Rekayasa geometrik jalan raya o l e h donny dwy judianto leihitu, st, mt
Pendahuluan Jalan raya sejak mulai di rintis, hanya berupa lintas lalu lalang manusia untuk mencari nafkah dengan jalan kaki atau menggunakan kendaraan beroda tanpa mesin. Dengan perkembangan teknologi yang melahirkan bermacam – macam kendaraan bermesin mulai dari kendaraan beroda tiga , empat sampai lebih dari empat maka perkembangan jalan pun berkembang dengan pesat.
Persyaratan geometrik jalan adalah salah satu dari persyaratan – persyaratan yang ada, untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan kecepatan . Banyak syarat – syarat lain diluar syarat geometrik yang merupakan persyaratan konstruksi jalan secara umum antara lain : Persyaratan struktur jalan, persyaratan bahan jalan, persyaratan pelaksanaan jalan dan lain – lain. Geometrik jalan merupakan bekal awal untuk mendalami untuk mendalami dan memahami pengertian dasar dari suatu bentukan konstruksi yaitu konstruksi jalan raya
Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi / Peranan 1. Sistem Jaringan Jalan Primer A. Jalan Arteri Primer B. Jalan Kolektor Primer C. Jalan Lokal Primer Sistem Jaringan Jalan Sekunder A. Jalan Arteri Sekunder B. Jalan Kolektor Sekunder C. Jalan Lokal Sekunder
Sistem Jaringan Jalan Primer Sistem jaringan jalan primer adalah jalan yang menghubungkan simpul – simpul jasa distribusi dalam struktur Pengembangan Wilayah dengan ketentuan sebagai berikut : Didalam satuan wilayah pengembangan, system jaringan jalan primer menghubungkan kota jenjang satu, kedua, ketiga dan jenjang dibawahnya, secara terus menerus b. Antar satuan wilayah pengembangan, system jaringan primer menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kesatu
Sistem Jaringan Jalan Primer Jaringan Arteri Primer, menghubungkan kota jenjang kesatu, yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua Jalan Kolektor Primer, menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua, atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga, atau kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
Sistem Jaringan Jalan Primer Jalan Lokal Primer, menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan persil. Sistem jaringan primer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang menghubungkan simpul simpul jasa distribusi sebagai berikut :
1. Jalan Arteri Primer : a. Didesain paling rendah dengan kecepatan 60 km / jam b. Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 meter c. Kapasitas lebih besar daripada volume lalu lintas rata – rata. d. Lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal dan kegiatan lokal. e. Jumlah jalan masuk, ke jalan Arteri Primer, cepatan 60 km/jam dan dibatasi secara effisien sehingga kapasitas 60 km/jam dan kapasitas tetap terpenuhi.
f. Persimpangan pada jalan Arteri Primer harus dapat memenuhi ketentuan kecepatan dan volume lalu lintas. 2. Jalan Kolektor Primer a. Didesain untuk kecepatan paling rendah 40 km/ jam b. Lebar badan jalan tidak kurang dari 7,00 m c. Kapasitas sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata – rata. d. Jumlah jalan masuk dibatasi, dan direncanakan sehingga dapat dipenuhi kecepatan paling rendah 40 km/jam
3. Jalan Lokal Primer a. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 km/jam b. Lebar badan jalan tidak kurang dari 6 m c. Jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa.
Sistem Jaringan Jalan Sekunder Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah jalan yang Menghubungkan kawasan – kawasan fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan dalam satu wilayah Perkotaan.. A. Jalan Arteri Sekunder, menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
Sistem Jaringan Jalan Sekunder B. Jalan Kolektor Sekunder, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. C. Jalan Lokal Sekunder, menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau menghubungkan kawasan sekunder ketiga dengan perumahan.
Sistem jaringan jalan sekunder, mengikuti ketetentua peraturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan – kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga dan seterusnya dengan batas sebagai berikut : Jalan Arteri Sekunder a. Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 30 km / jam b. Kapasitas sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata – rata.
c. Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 m d. Pada jalan arteri sekunder, lalu lintas capat tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat. e. Persimpangan jalan dengan pengaturan tertentu harus memenuhi kecepatan tidak kurang dari 30 km/jam. Jalan Kolektor Sekunder a. Desain berdasarkan kecepatan paling rendah 20 km/jam b. Lebar badan jalan tidak kurang dari 7 m
3. Jalan Lokal Sekunder a. Didesain berdasarkan kecepatan paling rendah 10 km / jam b. Lebar badan jalan tidak kurang dari 5 m c. Dengan kecepatan paling rendah 10 km/jam, bukan diperuntukkan untuk roda tiga atau lebih d. Yang tidak diperuntukkan kendaraan roda tiga atau lebih harus mempunyai lebar jalan tidak kurang 3.5 meter
Blog donnydjleihitu.wordpress.com Email donny_djleihitu@yahoo.com