Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan"— Transcript presentasi:

1 IMPLEMENTASI RENAKSI NKB 12 K/L KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Jakarta, 17 Maret 2016

2 Substansi NKB*) meliputi antara lain:
Harmonisasi peraturan perundang-undangan, Penyempurnaan teknik dan prosedur, Resolusi konflik. [*)Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama 12 Kementerian/Lembaga terkait**) percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia, 12 Maret 2013.] **) Kementerian Kehutanan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), BAPPENAS, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komnas HAM.

3 IMPLEMENTASI RENAKSI NKB DI KEMENTERIAN LHK
Dibentuk Tim dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ditjen Planologi Kehutanan sebagai Koodinator Pelaporan Rencana Aksi Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan . Penetapan Penanggung Jawab kegiatan renaksi sesuai tupoksi eselon I Perubahan Nomenklatur Tupoksi menyebabkan perubahan penanggung jawab kegiatan beberapa Renaksi.

4 Langkah langkah yang telah dilakukan
Rapat koordinasi penyiapan Laporan lintas Eselon I Secara berkala melaporkan hasil pencapaian renaksi dari B-09 s/d B-36 kepada KPK (terakhir dengan Surat Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan kepada Ketua KPK Nomor: S.72/PKTL/Setdit/was-3/2/2016, tanggal 4 Februari 2016. Verifikasi Implementasi Renaksi NKB B-09 s/d B-24 dari KPK Rapat Evaluasi Hasil Verifikasi Implementasi Renaksi NKB lintas eselon I Penyempurnaan Laporan ke KPK

5 PERLU PERBAIKAN DOKUMEN PENDUKUNG
Matrik Renaksi NKB B03, B-06,B-09, B-012 s.d B-24 (Surat KPK No. B-1753/10-15/02/2015 tanggal 27 Februari 2015) PERLU PERBAIKAN DOKUMEN PENDUKUNG TOTAL S.D B24: 85 UKURAN KEBERHASILAN 41 (48,20%) OPEN 44 (51,80%) CLOSED

6 Ukuran Keberhasilan (UK) OPEN
s.d B24 Masih OPEN dari 85 UK B09: 1 UK B12: 5 UK B15: 7 UK B18: 17 UK B21: B24: 6 UK B27-B36: Belum ada verifikasi

7 Pencapaian Rencana Aksi NKB
Percepatan penetapan kawasan hutan yang pada tahun 2009 baru mencapai 11,44% menjadi 66% pada akhir 2015. Terbitnya Peraturan Pemerintah No 104 tahun 2015 tentang tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan: Penyederhanaan prosedur Penyesuaian dengan UU 23 tahun 2014 Terbitnya Peraturan Pemerintah no 105 tahun 2015 tentang tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan :

8 Pencapaian Rencana Aksi NKB (lanjutan)
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 Terkait penguatan pengakuan hak-hak pihak ketiga dan masyarakat hukum adat (penyempurnaan). Penyiapan RPP Kajian Lingkungan Hidup Strategis saat ini sudah ditingkat harmonisasi dengan sektor lain. Terbentuknya Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang menangani konflik, hutan adat dan kemitraan dengan masyarakat. Terbitnya Peraturan Bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional RI No. 79 Yahun 2014; PB.3/Menhut-II/2014; 17/PRT/M/2014; 8/SKB/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada di dalam kawasan hutan yang saat ini sedang dalam proses menjadi Peraturan Presiden.

9 Pencapaian Rencana Aksi NKB (lanjutan)
Revisi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 menjadi P.62/Menhut-II/2013 Pengakuan Hak-hak pihak ketiga dan hak-hak masyarakat hukum adat. Pendelegasian wewenang penandatanganan Surat Keputusan dan Peta kawasan hutan oleh Dirjen Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/ Menhut-II/2010 menjadi P.25/Menhut-II/2014 Penyederhanaan susunan dan tugas Panitia Tata Batas (PTB) Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 Terkait penguatan pengakuan hak-hak pihak ketiga dan masyarakat hukum adat (konsultasi publik).

10 Pencapaian Rencana Aksi NKB (lanjutan)
Data Peta Kawasan Hutan sudah di upload di website (link: )

11 Pencapaian Rencana Aksi NKB (lanjutan)
Data Peta Kawasan Hutan sudah di upload di website (link: )

12 TERIMA KASIH


Download ppt "Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google