ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan 1.Kesenjangan keberhasilan pembangunan 2.Perbaikan bidang pendidikan a)Mismatch b)Kualifikasi.
Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
SERTIFIKASI GURU.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Tim sertifikasi dosen nasional TIM SERTIFIKASI DOSEN DITJEN DIKTI SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2008.
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
HUBUNGAN ANTARA SERTIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
REKRUITMEN PENGAWAS SEKOLAH
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Hak dan Kewajiban HAK GURU
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Transcript presentasi:

ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN

Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen (UUGD) 3. PP. 19/2005 ttg Standar Nasional Pendidikan 4. Fatwa Menteri Hukum dan HAM No. I.UM tgl. 23 Maret 2007

Latar Belakang UUSPN pasal 39 (2) menyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga profesional UUSPN pasal 39 (2) menyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga profesional Pasal 42 UUSPN mengamanatkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Pasal 42 UUSPN mengamanatkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Latar Belakang Pada Pasal 28 (2) PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku Pada Pasal 28 (2) PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Latar Belakang UUGD pasal 11 (1) dinyatakan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. UUGD pasal 11 (1) dinyatakan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Pasal 11 ayat (2), menyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakriditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah Pasal 11 ayat (2), menyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakriditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah Guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki (1) kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan dan (2) menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran Guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki (1) kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan dan (2) menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran

Kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan Dibuktikan dengan ijasah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina. Dibuktikan dengan ijasah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika

Menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran Meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang lulus sertifikasi guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang lulus sertifikasi guru.

Pengalaman negara lain Di Amerika Serikat, Inggris dan Australia diberlakukan secara ketat, (Wang, dkk., 2003) Di Amerika Serikat, Inggris dan Australia diberlakukan secara ketat, (Wang, dkk., 2003) Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003 Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003 Korea dan Singapura tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan ketat terhadap proses kelulusan di lembaga penghasil guru Korea dan Singapura tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan ketat terhadap proses kelulusan di lembaga penghasil guru

Tujuan sertifikasi 1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 2. Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, dan 3. Meningkatkan profesionalisme guru.

DIKLAT PROFESI GURU UJIAN PELAKSANAAN DIKLAT Tdk lulus lulus GURU DALAM JABATAN PENILAIAN PORTOFOLIO OLEH LPTK KEGIATAN TAMBAHAN MELENGKAPI PORTOFOLIO SERTIFIKAT PENDIDIK lulus Tdk lulus ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN lulus DINAS PENDIDIKAN Tdk lulus UJIAN ULANGAN

DEPDIKNAS DIKTI - PMPTK DIKNAS PROVINSI PANITIA SERTIFIKASI GURU TK. PROV DIKNAS KAB/KOTA PANITIA SERTIFIKASI GURU TK. KAB/KOTA RAYON LPTK PENYELENGGARA GURU PESERTA SERTIFIKASI KONSORSIUM

PENILAIAN SELEKSI INTERNAL DI DIKNAS KAB/KOTA 1. MASA KERJA 2. USIA 3. PANGKAT/GOLONGAN 4. TUGAS TAMBAHAN 5. PRESTASI

ALUR PROSES KEGIATAN GURU DALAM SERTIFIKASI (apa yang dilakukan guru dalam mengikuti proses sertifikasi)

SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU (CALON PESERTA SERTIFIKASI) ISI FORM PENDAFTARAN (A1), BIODATA (A2), SUSUN PORTOFOLIO, DAN MELENGKAPI SYARAT LAIN MENYERAHKAN KE DIKNAS KAB/KOTA MELENGKAPI PORTOFOLIO DAFTAR URUT PRIORITAS CHECK MENDAPAT: (1) NO PESERTA, (2) INSTRUMEN PORTOFOLIO, (3) FORMAT A1 DAN FORMAT A2 ) SERTIFIKAT PENDIDIK TL MASUK DAFTAR URUT GURU L lulus TATAP MUKA & PRAKTIK REMIDI TATAP MUKA & ATAU PRAKTIK DIKLAT PROFESI PENDIDIK PENILAIAN OLEH LPTK PELATIHAN KOMPETENSI Tdk lulus UJIAN ULANGAN lulus PENG- UMUMAN HASIL DINAS PENDIDIKAN Tdk lulus

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Guru yang terseleksi memperoleh: (1) No. Peserta (disusun antara Diknas dan Guru), (2) Instrumen Portofolio, (3) Format A1 dan Format A2 dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Guru yang terseleksi memperoleh: (1) No. Peserta (disusun antara Diknas dan Guru), (2) Instrumen Portofolio, (3) Format A1 dan Format A2 dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Guru mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru (tahun 2007) berukuran 3 x 4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio, kemudian menyerahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama dan nomor peserta Guru mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru (tahun 2007) berukuran 3 x 4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio, kemudian menyerahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama dan nomor peserta Jika Tidak Lulus, peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK penyelenggara sertifikasi: Jika Tidak Lulus, peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK penyelenggara sertifikasi: Melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau Melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau Mengikuti Diklat Profesi Guru di LPTK penyelenggara sertifikasi yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Mengikuti Diklat Profesi Guru di LPTK penyelenggara sertifikasi yang dikoordinasikan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Di akhir Diklat Profesi Guru dilakukan uji kompetensi. Apabila tidak lulus, guru diberi kesempatan mengikuti ujian ulang. Di akhir Diklat Profesi Guru dilakukan uji kompetensi. Apabila tidak lulus, guru diberi kesempatan mengikuti ujian ulang.

TATACARA MENYUSUN NOMOR PESERTA (DISUSUN GURU DAN DIKNAS)

Contoh: Guru SMP dalam matapelajaran matematika di SMP provinsi Bengkulu (koding 26) Kabupaten Lebong (koding 07) sebagai pengikut sertifikasi tahun Daftar urut peserta di Dinas Pendidikan Kab. Lebong adalah nomor 108. Maka nomor peserta nya adalah: Guru SMP dalam matapelajaran matematika di SMP provinsi Bengkulu (koding 26) Kabupaten Lebong (koding 07) sebagai pengikut sertifikasi tahun Daftar urut peserta di Dinas Pendidikan Kab. Lebong adalah nomor 108. Maka nomor peserta nya adalah: Tatacara menulis nomor tidak boleh memakai spasi. Contoh salah adalah sbb: Tatacara menulis nomor tidak boleh memakai spasi. Contoh salah adalah sbb: Setiap ganti mata pelajaran nomor mulai satu lagi Setiap ganti mata pelajaran nomor mulai satu lagi

TATACARA MENGISI FORMAT A1 Dibaca komputer (opscan) Dibaca komputer (opscan) Diisi dengan pensil 2B Diisi dengan pensil 2B Tidak boleh kotor, sobek, terlipat, atau basah. Tidak boleh kotor, sobek, terlipat, atau basah. Jika salah pengisian, hapuslah bagi- an/bulatan yang salah dengan penghapus yang baik dan bersih. Jika salah pengisian, hapuslah bagi- an/bulatan yang salah dengan penghapus yang baik dan bersih.

Contoh menghitamkan nomor peserta NOMOR DI TULIS DULU KEMUDIAN BULATAN YANG RELEVAN DIHITAMKAN NOMOR DI TULIS DULU KEMUDIAN BULATAN YANG RELEVAN DIHITAMKAN

CONTOH MENULIS NAMA

WASALAM DAN TERIMA KASIH