Hutang Negara Mata kuliah: Keuangan Negara Dosen pengasuh : Dwi Mirani, S.IP Pertemuan ke-….
Sumber-sumber Pembiayaan Indonesia Ekspor Utang Bantuan Luar Negeri Investasi Asing atau PMA Tabungan Domestik Surat Utang Negara
Kondisi utang Indonesia tahun 2011 Jumlah utang pemerintah tahun 2011 diproyeksi sekitar Rp 1.807,5 triliun atau naik sebesar Rp 119,2 triliun dibanding posisi 2010 senilai Rp 1.688,3 triliun. Jumlah utang ini terdiri atas penerbitan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 1.197,09 triliun dan pinjaman luar negeri (PLN) Rp 610,38 triliun. Demikian headline news salah satu berita di bataviase.co.id, Jakarta, 20 Agustus 2010.
Dengan utang sebanyak itu, rakyat indonesia yang berjumlah hampir 238 juta jiwa pada sensus tahun 2010 masing-masing menanggung Rp. 7,6 juta. Seandainya jika rakyat Indonesia patungan untuk membayar utang itu, maka diperlukan sekitar 7 bulan bagi tiap orang untuk dipotong seluruh pendapatannya. (Asumsi pendapatan rata-rata penduduk Indonesia sekitar Rp. 1, 17 juta : www.christianpost.co.id).
Macam dan Ciri dari Utang Negara Reproductive Debt dijamin seluruhnya oleh kekayaan negara dan sama besarnya Dead Weight Debt Utang tanpa jaminan kekayaan. Pinjaman Sukarela dan Pinjaman Paksa Pinjaman Dalam Negeri dan Pinjaman Luar Negeri Suku Bunga Pinjaman
Sumber Pinjaman Negara Para Individu sebagai Kreditur Lembaga Keuangan Bukan Bank Sebagai Kreditur Bank-Bank Umum Sebagai Kreditur Bank Sentral Sebagai Kreditur
PINJAMAN LUAR NEGERI
Sifat Bantuan Lembaga Keuangan Internasional (a) Pinjaman luar negeri (Loan), yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang harus dibayar kembali sesuai dengan persyaratan tertentu;
(b)Hibah (Grant), yaitu setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa (termasuk tenaga ahli dan pelatihan) yang diperoleh dari Pemberi Hibah Luar Negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), PP No. 2/2006 tentang Tata Cara Pengadanaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Permenneg PPN/Kepala Bappenas No. 5/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengusulan serta Penilaian Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
Permenkeu No. 52/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah; Permenkeu No. 53/2006 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri; dan Permendagri No. 3/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Beberapa Lembaga Keuangan Internasional yang bekerjasama dengan Depdagri, yaitu: (a) World Bank/WB; (b) Asian Development Bank/ADB; (c) Islamic Development Bank/IDB; (d) Japan Bank for International Cooperation/JBIC; (e) Japan Fund for Information Communication Technology/JFICT;
Masalah Utang Negara Utang luar negeri makin sejalan dengan kepentingan neoliberalisme global yang kian mengakar di negeri ini. Artinya, utang itu memang untuk menyukseskan program neoliberalisme melalui IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), dan Consultative Group on Indonesia (CGI).
Solusi Mengatasi Utang Solusi yang paling sederhana mengatasi utang luar negeri adalah dengan mengoptimalkan restrukturisasi utang, khususnya melalui skema debt swap, di mana sebagian utang luar negeri tersebut dikonversi dalam bentuk program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan lingkungan, dan sebagainya.
Selain itu, perlu dioptimalkan upaya meminta pemotongan utang atau meminta pembebasan utang dengan memberi alasan logis dengan disertai fakta-faktanya.
The End….