Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen Tim BKD Kopertis Wilayah III Jakarta: Prof. Dr. Setia Bangun, M.Ed. (UKI) Prof. Dr. E. S. Margianti, SE., MM. (Univ. Gunadarma) Ir. Asri Nugrahanti, MS., Ph.D. (Univ. Trisakti) Dr. Magdalena S. Halim, Psi. (Unika Atmajaya) Prof. Ir. Sofia W. Alisjahbana, M.Sc., Ph.D. (Univ. Bakrie) Prof. Muljani A. Nurhadi, M.Ed., MS., Ed.D. (Unindra) KOPERTIS Wilayah III, Jakarta Bidakara, 31 Juli 2012
Landasan Hukum UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU Nomor RI 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP RI Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; PP RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 ttg Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen; Pedoman Beban Kerja dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan Rubrik BKD tahun 2010 DIKTI.
Latar Belakang penyusunan Acuan Penilaian BKD 2012 Hasil evaluasi Tim BKD Kopertis III terhadap laporan BKD di wilayah Kopertis III dalam 2 tahun terakhir. Hal-hal yang sering ditemukan di lapangan: Variasi penilaian yang sangat beragam antar PT ataupun antar Fakultas dalam satu PT; Kesalahan yang berulang terjadi (misal: tidak lengkap dalam menuliskan perhitungan untuk bidang tridharma sehingga membutuhkan perbaikan berulang kali dll.); Peran asesor yang belum optimal, belum sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku untuk seorang asesor dll.
Latar Belakang penyusunan Acuan Penilaian BKD 2012 Berdasarkan evaluasi Tim BKD Kopertis III, banyaknya variasi penilaian di lapangan diduga berkaitan dengan beberapa hal, antara lain: Rubrik BKD dari DIKTI kurang detil dalam menyediakan informasi (beberapa hal diserahkan sepenuhnya kepada aturan masing-masing PT tanpa rambu-rambu batasan yang jelas); Para asesor BKD, sekalipun sudah memiliki NIRA, namun masih memiliki perbedaan persepsi dalam penilaian, sehingga menetapkan standard yang berbeda.
Tindak lanjut hasil evaluasi Tim BKD KOPERTIS III Disusunlah Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen Kopertis Wilayah III. Acuan penilaian ini BUKAN sesuatu yang baru, tetapi merupakan PENYEMPURNAAN dari Rubrik BKD yang dikeluarkan oleh DIKTI 2010; Jadi semua butir yang ada di dalamnya tetap berdasar pada Rubrik BKD Dikti 2010; Hanya butir-butir yang memiliki kerancuan dalam penilaiannya dibuatkan cara perhitungan yang lebih baku untuk meminimalisir perbedaan persepsi antara dosen yang dinilai, asesor PT dan tim BKD Kopertis III.
Penyempurnaan yang dilakukan Meliputi beberapa hal, yaitu: Adanya BATAS KEPATUTAN pada beberapa butir penilaian di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Penunjang; Adanya STANDAR penilaian yang lebih jelas untuk suatu kegiatan yang berkelanjutan / ada proses sehingga belum tentu bisa diselesaikan dalam satu semester, seperti yang sering ditemukan pada bidang Penelitian; Adanya penegasan terhadap batasan jabatan struktural yang bisa diakui sehingga seorang dosen dapat memiliki status DT atau PT.
Penyempurnaan yang dilakukan Meliputi beberapa hal, yaitu: Adanya STANDAR besaran beban kerja yang sama untuk para dosen / professor yang memegang jabatan struktural di suatu PT; Mempertegas batas kewenangan asesor BKD; Melengkapi rubrik BKD Dikti, dengan menambahkan beberapa butir yang belum diakomodir dalam rubrik tersebut, seperti pada kegiatan pengabdian masyarakat.
Batas Kepatutan Rasional: untuk pengendalian mutu dari kinerja para dosen sehingga bisa tetap produktif tanpa mengurangi aspek kualitas. Contoh: Bidang pengajaran: membimbing dosen yang lebih rendah jabatan fungsional, batas kepatutan 2 orang dosen/semester; Bidang penelitian: terlibat dalam penelitian kelompok, batas kepatutan 2 penelitian /tahun; Bidang pengabdian masyarakat: menjadi konsultan sesuai dengan kepakarannya, batas kepatutan 1 proyek/ semester; Bidang penunjang: menjadi peserta seminar, batas kepatutan 3/ semester untuk nasional dan 2/semester untuk internasional.
Standard penilaian ‘PROSES’ dalam suatu kegiatan Rasional: ada acuan yang sama bagi para asesor dalam menilai kegiatan yang bisa mendapat rekomendasi ‘LANJUTKAN’ dalam laporan BKD. Contoh: Bidang Penelitian : penilaian proses dibagi menjadi 4 tahap yang berbeda, yaitu proposal, pengumpulan data, analisis hasil dan laporan akhir; Untuk penulisan buku, penilaian dibagi menjadi: pendahuluan, 50% dari isi buku, buku jadi, persetujuan penerbit dan buku selesai dicetak; Untuk karya seni, pembagian diatur sbb: konsep awal (desain), 50% dari karya yang dibuat, dan hasil akhir.
Kategori Dosen DS (Dosen); DT (Dosen dengan tugas tambahan); PR (Profesor); PT (Profesor dengan tugas tambahan).
Beban Kerja Dosen (1) DS (Dosen): PD + PL ≥ 9, PL≠ 0; PG + PK ≥ 3; 12 ≤ PD + PL + PG + PK ≤ 16. DT (Dosen dengan tugas tambahan): PD ≥ 3; PD + PL + PG + PK ≤ 16.
Beban Kerja Dosen (2) PR (Profesor): PD + PL ≥ 9, PL ≠ 0; PG + PK ≥ 3; Kewajiban Khusus ≥ 3/tahun; 12 ≤ PD + PL + PG + PK ≤ 16. PT (Profesor dengan tugas tambahan): PD ≥ 3; PD + PL + PG + PK ≤ 16.
Kewajiban Khusus Profesor Menulis Buku; Menulis Karya Ilmiah; Menyebarluaskan gagasan; Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi Profesor tidak menambah beban tugas Profesor (12 sks), tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilih oleh profesor; Kewajiban khusus yang wajib dipilih ini paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks setiap tahun;
Batasan Jabatan Struktural Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan. dan pasal 10 ayat (5): Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Batasan Jabatan Struktural Dengan demikian jabatan struktural yang diakui sebagai DT/PT (sesuai dengan penjelasan PP no 37 tahun 2009, psl 8 ayat 3) mencakup: rektor, pembantu rektor, ketua sekolah tinggi, pembantu ketua sekolah tinggi, direktur akademik/politeknik, wakil direktur akademik/politeknik, dekan, pembantu dekan, direktur pascasarjana, ketua unit pelaksana teknis, ketua jurusan/departemen, dan jabatan yang setara sesuai bentuk perguruan tinggi.
Batasan Jabatan Struktural Sedangkan jabatan-jabatan lainnya bisa tetap dihitung beban kerja sebagai pemangku jabatan tertentu di PT, namun tidak berhak mencantumkan status DT/PT di dalam laporan BKD. Status mereka tetap DS/PR dengan segala kewajiban yang harus dipenuhi.
Standard Penilaian Beban Kerja untuk Jabatan Struktural Acuan: sama dengan besaran kredit untuk perhitungan jabatan fungsional dosen Misal: Rektor 6 sks/ smt Purek/Dekan/Dir Pasca 5 sks/smt dll.
Kewenangan Asesor Asesor bertugas untuk menilai dan memverifikasi laporan kinerja dosen. Syarat menjadi asesor dan tatacara penilaian adalah sebagai berikut. Dosen yang masih aktif; Mempunyai NlRA (Nomor identifikusi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi; Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen; Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi; Dihindari terjadinya konflik kepentingan; Satu atau semuanya dapat berasal dari perguruan tinggi sendiri ataupun dari perguruan tinggi lain; Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai; Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai.
Kewenangan Asesor Asesor BKD untuk laporan BKD periode berikutnya di Kopertis III : harus dari rumpun ilmu yang sama (ada 12 rumpun ilmu, lihat lampiran buku 3 SERDOS) Mengikuti sosialisasi penyamaan persepsi asesor BKD menggunakan acuan penilaian BKD Kopertis Wilayah III yang baru (penyempuranaan rubrik BKD Dikti).
Terima kasih atas perhatiannya SELAMAT BEKERJA Terima kasih atas perhatiannya