Keadilan Penyediaan & Pelayanan PJU (Penerangan Jalan Untuk Umum) Oleh; M. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Disampaikan: Dalam “Seminar Mencari Akar Masalah & Solusi PPJ & PJU” Diselenggarakan oleh LIN-PEKO-YASPEM Ponorogo, 24 Juli 2006
Problem Makro & Mikro Jargon demokrasi Pancasila: “Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Kemampuan keuangan cekak. Era otonomi daerah mengejar PAD. Sistem pengelolaan PPJU. Krisis energi. Krisis apresiasi thd fasilitas publik. Eksistensi PLN semakin memprihatinkan.
Hak & Kewajiban Normatif Ketenagalistrikan Hak & kewajiban normatif antara konsumen dg PLN selaku pelaku usaha menurut UU Perlindungan Konsumen. Hak & kewajiban pelanggan PLN dg PLN menurut UU Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah, dan Permentaben dll. Peraturan Daerah terhadap PPJU & PJU. Keberanian & niat baik konsumen dlm menuntut haknya.
Keadilan & Pemerataan PJU Tidak adanya diskriminasi PJU antara di kota & di desa. Penyebaran pemasangan PJU antara daerah perkotaan & pedesaan secara proporsional. Pemeliharaan fasilitas PJU menjadi tanggung jawab semua institusi, para tokoh dan kelompok masyarakat. Keadilan & pemerataan pemasangan PJU cara paling efektif untuk menekan tingkat pencurian listrik untuk penerangan jalan. Contoh daerah yang telah berupaya memberikan keadilan & pemerataan PJU adalah Kabupaten Pasuruan & Lamongan.
Dampak Positif PJU di Pedesaan Meningkatkan produktifitas kerja & menurunkan produktifitas angka kelahiran. Mengurangi tingkat kejahatan, perkosaan dan pelecehan seksual. Mengurangi angka pencurian listrik/PJU liar. Pemekaran wilayah perkotaan atau lokasi keramaian. Mendorong aliran investasi ke desa dari masyarakat perkotaan dll.
Kesimpulan & Saran Problem makro dan mikro ke depan semakin berat, apalagi dengan beruntunnya kejadian bencana alam di tanah air kita masalahnya semakin berpilin-pilin. Hak-hak normatif konsumen/pelanggan/publik tentang keadilan dan pelayanan pemerataan PJU harus terus diperjuangkan baik secara individual maupun berkelompok karena kita masih berada dalam dalam ketidakseimbangan antara penerimaan pemenuhan hak-hak yang sebenarnya dibandingkan dengan beban kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemerintah daerah, PLN dan LSM/elemen masyarakat perlu mengadakan pemetaan wilayah yang belum terjangkau PJU, wilayah terbanyak PJU liar, wilayah tertinggi tingkat pencurian listrik secara transparan dan obyektif. Hal ini tentunya harus dilakukan secara sinergik.
Sekian TERIMA KASIH