PANCASILA 12 DEMOKRASI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA PENGERTIAN DEMOKRASI TELAH MENJADI ISTILAH YANG DIAGUNGKAN DALAM SEJARAH PEMIKIRAN MANUSIA TENTANG TATANAN SOSIO-POLITIK YANG IDEAL. BAHKAN, DEMOKRASI DINYATAKAN SEBAGAI NAMA YANG PALING BAIK DAN WAJAR UNTUK SEMUA SISTEM ORGANISASI YANG DIPERJUANGKAN OLEH PENDUKUNG - PENDUKUNG YANG “BERPENGARUH”. KEDUDUKAN SENTRAL DEMOKRASI TELAH MENGHANCURKAN TEORI-TEORI MENGENAI TATANAN KEKUASAAN. KEDUDUKAN SENTRAL DEMOKRASI BAHKAN SEMAKIN MENGUAT DIIRINGI DENGAN KONSEP, SEPERTI: HUMAN RIGHTS, CIVIL SOCIETY, MAUPUN KONSEP GOOD GOVERNANCE, YANG MENEGASKAN POSISI TEORI DEMOKRASI SEBAGAI KONSEP TERBAIK YANG PERNAH DICAPAI OLEH PEMIKIRAN MANUSIA. KUATNYA DEMOKRASI BELUM DAPAT TERGOYAHKAN SECARA FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, MAUPUN DALAM FORMAT YURIDIS KETATANEGARAAN .
DEMOKRASI DIPERCAYAI SEBAGAI GAGASAN UNIVERSAL YANG DAPAT DITERIMA DALAM RAGAM PERSPEKTIF. DEMOKRASI TELAH MENJADI OBSESI SEJUMLAH MASYARAKAT DAN DALAM SEJARAH KEBANGKITAN NATION INDONESIA. GERAKAN DEMOKRATISASI KEHIDUPAN POLITIK TELAH MENJADI FENOMENA YANG TAK TERELAKKAN DALAM MENGUBAH PERSEPSI SEJARAH TENTANG BAGAIMANA MENYELENGGARAKAN KEKUASAAN SECARA ETIS, RASIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB. DEMOKRASI MEMPUNYAI POTENSI UNTUK MEMBERIKAN YANG TERBAIK BAGI MANUSIA, TERUTAMA DALAM MELINDUNGI HAK-HAK INDIVIDU DALAM MENGHADAPI KEKUASAAN–KEKUASAAN YANG LEBIH PERKASA, SEPERTI KEKUASAAN NEGARA DAN PEMERINTAH. PROSES SEJARAH PADA ERA MODERN INI MERUPAKAN PROSES YANG MENGHAPUS SEGALA BENTUK PEMERINTAHAN YANG TIDAK DEMOKRATIS MAUPUN ANTIDEMOKRATIK, YANG KEMUDIAN MENEGAKKAN BENTUK PEMERINTAHAN SERTA SISTEM POLITIK YANG DEMOKRASTIS.
“PEMERINTAHAN DARI RAKYAT, OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT” (GOVERNMENT FROM THE PEOPLE, BY THE PEOPLE AND FOR THE PEOPLE). “KEKUASAAN TERTINGGI DI TANGAN RAKYAT” (teori Kedaulatan Rakyat). MAKA, “DEMOKRASI DAPAT DIBERIKAN PENGERTIAN SEBAGAI SUATU SISTEM PEMERINTAHAN DENGAN MENGIKUTSERTAKAN RAKYAT”. PAHAM PEMERINTAHAN DEMOKRASI BERASASKAN ADANYA PENGAKUAN PARTISIPASI RAKYAT DAN PENGAKUAN ATAS HAM. PEMERINTAHAN DEMOKRASI MERUPAKAN IDAMAN MASYARAKAT DUNIA, ATAS DASAR ITULAH NEGARA-NEGARA YANG ADA DI DUNIA KINI MENDASARKAN DIRI ATAS PAHAM DAN ASAS DEMOKRASI, MESKIPUN PAHAM DAN ASAS YANG DIANUTNYA DI DALAM PELAKSANAANNYA TIDAK SAMA ATAU BERBEDA-BEDA, SEHINGGA DIKENAL ADANYA BERBAGAI SEBUTAN YANG DIKAITKAN DENGAN PAHAM DEMOKRASI, SEPERTI: SOCIAL DEMOCRACY, LIBERAL DEMOCRAY, PEOPLE DEMOCRACY, GUIDED DEMOCRACY.
PELAKSANAAN DEMOKRASI YANG TIDAK SAMA ANTARA NEGARA YANG SATU DENGAN YANG LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM BERBAGAI KONSTITUSI NEGARA, DIMANA DIKENAL ANDANYA BERMACAM-MACAM BENTUK DAN SISTEM KETATANEGARAAN, SEPERTI: NEGARA KESATUAN DAN NEGARA FEDERAL, NEGARA REPUBLIK DAN NEGARA KERAJAAN. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJALAN DENGAN BERKEMBANGNYA PENGERTIAN & PAHAM SERTA ASAS DEMOKRASI YANG DIANUT OLEH SUATU NEGARA, MAKA PERKEMBANGAN SEKARANG, DEMOKRASI TIDAK HANYA MELIPUTI BIDANG PEMERINTAHAN ATAU POLITIK SAJA, TELAH MELIPUTI JUGA DI BIDANG LAIN, SEPERTI: BIDANG EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN PERTAHANAN KEAMANAN. PENETERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA BERBEDA DENGAN DEMOKRASI YANG DIPRAKTEKKAN DI NEGARA LAIN. DI INDONESIA BERLAKU DEMOKRASI PANCASILA, PROSEDUR PELAKSANANNYA BERLAINAN DENGAN DEMOKRASI BARAT YANG LIBERALISTIK. DALAM PERJALANAN SEJARAH POLITIK NEGARA KESATUAN RI PERNAH MELAKSANAKAN DEMOKRASI PARLEMENTER DAN DEMOKRASI TERPIMPIN.
PELAKSANAN DEMOKRASI PARLEMENTER TELAH MENGAKIBATKAN KEHIDUPAN POLITIK TIDAK STABIL SERING BERGANTINYA KABINET, MISALNYA: DIKENAL KABINET SYARIR I, KABINET SYARIR II, DAN KABINET AMIR SYARIFUDIN. BAHKAN PADA TAHUN 1950-1959 TERJADI TUJUH KALI PERGANTIAN KABINET. FAKTOR LAIN YANG MENYEBABKAN TIDAK TERCAPAINYA STABILITAS POLITIK ADANYA TIMBUL PERBEDAAN PENDAPAT YANG SANGAT MENDASAR DI ANTARA PARTAI POLITIK. KEGAGALAN KONSTITUANTE MEMPEROLEH KESEPAKATAN TENTANG DASAR NEGARA. PARTAI-PARTAI POLITIK LEBIH MENONJOLKAN PERBEDAAN PAHAM DARIPADA MENCARI PERSAMAAN PEMIKIRAN UNTUK DAPAT MEMPERSATUKAN BANGSA. SECARA YURIDIS FORMAL PADA TANGGAL 5 JULI 1959, DENGAN DIBERLAKUKAN KEMBALI UUD 1945, MAKA BERAKHIR SISTEM DEMOKRASI PATLEMENTER TERSEBUT DAN DIGANTI DENGAN SISTEM DEMOKRASI TERPIMPIN.
DEMOKRASI TERPIMPIN, YANG MAKNA SEMULA DIPIMPIN OLEH SILA-SILA PANCASILA, DI DALAM PELAKSANAAN TERJADI PENYIMPANGAN DAN PENYELEWENGAN TERHADAP PANCASILA & UUD 1945, BERAKIBAT TERJADI STAGNASI DALAM MENJALANKAN RODA DEMOKRASI. PEMERINTAHAN DIWARNAI KULTUS INDIVIDU TERHADAP PEMIMPIN NEGARA SERTA TIDAK BERPERANNYA FUNGSI LEMBAGA-LEMBAGA PERWAKILAN & PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEPERTI YANG DIAMANATKAN OLEH UUD 1945. PADA AKHIRNYA BERPUNCAK DENGAN TERJADINYA TRAGEDI PEMBERONTAKAN G-30-S/PKI. MAKA LAHIRLAH ORDE BARU DENGAN SEMBOYAN MELAKSANAKAN PANCASILA & UUD 1945 SECARA MURNI DAN KONSEKUEN. TERNYATA HANYA SEBAGAI JARGON (istilah tertentu yang digunakan untuk kegiatan tertentu) POLITIK, DALAM PRAKTEK TIDAK BERMUARA PADA KEDAULATAN RAKYAT, MELAINKAN HANYA UNTUK MEMPERKUAT KEDUDUKAN & MELINDUNGI KEPENTINGAN PENGUASA DAN KRONI-KRONINYA. PADA TANGGAL 21 MEI 1998 MELAHIRKAN ORDE REFORMASI.
DEMOKRASI PANCASILA, DEMOKRASI YANG BERSUMBER PADA KEPERIBADIAN & FALSAFAT HIDUP BANGSA INDONESIA, YAITU: “PANCASILA” YANG TERCANTUM DALAM PEMBUKAAN UUD 1945. DAN DIJABARKAN DI Pasal 1 AYAT 2 UUD 1945 “ KEDAULATAN BERADA DI TANGAN RAKYAT DAN DILAKSANAKAN MENURUT UUD. ASAS TERDAPAT DALAM SILA KEEMPAT: “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN” TERLIHAT BAHWA YANG MEMBEDAKAN DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA LAIN, ADALAH PREDIKAT “PANCASILA”, YANG DIJADIKAN LANDASAN DASAR PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERDEMOKRASI DI INDONESIA. ISI DEMOKRASI PANCASILA 1. PELAKSANAAN DEMOKRASI HARUS BERDASARKAN ATAS PANCASILA DAN PENJABARAN LEBIH LANJUT TERTUANG DALAM BATANG TUBUH (Pasal-Pasal) UUD 1945, 2. DEMOKRASI, HARUS MENGHARGAI HAM SERTA MENJAMIN HAK-HAK MINORITAS, BAIK BERDASARKAN KELOMPOK ATAU KEKUATAN SOSIAL POLITIK. DEMOKRASI SEBAGAI MAJORITY RULE HARUS MENGINGAT AKAN MINORITY RIGHTS.
3. PELAKSANAAN KETATANEGARAAN BERDASARKAN INSTITUSIONAL 3. PELAKSANAAN KETATANEGARAAN BERDASARKAN INSTITUSIONAL. DENGAN MELALUI KELEMBAGAAN, MAKA SEGALA SESUATU DAPAT DISELESAIKAN MELALUI SALURAN-SALURAN TERTENTU SESUAI DENGAN UUD 1945. HAL INI PENTING UNTUK MENGHINDARI KEGONCANGAN POLITIK DALAM NEGERI. 4. DEMOKRASI HARUS BERSENDIKAN ATAS HUKUM, SEBAGAIMANA DIJELASKAN, DALAM Pasal 1 AYAT 3 “NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM”. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA DEMOKRASI PANCASILA BERPANGKAL TOLAK DARI PAHAM KEKELUARGAAN, ADA JAMINAN KESELARASAN ANTARA KEPENTINGAN PERORANGAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT. DEMOKRASI PANCASIALA MENOLAK DIKTATOR, BAIK DIKTATOR PERORANGAN, GOLONGAN, KELAS MAUPUN DIKTATOR MILITER. DEMOKRASI PANCASILA, NORMA-NORMA POKOK DAN HUKUM-HUKUM DASARNYA TELAH DIATUR DALAM UUD 1945.
ASPEK-ASPEK DEMOKRASI PANCASILA, MELIPUTI: 1. TATA CARA MUSYAWARAH, 2. PEMILIHAN UMUM, 3. OTONOMI DAERAH, 4. PARTAI POLITIK, 5. PEMBAGIAN KEKUASAAN, 6. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BAIK DIPUSAT MAUPUN DI DAERAH, 7. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN / SUMBER TERTIB HUKUM, 8. TATA HUKUM (TERMASUK HUKUM ADAT) 9. ASPEK PENGAKUAN TERHADAP HAM, 10. POLA PENGMBILAN PUTUSAN / TATA CARA MUSYAWARAH, 11. TEGAKNYA NEGARA HUKUM DALAM ARTI MATERIIL.
TUGAS MANDIRI 3