DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

PENGANTAR HUKUM HARTA PERKAWINAN
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
BW tidak mengatur tentang tempat tinggal bagi badan hukum. Untuk badan hukum tidak digunakan istilah tempat tinggal, melainkan kedudukan yakni tempat.
Proses Pemberian Kredit Perbankan dan Problematikanya
HUKUM ORANG/PRIBADI.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
Perihal Banding. Perihal banding Salah satu upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat undang-undang, oleh karena di.
Cara Mengajukan Gugat.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Azas-Azas Hukum Perdata
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
CATATAN SIPIL DEWI NURUL MUSJTARI, SH., M.HUM FAKULTAS HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM..  Pada bulan Mei Tahun 1962 timbul gagasan dari Menteri Kehakiman pada waktu itu, yaitu Sahardjo, SH., untuk menganggap.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI.
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
PEMBATALAN PERKAWINAN Dalam Ruanglingkup Hukum Keluarga
SUB POKOK BAHASAN 5 DOMISILI.
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Surat Kuasa.
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUKUM KELUARGA.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN
PERWALIAN.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
Transcript presentasi:

DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

URGENSI ADANYA KETENTUAN TTG DOMISILI: Pentingnya untuk membuat ketentuan mengenai domisili adalah untuk menjamin kepastian seseorang sebagai subyek hukum. Baik subyek hukum sebagai manusia maupun badan hukum. Sebagai subyek hukum, manusia harus menentukan domisili pada saat yang bersangkutan siap mengikatkan diri dalam satu perkawinan. Karena idealnya suami-istri berada dalam satu domisili walaupun dalam prakteknya dapat berbeda tempat tinggal dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bekerja namun tetap harus menentukan domisili tetapnya.

URGENSI ADANYA KETENTUAN TTG DOMISILI: Kepentingan adanya ketentuan tentang tempat tinggal seseorang ini antara lain adalah untuk menyampaikan gugatan perdata terhadap seseorang. Jadi tempat tinggal berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya ketentuan Pasal 118 HIR yang menentukan bahwa:”Gugatan perdata pada tingkat pertama harus diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat, atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat tergugat sebenarnya berdiam.

PENGERTIAN DOMISILI: Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan tempat kediaman adalah tempat dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan (Tanpa tahun: 23). Menurut Abdulkadir Muhammad tempat tinggal adalah tempat di mana seseorang tinggal/berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum (1990: 35). Tempat tinggal manusia pribadi biasa disebut tempat kediaman, sedangkan tempat tinggal badan hukum biasa disebut tempat kedudukan, dan tempat kedudukannya di tempat di mana pengurusnya menetap.

PENGERTIAN ...(Ljt.): Tempat tinggal seseorang merupakan hal yang sangat penting, sebab dengan mengetahui tempat tinggal seseorang maka dapat mengetahui dan menentukan dimanakah seseorang itu dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya. Dalam pengertian yuridis tempat tinggal ialah tempat seseorang harus dianggap hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban (Soetojo Prawirohamidjojo, 1995: 12).

JENIS-JENIS DOMISILI: A. Tempat tinggal yang sesungguhnya. Di tempat tinggal sesungguhnya inilah biasanya seseorang melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajiban-kewajiban perdata pada umumnya. Tempat tinggal yang sesungguhnya ini dibedakan pula atas 2 (dua) macam: 1. Tempat tinggal yang bebas atau yang berdiri sendiri, yang tidak tergantung atau ditentukan oleh hubungannya dengan orang lain. 2. Tempat tinggal yang tidak bebas atau tempat tinggal yang wajib. Tempat tinggal ini ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain. Misalnya; tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya atau walinya, tempat tinggal orang yang berada di bawah pengampuan di rumah pengampunya. B. Tempat tinggal yang dipilih.

Tempat Tinggal yang Dipilih: Pasal 24 KUHPdt menentukan bahwa untuk suatu urusan tertentu, pihak-pihak yang berkepentingan atau salah satu dari mereka secara bebas berhak memilih tempat tinggal yang lain dari tempat tinggal mereka melalui suatu akte. Diadakan tempat tinggal yang dipilih ini dimaksudkan untuk memudahkan pihak lain maupun untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut. Misalnya; dalam membuat perjanjian ditentukan tempat tinggal yang dipilih yaitu Kantor Notaris tertentu. Pada umumnya seorang hanya mempunyai satu tempat tinggal