Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Potensi sumber daya air di indonesia (air permukaan dan air tanah)
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
Strategi Nasional Literasi Keuangan
P E L A B U H A N.
LAMBOK M. HUTASOIT Jakarta 22 Agustus 2011 DEBAT CALON PEMILU CALKETUM IAGI
NORMA STANDAR PEDOMAN MANUAL
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
Endah Murniningtyas Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
RENCANA PEMBANGUNAN PERUMAHAN RUMAH SEJAHTERA FLPP
Pengendalian Muatan Berlebih di Indonesia: Sebuah Perspektif Baru Kajian Awal [Pre-Scoping Study] Jakarta, 10 Mei 2011 Clell Harral Rustam Rauf Shirley.
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Pertemuan 4 Perencanaan Pelabuhan
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
B. Kombaitan dan Ridwan Sutriadi
Klasifikasi tata guna lahan
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
DERMAGA Peranan Demaga sangat penting, karena harus dapat memenuhi semua aktifitas-aktifitas distribusi fisik di Pelabuhan, antara lain : menaik turunkan.
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
HIDROSFER
JENIS TARIF ANGKUTAN.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
BIAYA, TARIF ANGKUTAN DAN PEMBENTUKAN HARGA
air I. Pendahuluan konsumsi sanitasi Sarana transportasi
Department of Business Adminstration Brawijaya University
STATISTIK PERTAMBANGAN NON MIGAS
Disampaikan pada acara :
Tugas SISTEM TRANSPORTASI REGIONAL DAN ANTAR MODA
KERAGAMAN KENAMPAKAN ALAM DAN BUATAN DI INDONESIA
TRANSPORTASI AIR.
PENGELOLAAN DAS TERPADU
DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU
DERMAGA Peranan Demaga sangat penting, karena harus dapat memenuhi semua aktifitas-aktifitas distribusi fisik di Pelabuhan, antara lain : menaik turunkan.
Kebijakan Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
PERENCANAAN GEOMETRIK DAN
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
DATA KEBUTUHAN GURU (NASIONAL) TAHUN
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
TATA GUNA LAHAN & TRANSPORTASI
03. SISTEM PRASARANA TRANSPORTASI DARAT
Undang-Undang bidang puPR
DATA KEBUTUHAN GURU SD NEGERI (NASIONAL) TAHUN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Sub sistem transportasi laut.
SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
PENGELOLAAN DAS TERPADU
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PERCEPATAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN Pengembangan TRANSPORTASI SUNGAI SEBAGAI BAGIAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI DAN TATA RUANG WILAYAH Disampaikan dalam : Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional Jakarta, 12 Agustus 2014

POSISI ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN DALAM SISTEM TRANSPORTASI NASIONAL

Angkutan Sungai dan Danau Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau

Peran Angkutan Sungai Danau Membuka keterisoliran serta meningkatkan perekonomian suatu daerah Eksistensi Angkutan Sungai, Danau Pembangunan yang menjangkau sampai ke daerah pedalaman (captive area) Terbuka aksesibilitas suatu daerah akan memperlancar distribusi barang dan jasa

Potensi Angkutan Sungai dan Danau di Indonesia 11 sungai di Riau 27 sungai di Kalimantan Barat 19 sungai di Papua Barat 16 sungai di Kaltim & Kaltara 15 Sungai di Jambi Sumut :D.Toba, Sumbar : D. Singkarak D. Maninjau dan Danau Kembar Papua : D.Sentani Lampung dan Sumsel :Danau Ranau Sulawesi Selatan: D. Matano dan D. Towuti 14 sungai di Kalimantan Selatan Jawa : Waduk Cirata jatiluhur Waduk Gajah Mungkur 16 Sungai Sumatera Selatan 26 sungai di Papua 8 sungai di Lampung 12 sungai Kalimantan Tengah

Pengembangan Angkutan Sungai dan Danau Target market yang diharapkan adalah komoditas dalam jumlah dan bobot yang besar dengan barang yang tidak cepat rusak; Misalnya : batu bara, kelapa sawit, dll Pembangunan kanal atau terusan, pemeliharaan alur pelayaran dengan pelebaran dan pengerukan; Sebagai short cut ataupun alternatif dari angkutan jalan;

KLASIFIKASI ALUR SUNGAI KEDALAMAN (D) LEBAR (W) RUANG BEBAS (H) D > 10 meter W > 250 meter H > 15 meter 5 < D ≤ 10 meter 100 < W ≤ 250 meter 10 < H ≤ 15 meter D ≤ 5 meter W ≤ 100 meter H ≤ 10 meter KELAS ALUR 1 KELAS ALUR 2 KELAS ALUR 3 PM 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau

Permasalahan terkait Regulasi Perencanaan transportasi sungai/danau beberapa waktu yang lalu cenderung lebih memperhatikan sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang dan belum mempertimbangkan keberadaan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air di sungai/danau. PP. 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 57 dan 58 mensyaratkan perlunya rekomendasi teknis dari pengelola SDA atas usulan rencana pembangunan untuk kepentingan transportasi. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau merekomendasikan bangunan yang melintang alur pelayaran sungai perlu memperhatikan kriteria kelas alur

Permasalahan Terkait Pengembangan Transportasi Sungai/Danau Sedimentasi yang tinggi Kedalaman alur pelayaran kurang Perlunya sinkronisasi pengerukan di alur sungai (alur pelayaran, normalisasi, galian tambang) Pembangunan jembatan yang memperhatikan ruang bebas alur pelayaran Penempatan kawasan industrial dan potensi pertambangan di sisi sungai Pembangunan bendungan dan infrastruktur melintang sungai perlu menjaga keberadaan alur sungai

Kebijakan Pengembangan Transportasi Sungai dan Danau (KM. Perhubungan No. 31/2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan) Pelabuhan dan Jaringan Transportasi Sungai Pedalaman Diarahkan sebagai komponen pendukung dalam menunjang pergerakan angkutan barang untuk mengurangi beban angkutan jalan, baik untuk muatan hasil pertanian, sembako maupun hasil tambang Pelabuhan dan Jaringan Transportasi Sungai Perkotaan Diarahkan sebagai komponen pendukung pergerakan angkutan barang untuk mengurangi beban angkutan jalan, pergerakan angkutan penumpang perkotaan yang terintegrasi dengan moda angkutan jalan/kereta api, menunjang konsep wisata air dan water front city serta mendukung mitigasi bencana banjir di perkotaan Pelabuhan dan Jaringan Transportasi Danau Diarahkan sebagai komponen pendukung pergerakan angkutan penumpang dan barang di danau, pengembangan potensi perikanan/irigasi/PLTA, menunjang konsep wisata air dan mendukung upaya mitigasi bencana banjir di perkotaan

Program Pengembangan Transportasi Sungai dan Danau (Rancangan Rencana Pengembangan Induk Transportasi Sungai dan Danau) 2014-2034 Pengembangan Koridor Layanan Sungai dan Danau Penguatan Regulasi, Institusi , Teknologi dan Sumber Daya Manusia Penetapan Kelas Alur Sungai dan Danau Pengembangan Alur dan Fasilitas Alur Sungai dan Danau Penetapan Hirarki Pelabuhan Sungai dan Danau Pembangunan Pelabuhan dan Alur Sungai dan Danau yang Baru Peningkatan dan Rehabilitasi Pelabuhan dan Alur Sungai dan Danau Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Pedalaman Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Perkotaan

Penutup Kementerian Perhubungan konsisten menerapkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2006 terkait Proses Perencanaan di Lingkungan Perhubungan. Visi transportasi sungai perlu diarahkan sesuai kebijakan tata ruang dan pengelolaan SDA Pembangunan infrastruktur melintang sungai perlu memperhatikan kriteria kelas alur pelayaran sungai sesuai KM. Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 Koordinasi dalam pelaksanaan pengerukan di alur sungai Pengembangan tata ruang kawasan industrial, pertambangan, dan komoditas ekonomi sebaiknya diarahkan memanfaatkan alur sungai untuk kepentingan transportasi barang/komoditas. Keberadaan jaringan jalan dan jaringan sungai diupayakan membentuk sinergi yang komplementer

Teknologi/Rekayasa Alur Pelayaran

TERIMA KASIH 18