Oleh: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA PENYEMPURNAAN UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA : Mengapa dan Bagaimana? Oleh: Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, SH., MCL., MPA Presentasi untuk RDPU dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 12 Oktober 2011 Maria SW Sumardjono/ Jakarta, 12 Oktober 2011
Mengapa dan Bagaimana? Reposisi UUPA PENYEMPURNAAN UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA : Mengapa dan Bagaimana? Reposisi UUPA TAP MPR RI NO. IX/MPR/2001 KEPPRES NO. 34 TAHUN 2003 TAP MPR RI No. V/MPR/2003 TAP MPR RI NO. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Arah Kebijakan Pembaruan Agraria Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip PA dan PSDA. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaan landreform. Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011 Maria SW Sumardjono/ Jakarta, 12 Oktober 2011
Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011 Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat. Menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan SDAgr yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip PA dan PSDA. Memperkuat kelembagaan dan kewenangannya dalam rangka mengemban pelaksanaan PA dan menyelesaikan konflik-konflik SDAgr yang terjadi. Mengupayakan dengan sungguh-sungguh pembiayaan dalam melaksanakan program PA dan penyelesaian konflik-konflik SDAgr yang terjadi. Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
Keppres No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan Pasal 1 huruf (a) : Dalam rangka mewujudkan konsepsi, kebijakan dan sistem pertanahan nasional yang utuh dan terpadu, serta pelaksanaan Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Badan Pertanahan Nasional melakukan langkah-langkah percepatan: Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Atas Tanah serta peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pertanahan. Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011 Tap MPR No. V/MPR/2003 tentang Saran Kepada Presiden dan DPR Bagi Pelaksanaan Reformasi Agraria Antara lain: “menyelesaikan berbagai konflik dan permasalahan di bidang agraria secara proporsional dan adil, mulai dari persoalan hukum sampai implementasinya di lapangan dan bersama-sama DPR membahas Undang-Undang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang akan berfungsi sebagai UU Pokok dan membentuk lembaga atau institusi independen lain untuk menyusun kelembagaan dan mekanisme penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam guna menyelesaikan sengketa agraria dan sumber daya alam agar memenuhi rasa keadilan kelompok petani, nelayan, masyarakat adat, dan rakyat umumnya sehingga berbagai konflik dan kekerasan dapat dicegah dan ditanggulangi.” Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
KEDUDUKAN UUPA das SOLLEN PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945 UUPA berfungsi sebagai platform atau payung DASAR-DASAR DAN KETENTUAN POKOK UUPA (FALSAFAH, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKTORAL: PERTAMBANGAN, KEHUTANAN, SUMBER DAYA AIR, DLL Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011 UUPA* 5/60 UU Kehut 5/67; 41/99 UU Pertamb 11/67;22/2001 UU PENGAIRAN/SD AIR 11/74; 7/2004 Dll das SEIN Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 KEDUDUKAN UUPA Ruang lingkup pengaturan UUPA sejatinya meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Komposisi/struktur UUPA memuat 67 pasal: 58 pasal + 9 pasal ketentuan konversi terdiri dari: a. Pasal-pasal yang memuat dasar dan ketentuan pokok: 10 pasal. b. Pasal-pasal yang mengatur tentang tanah: 53 pasal.*) c. Pasal-pasal yang mengatur di luar a dan b: 4 pasal Degradasi UUPA karena disejajarkan dengan UU Sektoral. Penerbitan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral didorong oleh semangat pragmatis, yakni untuk mengakomodasi investasi dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi (“pembangunanisme”). Falsafah, tujuan dan prinsip-prinsip dari UUPA tidak diakomodasi dalam UU Sektoral. *) Pada saat penerbitan UUPA, masalah berkenaan dengan sumberdaya agraria selain tanah belum merupakan hal yang strategis; masalah berkenaan dengan penanaman modal dan konflik penguasaan serta pemanfaatan sumberdaya agraria belum diantisipasi Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
DISHARMONI ATAU INKONSISTENSI ANTAR UU SEKTORAL Orientasi Eksploitasi atau konservasi Keberpihakan Pro-rakyat atau pro kapital Pengelolaan dan implementasinya Sentralistik/desentralistik, sikap terhadap pluralisme hukum. Implementasinya: sektoral, koordinasi, orientasi produksi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Gender, pengakuan Masyarakat Hukum Adat [MHA], penyelesaian sengketa Pengaturan good governance Partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas Hubungan orang dengan sumber daya alam Hak atau ijin Hubungan Negara dengan sumber daya alam Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUMBERDAYA AGRARIA (UU SEKTORAL) YANG ADA Dari segi normatif UU sektoral yang diterbitkan pada awal tahun 70an tidak konsisten, bahkan saling bertentangan menyangkut isu/substansi tertentu. Dari segi empiris dampak ketidakkonsistenan UU sektoral adalah: 1. Kelangkaan dan kemunduran kualitas dan kuantitas SDA; 2. Ketimpangan struktur penguasaan/pemilikan, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan SDA; 3. Timbulnya berbagai konflik dan sengketa dalam penguasaan/pemilikan, dan pemanfaatan SDA. (antar sektor, antara sektor dengan MHA, antara investor dengan MHA, antar investor terkait hak/ijin pemanfaatan SDA) Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
PENYEMPURNAAN UUPA Alternatif I: Reposisi UUPA PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945 UNDANG-UNDANG TERKAIT SDAgr Mempertahankan falsafah dan tujuan UUPA; penajaman prinsip-prinsip UUPA, dan penyelarasannya dengan prinsip-prinsip dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001. Obyek yang diatur: bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (harmonisasi pengaturan SDA/hukum, di bidang SDA, sebagai sistem) PENGATURAN LEBIH LANJUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG SDAgr (tanah, hutan, tambang, air, kelautan, dll.) (Sub-sistem) Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
PENYEMPURNAAN UUPA Alternatif II: Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional PASAL 33 AYAT (3) UUD 1945 Penyempuranaan UUPA: Penyempurnaan hukum tanah nasional Obyek pengaturan: tanah Melengkapi pengaturan Memperjelas penafsiran Penyempurnaan UUPA sebagai sub-sistem pengaturan terkait SD Agraria Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011 PENYEMPURNAAN UUPA : Diantara Dua Pilihan Alternatif I : Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional Alternatif II : Reposisi UUPA Memperkuat UUPA, melengkapi peraturannya, memperjelas penafsirannya. UUPA yang disempurnakan merupakan sub-sistem pengaturan di bidang SD Agraria Mengembalikan kedudukan UUPA yang disempurnakan sebagai perwujudan “hukum (di bidang SD Agraria) sebagai sistem” Obyek yang diatur Tanah Bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Ciri Sektoral (tetap melanggengkan sektoralisme) Lintas sektor (harmonisasi peraturan perundang-undangan sektoral) Substansi Pengelolaan tanah dan pengaturan tentang hubungan hukum dan perbuatan hukum terkait tanah Mengatur hal-hal yang bersifat pokok/prinsip dalam penguasaan dan pemanfaatan SD Agraria Pendekatan Pragmatis (jangka pendek) Idealis (jangka panjang) Pertimbangan politis Tarik ulur antar sektor relatif rendah Memerlukan take and give dari semua sektor (tarik ulur relatif tinggi) Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011
TERIMA KASIH Jakarta, 12 Oktober 2011 Maria SW Sumardjono_Jakarta Oktober 2011