BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN BERKAITAN DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GAKIN DAN PKPS BBM 2005 DIREKTORAT JPKM DITJEN BINA KESEHATAN MASYARAKAT
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NO. 1241/2004 TGL. 12 NOPEMBER 2004 PENUGASAN PT ASKES (PERSERO) DLM PENGELOLAAN PROGRAM JPKMM Menugaskan PT Askes (Persero) untuk : 1.Memantau penggunaan dana PKPS-BBM Bidkes di RS dan Puskesmas serta jaringannya dlm program pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin mulai 1 November sampai 31 Desember Melakukan pendataan masyarakat miskin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan 3.Melaporkan hasil kegiatan sebagaimana butir 1 dan 2 diatas kepada Menkes pada akhir masa penugasan ini
Mulai 1 Januari 2005 mengelola dana pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin yg bersumber dari Pemerintah sesuai dgn ketentuan perundangan- undangan yang berlaku. Dlm melaksanakan tugasnya PT Askes (Persero) dpt bekerjasama dgn pihak lain Biaya yg timbul atas penugasan tsb. dibebankan pada APBN/APBD Apabila dana APBN/APBD belum dapat memenuhi, biaya pelaksanaan tugas agar dibiayai terlebih dahulu oleh PT Askes (Persero) yg diperhotungkan setelah APBN/APBD tersedia.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NO 56/2005 TGL. 12 JANUARI 2005 PENYELENGGARAAN PROGRAM JPKMM TAHUN 2005 Pedoman Penyelenggaraan Program JPKMM Tahun 2005 Daftar masyarakat miskin yang dilayani ( ) Jenis dan plafon tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Acuan bagi instansi pemerintah, PT Askes, PPK dan pihak terkait Program JPK Gakin masih dpt melayani gakin sampai dananya habis
PPK masih dapat melayani Gakin dengan menggunakan Dana PKPS BBM yang tersedia sampai habis Dinkes Propinsi/Kab/Kota melakukan pendataan dan menginformasikan posisi dana PKPS BBM per 31 Desember 2004 ke Menkes cq Sekjen Depkes. Bagi penerima dana PKPS BBM yang mengalami defisif dalam penyelenggaraan Program PKPS BBM Bidkes 2004, akan diselesaikan oleh Pemerintah setelah dilakukan proses verifikasi oleh pejabat pengawas fungsional yang berwenang. Dengan berlakunya keputusan ini maka Daerah Uji Coba JPK Gakin dan Daerah Pengembangan JPK Gakin dalam PKPS BBM Bidkes 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NO. 1202/2005 TGL 8 AGUSTUS 2005 PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS, RUJUKAN RAWAT JALAN DAN RAWAT INAP KELAS III RUMAH SAKIT YG DIJAMIN PEMERINTAH Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu yg membutuhkan pelayanan kesehatan 1. Pelayanan kesehatan yg dijamin pemerintah adalah pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya, pelayanan rujukan rawat jalan dan rawat inap kelas III di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yg ditunjuk.
2.Pengelolaan dana pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung ke Puskesmas melalui pihak ke tiga. 3.Pengelolaan dana pelayanan kesehatan rujukan rawat jalan dan rawat inap kelas III Rumah Sakit dilakukan oleh PT Askes (Persero) 4.Pengelolaan dana untuk kegiatan safe guarding dilakukan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yg dipergunakan untuk melaksanakan sosialisasi, monitoring, evaluasi dan penangan keluhan masyarakat yg akan diatur kemudian 5.Pengelolaan kegiatan penunjang lainnya diadakan sesuai dengan peraturan yg berlaku
Kepala Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota segera membentuk Unit Safe Guarding yg akan melaksanakan kegatan sosialisasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan penanganan keluhan masyarakat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota segera menginstruksikan kepada Puskesmas di wilayah kerjanya untuk menunjuk nama pemegang rekening di Puskesmas dan membuka rekening tabungan. Kegiatan program ini dilaksnakan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 Dana pelayanan kesehatan yg masih tersisa di Puskesmas dan PT Askes (Persero) per 31 Desember 2005, maka kelebihan dana tersebut menjadi sumber dana untuk pelayanan kesehatan pada tahun berikutnya