Keadilan Penyediaan & Pelayanan PJU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Heris Hendriana Hotel Situ Buleud Purwakarta, 28 Februari 2013
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
BAB 7 Otonomi Daerah.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
SIKLUS APBN.
Kebijakan Kompensasi Subsidi BBM Dalam Perspektif Masyarakat Konsumen
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
Modul 03. Ekonomi Lingkungan
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Modul / Tatap Muka 11 LEMBAGA KEUANGAN MIKRO Pendahuluan
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
MASALAH KEPENDUDUKAN DAN PEMECAHANNYA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
BAGI HASIL TANAH ABSENTEE (Studi Kasus di Dataran Tinggi Pasemah Kabupaten Lahat)   Permasalahan penguasaan tanah (pemilikan dan penggarapan) pada  hakikatnya.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
KONDISI PENDUDUK INDONESIA
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Oleh: ANUGRAH ROMADHON
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesiaa
Pembangunan Ekonomi.
Nine Group.
Perkembangan Otonomi Daerah
Pembangunan Ekonomi.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Problematika dan permasalahan krisis listrik Sumut dan tanggung jawab Pemerintah Medan, November 2013 Presented by: Abdullah Rasyid – Stafsus Menko Perekonomian.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
Strategi Pembangunan Nasional untuk Menjadi Negara Maju
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
EKONOMI INFORMASI STIESS BATANG.
DESTANA desa tangguh bencana.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
BP2D PROVINSI JAWA BARAT
Transcript presentasi:

Keadilan Penyediaan & Pelayanan PJU (Penerangan Jalan Untuk Umum) Oleh; M. Said Sutomo Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Disampaikan: Dalam “Seminar Mencari Akar Masalah & Solusi PPJ & PJU” Diselenggarakan oleh LIN-PEKO-YASPEM Ponorogo, 24 Juli 2006

Problem Makro & Mikro Jargon demokrasi Pancasila: “Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Kemampuan keuangan cekak. Era otonomi daerah mengejar PAD. Sistem pengelolaan PPJU. Krisis energi. Krisis apresiasi thd fasilitas publik. Eksistensi PLN semakin memprihatinkan.

Hak & Kewajiban Normatif Ketenagalistrikan Hak & kewajiban normatif antara konsumen dg PLN selaku pelaku usaha menurut UU Perlindungan Konsumen. Hak & kewajiban pelanggan PLN dg PLN menurut UU Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah, dan Permentaben dll. Peraturan Daerah terhadap PPJU & PJU. Keberanian & niat baik konsumen dlm menuntut haknya.

Keadilan & Pemerataan PJU Tidak adanya diskriminasi PJU antara di kota & di desa. Penyebaran pemasangan PJU antara daerah perkotaan & pedesaan secara proporsional. Pemeliharaan fasilitas PJU menjadi tanggung jawab semua institusi, para tokoh dan kelompok masyarakat. Keadilan & pemerataan pemasangan PJU cara paling efektif untuk menekan tingkat pencurian listrik untuk penerangan jalan. Contoh daerah yang telah berupaya memberikan keadilan & pemerataan PJU adalah Kabupaten Pasuruan & Lamongan.

Dampak Positif PJU di Pedesaan Meningkatkan produktifitas kerja & menurunkan produktifitas angka kelahiran. Mengurangi tingkat kejahatan, perkosaan dan pelecehan seksual. Mengurangi angka pencurian listrik/PJU liar. Pemekaran wilayah perkotaan atau lokasi keramaian. Mendorong aliran investasi ke desa dari masyarakat perkotaan dll.

Kesimpulan & Saran Problem makro dan mikro ke depan semakin berat, apalagi dengan beruntunnya kejadian bencana alam di tanah air kita masalahnya semakin berpilin-pilin. Hak-hak normatif konsumen/pelanggan/publik tentang keadilan dan pelayanan pemerataan PJU harus terus diperjuangkan baik secara individual maupun berkelompok karena kita masih berada dalam dalam ketidakseimbangan antara penerimaan pemenuhan hak-hak yang sebenarnya dibandingkan dengan beban kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemerintah daerah, PLN dan LSM/elemen masyarakat perlu mengadakan pemetaan wilayah yang belum terjangkau PJU, wilayah terbanyak PJU liar, wilayah tertinggi tingkat pencurian listrik secara transparan dan obyektif. Hal ini tentunya harus dilakukan secara sinergik.

Sekian TERIMA KASIH