Teori tentang sifat hakekat negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEORI TENTANG SIFAT HAKEKAT NEGARA
Advertisements

Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
TEORI PEMBENARAN NEGARA (legitimasi kekuasaan negara)
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
TEORI TERJADINYA NEGARA
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
S EJARAH P ERKEMBANGAN I LMU N EGARA Oleh : Drs. Mardius, S.H., M.H.
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
ILMU NEGARA.
Pengertian Hukum __________________.
Pertemuan 2 NEGARA DAN BANGSA Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
MATERI PERKULIAHAN s/d MID SEMESTER
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
N E G A R A.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
MANUSIA DAN HUKUM.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
KEKUASAAN DAN WEWENANG
PERWAKILAN Pokok bahasan : Asal mulanya perwakilan
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
TEORI TENTANG SIFAT HAKEKAT NEGARA
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
N E G A R A.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
N E G A R A.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
TEORI PEMBENARAN NEGARA (legitimasi kekuasaan negara)
TEORI TENTANG SIFAT HAKEK NEGARA
POKOK BAHASAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
KONSEP DASAR ILMU POLITIK Materi 2
IDENTITAS NASIONAL MASYARAKAT MADANI
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
MENGENAL NEGARA.
HAKIKAT NEGARA.
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
TEORI TERJADINYA NEGARA
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
N E G A R A.
PENGELOLAAN ASSET NEGARA : PENGELOLAAN ASSET NEGARA : Introduksi ASAHI MARET Oleh : DRS. SISWO SUJANTO, DEA JAKARTA, 11 MARET 2015 ASOSIASI AUDITOR.
Kedaulatan.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

Teori tentang sifat hakekat negara Oleh Tahegga Primananda Alfath,S.H.,M.H. Fakultas hukum universitas narotama

Tinjauan historis, sosiologis, dan yuridis tentang hakikat negara Tinjauan secara historis adalah tinjauan dari perkembangan penggunaan istilah dan dasar pemakaian istilah tersebut mengenai apa yang kini disebut sebagai Negara. Masa yunani kuno: Negara dikenal dengan istilah polis “Negara sebesar kota” (city state), dengan segala sifat khususnya seperti misalnya demokrasi langsung Masa Romawi Kuno: Negara dikenal istilah “empiri”, empirio, emporium, dengan wilayah yang sudah sangat luas (country state), dan penekanan pada segi pemerintahan (empire). Masa Abad Menengah: Tinjauannya bersifat keagamaan. Sehingga Negara disebut dengan istilah civitas (masyarakat): Agustinus, Negara dipisahkan antara yang bersifat keagamaan/ keilahian (civitas dei) dan Negara yang bersifat keduniawian (civitas torenna atau civitas deboli) dengan pandangannya yang bersifat teokratis langsung. (dikenal dengan teori Matahari-Rembulan) Dalam perkembangannya muncul paham sekularisme, timbul teori yang dikemukakan oleh Thomas Aquino disebut dengan teori dua pedang (zwei zwaarden theorie) yaitu: pedang tuhan (penguasa keagamaan) dipegang gereja, pedang dunia (penguasa dunia) yang dipegang raja.

Tinjauan secara sosiologis ini bertitk tolak dari keberadaan manusia yang selalu bermasyarakat (aristotels: zoon politicon), manusia in concreto. Sehingga Negara pada hakikatnya adalah semacam organisasi sosial yang ada dan berdampingan dengan organisasi (institusi) sosial yang lain. Pengelompokan sederhana Pengelompokan yang lebih kompleks Tinjauan yuridis bertitik tolak kepada manusia in abstracto, manusia di alam bebas terlepas diluar masyarakat (manusia dalam status naturalis) yang hanya dikuasai hukum alam. Teori hak milik memandang Negara sebagai obyek hukum (rechts object) Teori perjanjian yang memandang Negara sebagai rechtverhaltnis Pandangan mengenai Negara sebagai rechtsubjekt (subyek hukum)

Teori hak milik memandang Negara sebagai obyek hukum (rechts object) Negara sebagai obyek hukum berarti adalah sebagai obyek dari orang-orang yang telah bisa bertindak. Teori ini dengan sendirinya memandang Negara sebagai suatu niat dari manusia dan dalam hal ini manusia tertentu yang lebih tinggi daripada yang dijadikan obyek (Negara). Teori ini dijumpai pada abad menengah, dimana Negara dianggap sebagai obyek perjanjian dari para tuan tanah, raja-raja, dan panglima. Jadi Negara adalah apa yang menjadi obyek atau pokok perjanjian. Negara adalaha merupakan obyek pemilikan (teori patrimonial) pada masa feodalisme abad tengah.

Teori perjanjian yang memandang Negara sebagai rechtverhaltnis Yaitu Negara sebagai hasil perjanjian dari orang-orang tertentu dan kemudian orang-orang tertentu itu membentuk bangunan yang disebut dengan Negara. Teori perjanjian ini ada dua macam, yakni perjanjian perdata yang bersifat dualitis (bertemunya dua kepentingan yang berbeda, missal kepentingan akan uang dan kepentingan akan perlindungan). Dan perjanjian public atau terkenal dengan perjanjian kemasyarakatan (sosial contract) yang didasarkan atas persamaan kepentingan, yakni kepentingan Negara.

Pandangan mengenai Negara sebagai rechtsubjekt (subyek hukum) Negara bertindak sebagai pembentuk hukum, sebagai rechtpersoon, sebagai badan hukum, sebagai penjelmaan tata hukum nasional, sebagai organisasi kekuasaan atau jabatan yang dapat memaksakan kehendaknya berupa hukum. Pandangan yang sangat terkenal adalah raine rechtslehre, Hans Kelsen. Menurut Kelsen, Negara pada hakikatnya adalah suatu ketertiban norma-norma hukum, suatu normen ordnung, karena tersusun dari norma-norma hukum yang mengikat, maka sebagai konsekuensi logis Negara mempunyai kekuasaan. Akibatnya Negara kedudukannya lebih tinggi daripada rakyat. Negara dan hukum dianggap identik, sedangkan organ Negara adalah identic dengan organ hukum, Negara merupakan personifikasi hukum.

Sifat-sifat khusus yang dimiliki negara Sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal, misalnya dengan menggunakan sarana polisi, tentara, dan sebagainya, agar peraturan perundang-undangan ditaati. Unsur memaksa juga Nampak pada penjatuhan sanksi hukum, penjatuhan denda, pemungutan pajak, dll. Sifat monopoli, dalam arti Negara sendirilah yang memiliki hak tunggal untuk menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat, menetapkan asas/ideology, melarang ideology lain, mencetak uang, mengelola perekonomian, dll. Sifat mencakup semua, dalam arti kekuasaan Negara itu meliputi dan mengatasi semua kekuasaan organisasi atau entitas lainnya yang ada di masyarakat. Jadi totalistic dan komperhensif. Semua yang ada dalam wilayah Negara hak orang, atau benda pada hakekatnya dikuasai oleh Negara dan harus tunduk pada otoritas Negara untuk mengaturnya.