PENDIDIKAN LALU LINTAS POLRES BARITO UTARA PAPARAN KASAT LANTAS PENDIDIKAN LALU LINTAS
LATAR BELAKANG MASALAH KEAMANAN LALU LINTAS FUNGSI DAN PERAN LALU LINTAS DAMPAK POSITIF BERLALU LINTAS PENGENDALIAN LALU LINTAS DISIPLIN BERLALU LINTAS KEGIATAN MENARIK / EKTRAKULIKULER PENGINTEGRASIAN MATERI MATA PELAJARAN
TUJUAN SEBAGAI PANDUAN BAGI GURU DALAM MENGINTEGRASIKAN PENDIDIKAN LALU LINTAS DALAM PELAJARAN PKN
MANFAAT Membangun kehidupan sekolah sebagai lingkungan sadar berlalu lintas Membina warga sekolah agar memiliki kompetensi kewarganegaraan Meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan disekolah
RUANG LINGKUP PENDIDIKAN KESELAMATAN BERLALU LINTAS HUKUM SOSIOLOGI EKONOMI PSIKOLOGI POLITIK
a. Mentaati rambu – rambu lalu lintas b. Mentaati marka jalan ASPEK HUKUM a. Mentaati rambu – rambu lalu lintas b. Mentaati marka jalan c. Mentaati isyarat pengatur lalu lintas d. Melengkapi pengamanan diri dalam berlalu lintas
a. Memberi kesempatan penyeberang jalan SOSIOLOGI a. Memberi kesempatan penyeberang jalan b. Tidak menyalahgunakan fungsi jalan dan badan jalan
a. Bersifat hemat dalam perjalanan b. Efektifitas perjalanan EKONOMI a. Bersifat hemat dalam perjalanan b. Efektifitas perjalanan
PSIKOLOGI a. Rasa aman b. Rasa nyaman
b. Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran POLITIK a. Membuat kebijakan lalu lintas didasarkan pada kepentingan umum / bersama b. Melaksanakan kebijakan lalu lintas berdasarkan kebenaran c. Pelaksanaan pengawasan kebijakan lalu lintas secara adil
MATERI TINGKAT SD a. Pengertian * Lalu Lintas * Rambu-rambu Lalu lintas * Marka Jalan, APIL * Pengamanan diri sebagai pemakai jalan * Tata Cara berlalu lintas dengan benar b. 12 gerakan pengaturan lalu lintas, isyarat pengaturan menggunakan peluit dan gerakan dasar senam lantas c. Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
MATERI TINGKAT SLTP a. Pengertian lalu lintas b. * Pengertian rambu-rambu lalin dan marka jalan * Arti marka jalan c. pengamanan diri sebagai pemakai jalan d. * Tata cara berlalu lintas * Tips perjalanan * Manfaat Helm * Penyebab terjadinya kecelakaan
MATERI TINGKAT SLTA a. Pengertian tentang lalu lintas b. Rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan c. Pengamanan diri sebagai pengguna / pemakai jalan d. Tata cara berlalu lintas e. Surat Ijin Mengemudi (SIM) f. Kecelakaan lalu lintas g. Pengeturan lalu lintas dan sanksi hukum terhadap pelanggaran lalu lintas
GARIS PUTUS-PUTUS DAN GARIS MENERUS MARKA JALAN GARIS PUTUS-PUTUS DAN GARIS MENERUS
MARKA MEMBUJUR PUTUS-PUTUS FUNGSI : Arahkan lalu lintas 2. Peringatan ada marka didepan 3. Pembatas Lajur/Jalur jalan MARKA MEMBUJUR PUTUS-PUTUS 1 2 3
MARKA MEMBUJUR BERUPA GARIS GANDA KOMBINASI FUNGSI GARIS UTUH DAN PUTUS-2
GARIS UTUH TANDA BATAS BERHENTI KENDARAAN THD APIL/RAMBU LARANGAN MARKA MELINTANG GARIS UTUH TANDA BATAS BERHENTI KENDARAAN THD APIL/RAMBU LARANGAN ( Lampiran I Tabel 2A No.1a dan 1c s/d 1f KEPMEN NO.61/1993)
MARKA MELINTANG GARIS GANDA PUTUS-2 BERARTI BATAS BERHENTI SEWAKTU MENDAHULUKAN KENDARAAN LAIN YG DIWAJIBKAN OLEH RAMBU LARANGAN ( Rambu larangan sesuai dengan : Lampiran I Tabel 2A No.1a dan 1c s/d 1f KEPMEN NO.61/1993)
KENDARAAN PETUGAS ATAU INST BERWENANG MARKA SERONG GARIS UTUH YANG BERARTI DAERAH DIMANA MARKA ITU DIBUAT DILARANG UNTUK DILINTASI KENDARAAN, KECUALI KENDARAAN PETUGAS ATAU INST BERWENANG 3 Fungsi Pemberitahuan awal/akhir pemisah jalan pengarah lalu lintas Marka serong yang dibatasi dgn rangka garis utuh berarti : daerah tdk boleh dimasuki kendaraan Marka serong yg dibatasi dgn garis putus-2digunakan utk menyatakan kendaraan tdk boleh memasuki daerah tsb sampai mendapat kepastian selamat
( ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS ) A P I L ( ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS )
ELL.11 ALAT PEMBERI ISYARAT PSL 28 ULAJ PP NO. 42 / 93 BERFUNGSI UNTUK MENGATUR KENDARAAN / PEJALAN KAKI LAMP 3 WARNA LAMP 2 WARNA LAMP 1 WARNA MERAH KUNING HIJAU MERAH atau KUNING MERAH HIJAU MENGATUR KEND MENGATUR PEJL KAKI BERKEDIP MEMBERI PERINGATAN BAHAYA ELL.11
RAMBU
Jenis & Fungsi Rambu Rambu Peringatan Digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat Berbahaya di bagian jln didepannya. Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pd Jarak tertentu sebelum tempat bahaya dgn memperhatikan Lalu Lintas, cuaca & Keadaan jalan yg disebabkan oleh faktur geografis, geometris, permukaan jalan, dan Kecepatan rencana jalan. Rambu peringatan dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dgn lambang atau tulisan Hitam.
RAMBU LARANGAN Digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan olehPemakai jalan. Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai. Rambu larangan dpt dilengkapi dgn papan tambahan. Warna dasar rambu larangan berwarna putih & lambang atau tulisan berwarna Hitam atau merah.
Rambu Perintah Digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pemakai jalan. Rambu perintah ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai. Rambu perintah dpt dilengkapi dgn papan tambahan. Warna dasar biru dgn lambang atau tulisan berwarna putih serta merah utk garis serong sebagai batas akhir perintah.
Contoh Rambu Perintah........
? Apaannnnn Tuuuuchhh...
Rambu Petunjuk Digunakan untuk menyatakan petunjuk jurusan, jalan, situasi, kota, tempat pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. Untuk menyatakan jarak dapat digunakan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri. Sumber Tetek 12 km Wulan Guritno 1 km Tamara B 15 km Mpok Ati 25 km
Rambu Tambahan Digunakan utk memuat keterangan yg diperlukan utk menyatakan hanya berlaku pd waktu-waktu tertentu, jarak & jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya. Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dgn tulisan dan bingkai berwarna hitam. Papan tambahan tdk boleh menyatakan suatu keterangan yg tidak berkaitan dgn rambunya sendiri. Angkot/Bis
Rambu Sementara Adalah rambu Lalu Lintas yang tidak dipasang secara tetap dan digunakan dalam keadaan dan kegiatan tertentu. Untuk kemudahan penggunaan rambu sementara dapat dibuat dalam bentuk Portabel atau variabel.
TATA CARA MELEWATI Pengemudi yg akan melewati kendaraan lain harus : Mempunyai pandangan yang bebas & menjaga ruang yg cukup bagi kend yg dilewatinya; Mengambil lajur/jalur sebelah kanan kend yg dilewatinya; Dalam keadaan tertentu boleh sebelah kiri, bila : a. Lajur kanan macet B. Bermaksud belok kiri Dilarang melewati kend yang telah memberi isyarat akan mengambil lajur/jalur kanan MEMPERHATIKAN KESELAMATAN LL
Menyalip pada jalan 3 lajur Menyalip di simpang Tiga
Menyalip pada jalan dengan dua lajur dua arah
DILARANG Menyalip pada tikungan Menyalip kalau pandangan tidak jelas
DILARANG MENYALIP DI MEDIAN MENYALIP DI TEMPAT PENYEBERANGAN ORANG
DILARANG PERSIMPANGAN PERSILANGAN DENGAN KA
DILARANG MENYALIP TIKUNGAN PERSIMPANGAN MELINTASI MEDIAN ZEBRA CROSS PERLINTASAN KA PANDANGAN TDK JELAS
PENGEMUDI HARUS MEMPERLAMBAT KENDARAAN, APABILA AKAN MELEWATI : Kend umum yg sedang menaikkan / menurunkan penumpang; Kend tdk bermotor yg ditarik hewan, hewan yg ditunggangi atau digiring Pengemudi dilarang melewati : Kend lain di persimpangan / persilangan sebidang dg KA Kend yg sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau sepeda
TATA CARA MEMBELOK Pengemudi yg akan membelok / berbalik arah atau berpindah lajur, harus : a. Mengamati situasi ll didepan, samping & belakang; b. Memberi isyarat dg lampu/lengan 2. Pengemudi dapat langsung belok kiri pada setiap persimpangan jalan kecuali ditentukan lain oleh rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL)
PERSIMPANGAN DG BUNDARAN, hak utama pada PERSIMPANGAN DG BUNDARAN, hak utama pada kend yg telah berada di seputar bundaran; PADA PERSILANGAN SEBIDANG DG JALAN REL (KERETA API), pengemudi harus : 1. Mendahulukan kereta api 2. Memberikan hak utama kepada kendaraan yg lebih dahulu melintasi rel
HAK UTAMA PENGGUNAAN JALAN UTK KELANCARAN LALU LINTAS PEMAKAI JALAN WAJIB MENDAHULUKAN SESUAI URUTAN PRIORITAS SEBAGAI BERIKUT : 1. Kend Pemadam Kebakaran yg sedang melaksanakan tugas; 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit; 3. Kend utk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 4. Kend Kepala Negara/Pemerintah Asing sbg tamu negara; 5. Iring-iringan pengantaran jenazah; 6. Konvoi, pawai atau kend orang cacat; 7. Kend utk keperluan khusus mengangkut barang-barang khusus PRIORITAS DG PENGAWALAN PETUGAS YG BERWENANG / DILENGKAPI ISYARAT / TANDA-TANDA LAIN APILL DENGAN ISYARAT BERHENTI TIDAK BERLAKU
MERGING MEMASUKI JALAN TOL DIVERGINGKELUAR JALAN TOL
PERSIMPANGAN PRIORITAS
PERSIMPANGAN PRIORITAS
PERSIMPANGAN PRIORITAS
BERHENTI DAN PARKIR SETIAP JALAN DPT DIGUNAKAN SBG TEMPAT BERHENTI / PARKIR BILA TDK ADA RAMBU, MARKA ATAU TANDA LAIN ATAU DITEMPAT TERTENTU, SEPERTI : Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki / sepeda; Pada jalur khusus pejalan kaki; Pada tikungan; Diatas jembatan; Dekat persimpangan / perlintasan Kereta api; Didepan pintu keluar masuk pekarangan; Pada tempat yang dapat menutupi rambu, APILL; Dekat keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis. B. KEND BERHENTI / PAKIR DALAM KEADAAN DARURAT WAJIB MEMASANG SEGITIGA PENGAMAN, LAMPU ISYARAT BAHAYA ATAU ISYARAT LAINNYA
PERINGATAN DENGAN BUNYI ISYARAT PERINGATAN DGN BUNYI (KLAKSON) DIGUNAKAN APABILA : 1. Diperlukan untuk keselamatan; 2. Melewati kendaraan bermotor lain; ISYARAT PERINGATAN DGN BUNYI (KLAKSON) DILARANG : 1. Pada tempat tertentu dinyatakan dengan rambu; 2. Bunyi yg dikeluarkan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
ISYARAT PERINGATAN DGN BUNYI YG BERUPA SIRINE HANYA DPT DIGUNAKAN OLEH : Kend Pemadam Kebakaran yg sedang melaksanakan tugas; Ambulans yg sedang mengangkut orang sakit; Kendaraan jenazah yg sedang mengangkut jenazah; Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yg sedang melaksanakan tugas; Kend petugas pengawalan Kepala Negara / Pemerintah Asing yg menjadi tamu negara.
PENGGUNAAN LAMPU PENGEMUDI KEND BERMOTOR DI MALAM HARI/ WAKTU GELAP WAJIB MENYALAKAN LAMPU, YG MELIPUTI : 1. Lampu utama dekat; 2. Lampu posisi depan dan belakang; 3. Lampu tanda nomor kendaraan; 4. Lampu batas bagi kendaraan tertentu; B. PENGEMUDI KEND BERMOTOR, DILARANG : Menyalakan/menggunakan lampu-lampu selain yg diwajibkan kecuali tdk membaha yakan / mengganggu pemakai jalan lain; Menyalakan lampu jauh waktu berpapasan; Menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang; Menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur dan lampu isyarat peringatan bahaya; Menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah;
JARAK ANTAR KENDARAAN KECEPATAN 40 KPJ KECEPATAN 50 KPJ
PERILAKU PENGEMUDI TERHADAP PEJALAN KAKI PEJALAN KAKI HARUS : Berjalan pada fasilitas utk pejalan kaki / paling kiri; Paling kiri bila mendorong kereta dorong; Menyeberang ditempat yang ditentukan, bila tdk ada ditempat yg menjamin keselamatan & kelancaran lalu lintas; ROMBONGAN PEJALAN KAKI (mis. Gerak jalan) menggunakan lajur paling kiri PERILAKU PENGEMUDI TERHADAP PEJALAN KAKI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR WAJIB MENGUTAMAKAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI : Yang berada /berjalan pada bagian jalan utk pejalan kaki; Yang akan / sedang menyeberang jalan
GANGGUAN UTAMA LALU LINTAS
Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara TERIMA KASIH