CARA MEMBUAT PROPOSAL Kata proposal berasal dari bahasa Inggris yang di dalam bahasa Indonesia mempunyai pengertian usul; tawaran; rencana; perencanaan; pengajuan; atau lamaran. Pengertian itu kemudian meluas menjadi penentuan serangkaian tindakan untuk mencapai hasil tertentu yang diinginkan. Dan pada akhirnya, dalam pembicaraan ini kata proposal diberi pengertian sebagai rencana kerja yang disusun secara sistematik dan terinci untuk suatu kegiatan yang bersifat formal. Sebuah lembaga, instansi, organisasi, bahkan individu yang menginginkan hasil kerja secara optimal, selayaknya mereka mampu membuat perencanaan secara matang. Langkah prakerja yang diperhitungkan oleh individu atau tim pelaksana secara teoritis itulah yang kita kenal sebagai penyusunan proposal.
Komponen atau unsur-unsur dalam proposal a. nama kegiatan, b. dasar pemikiran, c. tujuan dan manfaat kegiatan, d. ruang lingkup, e. waktu dan tempat kegiatan, f. penyelenggara atau panitia, g. anggaran biaya, h. penutup.
Penulisan proposal yang lebih kompleks digunakan pada saat seseorang mempunyai program yang besar, misalnya menulis karangan ilmiah yang berupa tesis atau disertasi. a. Nama Kegiatan Nama kegiatan yang direncanakan tidak ubahnya sebuah judul proposal. Oleh sebab itu nama tersebut harus dibuat semenarik mungkin sehingga menimbulkan rasa keingintahuan seorang pembaca. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan nama seperti berikut ini: 1) sesuai topik atau pokok permasalahan dalam kegiatan, 2) singkat, padat, dan jelas, 3) sebaiknya diungkapkan dalam bentuk frase.
b. Dasar Pemikiran Dasar pemikiran dalam proposal merupakan alasan mengapa kegiatan itu harus dilaksanakan. Dalam hal ini, penyusun proposal diharapkan dapat menunjukkan arti pentingnya pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan
c. Tujuan dan Manfaat Tujuan proposal yaitu sesuatu yang akan dicapai kegiatan yang direncanakan tersebut. Dalam langkah kerja, tujuan ini akan berfungsi mengarahkan aktivitas sehingga tidak mengalami lepas kontrol dari sasaran. Biasanya, tujuan dibedakan atas dua hal yaitu: tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Dalam merumuskan tujuan, harus diingat pula manfaat yang akan dicapai, baik itu manfaat bagi individu perencana maupun manfaat bagi masyarakat umum atau khalayak.
d. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan harus jelas, artinya penyusun proposal harus menetapkan batas-batas pokok permasalahan, sasaran peserta, wilayah, dan aspek lain yang memerlukan pembatasan. Dari pembatasan ini seorang pembaca proposal dapat mengetahui kedalaman dan keluasan objek materi yang direncakan.
e . Waktu dan Tempat Kegiatan Penentuan waktu dan tempat kegiatan sepertinya mudah, tetapi penyusun proposal jangan sekali-kali meremehkan hal ini. Faktor ini sangat menunjang keberhasilan kegiatan, bahkan sekali salah perhitungan mengenai waktu atau tempat, kegiatan akan mengalami kerugian yang besar. Terlebih-lebih jika penyusunan proposal ini bertujuan untuk mencari sponsor dalam rangka penggalangan dana, faktor waktu dan tempat dapat mempengaruhi penilai proposal sampai pada penentuan disetujui atau ditolaknya proposal tersebut.
f. Penyelenggara/Panitia Penyusun proposal dapat bersifat pribadi atau tim. Biasanya penyusun yang bersifat tim mengatasnamakan suatu organisasi. Untuk membentuk panitia, penyusun proposal harus jeli dalam menempatkan personal- personalnya sebab dengan membaca kepanitiaan ini seseorang dapat memperkirakan kualitas kegiatan. Ingat, penempatan orang orang yang terkenal sering mempengaruhi pembaca bahkan penyelenggara sering dianggap sebagai jaminan kualitas kegiatan
g. Anggaran Biaya Proposal yang baik selalu mencantumkan rincian biaya penyelenggaraan kegiatan. Sebaiknya biaya itu diperhitungkan secara logis dan realistis, baik itu pemasukan maupun pengeluarannya. Estimasi pembiayaan yang dibuat oleh seorang penyusun proposal akan menjadi pertimbangan calon penyandang dana atau donatur. Anggaran biaya dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu: persiapan, operasional dan laporan/hasil.
h. Penutup Penutup merupakan akhir pembicaraan perencanaan kegiatan. Oleh sebab itu, bagian ini merupakan rayuan terakhir penyusun proposal kepada pembaca atau penilainya untuk menentukan diterima atau ditolaknya suatu proposal. Untuk itu, pada bagian ini penyusun proposal harus dapat memotivasi calon penyandang dana, donatur, sponsor, atau partisipan dengan cara menunjuk- kan rasa optimistis (positive thinking) terhadap kegiatan yang direncanakan.