Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN Pengembangan TRANSPORTASI SUNGAI SEBAGAI BAGIAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI DAN TATA RUANG WILAYAH Disampaikan dalam : Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional Jakarta, 12 Agustus 2014
POSISI ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN DALAM SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL
Angkutan Sungai dan Danau Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau
Peran Angkutan Sungai Danau Membuka keterisoliran serta meningkatkan perekonomian suatu daerah Eksistensi Angkutan Sungai, Danau Pembangunan yang menjangkau sampai ke daerah pedalaman (captive area) Terbuka aksesibilitas suatu daerah akan memperlancar distribusi barang dan jasa
Potensi Angkutan Sungai dan Danau di Indonesia 11 sungai di Riau 27 sungai di Kalimantan Barat 19 sungai di Papua Barat 16 sungai di Kaltim & Kaltara 15 Sungai di Jambi Sumut :D.Toba, Sumbar : D. Singkarak D. Maninjau dan Danau Kembar Papua : D.Sentani Lampung dan Sumsel :Danau Ranau Sulawesi Selatan: D. Matano dan D. Towuti 14 sungai di Kalimantan Selatan Jawa : Waduk Cirata jatiluhur Waduk Gajah Mungkur 16 Sungai Sumatera Selatan 26 sungai di Papua 8 sungai di Lampung 12 sungai Kalimantan Tengah
Pengembangan Angkutan Sungai dan Danau Target market yang diharapkan adalah komoditas dalam jumlah dan bobot yang besar dengan barang yang tidak cepat rusak; Misalnya : batu bara, kelapa sawit, dll Pembangunan kanal atau terusan, pemeliharaan alur pelayaran dengan pelebaran dan pengerukan; Sebagai short cut ataupun alternatif dari angkutan jalan;
KLASIFIKASI ALUR SUNGAI KEDALAMAN (D) LEBAR (W) RUANG BEBAS (H) D > 10 meter W > 250 meter H > 15 meter 5 < D ≤ 10 meter 100 < W ≤ 250 meter 10 < H ≤ 15 meter D ≤ 5 meter W ≤ 100 meter H ≤ 10 meter KELAS ALUR 1 KELAS ALUR 2 KELAS ALUR 3 PM 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau
Permasalahan terkait Regulasi Perencanaan transportasi sungai/danau beberapa waktu yang lalu cenderung lebih memperhatikan sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang dan belum mempertimbangkan keberadaan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air di sungai/danau. PP. 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 57 dan 58 mensyaratkan perlunya rekomendasi teknis dari pengelola SDA atas usulan rencana pembangunan untuk kepentingan transportasi. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau merekomendasikan bangunan yang melintang alur pelayaran sungai perlu memperhatikan kriteria kelas alur
Permasalahan Terkait Pengembangan Transportasi Sungai/Danau Sedimentasi yang tinggi Kedalaman alur pelayaran kurang Perlunya sinkronisasi pengerukan di alur sungai (alur pelayaran, normalisasi, galian tambang) Pembangunan jembatan yang memperhatikan ruang bebas alur pelayaran Penempatan kawasan industrial dan potensi pertambangan di sisi sungai Pembangunan bendungan dan infrastruktur melintang sungai perlu menjaga keberadaan alur sungai
Kebijakan Pengembangan Transportasi Sungai dan Danau (KM. Perhubungan No. 31/2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan) Pelabuhan dan Jaringan Transportasi Sungai Pedalaman Diarahkan sebagai komponen pendukung dalam menunjang pergerakan angkutan barang untuk mengurangi beban angkutan jalan, baik untuk muatan hasil pertanian, sembako maupun hasil tambang Pelabuhan dan Jaringan Transportasi Sungai Perkotaan Diarahkan sebagai komponen pendukung pergerakan angkutan barang untuk mengurangi beban angkutan jalan, pergerakan angkutan penumpang perkotaan yang terintegrasi dengan moda angkutan jalan/kereta api, menunjang konsep wisata air dan water front city serta mendukung mitigasi bencana banjir di perkotaan Pelabuhan dan Jaringan Transportasi Danau Diarahkan sebagai komponen pendukung pergerakan angkutan penumpang dan barang di danau, pengembangan potensi perikanan/irigasi/PLTA, menunjang konsep wisata air dan mendukung upaya mitigasi bencana banjir di perkotaan
Program Pengembangan Transportasi Sungai dan Danau (Rancangan Rencana Pengembangan Induk Transportasi Sungai dan Danau) 2014-2034 Pengembangan Koridor Layanan Sungai dan Danau Penguatan Regulasi, Institusi , Teknologi dan Sumber Daya Manusia Penetapan Kelas Alur Sungai dan Danau Pengembangan Alur dan Fasilitas Alur Sungai dan Danau Penetapan Hirarki Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Pelabuhan dan Alur Sungai dan Danau yang Baru Peningkatan dan Rehabilitasi Pelabuhan dan Alur Sungai dan Danau Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Pedalaman Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Perkotaan
Penutup Kementerian Perhubungan konsisten menerapkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2006 terkait Proses Perencanaan di Lingkungan Perhubungan. Visi transportasi sungai perlu diarahkan sesuai kebijakan tata ruang dan pengelolaan SDA Pembangunan infrastruktur melintang sungai perlu memperhatikan kriteria kelas alur pelayaran sungai sesuai KM. Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 Koordinasi dalam pelaksanaan pengerukan di alur sungai Pengembangan tata ruang kawasan industrial, pertambangan, dan komoditas ekonomi sebaiknya diarahkan memanfaatkan alur sungai untuk kepentingan transportasi barang/komoditas. Keberadaan jaringan jalan dan jaringan sungai diupayakan membentuk sinergi yang komplementer
Teknologi/Rekayasa Alur Pelayaran
TERIMA KASIH 18