Institusionalisasi Sistem Desa Sutoro Eko Tenaga Ahli UU Desa DPR RI & RPP Desa Kemendagri
4 Level Substansi UU Desa Cakupan Substansi Fundamental Hakekat desa, visi-misi desa masa depan Negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Struktural Posisi-relasi antara desa dengan negara dan masyarakat Kuasa Desa: ekstensi Desa dihormati, diakui dan diperkuat oleh negara. Desa menjadi basis penghidupan dan kehidupan bagi masyarakat Institusional Kelembagaan dan tatakelola Kewenangan, perencanaan dan penganggaran serta tatakelola pemerintahan yang demokratis dan efektif. Instrumental Manajemen dan perangkat pendukung bekerjanya institusi Data, administrasi, sistem informasi yang memudahkan dan mendukung bekerjanya
Arah Baru, Peta Jalan Baru Rekognisi Penataan Desa Mandat Kewenangan Redistribusi Institusionalisasi sistem desa Pembangunan Desa Pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan Desa yang maju, kokoh, mandiri dan demokratis Kesejahteraan rakyat
Kedudukan Desa UU No. 32/2004 UU No. 6/2014 Desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten kota. Desa sebagai pemerintahan masyarakat atau masyarakat yang bepemerintahan, berada dalam wilayah kabupaten/kota Desa berada di dalam kantor bupati Desa berada di luar kantor bupati
Kedudukan Desa Desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat. Paling “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Bawah” juga berarti bahwa desa merupakan organisasi pemerintahan yang berhubungan secara langsung dan menyatu dengan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat sehari-hari. Istilah “bawah” itu juga mempunyai kesamaan dengan istilah “depan” dan “dekat”. Istilah “depan” berarti bahwa desa berhubungan langsung dengan warga masyarakat baik dalam bidang pemerintahan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan maupun kemasyarakatan.
Mandat Kewenangan UU No. 32/2004 UU No. 6/2014 Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa Kewenangan berdasarkan hak asal usul Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa Kewenangan lokal berskala Desa tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangperundangan diserahkan kepada desa Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Redistribusi Negara: APBN Alokasi anggaran pembangunan dari APBN. Besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa. RAPBN 2014 kedepan sebesar Rp 1.842,5 T. Besaran dana transfer daerah adalah Rp 592,6 T. Karena itu jumlah agrerat dana desa dari APBN sebesar Rp 59,26 T. Jika dibagi ke 72.944 desa maka diperoleh rerata sebesar Rp 812.404.036 per desa.
Redistribusi Daerah: APBD 10% dari pajak dan retribusi daerah. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa Pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Sistem Baru, Tatanan Baru Prinsip dasar Pemerintahan Desa Check and balances antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan desa. Demokrasi perwakilan + permusyawaran. Proses demokrasi partisipatoris melalui Musdes Musyawarah Desa RPJM-Desa Asset Desa Hal-hal Strategis Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) RPJM-Desa dan RKP-Desa APB-Desa Peraturan Desa Kinerja Pemerintah Kerja Sama Perangkat Desa (Pelayanan) Panitia (ad-hoc) Dipilih langsung Perwakilan Bagian Wilayah desa yang dipilih secara Demokratis Warga/Masyarakat BUMDes Lembaga Kemasyarakatan/Adat Kelompok kepentingan khusus Bagian Wilayah Desa
Badan Permusyawaratan Desa UU No. 32/2004 UU No. 6/2014 Kedudukan Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis Fungsi Menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menyelenggarakan musyawarah desa
Musyawarah Desa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa bukan lembaga yang permanen, melainkan forum bersama perluasan dari BPD. Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa. Hal-hal strategis: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa (seperti bencana, wabah penyakit, gangguan keamanan, dll).
Pembangunan Desa dalam UU Desa Bab IX Pembangunan Desa Bab IX bagian ke-1 Pembangunan Lokal Skala Desa (Desa Membangun) Bab IX bagian ke-2 Pembangunan Kawasan Perdesaan (Membangun Desa) UU Desa secara tegas membedakan dengan tegas ‘desa membangun’ yang merupakan kewenangan desa dengan ‘membangun desa’ yang merupakan kewenangan pemerintah supradesa
Tujuan Pembangunan Desa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui: penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Kewenangan Lokal dan Pembangunan No Mandat pembangunan Daftar kewenangan lokal 1 Pelayanan dasar Posyandu, penyediaan air bersih, sanggar belajar, perpustakaan desa. 2 Sarana dan prasarana Jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, rumah ibadah, irigasi, sanitasi lingkungan, peta sosial desa, SAID, dll 3 Ekonomi lokal Pasar desa, usaha kecil berbasis desa, karamba ikan, lumbung pangan, BUMDes, tambatan perahu, wisata desa, dll. 4 SDA dan lingkungan Hutan dan kebun rakyat, hutan bakau, dll.
Perencanaan Pembangunan Desa Sesuai dengan subsidiaritas, UU Desa memandatkan perencanaan desa yang mandiri berbasis pada kewenangan desa. Perencanaan desa mengacu pada perencanaan daerah tetapi bukan menjadi bagian (subsistem) perencanaan daerah. Perencanaan desa bukan mengusulkan ke atas, melainkan mengambil keputusan lokal secara kolektif, inklusif dan partisipatif.
Perencanaan Pembangunan Desa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota, mencakup: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; Rencana Pembangunan Tahunan Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJM-Desa dan Rencana Tahunan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan APBDesa (one village, one plan, one budget) Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau diintegrasikan pelaksanaannya kepada Desa. Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Perencanaan Pembangunan Desa Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.
Pemantauan & Pengawasan Pembangunan Desa Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan –termasuk APBDesa- kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Pembangunan Kawasan Perdesaan Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi: penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota; pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan; pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi. Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa. Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Sistem Informasi di Tingkat Kabupaten Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan kabupaten/kota untuk Desa. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Sistem Informasi di Tingkat Desa. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
Sejumlah Implikasi UU Desa Level/Aktor Implikasi Pusat Anggaran sektor yang masuk ke desa dipotong, dialihkan dan dikonsolidasi ke ranah desa Sektor tidak bisa bermain proyek yang berskala desa Polititisasi oleh partai politik maupun parlemen terhadap desa dipotong Daerah Kekuasaan daerah mengatur desa terbatas dan strategis Daerah memberikan mandat penugasan kepada desa, terutama urusan pemerintahan yang berskala lokal. SKPD sektor tidak bermain proyek berskala desa Dana proyek sektor yang berskala lokal desa dikonsolidasikan ke dalam ADD. Daerah melakukan penataan desa, dan juga pembinaan dan pengawasan
Sejumlah Implikasi UU Desa Level/Aktor Implikasi Desa Kedudukan desa semakin jelas dan kuat. Desa bukan lagi sebagai pemerintahan semu, tetapi sebagai pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat. Desa mempunyai kewenangan yang jelas dan relevan dengan kepentingan warga masyarakat setempat Desa mempunyai basis material (terutama dana) yang lebih besar Satu desa, satu perencanaan dan satu anggaran Desa akan menjadi lebih demokratis Pembangunan desa akan lebih dinamis dan maju Warga Arena dan sumberdaya menjadi lebih besar dan lebih dekat pada warga desa Warga mempunyai hak yang besar untuk berpartisipasi memanfaatkan bahkan merebut arena dan sumberdaya