Urgensi Penyusunan RUU Perkotaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Perencanaan Kota Minggu 8.
Pemerintah Kota dan Pemerintah di Wilayah Perkotaan
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Dr. Ir. Heru Purboyo Hidayat P, DEA
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
oleh : Ir. Ruchyat Deni Dj., M.Eng Direktur Penataan Ruang Nasional
Suparmini Pendidikan Geografi FIS UNY
Perencanaan Tata Guna Lahan
PENGEMBANGAN ROTAN INDONESIA MELALUI POLA SENTRA HHBK
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
KEBIJAKAN STRATEGI PERKOTAAN NASIONAL
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
PERENCANAAN WILAYAH REGIONAL PLANNING
Konsep Pengembangan Wilayah
VISI – MISI DAN PROGRAM IR. DJAMALUDDIN MAKNUN, MP DR. MASJKUR, SP., M.SI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GOWA PERIODE 2015 – 2020.
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
PT. INDULEXCO Consulting Group
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Undang-Undang bidang puPR
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KONSEP PENANGANAN KUMUH
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Daya Tarik dan Daya Dorong Kota-Desa
Urbanisasi dalam Perencanaan Wilayah.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
Undang-Undang bidang puPR
PENATAAN DAERAH OTONOM
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
METROPOLITAN CIREBON Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka Di susun oleh : aditiYA RAMDANI – BALEBAT.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PEMBANGUNAN AGROPOLITAN BERBASIS AGRIBISNIS PETERNAKAN: SUATU KONSEP
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
PELUANG PROFESI AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL DIREKTORAT PENATAGUNAAN TANAH.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Urbanisasi dalam Perencanaan Wilayah.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD diy terhadap rkpd diy tahun 2020 H
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.
Kebijakan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Bidang Pangan
Agenda 21 Perumahan dan Permukiman Pertemuan 12
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

Urgensi Penyusunan RUU Perkotaan DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

KOTA/ KAWASAN PERKOTAAN = PERLU PENGATURAN SECARA COMPREHENSIVE ALUR PIKIR Masyarakat Indonesia Masy Desa Homogen Sederhana Pertanian Tergantung Alam Masy Kota Heterogen Complex & dinamis Jasa Hub dg daerah dan Luar negeri Mobilitas tinggi Kepadatan yg tinggi KOTA/ KAWASAN PERKOTAAN = PERKOTAAN TATA KELOLA UU yg ada belum bisa mengakomodir berbagai permasalahan perkotaan, tidak adanya “payung” peraturan perkotaan di luar urusan tataruang dan pemerintahan, (mengatur perkotaan secara komperehensif). PERLU PENGATURAN SECARA COMPREHENSIVE

4 Aspek yang melatar belakangi perlunya pengaturan tentang Perkotaan PENDUDUK WILAYAH PENGELOLA (KELEMBAGAAN) PEMBANGUNAN

ASPEK PENDUDUK PERKOTAAN Belum optimalnya pelayanan perkotaan bagi masyarakat.

PROYEKSI PERTAMBAHAN JUMLAH PENDUDUK PERKOTAAN INDONESIA Sumber : BPS Pertambahan penduduk Indonesia yang semakin besar bermukim di kawasan perkotaan, diperkirakan pada tahun 2025 sebesar 65% penduduk bermukim di kawasan perkotaan yang memerlukan fasilitas publik yang memadai. TINGKAT PELAYANAN PERKOTAAN YANG BELUM OPTIMAL 4

ASPEK WILAYAH Tumbuhnya kawasan perkotaan selain kota-kota otonom, yang belum dikelola dengan optimal oleh pemerintah kabupaten. Ada yang tumbuh secara tidak terencana maupun terencana (oleh swasta)

KAWASAN PERKOTAAN DI INDONESIA TAHUN 2012 Sudah diatur cukup lengkap 93 kota (11%) 219 kawasan (26%) Belum diatur Dari sejumlah kawasan perkotaan tersebut, beberapa diantaranya telah beraglomerasi membentuk 10 kawasan perkotaan metropolitan.

PENANGANAN KAWASAN PERKOTAAN Kawasan perkotaan dianggap sebagai titik permasalahan Jenis urusan yang dilayani lebih bersifat penanganan masalah rural (irigasi, jalan regional dsb) Penilaian prioritas dilihat dari kacamata cross border antar kecamatan dalam kabupaten REGIONAL/KABUPATEN PERKOTAAN Kawasan perkotaan dilihat permasalahannya dari setiap bagian dalam kawasannya Jenis urusan yang dilayani bersifat penanganan masalah perkotaan Penilaian prioritas dilihat dari kacamata cross border antar kecamatan dalam kabupaten KAWASAN PERKOTAAN YANG TUMBUH DAN MEMBESAR DI WILAYAH KABUPATEN BELUM TERTANGANI DENGAN BAIK. PERMASALAHAN YANG MUNCUL SERING TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PERMASALAHAN MENDESAK DALAM KABUPATEN.

KAWASAN PERKOTAAN KECIL URGENSI PENGATURAN KAWASAN PERKOTAAN KECIL Tidak terdapat institusi yang secara intensif memonitor kondisi kawasan Tidak terdapat institusi yang secara intensif menangani pemeliharaan prasarana dan sarana perkotaan Tidak terdapat lembaga yang secara intensif melayani kebutuhan masyarakat perkotaan Tidak terdapat mekanisme penganggaran yang menjamin kondisi pelayanan prasarana dan sarana perkotaan bisa berjalan baik Contoh : Majenang (Jateng), Rambipuji (Jatim), Delanggu (Jateng), Kayu Agung (sumsel). Catatan : Kawasan perkotaan kecil cenderung berada pada wilayah 1 kecamatan

URGENSI PENGATURAN KAWASAN PERKOTAAN MENENGAH DAN BESAR Tidak terdapat institusi yang secara intensif memonitor kondisi kawasan Tidak ada institusi yg secara koordinatif dapat mengkoordinasi penanganan permasalahan pada sekala kawasan perkotaan Munculnya kasus-kasus perkotaan pada tingkat penanganan yang membutuhkan teknologi tinggi tidak dapat tertangani Tidak terdapat institusi yang secara intensif menangani pemeliharaan prasarana dan sarana perkotaan Tidak terdapat mekanisme penganggaran yang menjamin kondisi pelayanan perkotaan bisa berjalan baik Contoh kasus : Purwokerto (Jateng), Karawang(Jabar), Bojonegoro (Jatim) , Gowa (Sulsel), Badung (Bali), Pring Sewu(Lampung). Catatan : Kawasan perkotaan menengah/besar cenderung berada pada wilayah lebih dari 1 kecamatan

Kawasan Perkotaan Menengah Contoh Permasalahan Kawasan Perkotaan Menengah

URGENSI PENGATURAN KAWASAN PERKOTAAN LINTAS DAERAH Meski sudah terdapat berbagai bentuk kerjasama antar daerah, namun sampai saat ini belum ada kerjasama antar daerah yang benar-benar berhasil. Terjadi komplikasi pada saat kerjasama antar daerah terjadi pada level pemerintah daerah yang berbeda (propinsi/kabupaten/kota); Mengingat kerjasama yang terjadi dan berhasil hanya bersifat sektoral maka banyak permasalahan kawasan perkotaan yang pada lebih dari 1 daerah otonom tidak terselesaikan; Sistem pembiayaan pembangunan tidak mendukung pola kerjasama antar daerah Contoh kasus Kawasan Perkotaan: Jabodetabekjur, Gerbangkertosusila, Kedungsepur, Maminasata

PERMASALAHAN KAWASAN PERKOTAAN BARU Pengembangan kawasan perkotaan baru oleh pengembang mendorong pertumbuhan penduduk sangat cepat  sistem kelembagaan tidak mendukung (muncul pedesaan/bukan kelurahan dengan jumlah penduduk sangat besar) Terjadi duplikasi pengelolaan kawasan perkotaan. Pengelolaan kawasan perkotaan oleh pengembang cenderung lebih berorientasi pada keuntungan sehingga tidak memperhatikan kepentingan wilayah lebih luas. Institusi pemerintah daerah belum mampu untuk melakukan kendali pelayanan prasarana dan sarana perkotaan akibatnya tidak terjadi koordinasi pola prasarana dan sarana pada sistem yang lebih luas. Tidak terdapat institusi pemerintah berkarakter perkotaan pada kawasan perkotaan baru.

PERMASALAHAN KAWASAN PERKOTAAN BARU PADA LAHAN REKLAMASI Selain permasalahan sebagaimana yang terdapat pada kawasan perkotaan baru, juga terdapat permasalahan lain yaitu : Status lahan reklamasi tidak mempunyai kedudukan jelas dalam wilayah administrasi yang ada. Semua perijinan dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan swasta ilegal (proses IMB tidak bisa dilaksanakan karena status lahan yang tidak jelas)

ASPEK PENGELOLA PERKOTAAN (KELEMBAGAAN) Belum ada bentuk pengelolaan kawasan perkotaan terutama yang meliputi lintas daerah terjadi komplikasi pada saat kerjasama antar daerah terjadi pada level pemerintah daerah yang berbeda (propinsi/kabupaten/kota)

KawasanPerkotaan kecil Sistem kelembagaan kawasan perkotaan kecil yang rata-rata terletak hanya pada 1 kecamatan tidak mempunyai kelengkapan untuk menangani masalah perkotaan, Sistem pemerintahan kita tidak menciptakan adanya variasi bentuk kecamatan. Kelengkapan perangkat dalam kecamatan baik itu di daerah rural dengan daerah yang sudah bersifat perkotaan diciptakan sama. Semua kebutuhan pelayanan dilayani pada tingkat kabupaten. Padahal kabupaten adalah sistem kelembagaan pemerintahan yang melayani dengan karakter regional

Kawasan Perkotaan Sedang-Besar Pada kawasan perkotaan sedang-besar permasalahan kelembagaan adalah pada kawasan perkotaan menengah adalah koordinasi antar kecamatan. Kelembagaan yang bertumpu pada kabupaten, Aspek yang ditangani kawasan perkotaan sedang-besar akan sukar untuk ditangani oleh SKPD kabupaten (permasalahan yang dihadapi perkotaan lebih kompleks dibandingkan dengan kawasan perkotaan kecil)

Kawasan perkotaan yang terletak pada dua daerah otonom atau lebih Perlunya kelembagaan yang dapat secara efektif menangani permasalahan perkotaan di kedua daerah sehingga permasalahan yang ada khususnya pada wilayah perbatasannya tertangani dengan baik.   Koordinasi dan kerjasama yang sering dianggap sebagai penyelesaian terhadap permasalahan tersebut ternyata belum dapat menjawab permasalahan di kawasan perkotaan tersebut.

ASPEK PEMBANGUNAN PERKOTAAN Meliputi aspek sumberdaya dan proses

Kebijakan Pembangunan perkotaan yang mengarahkan bentuk kota-kota Indonesia pada masa akan datang yang layak huni, berdaya saing dan berkelanjutan Pengaturan tentang Standar Pelayanan Perkotaan untuk meningkatkan pelayanan pubik perkotaan Pengaturan tentang Tatakelola perkotaan a.l: Pengelolaan Perkotaan Di Pulau Kecil, Budaya Dan Identitas Lokal Kota, Pengelolaan Ruang Dalam Bumi, Permukiman Perkotaan, Manajemen Lingkungan Perkotaan, Manajemen Transportasi Perkotaan, Manajemen Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Manajemen Kependudukan dan Sosial Budaya Perkotaan, Manajemen Lahan Perkotaan, Manajemen Sektor Informal Perkotaan

Urgensi RUU perkotaan Perlu ada payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kewilayahan. Saat ini peraturan yang ada masih terpisah-pisah dan bersifat sektoral. Kebijakan secara nasional (terkait perkotaan) belum spesifik dalam mengatur pengelolaan kawasan perkotaan yang relatif berkembang pesat tersebut. Masih ada ruang pengaturan perkotaan yang belum terakomodir dalam peraturan yang sudah ada saat ini, aturan perkotaan mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU 26/2007 Tentang tataruang. Namun belum ada yang mengatur bagaimana pengelolaan kawasan perkotaan yang relatif berkembang pesat tersebut. PEMECAHAN PERMASALAHAN PERKOTAAN DI SELESAIKAN SECARA SEKTORAL (TIDAK TERPADU DALAM LINGKUP KEWILAYAHANAN)

SUBSTANSI YANG PERLU DIATUR Yang Spesifik diatur dalam RUU Perkotaan adalah diaturnya bagaimana pengelolaan perkotaan berdasarkan bentuk ukuran perkotaan, bagaimana bentuk kelembagaannya serta pengaturan aspek-aspek strategis kota yang belum diatur dalam undang-undang manapun, dan perlu diatur dengan pendekatan kewilayahan.

Sistematika BAB I KETENTUAN UMUM BAB II AZAS DAN TUJUAN BAB III PEMBENTUKAN PERKOTAAN Bagian I Bentuk dan Klasifikasi Bagian II Nama dan Batas Wilayah BAB IV KELEMBAGAAN Bagian I Kota Bagian II Kawasan Perkotaan BAB V PERENCANAAN

BAB VI PELAYANAN PERKOTAAN Bagian I Kota Bagian II Kawasan Perkotaan BAB VII PENGENDALIAN BAB VIII PEMBIAYAAN

BAB IX BUDAYA DAN IDENTITAS LOKAL BAB X ASPEK STRATEGIS DAN PENGELOLAAN PERKOTAAN Bagian I Umum Bagian II Ruang dalam bumi Bagian III Permukiman Bagian IV Kependudukan Bagian VI Pengelolaan Lingkungan Perkotaan Bagian VII Pengelolaan Transportasi Perkotaan Bagian VIII Pengelolaan Prasarana Sarana Umum Bagian IX Pengelolaan Lahan Bagian X Sektor informal Kota Bagian XI Konservasi, peremajaan dan rehabilitasi

Bagian XII Pengelolaan Perkotaan di pulau kecil Bagian XIII Kawasan Perkotaan Baru BAB XI KERJASAMA PERKOTAAN BAB XII INSENTIF dan DISINSENTIF BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Apabila tidak ada RUU Perkotaan Dampak yang signifikan terjadi (saat ini sudah terjadi dan kedepannya apabila tidak segera ditur akan semakin parah) terutama pada pengelolaan Kawasan perkotaan di luar kota otonom terutama pada kawasan perkotaan lintas daerah akan tumbuh berkembang tanpa terencana dan tanpa pengelola kawasan yang mampu mengelola kawasan lintas daerah tersebut

Sekian & terimakasih DIREKTORAT PENATAAN PERKOTAAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH Jalan Taman Makam Pahlawan No. 20 Kalibata - Jakarta Selatan 12750 E-MAIL : potensi_kota3@yahoo.com