pembinaan penyusunan draft protokol risbinkes 2015 Hotel Santika Premiere, 22 – 26 September 2014
LATAR BELAKANG UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu dan Teknologi “Riset adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman serta pembuktian asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi”
Peraturan Pemerintah No Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1995 tentang Penelitian dan pengembangan Kesehatan : “ Menteri Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap litbangkes “ Permenkes No. 1144 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kemenkes : “ Badan Litbangkes bertugas untuk mengelola penelitian dan pengembangan kesehatan termasuk pembinaan “.
Renstra Kemenkes 2010-2014 menetapkan 8 fokus prioritas pembangunan kesehatan : Peningkatan kesehatan, ibu, bayi, dan balita Perbaikan status gizi kesehatan Pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan lingkungan Pemenuhan, pengembangan, dan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan
5. Peningkatan kesersediaan, keterjangkauan, pemerataan, keamanan, mutu obat dan makanan 6. Pengembangan sistem jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) 7. Pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana dan krisis kesehatan 8. Peningkatan pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier
Masih sedikitnya jumlah peneliti fungsional di Balitbangkes (data Kepegawaian Balitbangkes Tahun 2012, dari 1375 pegawai, peneliti fungsional 320 orang)
PERLU PEMBINAAN PENELITIAN Salah satunya melalui RISBINKES (RISET PEMBINAAN KESEHATAN)
Hal ini menunjukkan bahwa program Riset Pembinaan Kesehatan (Risbinkes) masih diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan pengalaman bagi peneliti pertama Risbinkes merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas peneliti yang ditujukan kepada calon peneliti dan peneliti pertama di lingkungan Badan Litbangkes Pembinaan penyusunan proposal dan protokol adalah salah satu rangkaian kegiatan Risbinkes
RISBINKES Bentuk implementasi pembinaan riset kesehatan oleh Badan Litbangkes yang diamanatkan oleh PP No.39 tahun 1995 mengenai pembinaan dan pengawasan litbangkes (dapat berupa bimbingan dan penyuluhan). Riset bagi para peneliti pertama atau calon peneliti dalam rangka pembinaan pelaksanaan penelitian sesuai dengan kaidah dan metode penelitian yg benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan ilmiah. Memberikan kemampuan mengelola riset meliputi perumusan ide, penyusunan protokol, etik riset kesehatan, pelaksanaan riset, manajemen data, penyusunan laporan dan publikasi ilmiah hasil riset serta perencanaan anggaran dan belanja riset bagi para peneliti pertama atau calon peneliti di lingkungan Badan Litbangkes.
Pembinaan penyusunan proposal dan protokol RISBINKES 2015 Merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Risbinkes TUJUAN: Memberikan materi kepada peserta mengenai penyusunan protokok penelitian yang baik, metodologi penelitian, manajemen data serta materi terkait Memberikan sosialisasi pedoman dan SOP pengajuan persetujuan etik Melaksanakan pembinaan protokol Risbinkes 2015 dari proposal yang dinyatakan lolos seleksi
Pembinaan penyusunan proposal dan protokol RISBINKES 2015 (lanjutan) Dari 37 proposal yang masuk, ada 30 orang peserta Risbinkes yang lolos seleksi Untuk tahun 2015, sebagai implementasi kegiatan Jarlitbangkes, Badan Litbangkes telah membuka Risbinkes untuk peserta di luar Badan Litbangkes Untuk tahap awal, Balitbangda yang sudah siap yaitu Balitbangda Sumatera Selatan
Pembinaan penyusunan proposal dan protokol RISBINKES 2015 (lanjutan) Buku Panduan Risbinkes 2015 dapat di akses di website Risbinkes di alamat: http://www.risbinkes.litbang.depkes.go.id
TERIMA KASIH