SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI Tim Pendirian PT dan Penyelenggaraan Prodi Baru Ditlemkerma Ditjen Dikti Yogyakarta, 7 November 2014
Dasar Hukum Undang Undang UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) PP dan Perpres Perpres No. 8 tahun 2012 tentang KKNI PP No.4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Permendikbud Permendikbud No. 73 tahun 2013 tentang penyelenggaraan KKNI di PT Permendikbud No. 84 tahun 2013 tentang pengangkatan dosen tetap Permendikbud No. 109 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak jauh Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang SN Dikti Permendikbud No. 95 tahun 2014 tentang pendirian, perubahan, dst
PROGRAM STUDI (PS) Kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi (PP No 4 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 13 & Permendikbud No 95 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 7) Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (PP No 4 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 14)
Pembukaan dan Perubahan PS Pembukaan PS merupakan penambahan PS baru pada PT yang telah memiliki pendirian izin pendirian PT Perubahan PS merupakan penggantian nama di dalam kelompok bidang/disipilin ilmu dan teknologi tertentu, dan/atau penggantian kurikulum PS pada PT yang telah memiliki pendirian izin pendirian PT Pembukaan PS harus memenuhi SN DIKTI yaitu memenuhi syarat untuk memenuhi peringkat akreditasi minimum Pemenuhan SN DIKTI harus dimuat dalam dokumen pembukaan PS yang terdiri atas : Renstra Pembukaan PS sesuai dengan Renstra PT Proposal Pembukaan PS Format pedoman penyusunan Proposal Pembukaan PS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Permendikbud No 95 Tahun 2014 Pasal 25
Prosedur Pembukaan dan Perubahan PS Pemimpin PT meminta rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) di wilayahnya Pemimpin PT mengajukan proposal pembukaan/perubahan PS ke Dirjen Dikti Dirjen melakukan evaluasi pembukaan/perubahan PS dengan bantuan asosiasi profesi dan/atau kelompok sejawat sebidang dengan PS yang diusulkan Jika hasil evaluasi dinyatakan LAYAK untuk dibuka/diubah maka Dirjen Dikti akan menetapkan pembukaan/perubahan PS tersebut Jika pembukaan/perubahan PS mengakibatkan perubahan bentuk PT maka akan berlaku ketentuan dalam Permendikbud No 95 Tahun 2014 Pasal 18 (PTN) atau 19 (PTS) Permendikbud No 95 Tahun 2014 Pasal 25
Bentuk Perguruan Tinggi No Bentuk Keterangan 1 Akademi Menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu 2 Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 3 Sekolah Tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 4 Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 5 Universitas Menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi PP N0.4/2014
Keterbatasan Kemampuan Negara memperbaiki mekanisme Proses Evaluasi Keterbatasan Kemampuan Negara PRUDEN Animo Masyarakat Sudah saatnya memperbaiki mekanisme
Alur Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Prodi Baru versi 2015 Unggah Dokumen (Januari – Maret) Evaluasi (April – Agustus) Proses administratif Lokakarya (Sept – Desember) Lolos Gagal Pendaftaran Keputusan Pembukaan Prodi
Contoh Pengusul Yang Ditolak Saat Pendaftaran Perguruan Tinggi pengusul yang terkena sanksi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti No. 8319.E2.3/KL/2014 tertanggal 24 Oktober 2014 tidak dapat mengajukan Proposal Pembukaan Prodi Perguruan Tinggi pengusul yang terkena sanksi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti No. 8414/E.E2.3/KL/2014 tertanggal 29 Oktober 2014 (nama PT tidak muncul di laman Pangkalan Data Dikti) tidak dapat mengajukan Proposal Pembukaan Prodi Dalam masa pemberian sanksi 4+2 semester berturut-turut, pengusulan akreditasi ke BAN-PT, aplikasi program studi baru, sertifikasi dosen, serta pemberian hibah dan beasiswa oleh Dikti, tidak akan diproses atau akan ditunda sampai ada perbaikan data dan status dari perguruan tinggi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Standar Pendidikan Tinggi (Pasal 54 UU No 12 Tahun 2012 dan Permendikbud No 49 Tahun 2014) Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana & Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penelitian Standar Hasil Standar Proses Standar Penilaian Standar Peneliti Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Hasil Standar Proses Standar Penilaian Standar Pelaksana Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan SN Dikti Ditetapkan oleh Menteri atas usul BSNP SPMPT Standar Dikti Ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik
Proposal Pembukaan Prodi versi 2015 ASPEK KEMANFAATAN DAN KEUNGGULAN 1.1 Analisis Situasi 1.2 Aspek Spesifikasi KURIKULUM 2.1 Rumpun Keilmuan 2.2 Rancangan Kurikulum 2.3 Sistem Pembelajaran SUMBER DAYA 3.1 Sumber Daya Manusia 3.2 Sarana dan Prasarana PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 4.1 Kebijakan di bidang Litabmas 4.2 Publikasi Dosen PENDANAAN 5.1 Manajemen Finansial 5.2 Aspek Keberlanjutan MANAJEMEN AKADEMIS SISTEM PENJAMINAN MUTU KESIMPULAN Standard Pembelajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Permendikbud No 49, 50 dan 87 Tahun 2014, Standar dari PT yang bersangkutan
I. KEMANFAATAN & KEUNGGULAN 1.1 Analisis Situasi Misi, tujuan, dan strategi pencapaian tujuan Manfaat PS Kemampuan dan potensi institusi untuk mengelola Swot Analysis 1.2 Aspek Spesifikasi Nomenklatur dan jenjang program studi Posisi PS di tingkat nasional dan internasional Keunggulan dan karakteristik PS yang diusulkan Hubungan PS yang diusulkan dengan PS lainnya pada institusi pengusul (60% perbedaan kurikulum)
II. KURIKULUM 2.1 Rumpun Keilmuan Bidang ilmu atau bidang kajian yang menjadi pokok dari PS dan konstelasinya terhadap bidang ilmu lainnya (lengkapi dengan diagram relasi) Perkembangan bidang ilmu atau bidang kajian saat ini dan 10 tahun ke depan Untuk program studi vokasi perlu mencantumkan perkembangan rancangan keahilian yang akan dibentuk 2.2 Rancangan Kurikulum Profil dan profesi lulusan PS yang diusulkan Analisis profil di atas bermuara pada kepentingan pengembangan ilmu Capaian Pembelajaran (CP) sesuai dengan level PS yang diusulkan Matriks bahan kajian yang diturunkan dari CP Mata kuliah yang mengait pada bahan kajian Susunan mata kuliah per semeseter berikut bobotnya
II. KURIKULUM 2.3 Sistem Pembelajaran Metode dan bentuk pembelajaran disesuaikan dengan CP dengan memperhatikan jumlah mahasiswa di kelas, ketersediaan dosen, ketercukupan sumber belajar, sarana pembelajaran, dan lingkungan belajar yang menjamin standarisasi interaksi mahasisw dan dosen Cara mengembangkan suasana akademik, interaksi akademik dosen dan mahasiswa, dan perilaku kecendekiawanan Rancangan proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa pada tugas akhir Rancangan proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat misalnya dalam bentuk magang, kerja praktek, atau kegiatan lain yang sejenis Sistem/pola pembelajaran yang dapat mengantarkan lulusan mampu membuat karya ilmiah dan atau karya nyata layak publikasi sesuai dengan level pendidikannya Sistem pembobotan dan beban belajar Sistem penilaian pembelajaran dan tata cara pelaporan penilaian yang transparan dan akuntabel
III. SUMBERDAYA 3.1 Sumberdaya Manusia Ketersediaan (jumlah dan kualifikasi) seluruh dosen (penuh dan paruh waktu) yang akan mengampu prodi Ketersediaan (jumlah dan kualifikasi) tenaga kependidikan Perencangan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan Kebutuhan dan mekanisme pemenuhan kebutuhan Kebijakan tentang value & reward system untuk SDM dan bagaimana menyiapkan sistem nilai dan penghargaan yang konsisten 3.2 Sarana dan Prasarana Kesiapan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan kurikulum Kebutuhan dan mekanisme pemenuhan kebutuhan serta perencanaan pengembangan sarana dan prasarana
IV. PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 4.1 Kebijakan Umum di Bidang Litabmas Kebijakan pengalokasian anggaran untuk Litabmas di institusi pengusul Kebijakan pelaksanaan Litabmas oleh dosen di institusi pengusul Kebijakan Litabmas oleh dosen bersama mahasiswa dikaitkan dengan upaya pencapaian misi dan tujuan PS Kebijakan dan SOP pengunggahan tugas akhir mahasiswa dan karya ilmiah dosen 4.2 Publikasi Dosen Sajikan daftar publikasi 3 tahun terakhir dari seluruh dosen yang mengampu PS (keberadaan publikasi dapat dilacak di dunia maya
V. PENDANAAN (1) 5.1 Manajemen Finansial Kebijakan, regulasi, panduan, dan SOP manajemen keuangan di institusi khususnya yang terkait dengan penganggaran, pengelolaan/pemanfaatan, dan pencatatan (kebutuhan investasi, biaya operasional, biaya pemeliharaan, biaya pengembangan, dan biaya taktis) Kebijakan untuk mencegah korupsi Kebijakan untuk memastikan manajemen keuangan yang efisien dan efektif Kebijakan tentang aid and affordability Keterlibatan aktif pengelola PS dalam sebagian atau seluruh proses (perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban) keuangan Cash flow selama lima tahun penyelenggaraan prodi Cara penggalangan dana untuk dana operasional Tri Dharma PT dan dana investasi untuk penyelengaraan PS
V. PENDANAAN (2) 5.2 Aspek Keberlanjutan Jumlah kebutuhan lulusan dengan profil dan kompetensi seperti lulusan PS yang diusulkan di tingkat nasional, regional, dan internasional Jumlah lulusan yang dihasilkan oleh PS yang diusulkan dan PS yang sama dari PT lain dibandingkan dengan daya serap pasar Keberadaan sumber peserta didik Jumlah mahasiswa yang akan direkrut pada saat PS mulai diselenggarakan sesuai dengan analisis cash flow yang direncanakan Dukungan kerjasama yang akan membantuk pengembangan PS Penggalangan dana beasiswa untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi
VI. MANAJEMEN AKADEMIS 6.1 Manajemen Akademis Prosedur pembukaan dan penutupan PS di tingkat fakultas dam peran eksekutif dan Senat Akademik Struktur organisasi dan manajemen penyelenggaraan PS Metode pengelolaan dan pengembangan sumber daya yang ada tanpa mengganggu PS lain dan metode peningkatan mutu akademik PS yang diusulkan Mekanisme penerimaan dan jumlah mahasiswa baru yang direncanakan pada tahun pertama Rencana pengembangan dan peningkatan mutu akademik PS untuk jangka pendek (1-5 tahun ke depan), jangka menengah (5-10 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun ke depan)
VII. SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Uraikan Sistim Penjaminan Mutu (SPMI-PT) yang dapat menjamin terselenggaranya proses pembelajaran pada Program studi yang diusulkan sehingga dapat dicapai Capaian Pembelajaran (Learning Outcomes) yang telah ditetapkan Jelaskan dan gambarkan dalam bentuk bagan struktur organisasi unit pengawasan dan penjaminan mutu internal (lembaga/unit kerja, personil, ruang lingkup tugas, prosedur kerja dsb) Jelaskan Dokumen Mutu yang mencakup informasi tentang kebijakan, manual,, standar, prosedur, SOP, formulir, unit pelaksana, dan pentahapan sasaran mutu perguruan tinggi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 dan Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 152/ET/2012). Jelaskan implementasi atau penjaminan mutu perguruan tinggi pengusul Jelaskan sistem monitoring dan evaluasi penjaminan mutu perguruan tinggi pengusul dan tindak lanjutnya.
VIII. KESIMPULAN Berupa analisis yang ringkas namun komprehensif minimal berisi penjelasan bagaimana program studi yang diusulkan akan memenuhi kebutuhannya. Sesuaikan dengan data dan analisis sebelumnya, sehingga kesimpulan mencerminkan bahwa program studi yang diusulkan layak dibuka dan dapat terselenggara secara berkelanjutan.
Sekian dan Terima kasih