TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI Asdep Keanekaragaman hayati dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Sosialisasi Pemanfaatan DAK Tahun 2014 Bidakara, 28 Oktober 2013
Pengertian Kehati Kehati adalah keragaman mahluk hidup yang brerinterkasi dengan lingkungan hidupnya yang terdiri dari keragaman ekosistem, species dan genetik Keanekaragaman hayati Indonesia merupakan aset bagi pembangunan nasional yang menghasilkan produk dan jasa baik untuk pangan, sandang, papan dan obat-obatan serta sumber plasma nutfah. Keanekaragaman hayati berfungsi sebagai penyedia jasa lingkungan seperti pengatur tata air, pengendali iklim mikro, habitat hidupan liar, jasa ekowisata, serta fungsi sosial budaya bagi masyarakat lokal.
Megabiodiversity country 12% of world’s mammals, 7,3% of world’s reptiles and amphibian, and 17% of world’s birds occur in Indonesia
Sumber: Priatna, 2012
Sumber: Priatna, 2012
Hutan Indonesia : ‘Paru-Paru Dunia’ yang Tersisa 57% 48% 71% 33% 80% 10% 30% 25% Sumber: Peta MIH 2009
Pengukuran Hilangnya Keanekaragaman Flora Di P. Jawa Dari jumlah 467 jenis endemik P. Jawa, berdasarkan peta tutupan lahan tercatat 190 jenis endemik (dari 672 lokasi) telah hilang = 40%
Kelangkaan Pada tumbuhan (IBSAP 2003-2020) 36 species kayu di Indonesia terancam punah termasuk kayu ulin di Kalimantan Selatan, kayu kruing di sumatera, sawo kecik di Jawa Timur, kayu hitam (eboni) di Sulawesi, kayu pandak di jawa., 52 species keluarga anggrek, 11 species rotan, 9 species bambu, 9 species pinang, 6 species durian, 4 species pala dan 3 species mangga dikategorikan langka, 44 species tanaman obat seperti: pulasari, kedawung, jambe, pasak bumi, gaharu, sanrego
Kerangka Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Nasional Peraturan Nasional IBSAP 2003-2020 Konvensi Internasional UU 32 Th 2009 Konservasi Kehati Daerah (Permen LH 29 Th 2009, PermenLH 03/2012) PP 38 Th 2007 Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Profil Kehati Taman Kehati Koleksi Tumbuhan Lokal (langka, endemik, terancam punah) (konservasi kehati) Kawasan Penting Rencana Induk Pengelolaan-RIP RPJMD Balai Kliring Keanekaragaman Hayati
Dasar Hukum Pembangunan Taman Kehati Pelaksanaan UU 32 Tahun 2009 Pasal 57 Lahirnya ayat (1) huruf b: dalam rangka pemeliharaan lingkungan melalui pencadangan sumber daya alam Penjelasan: Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau perseorangan dapat membangun taman keanekaragam hayati di luar kawasan hutan Permen 03 Tahun 2012 Tentang Taman Kehati
Pengertian Tujuan Taman Kehati adalah suatu kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawasan Hutan yang mempunyai fungsi konservasi in-situ dan/atau ex-situ, khususnya bagi tumbuhan yang penyerbukan dan/atau pemencaran bijinya harus dibantu oleh satwa dengan struktur dan komposisi vegetasinya dapat mendukung kelestarian satwa penyerbuk dan pemencar biji Pengertian untuk menyelamatkan berbagai spesies tumbuhan asli/lokal yang memiliki tingkat ancaman sangat tinggi terhadap kelestariannya atau ancaman yang mengakibatkan kepunahannya. Tujuan
Koleksi tumbuhan; pengembangbiakan tumbuhan dan satwa pendukung penyedia bibit; sumber genetik tumbuhan dan tanaman lokal; sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan ekowisata; sumber bibit dan benih; ruang terbuka hijau; dan penambahan tutupan vegetasi. Manfaat
10 - 14,9 15 – 24,9 25 – 49,9 50 Kriteria Calon Lokasi: Luas Taman Kehati Kota Kriteria Calon Lokasi: berada di luar kawasan hutan; - lahan tidak berstatus sengketa; kepastian peruntukan lahan melalui penetapan; - diutamakan berada pada ketinggian antara 400 - 600 meter di atas permukaan laut; diutamakan dekat dengan sumber air; dan memiliki luas tertentu sesuai dengan tipe Taman Kehati sebagai berikut: TIPE LUAS A 3,0 – 4,9 jari-jari 97,7 - 124,9 meter B 5 – 9,9 C 10 – 24,9 D 25 Luas Taman Kehati Kabupaten TIPE LUAS A 10 - 14,9 B 15 – 24,9 C 25 – 49,9 D 50
Keanekaragaman hayati pada hakekatnya merupakan suatu sistem alami yang sangat kompleks dan harmonis, saling berinteraksi satu sama lain. Oleh karena itu keberadaan kehati tidak mungkin bertahan tanpa adanya hubungan timbal balik diantara mereka. Dengan demikian dalam memahami dan menilai KH harus secara utuh dan meyeluruh, agar proses alami tersebut dapat memberi mafaat berlipat ganda.bagi kesejahteraan manusia. .
Mengapa perlu ada Taman Kehati Terjadinya kemerosotan Kehati Kerusakan lebih banyak terjadi di dataran rendah pada elevasi 0 – 1000 m dpl dengan topografi yang berkisar dari lahan datar, lahan bergelombang hingga lahan berbukit dan bergunung (LIPI) Terputusnya hubungan timbal balik dalam suatu ekosistem Kelangkaan polinator (satwa penyerbuk) untuk menyerbuki tumbuhan
PERBEDAAN KAWASAN KONSERVASI Komponen yang ditanam am Status komponen Lokasi Desain / penataam Priotas lain Tahura Tumbuhan dan satwa Tumbuhan asli dan introduksi Insitu dan eksitu Taman Alami - Kebun Botani Tumbuhan Dilindungi /tidak dilindungi Tingkat spesies tumbuhan Eksitu Taman Non alami Sesuai dengan interest pemilik atau inisiator Taman Tumbuhan Khusus Tingkat spesies dan di bawah spesies Berdasarkan komoditi tertentu, biasanya satu kelompok Kebun Plasma nutfah Tingkat di bawah spesies dan dibudidayakan secara tradisonal Di luar kawasan hutan Berdasar komoditi dan kelompok tertentu Kebun Raya Tingkat spesies Phylogeni Habitus Berdasarkan habitat atau komoditi Taman Kehati Tumbuhan liar lokal dan budidaya dengan kearifan lokal Sesuai dengan batas administratif kepemerintahan Hubungan ekologi antara tumbuhan dan tumbuha, tumbuhan dan satwa Tumbuhan endemik, langka, lokal setempat PERBEDAAN KAWASAN KONSERVASI
Fasilitasi KLH Tahun 2008 Taman Kehati Jawa Tengah Tahun 2009 Taman Kehati Sumatera Barat Taman Kehati Lampung Taman Kehati D.I. Yogyakarta Tahun 2010 Taman Kehati Sulawesi Utara Taman Kehati Jawa Timur Taman Kehati Jawa Barat Tahun 2011 Taman Kehati Kalimantan Selatan Saat ini terdapat 24 Taman Kehati yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota
TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI DANA ALOKASI KHUSUS TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Sasaran DAK melengkapi sarana dan prasarana fisik perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.
Syarat Pengajuan DAK Taman Kehati di Kabupaten/kota Telah memiliki disain infrastruktur dan disain vegetasi (peta tumbuhan dgn koordinat) Jaminan untuk memelihara taman kehati melalui anggaran lainnya Memenuhi persyaratan Tapak sesuai permen 03 tahun 2012 tentang Taman Kehati
Tahapan pelaksanaan Kegiatan: 1. Perencanaan a. Penetapan Tapak Lokasi Taman Kehati agar mengacu kepada master plan Taman Kehati dari Propinsi apabila belum tersedia dapat mengacu pada Kepmen 03 tahun 2012 tentang TamanKehati dengan luasan sesuai KepmenLH 03 Th 2012. b. Pembentukan Unit Pengelola Taman Kehati Unit Pengelola Taman Kehati dibentuk oleh Kepala Daerah yang berfungsi untuk perencanaan dan pembangunan, pemeliharaan, pengembangan dan pemantauan.
Tahapan pelaksanaan Kegiatan: 2. Pelaksanaan Pembangunan: a. Penyediaan sarana dan prasarana yang meliputi antara lain: 1) Pembangunan fasilitas untuk penyiraman (tandon air (15.000 lt), pompa air, selang, pipa peralon 1500 m) 2) Papan petunjuk berupa (nama Taman Kehati, denah, spesies tumbuhan, dan satwa) 3) Pembuatan Nursery (Pembibitan Tanaman); 4) Pembelian Pupuk, obat pemberantas hama penyakit; 5) Pembelian polybag untuk penyemaian; 6) Pembelian media tanam untuk pembibitan.
Tahapan pelaksanaan Kegiatan: b. Pengadaan bibit tanaman lokal/langka/endemik Pengadaan bibit dilakuan sesuai dengan kriteria jenis yang telah ditetapkan melalui survey vegetasi. Bibit tersebut dapat dicari di hutan atau tempat pembibitan terdekat dan disimpan disekitar. Bibit tersebut untuk tanaman inti, tanaman pelindung dan tanaman pagar. c. Pemeliharaan Pemeliharaan dilakukan dengan penyiraman secara berkala, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit dan penyulaman jika diperlukan. Pemeliharaan intensif diperlukan selama 3 tahun berturut-turut.
Tahapan pelaksanaan Kegiatan: d. Labeling Tanaman Setiap pohon yang ditanam harus diberikan labeling untuk mengidentifikasi jenis tanaman dan koordinatnya. e. Pembuatan tandon atau bak air dan instalasi pemipaan Tandon air ini berfungsi sebagai cadangan air untuk musim untk menyiram tanaman pada saat musim kemarau. f. Pembuatan prasasti dan tempat wadah prasasti Membuat prasasti dan tempat wadah prasasti karena Taman keanekaragaman hayati yang telah dibangun g. Pembentukan pangkalan data Pangkalan data dibuat sebagai sumber informasi tentang koleksi yang dimiliki oleh Taman Kehati. Data dan informasi yang disusun merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati.
Tahapan pelaksanaan Kegiatan: 3. Pengembangan Pembangunan. Fasilitas yang diperlukan dalam menunjang fungsi taman kehati sebagai sarana pendidikan, penelitian, ekowisata antara lain: a. Posko pemantauan dan pemeliharaan b. Jalan setapak yang menghubungkan antar blok spesies Luas bangunan fisik maksimum 10 % dari luas taman kehati dengan memperhatikan fungsi ekosistem, lansekap dan estetika.
Terima Kasih