SERTIFIKASI PRODUK SEGAR (Prima) pada buah & sayuran Oleh : Ir. Arofa Noor Indriani, MSi BADAN KETAHANAN PANGAN & PENYULUHAN PROVINSI DIY Jl. Gondosuli 6 , telp/fax 0274-523882 YOGYAKARTA 2009
Apa itu sertifikasi…..? Sertifikasi merupakan penilaian yang diberikan kepada petani / pemilik kebun, atas penilaian terhadap usaha tani yang dilakukan. Hasil penilaian ada 3 produk (Prima-3, Prima-2, Prima-1)
Mengapa perlu sertifikat…..? Sertifikat diperlukan karena adanya persyaratan standar mutu dan keamanan pangan di pasar internasional yang semakin ketat, dan beberapa standar pangan internasional diberlakukan wajib oleh negara maju.
Apa yang dimaksud dengan PRIMA…..? Prima-3 artinya produk yang dihasilkan aman dikonsumsi (aman pestisida). Prima-2 artinya produk yang dihasilkan aman dikonsumsi (aman pestisida) dan bermutu (ada grading). Prima-1 artinya produk yang dihasilkan aman dikonsumsi (aman pestisida), bermutu dan ramah lingkungan (HACCP)
Apa syarat untuk mendapatkan sertifikat…..? Syarat umum adalah kelompok/pemohon telah menerapkan GAP-SOP, SL-PHT. Syarat Prima-3 : W=12 (100%),SA=28 (>60%),A=15 (>20%) Syarat Prima-2 : W=12 (100%), SA=63 (>70%), A=39 (>40%) Syarat Prima-1 : Telah melaksanakan semuanya.
W = Wajib, SA = Sangat Anjuran, A = Anjuran Apa 12 komponen WAJIB (100 %) yaitu : Lahan 1. Harus bebas pencemaran limbah beracun. 2. Harus terhindar dari erosi permukaan tanah. 3. Kemiringan >40% wajib tindakan konservasi. Pemupukan 4. Saat panen tidak boleh pakai pupuk cair. 5. Tidak boleh menggunakan kotoran manusia.
LANJUTAN syarat wajib….... Perlindungan tanaman 6. Pestisida yang digunakan harus terdaftar dan diizinkan oleh Mentan RI. 7. Penggunaan pestisida sesuai anjuran, tidak boleh menjelang panen atau saat panen. 8. Pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya. 9. Wadah bekas pestisida harus dibuang pada tempat yang aman. 10. Wadah bekas pestisida harus dirusak. Tenaga kerja 11. Perlu pelatihan bagi pekerja yang mengoperasionalkan peralatan berbahaya. 12. Pekerja pada saat bekerja tidak dalam keadaan sakit.
Apa komponen SA & A …..? 1. Lahan 2. Penggunaan benih dan varietas tanaman 3. Penanaman 4. Pemupukan 5. Perlindungan tanaman 6. Pengairan 7. Pengelolaan/pemeliharaan tanaman 8. Panen 9. Penanganan pasca panen
Lanjutan komponen SA & A …… 10. Alat mesin pertanian 11. Pelestarian lingkungan 12. Tenaga kerja 13. Fasilitas kebersihan 14. Tempat pembuangan 15. Pengawasan, pencatatan, penelusuran balik. 16. Sertifikasi 17. Pengaduan 18. Pembinaan.
Alir Sertifikasi Penerimaan Permohonan Kaji Ulang Permohonan Penyusunan Jadwal Penilaian Penunjukan Inspektor Pemberitahuan kpd Pemohon Penilaian Lapangan Pengujian Sampel Pelaporan Pembahasan / Seminar Keputusan Sertifikasi Penyerahan Sertifikat
BENTUK SERTIFIKAT Deptan RI 11 SERTIFIKAT PRODUK PRIMA-3 Certificate of Excellence for Prima-3 Product No. Reg : ……………………………. Diberikan kepada : Is hereby granted to Nama / Name : ……………..……………………………………………….. Alamat / Address : ………………………………………………………………. Komoditas / Commodity : ……………………………………………………………….. Produk dinyatakan aman dengan level residu di bawah ambang batas The product is declared as safe and below the Maximum Residue Level (MRL) for pesticide Dikeluarkan tanggal : …………….. Date of issue Masa berlaku : 3 (tiga) tahun Expired date three years Ketua Otoritas Kompeten Lead of Competent Authority Kepala Dinas Pertanian Provinsi DIY Head, Provincial Agriculture Service Yogyakarta Special Region (DIY) (…………………………………………….) 11 11
BENTUK JAMINAN PRODUK PRIMA-3 PRIMA-2 No. Reg : 15.01.5.6.8.01.01 12 12
Bergabunglah Bersama Kami SEKIAN terima kasih Bergabunglah Bersama Kami (Joint with Us) NOW OR NEVER Salam Prima