh-contoh praktek cerdas untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan PNPM Mandiri; Tersusunnya strategi koordinasi antar klaster dan program untuk keberlanjutan lembaga masyarakat yang mandiri dan akuntabel serta peningkatan peran dan kepemilikan pemerintah daerah dan masyarakat.

PETA JALAN PNPM MANDIRI 2 ARAH STRATEGIS  5 PILAR  12 AGENDA KERJA   KONSOLIDASI PROGRAM PEMBERDAYAAN INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN Pilar 1 Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat Pilar 2 Keberlanjutan Pendampingan Pilar 3 Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pilar 4 Penguatan Peran Pemerintah Daerah Pilar 5 Perwujudan Tata Kelola Yang Baik 12 (dua belas) AGENDA KERJA

12 AGENDA KERJA ROAD PNPM MANDIRI No. Agenda Kerja Kementerian /Lembaga Terkait 1 Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Capaian Program Bappenas , TNP2K 2 Penguatan Eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kemendagri 3 Standar Kompetensi, Sertifikasi dan Penetapan Remunerasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Bappenas 4 Penajaman Alokasi BLM melalui Pemanfaatan Data Terpadu dan PODES 5 Peningkatan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Kemendagri, Kemenko KESRA 6 Pedoman Integrasi dan Koordinasi antara Program Pemerintah Pusat dengan Daerah 7 Ketentuan Perencanaan Partisipatif dalam Perencanaan Pembangunan Reguler Bappenas, Kemendagri 8 Penguatan Peran Kecamatan sebagai SKPD Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Wilayah Kemendagri 9 Ketentuan Transfer Dana Langsung pada Masyarakat Kementerian Keuangan, Bappenas 10 Penguatan Peran TKPKD dalam Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat TNP2K, Kemendagri 11 Kententuan Pemeliharaan Aset Kemendagri, KemenPU, 12 Kebijakan Kelembagaan Dana bergulir Masyarakat Kemen-KUKM, Kemenkeu

OPTIMALISASI PELAKSANAAN PNPM MANDIRI 2013 - 2014 Surat Menko Kesra B.38/MENKO/KESRA/III/2013 No POKOK PERHATIAN TINDAK LANJUT 1. Penguatan Peran Lembaga Masyarakat K/L memastikan koordinasi antar lembaga di masyarakat serta menggunakan kelembagaan yang sudah ada (UPK, BKM, BKAD dst.) 2. Indikator Kinerja Utama (IKU) PNPM Mandiri Dengan ditetapkannya IKU PNPM, K/L akan menggunakan IKU yang sama dan menerapkan prinsip-prinsip dasar program pemberdayaan masyarakat 3. Perencanaan yang Partisipatif dan Terintegrasi Memastikan hasil perencanaan partisipatif dituangkan dalam RKT Desa/Kelurahan Memastikan proses dan hasil perencanaan partisipatif dalam program terintegrasi ke dalam proses perencanaan reguler 4. Koordinasi & Kerjasama Fasilitator antar Program Memastikan adanya koordinasi para Fasilitator antara program dalam proses perencanaan di masyarakat dimana, Fasilitator PNPM Inti bertindak sebagai koordinator

No POKOK PERHATIAN TINDAK LANJUT 5. Optimalisasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Daerah K/L menginstruksikan atau mengkondisikan terlaksananya tugas TKPKD untuk mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah 6. Peningkatan Tata Kelola & Penanganan Korupsi K/L menginstruksikan bahwa informasi program tersedia dan dapat diakses oleh publik Pembentukan Unit Penanganan Pengaduan minimal di tingkat pusat dan propinsi K/L memastikan bahwa semua data pengaduan dan penanganan masalah dilaporkan secara teratur kepada Pokja Pengendali K/L memastikan PNPM tidak digunakan untuk kepentingan/kampanye politik 7. Peningkatan Kualitas Data & Laporan K/L menginstruksikan peningkatan kualitas ketersediaan dan validitas data dan pelaporan yang; Disampaikan secara teratur dan berjenjang mulai dari daerah hingga ke Pokja Pengendali PNPM 8. Pengelolaan dan Pemeliharaan Saran dan Prasarana K/L memastikan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dilaksanakan sesuai rencana tindak lanjut dalam setiap proposal kegiatan

DEFINISI DAN PENETAPAN IKU PNPM MANDIRI PNPM Mandiri adalah kebijakan nasional sebagai upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk peningkatan aset sarana prasarana dasar dan akses terhadap pelayanan publik bagi masyarakat, terutama kelompok perempuan dan kelompok miskin, membuka dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tata kelola. Surat Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan/ Sekretaris Eksekutif TNP2K Nomor B-484/Setwapres/D-3/TNP2K.03.04/09/2013 tanggal 6 September 2013 perihal Penetapan Kriteria Program dan Indikator Kinerja Utama (IKU/KPI) bagi Program Penanggulangan Kemiskinan dengan Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat.

CIRI-CIRI Program Pemberdayaan Masyarakat Seluruh program pemberdayaan masyarakat yang berlabel PNPM Mandiri atau ingin bekerjasama dengan PNPM harus memiliki 8 ciri dasar, yaitu; Mendukung tersedianya anggaran untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan skala desa/kelurahan yang dicairkan langsung ke rekening lembaga (berbasis) kemasyarakatan Ada pendampingan dan pengawasan secara menerus dari program Ada tindakan untuk memperkuat keberpihakan kepada kepentingan kaum perempuan dan kaum yang miskin Mendorong dan memperkuat peran serta fungsi lembaga masyarakat Pengambilan keputusan untuk pendanaan kegiatan melalui musyawarah masyarakat atau musyawarah wakil-wakil masyarakat Masyarakat memilih dan mengevaluasi kinerja Tim Pengelola Kegiatan dan Dana secara demokratis Pelaksanaan kegiatan secara swakelola oleh organisasi/kelompok masyarakat Melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh

INDIKATOR PNPM MANDIRI Indikator Manfaat dan Dampak: Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses murah terhadap prasarana atau layanan publik lain yang didanai Sarana/Prasarana yang dibangun paling sedikit 20% lebih murah Kegiatan yang didanai memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat Masyarakat merasa kegiatan yang didanai sesuai dengan kebutuhannnya. Program-program pemberdayaan yang bersifat sektoral tetap dapat menerapkan indikator tambahan yang bersifat sektoral atau spesifik sesuai dengan komponen program yang dimilikinya.

PILIHAN KEBIJAKAN PNPM MANDIRI Diharapkan pada tahun 2014 semua K/L dan Pemda yang memiliki program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sudah mengikuti ketentuan tersebut. Jika tidak dapat memenuhi kebijakan ini maka ada beberapa pilihan keputusan yang harus diambil menyangkut: Penggunaan label PNPM Mandiri dari nama program Penyesuaian disain, mekanisme dan IKU/KPI program Penyediaan anggaran bagi keberlanjutan program

TERIMA KASIH SEKRETARIAT POKJA PENGENDALI PNPM MANDIRI PUSAT KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 www.pnpm-mandiri.org