(Malpraktek & Kelalaian)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
(suplemen : etika dan hukes)
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
MALPRAKTEK DAN PENANGANANNYA
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
CONTOH KASUS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MALPRAKTEK MEDIK.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PROFESI.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
KODE ETIK PROFESI DOKTER
Materi Hukum Kesehatan
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
PENGANIAYAAN.
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
Medical malpractice and medical risk/error
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Masa Depan Etika Kedokteran
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

(Malpraktek & Kelalaian) Peran & Fungsi Organisasi Profesi Kesehatan dalam Pelanggaran Praktek (Malpraktek & Kelalaian) Menkher Manjas MD, FICS Ketua IKATAN DOKTER INDONESIA (IDI) Wilayah Sumatera Barat Kuliah Blok 1,1 Kamis 25 Aug 2011, jam 07.00-07.50 & 08,00-08,50

Apa itu Profesi Pekerjaan yang didapat dari Pelatihan terus menerus dari suatu pengetahuan Punya kompetensi, Trampil & bertanggung jawab. Sarana pengabdian pada orang lain Sarana untuk mencari nafkah hidup ?. Memiliki asosiasi dan kode etik. Misal Profesi Dokter, Hukum , Penerbang, Atlit dll

Profesi Dokter Seseorang yang sudah Lulus FK dan Punya kompetensi memberikan Pertolongan Medik . Long life learning (Belajar seumur hidup) Punya Surat Izin SID, STR, SIP Mempunyai etika profesi Punya Hak, Kewajiban & Tanggung jawab sesuai UU

Organisasi Dokter Induk Organisasi  IDI Dokter Umum Dokter Keluarga  PDKI Dokter Umum  PDUI Dokter Spesialis Bedah  IKABI Mata  Perdami Kebidanan  POGI Peny Dalam  PERDAMI

Tanggung Jawab & Sikap Dokter Dokter bertanggung jawab pada: Pribadi  Nurani & Sumpah dokter Masyarakat & pasien Pemerintah  Undang-undang kesehatan Sikap Empati pada : Pasien, Sesama dokter & Guru Altruism (rela berkorban). Disiplin Dimulai & dilatih dari mhs (hari ini)

Praktek Dokter Pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter Hubungan antara dokter & pasien Dulu Didasari suasana hubungan saling percaya Kini  Hub transaksi terapeutik (konfidensial) Mentaati Hukum, Etika dokter & Bekerja sesuai standar dokter (IDI) Standar Kompetensi (Kurikululum tertentu) Standar Profesi Standar Prosedur Kerja

Norma Hukum & Etika Kedokteran Norma Hukum (Peraturan) Jika dilanggar dapat hukuman pidana atau perdata. Norma Etik (Nilai-nilai kebaikan) Jika dilanggar  Etika ? Aspek Etik & Hukum  Sangat luas & sering tumpang tindih Banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum dan juga sebaliknya. Tujuan  Kemaslahatan pasien & pribadi dokter

Malpraktek Dokter World Medical Association (WMA) (1992) Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. Tidak menggunakan standar pengobatan Kelalaian dalam menangani penderita. Mengakibatkan kecacatan pasien.

Kenapa Terjadi Malpraktek Asumsi Masyarakat tentang Kesehatan Layanan di RS harus selalu sembuh. Dr dianggap serba bisa  Tak sembuh malpraktik Pelayanan Kedokteran Kompleks & berjenjang Pekerjaan yg harus dilakukan dengan penuh hati hati Berhubungan dengan manusia yang punya HAM Pasien sering dibawa terlambat Dokter multifungsi  Banyak jabatan & Kerja overload.

Sengketa Medik Sengketa karena “Ketidakpuasan” pasien / keluarganya terhadap dokter (Pelayanan & hasil pengobatan) Penyebab umumnya Miskomunikasi Kurang Informed Consent Penyelesaian Jalur hukum Jalur Non Hukum  Bisa dengan perdamaian & penjelasan yang memuaskan

Unsur Malpraktik Melakukan kesalahan tindakan (Professional misconducts) Melakukan Kelalaian (Negligence) Melanggar jabatan (Malfeasance) Ketidak hati-hatian (Misfeasance) Bekerja tanpa keahlian (Lack of skill)

Kesalahan Tindakan (Profesional Misconduct) Menahan-nahan pasien Membuka rahasia kedokteran tanpa hak Aborsi ilegal Euthanasia (Mempercepat kematian pasien) Memberikan keterangan palsu Melakukan praktek tanpa izin

Kelalaian (Negligence) Kelalaian dokter yang menyebabkan kerugian pada pasien Misal Kesalahan pemeriksaan Kekeliruan dalam memberikan penilaian penyakit Salah menulis dosis resep Kesalahan tindakan  mis kesalahan operasi

Malfeasance (Pelanggaran jabatan) Melakukan pelanggaran  penyalahgunaan jabatan dokter Misalnya Melakukan tindakan pengobatan tanpa indikasi yang jelas Mengobati pasien dengan coba-coba tanpa dasar yang jelas.

Misfeasance (Kecerobohan) Melakukan pertolongan medis yang tidak tepat Misalnya Melakukan pemeriksaan pasien tanpa prosedur Melakukan pengobatan penderita dengan tujuan –tujuan lain

Lack of Skill Melakukan tindakan diluar kemampuannya ( tidak sesuai kompetensi yang dimilikinya) Misal Melakukan pembedahan yang bukan dokter bedah Mengobati pasien diluar spesialisasinya / keahliannya

Sanksi Malpraktek Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 Pasal 76 Pasal 79

KUHP Pasal 359  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5th atau kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 1  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 th atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 2 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bl atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bl atau hukuman denda setinggi tingginya Rp 4500.

UU Praktek Kedokteran Pasal 75 ayat 1  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) th atau denda paling banyak Seratus juta rupiah Pasal 76  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Pasal 79  Setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak Lima puluh juta rupiah.

Penanganan Pelanggaran Masalah Ditangani oleh Masalah Etika MKEK 2. Masalah Disiplin MKDKI 3. Masalah hukum Peradilan Pidana, Perdata & PTUN 4. Sengketa Non Hukum Lembaga Mediasi 20

Peran Organisasi Profesi IDI Masalah Peran IDI Masalah pribadi + 2. Masalah Profesi ++ 3. Masalah hukum 21

Pencegahan Malpraktek Mahir berkomunikasi & Bersikap empati Long life learning Pendidikan di FK  Pendidikan dasar & spesialisasi Pendidikan Lanjutan Mengikuti seminar Dik-lat Workshop CME  Continuing Medical Education