SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2013
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL  DIGITAL/DAPODIK.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Panduan Pemenuhan Beban Mengajar Guru PAI
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Oleh: Direktur Keuangan
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN TANGERANG SEKSI MAPENDA
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
EVALUASI PENYALURAN STF-GBPNS TAHUN 2015
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013

TUJUAN Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (untuk selanjutnya disebut STF-GBPNS) tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan: 1.Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Raudlatul Athfal dan Madrasah. 2.Motivasi dan kinerja guru dalam rnelaksanakan tugasnya, dan 3.Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS.

SASARAN 1.Umum a. Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah. b. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau mstansi lain.

Lanjutan… (sasaran) 2.Khusus a. Akif mengajar di RA, MI, MTs atau MA. b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi Guru Tetap atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah. Yang dimaksud Guru Tetap dalam Pedoman ini adalah guru yang diangkat oleh ketua penyelenggara pendidikan (yayasan atau lainnya), atau Kepala RA/Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di RA/Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementeian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. c. Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) per rninggu, atau yang lebih banyak beban kerjanya. d. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dan DIPA Kementerian Agama- Guru RA /Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini. e. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS,

SUMBER DANA Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggarannya pada DIPA/RKA-KL Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2013 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

PENYALURAN STF-GBPNS bagi guru RA/Madrasah diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Pembayaran /penyaluran STF-GBPNS dilakukan secara penodik: bulanan, triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya

BESARAN BANTUAN Besar STF-GBPNS adalah Rp ,- (dua ratus Uma puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan januari 2013), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp ,-(tiga juta rupiah). Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini, hanya berhak menerima satu porsi STF-GBPNS (Rp ,- per bulan atau Rp ,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA/Madrasah atau lebih.

Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA atau Madrasah yang menjadi tempat tugasnya. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA/Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PENGHENTIAN PEMBAYARAN Meninggal dunia, Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun, Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA/Madrasah, Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya, Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA/Madrasah (sakit dsb), atau Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini,

PENTING Seorang guru hanya boleh diusulkan pada satu lembaga yang dijadikan pangkalan, meskipun mengajar pada beberapa lembaga; Guru yang diusulkan BUKAN PNS/CPNS pada instansi manapun dan di daerah manapun;