Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia PETA JALAN PNPM MANDIRI MENUJU DESENTRALISASI PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI INDONESIA PERENCANAAN PEMBANGUNAN ARAHAN STRATEGIS PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI INDONESIA KONSOLIDASI PROGRAM PEMBERDAYAAN Kelompok masyarakat sebagai inti pemberdayaan masyarakat. Kelompok masyarakat menjalankan Program Pemberdayaan dengan satu mekanime, prosedur, dan prinsip yang sama Integrasi proses partisipatif dalam mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. Alokasi dana pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Daerah Penguatan peran Pemda dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PETA JALAN (ROADMAP) PNPM MANDIRI Tujuan memberikan arah, prinsip, kriteria, indikator dan panduan yang harus dicapai oleh setiap pemangku kepentingan untuk memastikan terjadinya percepatan penanggulangan kemiskinan dan terwujudnya kesejahteraan rakyat Sasaran Tersusunnya arah, prinsip, kriteria, indikator dan panduan untuk keberlanjutan pemberdayaan; Tersusunnya standar proses dan contoh-contoh praktek cerdas untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan PNPM Mandiri; Tersusunnya strategi koordinasi antar klaster dan program untuk keberlanjutan lembaga masyarakat yang mandiri dan akuntabel serta peningkatan peran dan kepemilikan pemerintah daerah dan masyarakat.
PETA JALAN PNPM MANDIRI 2 ARAH STRATEGIS 5 PILAR 12 AGENDA KERJA KONSOLIDASI PROGRAM PEMBERDAYAAN INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN Pilar 1 Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat Pilar 2 Keberlanjutan Pendampingan Pilar 3 Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pilar 4 Penguatan Peran Pemerintah Daerah Pilar 5 Perwujudan Tata Kelola Yang Baik 12 (dua belas) AGENDA KERJA
12 AGENDA KERJA ROAD PNPM MANDIRI No. Agenda Kerja Kementerian /Lembaga Terkait 1 Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Capaian Program Bappenas , TNP2K 2 Penguatan Eksistensi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kemendagri 3 Standar Kompetensi, Sertifikasi dan Penetapan Remunerasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Bappenas 4 Penajaman Alokasi BLM melalui Pemanfaatan Data Terpadu dan PODES 5 Peningkatan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Kemendagri, Kemenko KESRA 6 Pedoman Integrasi dan Koordinasi antara Program Pemerintah Pusat dengan Daerah 7 Ketentuan Perencanaan Partisipatif dalam Perencanaan Pembangunan Reguler Bappenas, Kemendagri 8 Penguatan Peran Kecamatan sebagai SKPD Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Wilayah Kemendagri 9 Ketentuan Transfer Dana Langsung pada Masyarakat Kementerian Keuangan, Bappenas 10 Penguatan Peran TKPKD dalam Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat TNP2K, Kemendagri 11 Kententuan Pemeliharaan Aset Kemendagri, KemenPU, 12 Kebijakan Kelembagaan Dana bergulir Masyarakat Kemen-KUKM, Kemenkeu
OPTIMALISASI PELAKSANAAN PNPM MANDIRI 2013 - 2014 Surat Menko Kesra B.38/MENKO/KESRA/III/2013 No POKOK PERHATIAN TINDAK LANJUT 1. Penguatan Peran Lembaga Masyarakat K/L memastikan koordinasi antar lembaga di masyarakat serta menggunakan kelembagaan yang sudah ada (UPK, BKM, BKAD dst.) 2. Indikator Kinerja Utama (IKU) PNPM Mandiri Dengan ditetapkannya IKU PNPM, K/L akan menggunakan IKU yang sama dan menerapkan prinsip-prinsip dasar program pemberdayaan masyarakat 3. Perencanaan yang Partisipatif dan Terintegrasi Memastikan hasil perencanaan partisipatif dituangkan dalam RKT Desa/Kelurahan Memastikan proses dan hasil perencanaan partisipatif dalam program terintegrasi ke dalam proses perencanaan reguler 4. Koordinasi & Kerjasama Fasilitator antar Program Memastikan adanya koordinasi para Fasilitator antara program dalam proses perencanaan di masyarakat dimana, Fasilitator PNPM Inti bertindak sebagai koordinator
No POKOK PERHATIAN TINDAK LANJUT 5. Optimalisasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Daerah K/L menginstruksikan atau mengkondisikan terlaksananya tugas TKPKD untuk mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah 6. Peningkatan Tata Kelola & Penanganan Korupsi K/L menginstruksikan bahwa informasi program tersedia dan dapat diakses oleh publik Pembentukan Unit Penanganan Pengaduan minimal di tingkat pusat dan propinsi K/L memastikan bahwa semua data pengaduan dan penanganan masalah dilaporkan secara teratur kepada Pokja Pengendali K/L memastikan PNPM tidak digunakan untuk kepentingan/kampanye politik 7. Peningkatan Kualitas Data & Laporan K/L menginstruksikan peningkatan kualitas ketersediaan dan validitas data dan pelaporan yang; Disampaikan secara teratur dan berjenjang mulai dari daerah hingga ke Pokja Pengendali PNPM 8. Pengelolaan dan Pemeliharaan Saran dan Prasarana K/L memastikan bahwa pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana dilaksanakan sesuai rencana tindak lanjut dalam setiap proposal kegiatan
DEFINISI DAN PENETAPAN IKU PNPM MANDIRI PNPM Mandiri adalah kebijakan nasional sebagai upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk peningkatan aset sarana prasarana dasar dan akses terhadap pelayanan publik bagi masyarakat, terutama kelompok perempuan dan kelompok miskin, membuka dan memperluas lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tata kelola. Surat Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan/ Sekretaris Eksekutif TNP2K Nomor B-484/Setwapres/D-3/TNP2K.03.04/09/2013 tanggal 6 September 2013 perihal Penetapan Kriteria Program dan Indikator Kinerja Utama (IKU/KPI) bagi Program Penanggulangan Kemiskinan dengan Pendekatan Pemberdayaan Masyarakat.
CIRI-CIRI Program Pemberdayaan Masyarakat Seluruh program pemberdayaan masyarakat yang berlabel PNPM Mandiri atau ingin bekerjasama dengan PNPM harus memiliki 8 ciri dasar, yaitu; Mendukung tersedianya anggaran untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan skala desa/kelurahan yang dicairkan langsung ke rekening lembaga (berbasis) kemasyarakatan Ada pendampingan dan pengawasan secara menerus dari program Ada tindakan untuk memperkuat keberpihakan kepada kepentingan kaum perempuan dan kaum yang miskin Mendorong dan memperkuat peran serta fungsi lembaga masyarakat Pengambilan keputusan untuk pendanaan kegiatan melalui musyawarah masyarakat atau musyawarah wakil-wakil masyarakat Masyarakat memilih dan mengevaluasi kinerja Tim Pengelola Kegiatan dan Dana secara demokratis Pelaksanaan kegiatan secara swakelola oleh organisasi/kelompok masyarakat Melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh
INDIKATOR PNPM MANDIRI Indikator Manfaat dan Dampak: Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses murah terhadap prasarana atau layanan publik lain yang didanai Sarana/Prasarana yang dibangun paling sedikit 20% lebih murah Kegiatan yang didanai memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat Masyarakat merasa kegiatan yang didanai sesuai dengan kebutuhannnya. Program-program pemberdayaan yang bersifat sektoral tetap dapat menerapkan indikator tambahan yang bersifat sektoral atau spesifik sesuai dengan komponen program yang dimilikinya.
PILIHAN KEBIJAKAN PNPM MANDIRI Diharapkan pada tahun 2014 semua K/L dan Pemda yang memiliki program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sudah mengikuti ketentuan tersebut. Jika tidak dapat memenuhi kebijakan ini maka ada beberapa pilihan keputusan yang harus diambil menyangkut: Penggunaan label PNPM Mandiri dari nama program Penyesuaian disain, mekanisme dan IKU/KPI program Penyediaan anggaran bagi keberlanjutan program
TERIMA KASIH SEKRETARIAT POKJA PENGENDALI PNPM MANDIRI PUSAT KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 www.pnpm-mandiri.org