KEBIJAKAN PROPINSI BALI DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
Advertisements

 Nama : EDY PURWANTO  TTL : Mantaren, 06 April 1965  Agama : Islam  Pekerjaan: PNS DPKI Kab. Pulang Pisau  Jabatan : a.Pokok : Kabid. Transportasi.
“MORFIN” Oleh: 1). Delia Ayu Putri Pangestu (10)
K K L I N I HURA HURA.
NAPZA a. pengertian napza
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
Anggota : Erviani Rahmawati Kurnia ( )
PEMAHAMAN DAN PENGERTIAN TENTANG ZAT BERBEDA 2. SISTEM INFORMASI BELUM LENGKAP DAN TERPADU 3. SULIT MENDPT DATA EPIDEMIOLOGI YG DPT DIPERTANGGUNG.
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
Narkotika Psikotropika Bahan Adiktif
Penyuluhan Kesehatan Remaja NAPZA NAPZA KSPAN SMA N 1 Petang.
JENIS-JENIS NAPZA DAN PERMASALAHANNYA
PROFIL WISMA ATARAXIS WISMA ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba
PASIEN PENYALAHGUNAAN & KETERGANTUNGAN NAPZA
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Zat Adiktif dan Psikotropika
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
DINAS TRANTIBUM PROP DIY
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO 2010
Oleh : Rizki wanda sari,S.Pd  Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau dapat juga dari bahan-bahan kimia yang dicampurkan.  Sebenarnyaa,
NARKOBA
Penggolongan Obat-Obat SSP
Mengapa Narkoba Berbahaya Mengapa Narkoba Berbahaya? Narkotika merupakan bahan-bahan yang dipergunakan untuk pengobatan. Pemakaiannya sesuai dengan.
Penggolongan Obat-Obat SSP
NARKOBA Ghaida Rose Angkawati
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
NARKOBA & BAHAYANYA.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
NARKOBA VS GENERASI MUDA
Nama. : Heri Juana Kelas. : E/319 Program
PENGGOLONGAN OBAT.
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba (Aspek Kesehatan dan Hukum)
ZAT PSIKOTROPIKA Pengertian
DETEKSI DINI PADA PENYALAHGUNAAN NAPZA
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
Laporan Pendahuluan dan Asuhan Keperawatan pada Remaja Ketergantungan NAPZA ADE RIA CARISNA.
Oleh : Hanafi Catur Wulandari
Di Tulis Oleh: HERI JUANA (Guru PENJASKES MI Al-Mubarak)
Menghargai hidup dengan menjauhi
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
Narkoba dan HIV/AIDS SITTI AMINAH. Narkoba dan HIV/AIDS SITTI AMINAH.
WASPADA ……..!!! INDONESIA SASARAN NARKOBA. NARKOBA.
NARKOBA Pengertian Narkoba Jenis Jenis Narkoba
SIAPA INI??? Tu j u a n U n d a n g - U n d a n g N a r k o t i k a N o m o r 3 5 Ta h u n Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan.
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
PENGGOLONGAN OBAT.
2 PERAN PEMUDA DALAM HAL IKUT MENJAGA KEUTUHAN NKRI JAUHI NARKOBA.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA SHELLA SANDRA UTARI PRODI D4 KEBIDANAN POLTEKES BPH CIREBON.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
NARKOBA NARKOBA adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya Diambil dari bahasa Inggris narcoticsyang artinya obat bius. Dalam istilah kedokteran.
Apa itu Narkoba??? Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya. Napza merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
BAHAYA NARKOBA Di Susun Oleh 1.EVA HIDAYAH 2.FITRI DESWIYANTI 3.HILMA FARHAINI 4.RENI 5.SUAMAH.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PROPINSI BALI DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DINAS KESEHATAN PROPINSI BALI

Propinsi Bali Penduduk Luas : 5.632 Km2 Pemerintahan : 9 Kab/Kota 3.351.353 Jiwa (susenas 03) Laki 50.65%, Wanita 49.35% Gol Umur : < 15 th : 847.981 (25%) 15-64 th : 2.295.838 (69%) > 65 th : 207.534 (6%)

PENDAHULUAN KETERGANTUNGAN NAPZA, SUDAH MEMPRIHATINKAN BANYAK KEJADIAN KRIMINAL : PERKELAHIAN, PENCURIAN, PERGAULAN BEBAS KEPANIKAN KELUARGA BALI BUKAN SAJA TEMPAT TRANSIT/PENJUALAN TTP SUDAH SBG TEMPAT PRODUKSI TH 2004 DIRAWAT 251 KASUS : 39 % (21-25 TH), 36% (26-30TH), 10 % (31-35 TH), 13% (> 35 th)

HIV / AIDS Pecandu ? 10 – 40 % HIV/AIDS 70 – 80 % HEP. C 1,5% pddk 80 % IDU BNN MELAPORKAN PECANDU HEROIN BALI : 53,0 % DKI : 47,9% IRIAN : 26,5% JABAR : 24,0% RIAU : 8,0% HIV / AIDS

PENYALAHGUNAAN NARKOBA Masalah yang kompleks Memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang komprehensif Kerjasama berbagai sektor Dukungan aktif masyarakat dan LSM Kontinyu dan konsisten

NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya) bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan saraf pusat (SSP)/otak, sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial krn terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), serta ketergantungan.

NAPZA, NAZA, Narkoba, Narkotika , Madat dan Obat terlarang Istilah NAPZA, NAZA, Narkoba, Narkotika , Madat dan Obat terlarang tidak terbatas golongan obat  “zat” atau subtances menimbulkan ketergantungan  zat adiktif (kecanduan) mengubah aktivitas otak  zat psikoaktif

UU RI 22/1997 NARKOTIKA Zat atau obat yg berasal dr tanaman atau bukan, sintesis maupun semi yg dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menyebabkan ketergantungan.

GOLONGAN I GOLONGAN II GOLONGAN III Utk ilmu pengetahuan Utk terapi Tdk utk terapi Ketergantungan sangat tinggi. Contoh : Heroin/Putaw Kokain. Ganja GOLONGAN II Utk terapi Pengembangan Ilmu Ketergantungan Tinggi Contoh: Morfin Petidin GOLONGAN III Utk terapi Pengembangan Ilmu Ketergantungan rendah Contoh : Kodein YG SERING DISALAHGUNAKAN HEROIN MORFIN, PETIDIN, GANJA, MARIYUANA, KOKAIN

Narkotika yang sering disalahgunakan: Opiat: morfin, heroin (putauw), petidin, candu, dan lain-lain Ganja atau kanabis, mariyuana, hashis Kokain, yaitu serbuk kokain

UU RI NO 5/1997 PSIKOTROPIKA Zat atau obat,baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yg berkhasiat psikoaktif, mll pengaruh selektif pd SSP yg menyebabkan perubahan khas pd aktifitas mental dan perilaku.

GOLONGAN I GOLONGAN III GOLONGAN IV GOLONGAN II Utk ilmu pengetahuan Utk terapi Pengembangan ilmu Ketergantungan Tinggi Contoh AMFETAMIN, ETILFENIDAT ATAU RITALIN GOLONGAN I Utk ilmu pengetahuan Tdk utk terapi Ketergantungan sgt tinggi Contoh : EKSTASI, SHABU GOLONGAN III Banyak digunakan utk terapi, pengembangan ilmu. Ketergantungan sedang CONTOH : Fenobarbital, Fluinitrazepam GOLONGAN IV Banyak utk terapi. Ketergantungan rendah CONTOH: DIAZEPAM DLL.

Psikotropika yang sering disalahgunakan Psikostimulansia: amfetamin, ekstasi, shabu Sedatif dan Hipnotika (obat penenang dan obat tidur): Mogadon (MG), BK, Dumolid (DUM), Rohypnol (Rohyp), Lexotan (Lexo), Pil koplo dan lain-lain Halusinogen: Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Mushroom

ZAT ADIKTIF LAIN bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif selain yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi: Alkohol Keppres No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. mengandung etanol (etil alkohol), menekan susunan syaraf pusat. Merupakan gaya hidup atau bagian dari budaya.

ZAT ADIKTIF LAIN KEPPRES 3/1997 3 GOL ALKOHOL METANOL Gol A : Kadar Etanol 1-5 % (BIR) Gol B : Kadar Etanol 5-20% (ANGGUR) Gol C : Kadar Etanol 20-45% (Whiskey, Vodca, Manson, Johny Walker) Desinfektan, Pembersih Sering disalahgunakan dan fatal METANOL

Situasi penyalahgunaan Narkoba di Bali Kasus pertama : Morfin ( 1969) 1990-an meluas : Ekstasy, Sabu, Heroin. Mulai 1997 : memprihatinkan. Data pasti tak ada Tahun Jumlah kasus 1998 51 1999 96 2000 180 2001 216 2002 256 2003 270 2004 251 1,5 % Pddk 80 % Heroin

Bali tahun 2004, dirawat 251 kasus 13% 10% 39% 36%

NARKOBA YG DIAMANKAN No Jenis narkoba Jumlah (gram) 1 Ganja 4.983.128,00 2 Shabu 284,10 3 Ekstasy (Butir) 2.195,50 4 Heroin 2.696,30 5 Hasish 604,50 6 Kokain 4,80

Kebijakan Dasar kebijakan Komprehensif dan multidisiplin Keseimbangan dan koordinasi Legislasi

PENANGGULANGAN Supply Reduction Harm Reduction Demand Reduction

PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Demand Reduction Supply Reduction Harm Reduction Pencegahan & Represi Produksi, Distribusi, dan Peredaran Promotif Preventif Kuratif Rehabilitatif Mencegah perluasan dampak buruk penyalahgunaan narkoba

PROGRAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA Dikoordinir oleh BNP 3 Pusat : Represif Preventif Terapi dan Rehabilitasi Masing2 Pusat membuat program

Tempat Terapi dan Rehabilitasi BPK RS Jiwa Bangli Puskesmas Abiansemal RS Sanglah (Program Rumatan Metadon) RS Wangaya Denpasar. RS Bina Atma (swasta) Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba) Yayasan Hati-hati. Yayasan Bali Nurani yayasan Hati Kita

Kegiatan T&R (Dinkes) Peningkatan sarana dan prasarana. Pembangunan Gedung Ruang Ketergantungan Obat di RSJ Bangli, biaya APBD I Pembanguan Gedung/Ruang untuk Program Rumatan Metadon, biaya APBN (DHS). Pengadaan peralatan (Alat takar utk dosis metadon) Pengadaan mebelair, alat musik, alat olah raga untuk terapi komunitas. Pembentukan Klinik VCT. Pembentukan Rumah Dampingan

Peningkatan SDM Pelatihan Program P2 Napza bagi Pemegang Program di Kabupaten/Kota. Pelatihan Teknis Medis dalam penanganan Kedaruratan Narkoba. Pelatihan TOT Penanggulangan Napza. Workshop Penanggulangan Napza bagi Guru BP dan Dokter puskesmas. Pelatihan Konselor VCT (Biaya Global Fund) Rapat koordinasi, pertemuan reguler, bintek dan monev pelaksanaan P2 Napza Memberi bantuan operasional kepada tempat-tempat terapi dan rehabilitasi.

Masalah Tenaga : Sarana : Klien/.pasien : Biaya : Tenaga medis/paramedis khusus narkoba tidak ada. Yang ada hanya Psikiater dan Psikolog, serta paramedis Jiwa dengan jumlah yang terbatas. Sarana : Belum semua Kabupaten mempunyai fasilitas untuk penanganan penyalahgunaan narkoba. Klien/.pasien : Tidak patuh/taat dalam menjalani terapi dan rehabilitasi. Tingkat kekambuhan tinggi Biaya : Biaya operasional pernanggulangan penyalahgunaan narkoba tidak memadai.

Kesimpulan Penyalahagunaan sudah sangat meluas. Era global/ sbg DTW, bali rentan thd peredaran gelap dan lah-gun narkoba Msl lah-gun narkoba msl serius Partisipasi aktif masyarakat sgt diperlukan dlm penanggulangan Pembinaan generasi muda Perlu dibentuk jaringan

TERIMA KASIH