PERATURAN MENTERI KEHUTANAN SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN Tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN P.41/MENHUT-II/2014 P.3/VI-BIKPHH/2014
LATAR BELAKANG KAJIAN TIM LITBANG KPK MENINGKATKAN DAYA SAING MENGURANGI EKONOMI BIAYA TINGGI PERBAIKAN TATA KELOLA KEHUTANAN PENGATURAN KEMBALI PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN DENGAN PERATURAN DIRJEN LAMA BARU Nomor :P.55/Menhut-II/2006 Sebagaimana beberapa kali diubah Terakhir Nomor P.45/Menhut-II/2009 PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TANPA PERATURAN DIRJEN P.41/Menhut-II/2014 tentang PUHH Hutan Alam P.42/Menhut-II/2014 tentang PUHH Hutan Tanaman P...../Menhut-II/2014 tentang PUHH Bukan Kayu KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU DENGAN PERATURAN DIRJEN P.3/VI-BIKPHH/2014 P.4/VI-BIKPHH/2014 PENGATURAN
IUPHHK/BK; IPHHK/BK; ILS; IPK; IUIPHHK/BK; IPKL; IPKT LAMA BARU IUPHHK/BK; IPHHK/BK; ILS; IPK; IUIPHHK/BK; IPKL; IPKT PEMEGANG IZIN IUPHHK/BK; IPHHK/BK; ILS; IPK; IUIPHHK/BK; IPKL; IPKT IUPHHK-RE; IUPHHK-HTR/HKm/Hutan Desa; IPPKH; KPHP. KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU KODE JENIS PERIZINAN DALAM DOKUMEN FA-KB/FA-KO FA-KB FA-KO Angka 1 untuk IUPHHK Angka 2 untuk IPK, IPPKH, HGU Angka 3 untuk TPT-KB Angka 4 untuk IUIPHHK Angka 5 untuk ISL Angka 1 untuk IUIPHHK Angka 2 untuk IPKL Angka 3 untuk TPT-KO
SORTIMEN KB; KBS; KBK; KO; Kayu Pacakan LAMA BARU KB; KBS; KBK; KO; Kayu Pacakan KO = KG, KL, Veneer, Serpih/Chip, dan LVL SORTIMEN KB; KBS; KBK; KO; KO Lanjutan, Kayu Pacakan. KO = KG (termasuk KG yang diserut), KL (termasuk block board dan bare core), Veneer, Serpih/chip dan LVL. KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Kayu Pacakan = Kayu berbentuk Persegi yang diolah di Hutan, yg merupakan hasil perubahan bentuk dari 1 (satu) batang KB/KBS/KBK menjadi 1 (satu) bentuk persegi, bukan dalam bentuk KO Gergajian (Balok, Papan, Reng, dan Kaso)
TEMPAT PENGUMPULAN KAYU LAMA BARU TPn; TPn Utama; TPK; TPK Industri; TPK Antara; TPT-KO TEMPAT PENGUMPULAN KAYU IUIPHHK/BK; IPKL; IPKT JENIS INDUSTRI TPn; TPK Hutan; TPK Industri; TPK Antara; TPT-KO; TPT-KB; TPK Industri di Luar Lokasi Industri KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU IUIPHHK; IPKL; IPKT
TEMPAT PENIMBUNAN KAYU DI BPPHP WILAYAH VIII SURABAYA TPK INDUSTRI SATU PAKET DENGAN SK IUIPHHK TPK INDUSTRI DI LUAR LOKASI INDUSTRI DITETAPKAN DG SK PIMPINAN PEMEGANG IUIPHHK TPT-KB DITETAPKAN DG SK KPL DINAS KAB/BALAI TPT-KO DITETAPKAN DG SK KPL DINAS KAB/BALAI IPKL WAJIB MEMILIKI TPT-KO TPT WAJIB MEMILIKI GANISPHPL
perhutani Diatur tersendiri kecuali pengangkutan LAMA BARU Diatur tersendiri kecuali pengangkutan perhutani Diatur tersendiri kecuali pengangkutan dan pemeriksaan KB KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Pengesahan LHP Dilaksanakan oleh WASGANISPHPL yang diangkat Dinas Provinsi atas usul Dinas Kabupaten
PENETAPAN TPK ANTARA Oleh Dinas Kabupaten LAMA BARU Oleh Dinas Kabupaten PENETAPAN TPK ANTARA Di Dalam Kawasan Hutan oleh Dinas Kabupaten/Dinas Provinsi/Balai KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Di Luar Kawasan Hutan oleh Pimpinan Pemegang Izin
LAMA BARU Penandaan pada batang berupa : Nomor Pohon, Nomor Petak, diameter, panjang dan jenis Penandaan Kayu Penandaan pada batang berupa : Nomor Pohon, Nomor Petak, diameter, panjang dan jenis KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Bagi IUPHHK-HA yang sudah SI-PUHH online penandaan pada batang berupa Nomor Petak Tebangan, Nomor Pohon dan ID barecode.
Dokumen Angkutan Hasil Hutan DENGAN PERATURAN DIRJEN LAMA BARU SKSKB, FA-KB, FA-HHBK, FA-KO, SAL, Nota atau Faktur Perusahaan Pemilik KO Dokumen Angkutan Hasil Hutan TANPA PERATURAN DIRJEN SKSKB, FA-KB, FA-KO, SAL, Nota Angkutan KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU DENGAN PERATURAN DIRJEN P.3/VI-BIKPHH/2014 P.4/VI-BIKPHH/2014
Untuk KB yang keluar dari Hutan Alam LAMA BARU Untuk KB yang keluar dari Hutan Alam PENGGUNAAN SKSKB Untuk KB/KBS/KBK yang keluar dari Hutan Alam KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU
Angkutan KHP dari TPN Utama atau TPK Hutan LAMA BARU Angkutan KB/KBK dari Hutan Tanaman dan Perum Perhutani Angkutan Lanjutan dari TPK Antara/ TPK Industri Angkutan KBK dari Hutan Alam PENGGUNAAN FA-KB Angkutan KHP dari TPN Utama atau TPK Hutan KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Angkutan Lanjutan dari TPK Antara/TPK Industri/TPT-KB Pengangkutan Lanjutan KB yang Berasal dari SKSKB/FA-KB yang dipecah/dirubah tujuan di Pelabuhan .
LAMA BARU Angkutan Lanjutan dari TPK Antara milik IUPHHK/IPK menggunakan FA-KB milik IUPHHK/IPK Angkutan Lanjutan dari TPK Industri menggunakan FA-KB Penerima KEPEMILIKAN FA-KB Angkutan Lanjutan dari TPK Antara milik IUPHHK/IPK menggunakan FA-KB milik IUPHHK/IPK KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Angkutan Lanjutan dari TPK Industri /TPT-KB menggunakan FA-KB perusahaan pengirim
KEPEMILIKAN FA-KB LAMA BARU IUIPHHK CV. Cipta Karya (CK) KOMPARASI TPK Antara IUPHHK PT.X TPK IUIPHHK PT.Z F A K B C V. F A K B P T. X KEPEMILIKAN FA-KB TPK Antara IUPHHK PT.X TPK IUIPHHK PT.Z IUIPHHK CV. Cipta Karya (CK) F A K B PT. Z F A K B P T. X KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU IUIPHHK CV. Cipta Karya (CK)
PENETAPAN NOMOR SERI FA-KB LAMA BARU Oleh Direktur BIKPHH berdasarkan Rekomendasi Dinas Kehutanan Provinsi PENETAPAN NOMOR SERI FA-KB Oleh BPPHP berdasarkan permohonan---- berupa SURAT PENETAPAN NOMOR SERI BLANKO FA-KB KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU
PROSES PENETAPAN NOMOR SERI FA-KB Ka. BPPHP PERMOHONAN Lampiran : Foto Copy Izin (IUIPHHK/TPT-KB). Analisis Kebutuhan FA-KB (Setahun) Lap. Pencetakan FA-KB Sebelumnya Daftar Penggunaan/Persediaan FA-KB Copy SK Penerbit FA-KB 3 H A R I SURAT PENETAPAN ISI SURAT PENETAPAN Nomor Seri FA-KB (Contoh : BS.3.15.A.000001) Jumlah Set Blanko FA-KB Specifikasi Blanko FA-KB Contoh Blanko FA-KB yang akan dicetak Keterangan BS = Singkatan PT. Bahtera Setia = Kode Jenis Izin TPT-KB = Kode Provinsi Jawa Timur A = Jutaan 000001 = Enam Digit Angka Latin
Percetakan sekuriti Percetakan sekuriti PENCETAKAN BLANKO FA-KB LAMA BARU Percetakan sekuriti Nomor Seri Melanjutkan Nomor Seri Sebelumnya PENCETAKAN BLANKO FA-KB Dibuat 5 (lima) rangkap Percetakan sekuriti HARUS SESUAI CONTOH YANG TERCANTUM DALAM SURAT PENETAPAN KEPALA BPPHP. SPECIMEN HASIL CETAKAN FA-KB WAJIB DIKIRIM KEPADA BPPHP PALING LAMBAT 7 HARI SETELAH SELESAI CETAK KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU INDUSTRI YANG MEMILIKI SISA FA-KB YANG SUDAH TERCETAK NAMA PERUSAHAAN DI KOLOM PENERIMA, DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGGANTI NOTA ANGKUTAN UNTUK MENGANGKUT KB/KBS/KBK DARI PELABUHAN DENGAN TUJUAN INDUSTRI YBS S/D 31/12/2014.
SPECIFIKASI DAN FITUR SEKURITI BLANKO FA-KB 1. Menggunakan Bahan Kertas NCR Dengan Berat + 55 gsm lbr ke-1 s/d ke-5. 2. Nomor Seri Menggunakan Teknik Cetak Tindih (letter press), dengan tinta yang dapat memendar di bawah sinar lampu ultra violet, tapak tindisan nomor seri pada lembar ke-2 s/d ke-5 berwarna biru. 3. Terdapat mikro teks; 4. Terdapat invisible ink pada lembar ke-1. WARNA BLANKO FA-KB DI JAWA ADALAH WARNA DASAR PUTIH
PENETAPAN PENERBIT FA-KB LAMA BARU Di TPK oleh BPPHP Di Pelabuhan, Nomor register dari BPPHP dan diangkat oleh Dinas Provinsi PENETAPAN PENERBIT FA-KB 931.A.1/13/1330/FA-KB/AIF/KB Diangkat oleh Pemegang Izin 01120-08/PKB-R/XVI/2013 KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU UNTUK MEMUDAHKAN PEMEGANG IZIN, BPPHP AKAN MENGELUARKAN SURAT EDARAN CONTOH SK PENETAPAN PENERBIT FA-KB
Upload SK SETELAH SK DITANDATANGANI PIMPINAN PERUSAHAAN DINAS PROVINSI DINAS KABUPATEN/ KOTA BPPHP SI-PUHH ONLINE
KAPAN MULAI BERLAKU ? s/d 31 AGUSTUS 2014 BLANKO FA-KB YANG DICETAK SEBELUM BERLAKUNYA PERATURAN INI DINYATAKAN MASIH TETAP BERLAKU S/D 31 DESEMBER 2014 IUIPHHK YG MEMILIKI STOCK BLANKO FA-KB YG SDH TERCETAK NAMA PERUSAHAAN DI KOLOM PENERIMA, DAPAT MENGGUNAKAN BLANKO FA-KB TSB SEBAGAI PENGGANTI NOTA ANGKUTAN UNTUK PENGANGKUTAN DARI PELABUHAN KE PERUSAHAAN TSB S/D 31 DESEMBER 2014 Mulai 11 Juli 2014, Pengangkutan KB dari IUIPHHK ke IUIPHHK menggunakan blanko FA-KB mana? s/d 31 AGUSTUS 2014
LAMA BARU Pengangkutan KO (KG, KL, Veneer, Serpih/chip, dan LVL) dari dan ke Industri Primer PENGGUNAAN FA-KO Pengangkutan KO yaitu KG (termasuk KG yang diserut), KL (termasuk block board dan bare core), Veneer, Serpih/chip dan LVL dari dan atau ke Industri Pengolahan Kayu (IUIPHHK/IPKL/IPKT) KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU
Menggunakan FA-KO pengirim LAMA BARU Menggunakan FA-KO pengirim KEPEMILIKAN FA-KO Menggunakan FA-KO pengirim KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Pengangkutan KO dari IUIPHHK/IPKL/IPKT/TPT-KO ke dan dari Tempat Pengeringan Kayu (Jasa kiln dry) yang Bukan Industri Pengolahan Kayu, menggunakan FA-KO milik IUIPHHK/IPKL/IPKT/TPT-KO ybs. Alamat Tempat Muat : Jasa Kiln Dry PT/CV/UD................Jl............,.......
PENETAPAN NOMOR SERI FA-KO LAMA BARU Oleh Dinas Kehutanan Provinsi PENETAPAN NOMOR SERI FA-KO Oleh Pemegang Izin BPPHP MENETAPKAN INISIAL NAMA PERUSAHAAN UNTUK PENETAPAN NOMOR SERI FA-KO KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Pemegang Izin Baru sebelum mencetak FA-KO, menyampaikan inisial Nama Perusahaan untuk diklarifikasi/disetujui BPPHP.
PROSES KLARIFIKASI NOMOR SERI FA-Ko Ka. BPPHP PERMOHONAN Lampiran : Foto Copy Izin (IUIPHHK/TPT-KO). Foto copy surat penetepan nomor seri FA-KO dari Dinas Kehutanan Provinsi ................. terakhir 3. Copy SK Penerbit FA-KO 3 H A R I SURAT KLARIFIKASI Produk KG dan Selain KG, Nomor Seri FA-KO Untuk KG dimulai dari 000001 Contoh : TPT-KO UD. Firman Abadi Timber, di Demak, Jawa Tengah, produk yang ditampung KG No. Seri FA-KO adalah FAT.3.1.13.03.A.000001 FAT : Singkatan Firman Abadi Timber : Jenis Perizinan TPT-KO : Produk Kayu Gergajian : Kode Provinsi Jawa Tengah : Kode Kabupaten Demak 000001 : Enam Digit Angka Latin Nomor Seri Melanjutkan Nomor Seri Sebelumnya Untuk Produk Tunggal
PENCETAKAN BLANKO FA-KO LAMA BARU Percetakan Umum Dibuat 5 (lima) rangkap PENCETAKAN BLANKO FA-KO Percetakan Sekuriti untuk kayu gergajian, dan percetakan umum untuk selain kayu gergajian KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU UNTUK FA-KO SELAIN KAYU GERGAJIAN, DICETAK DI PERCETAKAN UMUM BUKAN PRINTER ATAU FOTO COPY
PENETAPAN PENERBIT FA-KO LAMA BARU Di TPK oleh BPPHP Nomor register dari BPPHP dan diangkat oleh Dinas Provinsi PENETAPAN PENERBIT FA-KO 931.A.1/13/1330/FA-KO/AIF/KO Diangkat oleh Pemegang Izin 00672-08/PKG-R/XVI/2013 KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU UNTUK MEMUDAHKAN PEMEGANG IZIN, BPPHP AKAN MENGELUARKAN SURAT EDARAN CONTOH SK PENETAPAN PENERBIT FA-KO DENGAN PERATURAN DIRJEN
Upload SK SETELAH SK DITANDATANGANI PIMPINAN PERUSAHAAN DINAS PROVINSI DINAS KABUPATEN/ KOTA BPPHP SI-PUHH ONLINE
KAPAN MULAI BERLAKU ? 31 AGUSTUS 2014 BLANKO FA-KO YANG DICETAK SEBELUM BERLAKUNYA PERATURAN INI DINYATAKAN MASIH TETAP BERLAKU S/D 31 AGUSTUS 2014
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten LAMA BARU Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten PENERBIT SAL WAS-GANISPHPL yang ditugaskan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU
Pengangkutan KO dan KOL dari toko/penjual LAMA BARU Pengangkutan KO (KG, KL, Veneer, Serpih/chip, dan LVL) dari TPT-KO ke tempat lain selain IPHHK Pengangkutan KO selain KG, KL, Veneer, Serpih/chip, dan LVL PENGGUNAAN NOTA ATAU FAKTUR PERUSAHAAN Pengangkutan Kayu Olahan Lanjutan (KOL) dari Industri Lanjutan KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Pengangkutan KO dan KOL dari toko/penjual
PENGGUNAAN NOTA ANGKUTAN LAMA BARU PENGGUNAAN NOTA ANGKUTAN Pengangkutan KO dari TPT-KO dengan tujuan selain industri pengolahan kayu Angkutan langsiran dari pelabuhan ke alamat sesuai dokumen SKSKB/FA-KB/FA-KO/SAL asal Angkutan KB/KBS/KBK dari TPK-IUIPHHK yang terpisah dengan Lokasi Industri ke Industri Ybs. KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Pengangkutan Lanjutan KO yang Bersal dari FA-KO yang dipecah/dirubah tujuan di Pelabuhan . Pengangkutan KBK dari pohon yng tumbuh alami pada APL sebelum terbitnya alas titel dan digunakan secara langsung
GANISPHPL SESUAI KOMPETENSINYA LAMA BARU TIDAK DIATUR PENERBIT NOTA ANGKUTAN GANISPHPL SESUAI KOMPETENSINYA KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU
KEPALA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN LAMA BARU KEPALA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN PENETAPAN TPT-KO Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten atau oleh Kepala Balai apabila dalam jangka 2 hari setelah permohonan belum ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU
LAMA BARU TIDAK ADA PENGATURAN PENETAPAN TPT-KB Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten atau oleh Kepala Balai apabila dalam jangka 2 hari setelah permohonan belum ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU
MEMATIKAN SKSKB/FA-KB LAMA BARU P3KB MEMATIKAN SKSKB/FA-KB P3KB untuk KB/KBS/KBK yang berasal dari IUPHHK yang belum online GANISPHPL-PKB untuk KB/KBS/KBK yang berasal dari IUPHHK yang sudah online---------BELUM BISA ONLINE KEMBALI KE P3KB KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Apabila P3KB dalam waktu 2 x 24 Jam belum mematikan, maka dimatikan oleh GANISPHPL pemegang izin Yang masuk industri pengrajin/industri rumah tangga dimatikan penerima
PEMERIKSAAN SKSKB/FA-KB LAMA BARU P3KB PEMERIKSAAN SKSKB/FA-KB P3KB untuk KB/KBS/KBK yang berasal dari IUPHHK yang belum online GANISPHPL-PKB untuk KB/KBS/KBK yang berasal dari IUPHHK yang sudah online---------BELUM BISA ONLINE KEMBALI KE P3KB KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Apabila P3KB dalam waktu 2 x 24 Jam belum Memeriksa, maka dimatikan oleh GANISPHPL pemegang izin
DIMATIKAN GANISPHPL SESUAI KOMPETENSINYA LAMA BARU TIDAK ADA PENGATURAN MEMATIKAN FA-KO DIMATIKAN GANISPHPL SESUAI KOMPETENSINYA KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU
Tidak mengalami perubahan alat angkut, tidak perlu dokumen baru LAMA BARU Transit dan Bongkar, pemeriksaan oleh P3KB, angkutan lanjutan sesuai dokumen asal PELABUHAN UMUM Tidak mengalami perubahan alat angkut, tidak perlu dokumen baru Tidak mengalami perubahan alat angkut, tidak perlu dokumen baru Perubahan tujuan dimungkinkan, GANIS penerima mematikan dan membuat BA perubahan tujuan, menerbitkan dok baru FA-KB/Nota Angkutan dilampiri foto copy dokumen asal KOMPARASI PUHH LAMA PUHH BARU Manager penerima bertanggung jawab terhadap kesesuaian dengan dokumen asal dengan pernyataan di atas materai
PELABUHAN UMUM TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN TUJUAN PENERIMA DOK. LANJUTAN ADALAH NOTA ANGKUTAN DISERTAI FOTO COPY DOK.ASAL MENGALAMI PERUBAHAN TUJUAN PENERIMA K B KO DOK. LANJUTAN ADALAH NOTA ANGKUTAN DOK. LANJUTAN ADALAH FA-KB
TATA CARA PENERBITAN DOKUMEN FA-KB LOKASI PENERBITAN FA-KB ADALAH : TPK ANTARA atau TPT-KB atau TPK IUIPHHK. BUAT DKB/DKBS/DKBK MEMINDAHKAN DATA DARI FA-KB/ SKSKB/DKB/ DKBS/DKBK SEBELUMNYA PERIKSA KB/KBS/KBK SESUAI DKB/DKBS/DKBK MENGGU-NAKAN MESIN TIK/ ELEKTRONIK ADA PEMOTONGAN, MAKA DKB DIISI DATA BARU S E U A I TANDA TANGAN DKB/DKBS/DKBK DAN FA-KB
TATA CARA PENERBITAN DOKUMEN FA-KO LOKASI PENERBITAN FA-KO ADALAH : IUIPHHK IPKL TPT-KO. PERIKSA KO BERASAL DARI BAHAN BAKU YANG SAH/ SESUAI DOK. SEBELUMNYA MEMINDAHKAN DATA DARI FA-KB/ SKSKB/DKB/ DKBS/DKBK SEBELUMNYA MENGGU-NAKAN MESIN TIK/ ELEKTRONIK UKUR FISIK KO ADA PEMOTONGAN, MAKA DKB DIISI DATA BARU BUAT DAN TANDA TANGAN DKO DAN FA-KO
SEKIAN Ayooooooooooo DISKUSI TERIMA KASIH