KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN KEPANGKATAN DAN PRESTASI AKADEMIK DOSEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2009
Landasan Hukum ANTARA LAIN : PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 THN 1961 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEPUTUSAN MENTERI PERTAMA NOMOR 224/MP/1961 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI; KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 16 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PNS TERTENTU DI BIDANG PENDIDIKAN SE MENPAN NOMOR :SE/18/M.PAN/2004 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS KEPPRES NOMOR 57 THN 1986 TENTANG TTB BAGI TENAGA PENGAJAR BIASA PADA PT YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA SE KA BAKN NO.08/SE/1987 TENTANG TTB BAGI TENAGA PENGAJAR BIASA PADA PT YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA FAKULTAS PASCA SARJANA SE SESJEN DEPDIKBUD NO.4717/a/a2/1988 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPUTUSAN KEPALA BAKN NOMOR 40 THN 1996 TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN PELAKSANAAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR BAGI DOSEN BIASA PADA PT YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PASCA SARJANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE KEPALA BAKN NOMOR 08/SE/1987 TANGGAL 3 JUNI 1987
Harus memperha-tikan kebutuhan organisasi/ unit kerja Peningkatan Kualitas PNS Dosen IZIN BELAJAR Peningkatan Kualitas PNS Dosen melalui pendidikan formal dapat dilaksanakan melalui program Harus memperha-tikan kebutuhan organisasi/ unit kerja TUGAS BELAJAR KETERANGAN BELAJAR
A. TUGAS BELAJAR 1. Pengertian Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai pegawai negeri sipil 2. Tujuan Adalah dalam rangka meningkatkan keahlian dan profesionalitas PNS dalam bidang ilmu/keahlian tertentu yang dibutuhkan bagi perkembangan dan kemajuan negara
Pemberian Tugas Belajar Tugas Belajar bukan merupakan hak yang melekat kepada setiap PNS, tetapi adalah hak bersyarat karena tugas belajar hanya diberikan kepada PNS yang terpilih (best in the best) baik dari segi akademis maupun administratif. 4. Sumber Pembiayaan a. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh pemerintah b. Dibiayai sepenuhnya/sebahagian oleh negara sahabat, badan internasional, badan swasta nasional maupun asing. Sumber pembiayaan tidak membedakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS yang bersangkutan baik dalam masa belajar maupun setelah selesai melaksanakan tugas belajar.
a. Tugas Belajar di Luar Negeri Legalitas Penugasan Penugasan seorang PNS untuk mengikuti tugas belajar di luar negeri harus berdasarkan penugasan dalam bentuk surat keputusan oleh pejabat yang berwenang (pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang bersangkutan) setelah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. ====> Surat persetujuan Sekretaris Kabinet bukan merupakan penugasan dari pejabat yang berwenang ====> Persetujuan Sekretaris Kabinet hanya merupakan salah satu syarat administratif untuk penerbitan SK penugasan ====> SK Tugas belajar luar negeri bagi PNS di lingkungan Depdiknas oleh pejabat yang diberi kuasa di tingkat departemen. --- sifatnya antar negara, antar instansi, antar unit kerja ====> penugasan → ukuran waktu pelaksanaannya ● maksimal 3 tahun, atau ● ditentukan oleh sponsor/penyandang dana u
2) Kewajiban PNS Pelajar di luar negeri a. Wajib mengansuransikan dirinya atas tanggungan sendiri b. Wajib memberitahukan alamatnya di luar negeri kepada perwakilan RI di negara yang bersangkutan c. Wajib memberikan laporan hasil-hasil pelajarannya kepada Depdiknas dan Perwakilan RI yang bersangkutan setiap triwulan d. Wajib meminta nilai DP3-nya kepada kepala perwakilan RI setempat setiap tahun, dan selanjutnya disampaikan kpd pimpinan PTN/Kopertis untuk ditetapkan penilaiannya d. Wajib bekerja kepada negara dalam ikatan dinas selama dua tahun untuk untuk tiap-tiap tahun atau sebagian tahun dari masa belajarnya, dengan sekurang-kurangnya untuk 3 tahun, setelah selesai tugas belajar
3) Hak PNS Pelajar di luar negeri a. Biaya perjalanan pergi pulang b. Biaya perlengkapan c. Tunjangan selama menunaikan tugas belajar d. Tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan e. Biaya pembelian buku dan alat pelajaran f. Biaya pembayaran uang kuliah, uang ujian dan uang study tour yang diwajibkan g. Biaya pengobatan dan perawatan yang layak ditanggung negara, sepanjang biaya-biaya tersebut seluruhnya atau sebagian tidak ditanggung oleh instansi-instansi asing. Gaji aktif PNS pelajar di luar negeri dibayarkan sampai tanggal keberangkatan ke tempat belajar dan tujuan belajar. Sedangkan tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan dibayarkan mulai tanggal keberangkatan PNS pelajar yang bersangkutan (untuk PNS yang masih berstatus bujangan, tunjangan yang diberikan adalah 50 %)
4) Prosedur dan Mekanisme Penerbitan SK Tugas Belajar Diusulkan oleh pimpinan PTN/Koordinator Kopertis kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas u.p. Kepala Biro Kepegawaian. Kelengkapan administrasi : 1. Fotokopi SK Pangkat terakhir 2. Fotokopi SK Jabatan terakhir 3. DP3 dalam 2 tahun terakhir 4. Fotokopi NIP/Karpeg 5 Surat Persetujuan untuk tugas belajar ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet 6. Surat rekomendasi/tanda lulus seleksi dari PT tempat akan dilaksanakannya tugas belajar 7. Surat Keterangan dari sponsor/proyek yang akan membiayai tugas belajar tersebut. = untuk perpanjangan SK tugas belajar prosedur dan persyaratan administrasinya sama
b. Tugas Belajar di Dalam Negeri 1) Legalitas Penugasan Penugasan PNS (dosen) untuk tugas belajar diberikan dalam bentuk SK Tugas belajar dari pejabat yang berwenang (gol. IV/a ke atas oleh pejabat di tingkat departemen, sedangkan gol. III/d ke bawah oleh pimpinan PTN/Kopertis. 2) Tempat kuliah hanya di PPS PTN saja 3) Hak PNS Pelajar : - Tetap mendapatkan hak-haknya sebagai PNS - mendapat bantuan sejumlah biaya untuk pembelian buku dan alat-alat pelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah - mendapat bantuan berupa biaya pembayaran uang kuliah dan uang ujian yang dibayarkan langsung kepada PTN penyelenggara 4) Kewajiban PNS pelajar - Wajib melaksanakan penugasan sebagaimana mestinya
n - wajib mentaati segala ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku (umum dan PNS) - Wajib meminta nilai DP3nya setiap tahun kepada pimpinan PTN penyelenggara dan menyampaikan kepada pimpinan PTN/Kopertis ybs untuk diberikan penilaian oleh atasan langsungnya - Wajib bekerja dalam dinas negara dengan ikatan dinas selama satu tahun untuk setiap tahun atau sebagian tahun dari masa belajarnya, setelah selesai melaksanakan tugas belajar 5) Prosedur dan Mekanisme Penerbitan SK Tugas Belajar Penerbitan SK Tugas Belajar untuk PNS (dosen) golongan IV/a ke atas, diusulkan oleh pimpinan PTN/Kopertis kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas u.p. Kepala Biro Kepegawaian
Kelengkapan administrasi : 1. Fotokopi SK Pangkat terakhir 2. Fotokopi SK Jabatan terakhir 3. DP3 dalam 2 tahun terakhir 4. Fotokopi NIP/Karpeg 5. Surat rekomendasi/tanda lulus seleksi dari PTN tempat akan dilaksanakannya tugas belajar 6. Surat Keterangan dari sponsor/proyek yang akan membiayai tugas belajar tersebut. = untuk perpanjangan SK tugas belajar prosedur dan persyaratan administrasinya sama
c. Pembebasan Sementara dari tugas-tugas jabatan PNS (dosen) yang sedang melaksanakan tugas belajar dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya (sebagai dosen) selama melaksanakan tugas belajar Pembebasan sementara dilaksanakan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang (Lektor Kepala ke atas, oleh pejabat ditingkat departemen, sedangkan Lektor ke bawah oleh pimpinan PTN /Koordinator Kopertis yang bersangkutan) → Tunjangan fungsional dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh sejak melaksanakan tugas belajar → Status adalah PNS pelajar, dengan demikian karya-karya yang dihasilkan selama melaksanakan tugas belajar (publikasi ilmiah, seminar-seminar, dll) tidak dapat dihitung sebagai angka kredit, karena include dengan angka kredit ijazah yang akan diperoleh bila yang bersangkutan kembali bertugas sebagai dosen nantinya)
→. Khusus bagi PNS yang dibelajar di dalam negeri diberikan → Khusus bagi PNS yang dibelajar di dalam negeri diberikan Tunjangan Tugas Belajar (Kepres No.57 Tahun 1986), yang besarnya sama dengan tunjangan jabatan fungsional terakhir yang didudukinya, terhitung mulai bulan ketujuh dari tanggal pelaksanaan tugas belajar ☻ Pemberian TTB dengan SK Mendiknas setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menpan ☻ Jangka waktu pemberian TTB, untuk S2 maks 6 semester, dan untuk S3 maks 8 semester ☻ Bila dalam waktu yg telah ditentukan PNS (dosen) belum juga berhasil menyelesaikan studinya, maka bendahara- wan gaji diunit kerja PNS ybs langsung menghentikan pembayaran TTB ☻ Unt menghindari terjadinya kekosongan antara waktu selesainya pembayaran TTB dng dibayarkan kembali tunjab fungsional, selambat-2nya 3 bln menjelang selesai studi PTN penyelenggara menyampaikan pemberitahuan kpd pimpinan PTN/Kopertis asal PNS dosen untuk mener- bitkan SK Pengaktifan kembali sebagai dosen
Kepangkatan PNS Pelajar PNS yang sedang tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan (PP no 99/2000 jo no 12 /2002) : → diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan fungsional terakhir yang didudukinya → Minimal telah 4 tahun dalam pangkat terakhir → DP3 sekurang-kurangnya baik dalam 2 tahun terakhir PNS yang melaksanakan tugas belajar, apabila telah lulus dan memperoleh : → Ijazah S2/Spesialis I, dan pangkatnya masih gol.III/a, maka dinaikan pangkatnya menjadi gol. III/b : → Ijazah S3/Spesialis II, dan pangkatnya masih gol. III/b ke bawah, dinaikan pangkatnya menjadi gol. III/c → Kenaikan pangkat tersebut diberikan bila : ● sekurang-kurangnya 1 thn dalam pangkat terakhir ● DP3 dalam 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Belajar dan Surat Pernyataan e. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Belajar dan Surat Pernyataan Mengikuti Tugas Belajar Super Melaksanakan Tugas Belajar ● Tubel di luar negeri : dibuat oleh pimpinan PTN/Kopertis pd saat PNS ditugaskan Tubel ● Tubel di dalam negeri dibuat oleh pimpinan PTN penyelenggara PPS tersebut pd saat PNS dosen ybs ditugaskan tubel Super Mengikuti Tugas Belajar ● Tubel di luar negeri dibuat pd awal tahun anggaran oleh pimpinan PTN/Kopertis pd setiap tahun masa tubel dibuat pada setiap awal thn anggaran oleh pimpinan PTN penyeleng- gara PPS
i Pengaktifan Kembali PNS dosen yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, diaktifkan kembali ke dalam jabatan semula berdasarkan SK pejabat yang berwenang. → Tugas belajar di luar negeri, diaktifkan kembali dengan SK oleh pejabat ditingkat departemen, setelah dikembalikan secara resmi oleh Biro Perencanaan dan KLN Depdiknas → Tugas belajar di dalam negeri, untuk Lektor Kepala ke atas oleh pejabat ditingkat departemen, sedangkan unt Lektor ke bawah oleh pimpinan PTN/Kopertis → Dalam SK Pengaktifan dicantumkan lamanya masa ikatan dinas yang wajib dilaksanakan oleh PNS dosen ybs, sesuai dengan ketentuan yg berlaku → secara berturut-turut (tidak boleh terputus) → Tmt pengaktifan kembali, PNS dosen ybs memperoleh kembali tunjab fungsional dosen, serta tanggal itu pula mulai penghitungan kembali prestasi akademiknya sebagai dosen → Dalam SK Pengaktifan kembali, gelaran yang baru diperoleh tidak dicantumkan, untuk menghindari kesan bahwa ijazah yg baru diperoleh tsb telah dihitung angka kreditnya
g. Sanksi-Sanksi : si 1) Sanksi Hukuman Administratif → Jika membatalkan tugas belajar (keinginan sendiri) → Tidak mendapatkan hasil yang sewajarnya dalam batas waktu yang telah ditetapkan bukan karena alasan pembawaannya → Jika diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri, sebelum habis masa ikatan dinasnya Hukuman yanng dikenakan adalah yang bersangkutan segera menye- torkan ke dalam Kas Negara seluruh biaya yang dikeluarkan kepada- nya ditambah dengan 100 %. Keterlambatan atas pembayaran dikenakan bunga sebesar 6% pertahun. ☻ Dikecualikan dari hukuman administratif bila cacat rohani dan jasmani bukan atas kesalahannya atau kelakuannya ☻ Bagi PNS belum habis masa ikatan dinasnya dan berhenti sebagai PNS atas permintaan sendiri, maka jumlah biaya yang harus disetorkan ditetapkan berimbang dengan bagian masa ikatan dinas yang telah dijakankan
2) Sanksi Hukuman Jabatan Dapat juga diberikan hukuman jabatan menurut ketentuan yang diatur dalam PP No, 8 Tahun 1952 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 30 Tahun 1980 yaitu melalaikan kewajiban. Hukuman yang dijatuhkan : ● Tegoran tertulis ● Pernyataan tidak puas ● Dipindahkan ketempat lain ● Penundaan kenaikan gaji berkala, gaji dan pangkat tidak lebih dari 1 tahun ● Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji yg telah ditentu- kan selama tidak lebih dari 1 tahun ● Dibebaskan dari jabatan (fungsional) ● Diberhentikan sebagai PNS
B. IZIN BELAJAR Pengertian Adalah izin yg diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk me-lanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS lebih dari 3 bulan → izin diberikan dalam bentuk surat keputusan (SK) → lamanya izin yang diberikan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang lagi → pejabat yang berwenang memberi izin : ♦ untuk di dalam negeri Gol. IV/a ke atas pejabat di tingkat departemen, sedangkan gol. III/d ke bawah adalah pimpinan PTN/kopertis ybs ♦ untuk di luar negeri adalah pejabat ditingkat departemen → izin diberikan bila bidang studi/keahlian yang akan diambil berguna bagi kepentingan organisasi/unit kerja
e Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan dosen PNS dosen yg mendapat izin belajar, dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan dosen selama melaksanakan izin belajar tersebut. → Pembebasan sementara dilaksanakan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang → Dihentikan pembayaran tunjab fungsional dosen terhitung mulai bulan ketujuh pelaksanaan izin belajar → Karya-karya ilmiah, seminar, dll yang didapat dalam masa kuliah tidak dapat dihitung angka kreditnya sebagai prestasi akademik dosen Kepangkatan PNS dosen yang izin belajar, tidak mendapatkan hak kenaikan pangkat dalam masa melaksanakan izin belajar tersebut
C. SURAT KETERANGAN BELAJAR Pengertian Keterangan belajar adalah surat keterangan yang diberikan oleh pejabat yg berwenang kepada PNS yang melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan negeri atau swasta atas kemauan dan biaya sendiri, di luar jam kerja/dinas dan tidak mengganggu/menghambat pelaksanaan tugas/ pekerjaan sehari-hari sebagai PNS → diberikan oleh pimpinan PTN/Kopertis → pemberian surat keterangan tersebut tetap memperhatikan kepentingan organisasi/unit kerja =====> civil effect thd ijazah 2. Kepangkatan Kenaikan pangkat/jabatan tetap menggunakan angka kredit, karena ybs tidak dibebaskan dari tugas-tugas jabatannya sebagai dosen
Sekian Terima Kasih