BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA PEMERIKSAAN KESEHATAN SEBAGAI BAGIAN DARI PROSES PENEMPATAN CALON TKI KE LUAR NEGERI Disajikan pada : Sosialisasi Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI Mataram, 29 Juni 2009 1
Globalisasi tidak dapat dibendung. Kondisi Dunia Saat Ini Globalisasi tidak dapat dibendung. Regionalisasi semakin kokoh dan terjadi di banyak belahan bumi. Usia penduduk tua di negara maju semakin banyak. Kekosongan tenaga kerja di negara maju dalam 5 – 10 tahun ke depan. Ledakan jumlah angkatan kerja di satu sisi dan terbatasnya ketersediaan lapangan kerja lain, menimbulkan kompetisi lebih tajam.
KONDISI KETENAGAKERJAAN BPS/Sakernas : Jumlah Angkatan Kerja Th. 2008 Cukup Besar (108,477.447 orang) PHK pekerja pada awal th 2009 akibat krisis global mulai melanda Indonesia (28.317 orang) Pengiriman masih bertumpu pada sektor informal. Potensi Tenaga kerja Indonesia terkenal ulet, rajin, setia, trampil. Satu TKLN dapat menghidupi paling tidak untuk empat orang keluarganya di dalam negeri.
KONDISI PENEMPATAN TKLN SAAT INI DALAM NEGERI NEGARA PENEMPATAN Pendidikan rendah Sosek kurang mampu. Perekrutan oleh sponsor / calo dan petugas lapangan PPTKIS. Menjadi korban sindikat (penempatan ilegal) Pemalsuan dokumen dan manipulasi jati diri Pemeriksaan kesehatan tidak sesuai standar Pelatihan keterampilan dan uji kompetensi belum memadai. Penempatan didominasi TKI Informal (64 %) Sebag besar menguasai bhs Ibu Disharmoni Regulasi Pusat dan Daerah serta Antar Daerah Perbedaan Peraturan Perburuhan Antar Negara Karakteristik Budaya yg berbeda Penguasaan Bahasa Negara Penempatan rendah Penyebaran TKI blm sepenuhnya tercatat di Perwakilan RI. Perlindungan hukum blm maks Pindah majikan antar negara oleh Sindikat Internasional 4 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram 4
PERMASALAHAN Sistem Pelayanan Penempatan yang belum terstandar. Rekrutmen yang masih mengandalkan Calo / Sponsor. Pelaksanaan Pelatihan Kerja yang belum terstandar, khususnya Sektor Informal. Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan yang belum terstandar. Sosialisasi yang belum menjangkau semua wilayah. 5 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram
DASAR HUKUM Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peraturan Presiden RI Nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2006 tentang Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor Per 53/Ka-BNP2TKI/II/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNP2TKI.
MoU antara RI dg Neg. Penempatan Potensi/ Penjajakan MoU Sudah ada MoU Sudah Penempatan Belum ada MoU Potensi/ Penjajakan MoU Malaysia Korea Selatan Taiwan Jepang (G to G) 5. Kuwait 6. Yordania Uni Emirat Arab Qatar Australia ( G to P ) Belanda ( G to P ) 1. Hong Kong 2. Singapura 3. Brunei Darussalam 4. Macau 5. Amerika 6. Saudi Arabia 7. Syria 8. Bahrain 9. Oman 10. Yaman 11. Italia 12. Spanyol 13. Inggris 14. Jerman 15. Afrika 16. New Zealand Canada Yunani Maroko Polandia Finlandia Belgia Swiss Perancis Turki Portugal
PENEMPATAN TKI BERDASARKAN PENDIDIKAN TAHUN TKI FORMAL % TKI INFORMAL TOTAL 2006 2007 2008 177.495 196.191 269.346 26 28 36 502.505 500.555 479.470 74 72 64 680.000 696.746 748.825* Terjadi 2 penempatan TKLN ke Arab Saudi yaitu melalui Depnakertrans dan BNP2TKI tidak terrecord di BNP2TKI. PENEMPATAN TKI BERDASARKAN PENDIDIKAN Pendidikan Dasar = 62,66 % Pendidikan Menengah = 28,46 % Pendidikan Tinggi = 8,88 % 8
PENEMPATAN TKI BERDASARKAN KAWASAN 2008 F % IN TOTAL ASIA PASIFIK 207.357 52.77% 185.567 47.23% 392.924 TIMUR TENGAH 37.988 11.36% 296.451 88.64% 334.439 EROPA 1.322 99.8 % 3 0.2 % 1.325 PELAUT 20.137 100 % - JUMLAH 266.804 35.63% 482.021 64.37% 748.825 9
Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri PENEMPATAN CTKI KE LUAR NEGERI G to G PPKIS Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri TKI Mandiri G to P
PROSEDUR PENEMPATAN TKI KE KOREA PROGRAM G TO G 3 1 2 Proses Pendataan dan Sending data ke MOL Korea PENGUMUMAN TEST KLPT DI MEDIA MASSA / WEB SITE www.bnp2tki.go.id LULUS Pembagian atau Pengambilan Formulir Pendaftaran Berkas lamaran yang masuk divalidasi meliputi : Asli Formulir Pendaftaran, FC KTP, FC KK, FC Ijasah pendidikan terakhir, FC Sertifikat Lulus KLPT, FC Paspor, Pas foto berwarna, Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Asli Medical Chek Up, Asli Kartu AK I, Asli Surat Ijin OT/Wali/Suami/Istri diketahui Lurah/Kepala Desa. Bagi yang memenuhi syarat akan disending dan dapat dipantau di website www.bnp2tki.go.id , nama yang disending bukan jaminan diterima bekerja di Korea. Yang tidak lengkap akan ditampilkan di website, untuk segera melengkapi persyaratan. Berkas yang tidak memenuhi syarat (dipalsukan) tidak dapat diproses. BNP2TKI /BP3TKI membagikan Brosur/leaflet kepada CTKI BNP2TKI/BP3TKI membagikan formulir pendaftaran dengan persyaratan menunjukan Asli sertifikat KLPT dan asli KTP/SIM (tidak dapat diwakilkan). Formulir Pendaftaran dapat diambil di Kantor BNP2TKI jln. Gatot Subroto Kav. 51, lt. VI/A Jaksel atau BP3TKI yang ditunjuk atau Download di www.bnp2tki.go.id Seelah Formulir disi dan dilengkapi, dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700. CTKI mendaftar test KLPT di Perguruan Tinggi yang ditunjuk Pelaksanaan test KLPT TIDAK LULUS TEST PERIODE BERIKUTNYA TIDAK LENGKAP/SENDING LEBIH DARI 1 TAHUN 9 8 7 5 Kembali ke Indonesia TKI Tiba di Korea TKI Berangkat Ke Korea CCVI – Pemberitahuan turunnya Visa 4 TKI yang telah bekerja 3 thn harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar kembali untuk bekerja ke Korea TKI dijemput Petugas dari Korea TKI ditraining selama 2 hari 3 malam Medical chek up di Korea, Jika sehat ditempatkan oleh pengguna dan jika tidak sehat langsung di deportasi ke Indonesia TKI berangkat bersama sama ke Bandara Soekarno Hatta TKI di antar Petugas BNP2TKI 6 KONTRAK KERJA / SLC Preliminary Training CTKI yang dipilih oleh Pengguna di Korea akan mendapat Kontrak / SLC Status TKI dapat dipantau melalui website www.bnp2tki.go.id Pengurusan Visa Melengkapi Dokumen Pemberangkatan Medical Check Up Asuransi Tiket Pesawat Rekomendasi BFLN/KTKLN Airport Tax
DOKUMENTASI PEMBERANGKATAN KOREA LULUS FORMULIR PENDAFTARAN S L C K L T VISA TIDAK LULUS DOKUMENTASI PEMBERANGKATAN P A P 12 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram 12
DOKUMEN PEMBERANGKATAN JEPANG NURSE BNP2TKI - DEPKES PENDAFTARAN (FORMULIR) JICWELS (TES, INTERVIEW) BNP2TKI - DEPNAKERTRANS CAREWOKER MATCHING BNP2TKI LATIHAN BAHASA JEPANG PAP DOKUMEN PEMBERANGKATAN 15 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram 15
PROSEDUR PELAYANAN PENEMPATAN TKI KE LUAR NEGERI OLEH PPTKIS Recruitment Agreement Job Order / Visa Wakalah/ Demand Letter Draft Perjanjian Kerja Surat Ijin Pengerahan (SIP) Informasi/pengantar rekrut ke Prov/Kab/Kota Sosialisasi/penyuluhan Pendaftaran CTKI di Dinas TK Pemda Prov/Kab/Kota Seleksi CTKI Perjanjian Penempatan 2 3 1 BNP2TKI DISETUJUI OLEH KBRI/KJRI PEMDA/DISNAKER - PPTKIS 4 Pelatihan Uji Kompetensi Asuransi Penampungan Penerbitan Paspor Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi 6 5 DEP HUKUM & HAM BNP2TKI - PPTKIS MEDICAL 7 Pembekalan Akhir Pemberangkatan Perjanjian Kerja Kartu TKI Dana Pembinaan, Penempatan & Perlindungan TKI (PP 92/2000) : 15 US$ (PNBP) VISA KERJA Dari Perwakilan Negara Penempatan 8 9 DEPKEU - PPTKIS PPTKIS BNP2TKI KEBERANGKATAN TKI 10 PPTKIS-DEPNAKERTRANS-DEPHUB- DEPHUKUM&HAM-DEPKEU-POLRI (ONE ROOF SERVICES)
PROSEDUR PELAYANAN PENEMPATAN TKI UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI DI LUAR NEGERI BUMN / BUMD atau Perusahaan Swasta Non PPTKIS dapat menempatkan TKI dalam hal : Memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri Memperoleh kontrak pekerjaan Memperluas usaha di negara tujuan penempatan Meningkatkan kualitas SDM Surat Persetujuan Penempatan TKI Medical Check Up Asuransi PAP KTKLN BERANGKAT KE LUAR NEGERI DAN MELAPOR KE PERWAKILAN RI BNP2TKI 17 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram 17
PROSEDUR PENEMPATAN TKI PERORANGAN 3 1 2 CTKI mengajukan permohonan KTKLN dengan melampirkan: Passpor Medical Check Up Visa Kerja Perjanjian Kerja yang dilegalisasi Perwakilan RI 4. Tiket Perjalanan 5. Asuransi CTKI mengajukan lamaran kepada calon pengguna di luar negeri melalui internet / email atau korespondensi. Dengan melampirkan biodata yang lengkap Riwayat Hidup, Pasphoto, Sertifikat Keterampilan, Kartu AK I Pengguna mengirimkan: Perjanjian Kerja yang dilegalisasi Perwakilan RI Visa Kerja Tiket Perjalanan PENGGUNA CTKI CTKI Menerbitkan KTKLN / BFLN Memberikan Pengarahan / Pembekalan BERANGKAT KE LUAR NEGERI DAN MELAPOR KE PERWAKILAN RI BP3TKI 4 18 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram 18
MEKANISME PELAYANAN PENEMPATAN KEMBALI TKI BERMASALAH DI PERBATASAN TKI TIBA DI DEBARKASI PERBATASAN SURAT PERWAKILAN RI DI MALAYSIA PENGURUSAN DOKUMEN DP3TKI Asuransi PK PAP KTKLN BP3TKI/ P4TKI / PK-TKI Dokumen Kependudukan (SKPLN) Perjanjian Penempatan Rekom Paspor Paspor Tim. PK-TKI Berangkat Konsorsium DITAMPUNG DI ASRAMA/ SELEKSI Penyuluhan Pendaftaran Wawancara Pemeriksaan Kesehatan TIM PK-TKI, SATGAS PEMULANGAN Lulus Dokumen Kepedudukan (SKDLN) Tiket Pulang ke Daerah asal SATGAS PEMULANGAN Tdk Lulus DAERAH ASAL DOKUMEN PENEMPATAN ; Perjanjian Kerjasama Job Order/ Demand Letter Rancangan Perjanjian Kerja Konsorsium 19 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram
PEMERIKSAAN KESEHATAN PROSEDUR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI DI SARANA KESEHATAN CTKI ADMINISTRASI Pendaftaran, Foto, Sidik Jari KONSELING VCT, Informed Consent PEMERIKSAAN KESEHATAN Fisik Jiwa : Kesadaran Pikiran Perasaan Perilaku Laboratorium : Darah Urin Feses Sputum Radiologi : Thoraks Verifikasi hasil Terapi/konfirmasi merujuk ke RS Unfit FIT Cetak dokumen / SERTIFIKAT 20 20 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram 20
PEMERIKSAAN KES CTKI suatu kegiatan spesifik dan unik HASIL PEMERIKSAAN prima dan akurat efisien & ekonomis (profit) menghormati tata aturan pemeriksaan yang berlandaskan pada etika profesi kedokteran
DASAR HUKUM Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang – Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri; Undang – Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kab/ Kota dan Prop sbg Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Propinsi/Kabupaten/Kota. Peraturan Presiden RI Nomor 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2006 tentang Reformasi Kebijakan Penempatan dan Perlindungan TKI. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1158/Menkes/SK/XII/2008 tentang Standar Nasional Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 618/Menkes/SK/V/2007 tentang Penetapan Sarana Pelayanan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 138/MENKES/SK/II/1996 tentang Pemeriksaan Kesehatan TKI yang akan bekerja ke luar negeri dan Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Kesehatan. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per 43/KA/XI/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNP2TKI. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per- 44/KA/XI/2008 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor Per-31/KA-BNP2TKI/VII/2007 tentang Peraturan Petunjuk Teknis Mekanisme Pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
PERPRES PEM KES CTKI UU No. 39 TAHUN 2004 PASAL 49 AYAT (2) : KETENTUAN MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN DAN PSIKOLOGI BAGI CTKI DAN PENUNJUKAN SARKES DAN LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PEMERIKSAAN PSIKOLOGI, DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERPRES. SAAT INI MASIH DALAM PROSES PENYUSUNAN AGAR DAPAT SEGERA SELESAI DIHARAPKAN DAPAT MEMINIMALISIR PERMASALAHAN DALAM HAL PEMERIKSAAN KESEHATAN dan PSIKOLOGI CTKI
PERMASALAHAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI Pem. kes kadaluwarsa JOKI Sertifikat Palsu Hasil pem. kurang diakui di Neg. Penempatan Tidak diperiksa TKI dipulangkan oleh neg. penerima (2,5%) jual beli sertifikat kes Blm adanya sangsi bg sarkes Pem. kes dilaks. tdk sesuai standar Pengawasan pelaksanaan Perang tarif
DATA SARKES DI DAERAH KANTONG TKI No BP3TKI / P4TKI POTENSI CTKI 1 Banda Aceh 5.000 2 Medan 30.000 3 Pekan Baru 50.000 4 Palembang 15.000 5 Bandung 6 Jakarta 425.000 7 Semarang 8 Yogyakarta 10.000 9 Surabaya 140.000 10 Mataram 75.000 11 Kupang 12 Pontianak 20.000 13 Banjarbaru 14 Nunukan 15 Makasar 16 Tanjung Pinang 17 Banten 18 Bali 19 Pare-pare SARANA KESEHATAN - 7 10 1 8 44 21 6 18 2
Pengamanan Tenaga Kerja Indonesia Hasil kegiatan Sweeping selama tahun 2008 Jumlah TKI diselamatkan sebanyak 718 orang
Contoh Pemeriksan Kesehatan CTKI Asia Pasifik (Malaysia) dan Timur Tengah (Saudi Arabia) SAUDI ARABIA MALAYSIA CTKI DIPERIKSA KESEHATANNYA DI INDONESIA CTKI DIPERIKSA KESEHATANNYA DI INDONESIA FIT FIT 2-3 HARI SAMPAI DI MALAYSIA, DILAKUKAN PEMERIKSAAN ULANG BERANGKAT KE SAUDI ARABIA KERJA UNFIT KEMBALI KE INDONESIA (2,5%)
SISTEM BIOMETRIK (SIDIK JARI dan FOTO) Surat Edaran Direktur jenderal Pelayanan Medik Dep. Kesehatan RI Nomor YM.02.17/V/467/09 Tanggal 19 Februari 2009 Surat Edaran Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI Nomor B.142/PEN/II/2009 Tanggal 23 Februari 2009
FEED BACK HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN TKI DI SAUDI ARABIA 2007 2008 Biometric System belum berlaku Penempatan TKI ke LN hanya melalui BNP2TKI TKI UNFIT 208 org Biometric System mulai diberlakukan Terdapat 2 (dua) cara penempatan TKI ke LN : - Depnakertrans - BNP2TKI TKI UNFIT : - Depnakertrans : 63 orang - BNP2TKI : 0 orang (Report from Kingdom of Saudi Arabia Ministry of Health)
Pemeriksan Kesehatan pada Calon TKI dilakukan melalui dua tahap PEMERIKSAAN KESEHATAN AWAL (PRA MEDICAL) PEMERIKSAAN KESEHATAN AKHIR (MEDICAL CHECK UP)
JENIS PEMERIKSAAN KESEHATAN PER NEGARA PENEMPATAN Malaysia Brunei Taiwan Pemeriksaan Fisik Rö Foto Dada Pemeriksaan Lab - Urin rutin - Darah rutin - Darah malaria - Mikrofilaria - Glukosa - TPHA - VDRL - HBsAg - Opiat - Canabis - Tes kehamilan Pemeriksaan Fisik Rö Foto Dada Pemeriksaan Lab - Urin rutin - Darah rutin - Darah malaria - Glukosa - TPHA - VDRL - HBsAg - Opiat - Canabis - Tes kehamilan Pemeriksaan Fisik Rö Foto Dada Pemeriksaan Lab - Urin rutin - Darah rutin - Glukosa - VDRL - HBsAg - Anti HIV - Opiat - Canabis - Feses - Tes kehamilan
Timur Tengah Singapura Hongkong Lanjutan...... Pemeriksaan Fisik Rö Foto Dada Pemeriksaan Lab - Urin rutin - Darah rutin - Darah Malaria - Glukosa - Ureum - Kreatinin - SGOT - SGPT - Alkali Fosfatase - TPHA - VDRL - HBsAg - Anti HIV - Opiat - Canabis - Tes kehamilan Singapura Hongkong Pemeriksaan Fisik Rö Foto Dada Pemeriksaan Lab - Urin rutin - Darah rutin - Glukosa - VDRL - HBsAg - Anti HIV - Opiat - Canabis - Tes kehamilan Pemeriksaan Fisik Rö Foto Dada Pemeriksaan Lab - Urin rutin - Darah rutin - Glukosa - VDRL - HBsAg - Anti HIV - Opiat - Canabis - Tes kehamilan
Jepang Korea Pemeriksaan Fisik Rö Foto Dada Pemeriksaan Lab - Urin rutin - Darah rutin - Golongan darah - Darah Malaria - Glukosa - Ureum - Kreatinin - SGOT - SGPT - Alkali Fosfatase - TPHA - VDRL - HBsAg - HBeAg - HBeAb - Anti HIV - Opiat - Canabis - Feses - Cholesterol total - Tes kehamilan EKG Audiometri Spirometri Pemeriksaan Fisik Rö Foto Dada Pemeriksaan Lab - Urin rutin - Darah rutin - Golongan darah - Glukosa - SGOT - SGPT - VDRL - HBsAg - HBeAg - HBeAb - Anti HIV - Ureum - Kreatinin - Cholesterol total - Tes kehamilan Audiometri
Sistem Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (SPPKTKLN) SPPKTKLN adalah suatu aplikasi pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang melibatkan stakeholder terkait secara online melalui internet dengan menggunakan usser ID dan password khusus UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, mengamanatkan bahwa setiap TKI yang bekerja di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) merupakan tanda identitas bagi TKI dalam bentuk smartcard yang diterbitkan oleh BNP2TKI/ BP3TKI/ P4TKI dan berfungsi sebagai bebas fiskal luar negeri (BFLN), yang berfungsi sebagai kartu identitas TKI selama masa penempatan TKI di negara tujuan Stakeholder terkait dalam SPPKTKLN yaitu PPTKIS, BLKLN, LSP, BNSP, BP3TKI/ P4TKI, Sarana Kesehatan dan Asuransi TKI
MEKANISME PROSES BARU DATA ENTRY DARI SARKES KE SISKOTKLN SARANA KESEHATAN Implikasi : 1. Nomer Sertifikat dan Tgl Proses Pemeriksaan di generate otomatis by sistem SISMED dan berbasis BIOMETRIK 2. Menggunakan Foto dan sidik jari (Memperkecil kemungkinan adanya pemalsuan Sertifikat) 3. Menghindari CTKI yang UNFIT untuk pindah ke SARKES lain 4. Men- standarisasi harga pemeriksaan CTKI yang telah ditetapkan oleh DEPKES untuk meningkatkan kwalitas kesehatan CTKI 5. Kontrol terhadap kualitas pemeriksaan CTKI melalui sistem SISMED REKOM TKI DARI SISKOTKLN PROSES PEMERIKSAAN CTKI GET DATA TKI BERDASARKAN ID TKI REGITRASI DATA MEDICALCTKI MENGGUNAKAN FOTO DAN FINGER PRINT KIRIM KE SISKOTKLN SERVER PROSES INPUT DATA BY SISTEM SISMED : 1. NO. SERTIFIKAT 2. TGL. PEROSES
Diagram Interkoneksi Pengembangan Sistem KTKLN PPTKIS SARANA KESEHATAN BLKLN LEMBAGA UJI KOMPETENSI BNP2TKI BP3TKI (PAP/KTKLN) DISNAKER TRANS KBRI/KJRI IMIGRASI ASURANSI Sudah Online Disiapkan untuk Online SERVER SPPKTKLN (www.bnp2tki.go.id) 38 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram
KONFIGURASI INFRASTRUKTUR SISTEM PENERBITAN KTKLN BGR4 39
Alur/ mekanisme proses penerbitan KTKLN Sarkes BLKLN input data Calon TKI peserta pelatihan dan lulusan BLK input data hasil pemeriksaan kes TKI, upload foto dan sidik jari (BIOMETRIC SYSTEM) : PPTKIS input data CTKI Lembaga Uji harus lebih dari 21 hari input data CTKI peserta uji kompetensi harus kurang dari 15 hari BP3TKI Asuransi input data Calon TKI peserta asuransi verifikasi data TKI yg sudah siap untuk PAP dan pembayaran DP3 TKI penerbitan KTKLN berdsrkan permohonan dari PPTKIS harus ≥ 3 hari TKI BERANGKAT KE LN 40 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram
Alur/ mekanisme proses penerbitan KTKLN PPTKIS Sarkes input data nominasi CTKI, yaitu : input data hasil pemeriksaan kes TKI, upload foto dan sidik jari (BIOMETRIC SYSTEM) : BLKLN Lembaga Asuransi input data Calon TKI peserta pelatihan dan lulusan BLK Uji data pribadi : nama TKI, nama ibu, nama ayah, alamat rumah TKI, nomor KTP, nomor paspor, alamat orang tua, status orang tua, status perkawinan, agama dan pendidikan. data visa dan data pekerjaan Calon TKI : agency, jabatan, sektor usaha, nomor visa, gaji, mata uang, nama majikan, nomor ID majikan, alamat majikan, nomor telpon rumah majikan, nomor telpon kantor majikan dan kode majikan input data Calon TKI peserta asuransi input data Calon TKI peserta uji kompetensi BP3TKI verifikasi data TKI yg sudah siap untuk PAP ID TKI Nama Sarkes Nama TKI Nomor dan tanggal sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan Foto (Pasfoto) TKI Sidik jari (2 ibu jari tangan) TKI IDI TKI Tgl Registrasi Nama BLKLN Nama TKI Nomor dan tanggal sertifikat BLKLN Nama TKI ID TKI Nama Lembaga Uji Nomor dan tgl sertifikat kompetensi ID TKI Nama Asuransi TKI Nomor dan tgl KPA penerbitan KTKLN berdsrkan permohonan dari PPTKIS
BGR5 42
SARKES PPTKIS ? CTKI ASURANSI Gagal Medical USSER
KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO 05 P/HUM/2009 Menyatakan PERMEN 22 tahun 2008 Tidak Sah dan Tidak berlaku untuk umum Memerintahkan MENAKERTRANS mencabut : PERMEN 22/2008 KEPMEN 200/2008 KEPMEN 201/2008 Menyatakan KEPMEN 200 tahun 2008 tentang penunjukan Pejabat Penerbitan SIP Tidak Sah dan Tidak berlaku untuk umum Menyatakan KEPMEN 201 thn 2008 ttg Penunjukan Pejabat Penerbitan Persetujuan Penempataan utk kepentingan Perusahaan sendiri Tidak Sah dan Tidak berlaku untuk umum 44 Rakor Regional Penempatan dan Perlindungan TKI, Mataram
KEBUTUHAN YANG AKAN DATANG EVALUASI KINERJA SARANA KESEHATAN CTKI PERLU DILAKSANAKANNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN YANG SESUAI STANDAR MENERAPKAN KEBIJAKAN SISTEM SPPKTKLN PENERAPAN POLA TARIF PEMERIKSAAN KES CTKI DI SARKES PERPRES PEM. KES dan PSIKOLOGI CTKI SEGERA SELESAI MENAMBAH JUMLAH SARANA PELAYANAN PEMERIKSA KES CTKI YANG SESUAI DAERAH KANTONG-KANTONG CTKI MENERAPKAN KEBIJAKAN BIOMETRIC SYSTEM (FINGER PRINT dan PASFOTO) DALAM RANGKA MEMINIMALISIR PERMASLAHAN YANG TERJADI DALAM PEMERIKSAAN KES. KERJASAMA ANTARA DEP. KESEHATAN dan BNP2TKI (TERUS MENERUS)
Terima Kasih 46