Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN"— Transcript presentasi:

1 OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN
PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI, MEKANISME REVISI ANGGARAN, KOORDINASI, MEKANISME PELAPORAN DITJEN BINAPENTASKER OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN DITJEN BINAPENTASKER KEMNAKER RI 2015

2 POKOK BAHASAN ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015 DAN PROSEDUR PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2016 MEKANISME REVISI ANGGARAN PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI TUGAS PEMBANTUAN DI PROVINSI MEKANISME PELAPORAN PROGRAM PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 2015

3 PAGU ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015
Rp

4 ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015

5 PROSEDUR PENGUSULAN DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM PPTK TAHUN 2016
ISI USULAN : LATAR BELAKANG KEG YG DIUSULKAN NILAI USULAN LOKASI USULAN TTD BUPATI DIKIRIMKAN SEBELUM AWAL MARET 2016 USULAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DISNAKER KABUPATEN/ KOTA TEMBUSAN PROVINSI SEBAGAI KOORDINATOR PENGIRIMAN USULAN DISNAKER PROVINSI MUSRENBANGDA KEMNAKER RI C.Q DIRJEN BINAPENTA MUSRENBANGPROP APRIL MENERUSKAN USULAN UNTUK DIBAHAS DI MUSRENBANGNAS BAPPENAS MUSRENBANGNAS MEI PENYUSUNAN RKAKL DENGAN DJA RENCANA KERJA

6 FORMAT REVISI POK Usulan Revisi POK harus ditandatangani oleh KPA di Daerah Bentuk Revisi berupa perbandingan POK Sebelum dan Sesudah dalam file Excel. KPA harus memeriksa besaran angka usulan revisi (tidak boleh melebihi pagu anggaran) Setelah disetujui, Satker berkoordinasi dengan Instansi terkait.

7 BEBERAPA MEKANISME PRIHAL REVISI ANGGARAN
- BEBERAPA MEKANISME PRIHAL REVISI ANGGARAN

8 A Revisi Anggaran pada KPA
pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/atau pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker. Revisi Anggaran pd KPA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kanwil DJPBN; dan dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA mengubah ADK RKA Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan KPA menetapkan perubahan POK.

9

10 KETERANGAN : KPA melakukan Revisi Anggaran sesuai dengan kewenangannya. KPA meneliti apakah Revisi Anggaran yang dilakukan KPA mengubah DIPA Petikan atau tidak. Dalam hal DIPA Petikan tidak berubah, KPA meng-update ADK RKA-K/L DIPA serta mencetak dan menetapkan POK. Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyiapkan usulan Revisi Anggaran beserta dokumen pendukungnya. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada DJPB untuk mendapatkan pengesahan. KPA mengirimkan pemberitahuan revisi POK ke Direktur Jenderal Binapenta Naker Kemenaker RI.

11 B. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN…(1/2)
Pagu Tetap pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; pergeseran antar Keluaran, dalam 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/atau pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN.

12 B. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN…(2/2)
Ralat Administratif ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; perubahan nomenklatur Bagian Anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker sepanjang kode tetap; ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; ralat cara penarikan PHLN/PHDN; ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; dan/atau Perubahan Pejabat Perbendaharaan.

13

14 KETERANGAN : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Eselon I menyiapkan usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dengan dilengkapi dokumen pendukung. Kanwil DJPBN meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung. Dalam hal Revisi Anggaran ditolak, Kanwil DJPBN akan menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran. Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Kanwil DJPBN akan melakukan upload ADK RKA-K/L DIPA ke server. Setelah ADK RKA-K/L DIPA divalidasi oleh sistem, secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan Revisi Anggaran. Kanwil DJPBN menyampaikan surat pengesahan yang dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran. KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan Revisi Anggaran dari Kanwil DJPBN.

15 C. Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan Eselon I K/L ... (1/2)
pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda;

16 C. Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan Eselon I K/L ... (2/2)
pergeseran dalam satu atau antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu atau antarprovinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi; pergeseran anggaran antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; dan/atau pergeseran anggaran antar Program dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional.

17

18 KETERANGAN : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Eselon I beserta data dan dokumen pendukung. Eselon I menerima usulan Revisi Anggaran meneliti surat usulan, mengecek kewenangan Revisi Anggaran, serta memeriksa kelengkapan dokumen pendukung. Eselon I menyiapkan surat usulan Revisi Anggaran yang dilengkapi data dan dokumen pendukung sebagai dasar bagi DJA untuk mengesahkan. Berdasarkan usulan Revisi Anggaran yang telah disetujui Eselon I, DJA dan/atau Kanwil DJPB melakukan update database RKA-K/L DIPA dan mengesahkan Revisi Anggaran.

19

20 KETERANGAN : Eselon I menyiapkan usulan perubahan anggaran untuk direviu oleh APIP K/L. Reviu yang dilakukan APIP K/L yaitu dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran. Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP K/L, Eselon I menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung untuk disampaikan kepada DJA. DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung. DJA melakukan penelaahan dengan Kementerian/Lembaga untuk usulan Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan. Dalam hal: a. dokumen pendukung tidak lengkap; atau b. penelaahan Revisi Anggaran ditolak, DJA akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran dan menyampaikannya kepada Eselon I. Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan Revisi Anggaran disetujui, DJA akan menerbitkan DHP RKA-K/L Revisi. Berdasarkan DHP RKA-K/L Revisi, DJA akan memberikan pengesahan (approval) pada aplikasi. Setelah database di-upload, server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menerbitkan kode digital stamp baru. DJA menerbitkan surat pengesahan revisi yang dengan dilampiri notifikasi sistem. Eselon I menerima pengesahan revisi dari DJA dan melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan revisi.

21

22 KETERANGAN : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan Revisi Anggaran untuk direviu oleh APIP K/L dalam hal usulan Revisi Anggaran membutuhkan reviu APIP K/L. Reviu yang dilakukan APIP K/L yaitu dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran. Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP K/L, KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung kepada PPA BUN untuk disampaikan kepada DJA. DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung. Dalam hal: a. dokumen pendukung tidak lengkap; atau b. penelaahan Revisi Anggaran ditolak, DJA akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran dan menyampaikannya kepada PPA BUN. DJA melakukan penelaahan dengan PPA BUN untuk usulan Revisi Anggaran yang memerlukan penelaahan. Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan Revisi Anggaran telah sesuai, DJA akan menetapkan DHP RDP BUN Revisi sebagai dasar penerbitan DIPA BUN Revisi. Berdasarkan DHP RDP BUN Revisi, DJA akan mengunggah ADK RDP BUNDIPA Revisi untuk memperbarui database. Setelah database di-upload, server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menerbitkan kode digital stamp baru. DJA menerbitkan surat pengesahan revisi yang dilampiri notifikasi sistem. PPA BUN/KPA BUN menerima persetujuan revisi dari DJA dan melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan revisi.

23 BEBERAPA MEKANISME PRIHAL PELAPORAN
- BEBERAPA MEKANISME PRIHAL PELAPORAN

24 TATA CARA PELAPORAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI TA 2015
PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011 PELAPORAN BERDASARKAN PP 39 Tahun 2006 (e-monev Bappenas) PELAPORAN DATA DAN INFORMASI KEPMEN 250 TAHUN 2008

25 PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011
Pelaporan yang bersifat umum adalah pelaporan yang memuat kegiatan secara umum yang meliputi kegiatan rutin (tupoksi) dan kegiatan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pelaporan ini dilaporkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja yang memperoleh Dana Dekonsentrasi secara periodik akurat dan tepat waktu, yang meliputi :

26 A.PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011
Pelaporan Bulanan Pelaporan Tahunan/Laporan Paripurna

27 Adapun pelaksanaan kegiatan rutin dan kegiatan DIPA yang harus disusun dan dilaporkan dalam bentuk laporan bulanan dan laporan tahunan meliputi : 1.Pelaporan Bulanan Pelaporan Bulanan adalah pelaporan yang waktu penyampaiannya dilaksanakan secara periodik pada tanggal 5 setiap bulan sekurang-kurangnya berisi : Hasil kegiatan selama kurun waktu satu bulan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Disnakertrans Propinsi/Kabupaten/Kota. Memuat kegiatan rutin yang menyangkut laporan kegiatan hasil pelaksanaan DIPA, baik keuangan maupun fisik secara garis besar. Masalah dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas

28 2.Pelaporan Tahunan Pelaporan Tahunan atau laporan Paripurna adalah pelaporan yang waktu penyampaiannya dilaksanakan pada akhir tahun, atau seluruh pekerjaan telah dilaksanakan yang berisi: Ringkasan hasil kegiatan selama kurun waktu satu tahun, baik kegiatan rutin maupun kegiatan DIPA. Sasaran-sasaran yang belum tercapai, hambatan-hambatan maupun kendala yang dihadapi dan tindak lanjut yang telah diambil. Hasil-hasil yang telah dicapai dibidang kegiatan DIPA dan pembinaan selama jangka waktu tertentu berdasarkan rencana yang telah ditentukan. Penyampaian Pelaporan Keuangan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP/08/MEN/I/2005 tanggal 04 Januari 2005 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Bidang Ketenagakerjaan sesuai lampiran

29 B.PELAPORAN BERDASARKAN PP 39 Tahun 2006 (e-monev Bappenas)
Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir A untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang dibangun dan dikembangkan dalam rangka memudahkan user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan seperti yang diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006. Sistem ini terdiri dari tiga menu utama yaitu: Menu Formulir A Menu Tabel Referensi dan Manajemen User Utilities.

30 C.PELAPORAN DATA DAN INFORMASI KEPMEN 250 TAHUN 2008
Dalam rangka implementasi Kepmenakertrans Nomor 250 Tahun 2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan, telah dibuat sebuah sistem online yang dapat menghimpun input data ketenagakerjaan dari kabupaten/kota sehingga diperoleh keseragaman laporan/data secara lebih efektif dan efisien.

31 MEKANISME PELAPORAN PROGRAM PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 2015
Setiap Dinas Ketenagakerjaan Propinsi, Kab/ Kota yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi wajib menyampaikan data laporan pelaksanaan kegiatan kepada Propinsi dan Pusat setiap bulan. Laporan kepada Pusat dikirmkan melalui Surat dengan alamat Bagian PEP, Setditjen Binapenta, melalui melalui sms center :

32 PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI DAN MONITORING TUGAS PEMBANTUAN
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Provinsi diharapkan dapat melaksanakan Rapat Koordinasi dengan berkoordinasi dengan Bagian Program Evalap Setditjen Binapenta untuk mempercepat pencairan anggaran. Disnaker Provinsi juga diharapkan memonitor pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan setiap bulan. Disnaker Kabupeten/ Kota harus mengirimkan laporan perkenmbangan dana tugas pembantuan setiap bulan kepada Provinsi dan Pusat.

33 MATRIK LAPORAN DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2015 (DIKIRIMKAN SETIAP BULAN)

34 MATRIK LAPORAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2015 (DIKIRIMKAN SETIAP BULAN)

35 PAGU INDIKATIF DAN TAMBAHAN ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2016
Rp

36 KOMPOSISI PAGU INDIKATIF DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2016
NO UNIT ORGANISASI/ SATKER ADM + RUTIN PRIORITAS TOTAL PAGU INDIKATIF RM PNBP 1 SEKRETARIAT DITJEN BINAPENTA 2 DIREKTORAT PENGEMBANGAN PASAR KERJA 3 DIREKTORAT PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI 4 DIREKTORAT PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING 5 DIREKTORAT PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI 6 DIREKTORAT PKK 7 BBPPK LEMBANG Ganti nomenklatur yang baru

37 TERIMA KASIH


Download ppt "OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google