POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN RAKONREG KEMENPERA Tahun 2014 Denpasar, 11 September 2014
KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN TAHUN 2015-2019 Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Bantuan Stimulan PSU Perumahan Bantuan Stimulan PSU Permukiman Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas (BSPK) Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Bantuan Stimulan PSU Pasca Bencana DAK bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bantuan Pencadangan Tanah
RP3KP Sudah Menyusun CATATAN Prov. Bali (RP3KP, 2013), Kota Denpasar (RP3KP, 2012) Belum Perda Kota Ternate (RP3KP, 2012) Kab. Jembrana (RP4D, 2009), Kab. Karangasem (RP4D, 2010) CATATAN Sebagian besar pemda sudah punya SPPIP/RP2KP Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota lainnya Masih perlu Sosialisasi/Bimbingan Teknis RP3KP
PRIORITAS PEMBANGUNAN 2015-2019 Catatan: Pemerintah daerah BELUM memiliki rencana program bidang pengembangan kawasan untuk Tahun 2015-2019. Komponen yang diusulkan berupa Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (BSPK), Bantuan PSU Perumahan, dan Bantuan Penanganan Bencana Penerima manfaat adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya yang tinggal pada perumahan kumuh dan permukiman kumuh
RINCIAN ALOKASI KEGIATAN TH 2015 Catatan: Usulan komponen BSPK meliputi: Jalan Lingkungan, drainase skala permukiman, sarana Persampahan dan Sanitasi Lingkungan untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan lingkungan kumuh serta dampak banjir Usulan Bantuan PSU Perumahan: untuk pembangunan jalan lingkungan pada rumah khusus yang dibangun Kemenpera/ Pemda dan Perumahan MBR yang dibangun Pengembang/Developer Usulan Bantuan PSU Permukiman: Belum ada usulan karena belum ada kawasan permukiman yang saling terintegrasi Bantuan PSU Pasca Bencana : diusulkan untuk bencana banjir, longsor, dan konflik sosial
Catatan Umum Catatan: Masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum memahami sepenuhnya peran pemda dalam seluruh tahapan pelaksanaan program, khususnya dalam tahap perencanaan, pengawasan pelaksanaan pembangunan serta evaluasi program Pemerintah daerah bersedia untuk melakukan serah terima aset setelah program pembangunan selesai dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
KESIMPULAN Catatan: Pemerintah kabupaten/kota akan menginventarisir kebutuhan penanganan bidang pengembangan kawasan di wilayahnya, dan akan menyampaikan usulan beserta kelengkapan dokumen administrasi lainnya, selambatnya hari Rabu, 24 September 2014 kepada Deputi Bidang Pengembangan Kawasan c.q Asdep Perencanaan Pengembangan Kawasan Pemerintah Provinsi akan mengingatkan/mengkoordinir Pemda Kab/Kota berdasarkan Berita Acara Desk Lokasi-lokasi usulan yang telah memenuhi kriteria administratif selanjutnya akan diverifikasi, akan dilaksanakan pada awal Tahun 2015
KLINIK PERCEPATAN PELEMBAGAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)
UU No 1 Th 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Latar Belakang DASAR HUKUM Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Pasal 14 huruf (f) : PEMERINTAH PROVINSI mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) lintas kabupaten/kota. Pasal 15 huruf (c) : PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) di tingkat kabupaten/kota. UU No 1 Th 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 9
Kedudukan RP3KP dalam Sistem Perencanaan Pembangunan PERUMAHAN dan KAWASAN PERMUKIMAN UU 1/2011 PERENCANAAN SPASIAL RTRWN (PP 26/2008) RTRW Provinsi RTRW Kab/Kota UU 26/2007 PERENCANAAN PEMBANGUNAN RPJPN (UU 17/2007) RPJP Provinsi RPJP Kab/Kota UU 25/2004 RP3KP Provinsi Kab/Kota Rencana Sektoral Lainnya RPJMD RPKPP RPIJM Renstra SKPD R K P UU Sektor UU Sektoral lainnya 1. Pasal 14 2. Pasal 15 Permen PU 15/2009 : Pedoman Penyus RTRW Provinsi Permen PU 16/2009 : Pedoman Penyus RTRW Kabupaten Permen PU 17/2009 : Pedoman Penyus RTRW Kota RPP Penyelenggaraan PKP UU RUSUN UU 20/2011 PP 15/2010 Penyeleng. PR PENGERTIAN RP3KP : Dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif (Sumber Rapermen Pedoman Penyusunan RP3KP) 10 10
KONDISI PENYUSUNAN RP3KP RP3KP Provinsi (34 Provinsi): Perda RP3KP Provinsi : - Sudah menyusun : 5 Provinsi Sedang menyusun : 5 Provinsi Belum menyusun : 24 Provinsi RP3KP PROVINSI RP3KP Kab/Kota (505 Kab/Kota): Sudah Perda RP3KP : 1 kabupaten Sudah menyusun : 30 Kab/Kota Sedang menyusun : 35 Kab/Kota Belum menyusun : 440 Kab/Kota RP3KP KAB/KOTA 11
PERMASALAHAN 1 Permenpera Pedoman Penyusunan RP3KP masih dalam tahap persetujuan Menteri 2 Keterbatasan sumberdaya INTERNAL (Unit kerja/Eselon, SDM, waktu, biaya) 3 Keterbatasan sumberdaya EKSTERNAL (Tenaga Ahli, Konsultan) 4 Keterbatasan sumberdaya PEMDA (Unit kerja/Eselon, SDM, biaya) 12
1 2 3 RENCANA KERJA KLINIK PERCEPATAN PELEMBAGAAN RP3KP JANGKA PENDEK (sd akhir 2014) 2 3 JANGKA MENENGAH (2015) JANGKA PANJANG (2016-2019) Koordinasi dg K/L terkait (Kemenko Kesra, Bappenas, KemenPU, Kemendagri) Pembentukan KLINIK RP3KP Sosialisasi dan Ujicoba terbatas Terbentuknya Tim Koordinasi RP3KP anggota : perwakilan dari seluruh kedeputian di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dan dari K/L lain terkait Sosialisasi di seluruh pemerintah daerah (melalui Pokja PKP) Tersusunnya NASKAH AKADEMIS RP3KP yang siap di-PERDA-kan untuk seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota 13
TERIMA KASIH