STUDI KEBIJAKAN PUBLIK Oleh: Dr. Yopik Gani, S.IP., M.Si PENGERTIAN KEBIJAKAN : R. DYE (1987) “Kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan yang tidak dilakukan”.
WUJUD DARI IDEOLOGI NEGARA KEBIJAKAN PUBLIK WUJUD DARI IDEOLOGI NEGARA IDEOLOGY POLITICAL SYSTEM PUBLIC POLICY
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI AGENDA PASCA- DEMOKRASI KEBIJAKAN PUBLIK PELAYANAN PUBLIK KEHIDUPAN PUBLIK DEMOKRASI Nugroho, 2011: 16
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI PRODUK NEGARA RAKYAT
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI PERTEMUAN KEPENTINGAN PEMERINTAH DAN RAKYAT
PENGERTIAN ANALISIS KEBIJAKAN : Tindakan yang diperlukan untuk dibuatnya sebuah kebijakan, baik kebijakan yang baru sama sekali, atau kebijakan yang baru sebagai konsekuensi dari kebijakan yang ada (David S. Savicky, 1993). PERBEDAAN ANALISIS KEBIJAKAN & PERUMUSAN KEBIJAKAN : Analisis kebijakan merupakan kegiatan pokok dalam perumusan kebijakan karena melalui analisis kebijakan adalah pijakan awal kenapa sebuah kebijakan harus diambil (NUGROHO D. 2004)
Hierarki Kebijakan Publik di Indonesia UU No. 10/2004 UUD UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN KEPMEN&PERMEN PERATURAN DAERAH
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ISU KEBIJAKAN ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PRODUK KEBIJAKAN PERUMUSAN KEBIJAKAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PRODUK KEBIJAKAN KINERJA KEBIJAKAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN EVALUASI KEBIJAKAN KINERJA KEBIJAKAN EVALUASI KEBIJAKAN
Kebijakan sebelumnya sdh ada MODEL ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK PENUTUP RENCANA IMPLEMENTASI ALTERNATIF TERPILIH ALTERNATIF KEBIJAKAN Tugas seorang analis kebijkan adalah memberikan rekomendasi kebijakan yang patut diambil oleh eksekutif. Kebijakan baru IDENTIFIKASI MASALAH KEBIJAKAN PENDAHULUAN Kebijakan sebelumnya sdh ada
TAHAPAN PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK IDENTIFIKASI AGENDA SETTING FORMULASI LEGITIMASI IMPLEMENTASI EVALUASI KEBIJAKAN W. Dunn, 2003
PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK Identifikasi masalah-masalah kebijakan melalui tuntutan tindakan pemerintah. Agenda setting atau memfokuskan perhatian media massa dan pejabat publik (pemerintah) pada masalah-masalah publik tertentu untuk memutuskan apa yang diputuskan. Merumuskan tujuan kebijakan melalui inisiasi dan perkembangannya dengan organisasi perencanaan kebijakan, kepentingan kelompok, birokrasi pemerintah serta presiden dan DPR. Legitimasi kebijakan melalui kegiatan-kegiatan politik yang dilakukan oleh partai, kepentingan kelompok, presiden dan DPR. Implementasi kebijakan, melalui birokrasi yang teratur, belanja/pengeluaran publik dan kegiatan- kegiatan dari badan eksekutif. Evaluasi kebijakan oleh badan pemerintah itu sendiri, konsultan luar, pers dan publik.
MODEL-MODEL ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK Menurut Lester & Stewart ada 2 model dalam analisis Kebijakan publik, yakni: Kebijakan-kebijakan publik mengalir “ke arah kebawah” dari para elit ke masyarakat luas. Jadi, kebijakan-kebijakan publik itu bukan berasal dari tuntutan2 dari masyarakat luas (R. Dye, 1970). 1. Elitis Kebijakan-kebijakan publik dihasilkan dari bekerjanya peran subsistem-subsistem yang berada dalam sistem demokarsai, (Robert Dahl & David Truman, 1961). 2. Pluralis
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUPOKSI POLRI POLRI DAN KEBIJAKAN PUBLIK UU NO. 2 THN 2002 M. PEMBINAAN S I N E R G POLRI POLRI KEBIJAKAN PUBLIK M. OPERASIONAL EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUPOKSI POLRI OPTIMALISASI TUJUAN POLRI (PSL 4, UU NO.2/2002)
PERKAP/KEBIJAKAN PUBLIK POLRI NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN Peraturan Kepolisian yang selanjutnya disingkat Perpol adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Polri dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundangundangan.
PROSEDUR PEMBENTUKAN PERTURAN KEPOLISIAN pengajuan saran pembuatan Perkap dari pengemban fungsi yang terkait dengan materi muatan Perkap atau dari fungsi pembinaan hukum Polri; arahan Kapolri, secara tertulis atau lisan; pembentukan Pokja oleh pemrakarsa; pembuatan rancangan Perkap oleh Pokja; pembahasan rancangan Perkap oleh Pokja dengan mengundang satker terkait; pengiriman rancangan Perkap hasil pembahasan ke fungsi pembinaan hukum Polri disertai softcopy file; fungsi pembinaan hukum Polri membentuk Pokja dan melakukan pembahasan awal dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Perkap; pengharmonisasian dan sinkronisasi rancangan Perkap; pengiriman hasil harmonisasi dan sinkronisasi dari fungsi pembinaan hukum Polri kepada Kasatker pemrakarsa; pengiriman rancangan Perkap dari Kasatker Pemrakarsa kepada Kapolri; paparan rancangan Perkap dari satker pemrakarsa kepada para pejabat utama Mabes Polri (bila diperlukan); penandatanganan Perkap oleh Kapolri; registrasi Perkap ke Setum Polri oleh Satker pemrakarsa; penyerahan Perkap yang telah diregistrasi dari Satker pemrakarsa kepada fungsi pembinaan hukum Polri sebanyak 3 (tiga) rangkap asli beserta softcopy file; pengundangan Perkap ke dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menkum dan HAM melalui fungsi pembinaan hukum Polri; dan sosialisasi Perkap oleh pengemban fungsi dan/atau fungsi pembinaan hukum Polri.
S E K I A N & Terima Kasih !