KOMPENSASI Disusun oleh: Prih Adi Utomo (20080410027) Muh.Anis.Yunanto (20080410032) Hendriyo Efendi (20080410040) Wahyu Noviantoro (20080410045)
PENGERTIAN Semua bentuk kembalian (return) financial, jasa-jasa, tunjangan-tunjangan yang diperoleh karyawan sebagai bagian dari sebuah hubungan kepegawaian.
TUJUAN KOMPENSASI Memperoleh sumberdaya manusia berkualitas Mempertahankan para karyawan yang dimiliki Menjamin keadilan Menghargai perilaku yang diinginkan Pengendalian biaya-biaya Memenuhi aturan legal
Teori yang melandasi kompensasi Teori keadilan : Setiap karyawan akan membandingkan gaji yang diterimanya dengan karyawan lain yang level pekerjaan sama. Teori penguatan : Respon yang diikuti reward memungkinkan untuk membangkitkan perilaku yang diharapkan pada waktu yang akan datang
Lanjutan........... Teori penghargaan : perilaku (job performance) merupakan fungsi kemampuan (ability) dan motivasi. Teori keagenan : menekan perbedaan kepentingan antara stakeholders dan manajer
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOMPENSASI Penawaran dan permintaan tenaga kerja Serikat karyawan / organisasi buruh Kemampuan membayar Produktivitas Biaya hidup Pemerintah
PROSES KOMPENSASI Adalah suatu jaringan berbagai sub proses yang komplek dengan maksud untuk memberikan balas jasa pada karyawan bagi pelaksanaan pekerjaan dan untuk memotivasi mereka agar mencapai tingkat prestasi yang diinginkan.
Keputusan Penggajian : Struktur penggajian Penggajian individual
Struktur penggajian terdiri dari : Pay level rata-rata jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan pada berbagai pekerjaan Job structure jumlah penghasilan relatif dari berbagai jenis pekerjaan di suatu organisasi
KOMPENSASI BERDASAR KINERJA Adalah program kompensasi yang didasarkan pada hasil kerja yang dicapai sesuai dengan tanggungjawab yang harus dilakukannya. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan : Biaya program Keuntungan yang diharapkan Kesesuaian program dengan strategi sumberdaya manusia dan strategi bisnis secara keseluruhan
MANFAAT KOMPENSASI Mendapatkan karyawan berkualitas baik Memacu pekerja untuk bekerja lebih giat dan meraih prestasi gemilang Memikat pelamar kerja berkualitas dari lowongan kerja yang ada Mudah dalam pelaksanaan dalam administrasi maupun aspek hukumnya Memiliki keunggulan lebih dari pesaing / kompetitor
JENIS-JENIS KOMPENSASI IMBALAN EKSTRINSIK Imbalan Ekstrinsik yang berbentuk uang: Gaji Upah Honor Bonus Komisi Insentif
Lanjt... Imbalan Ekstrinsik yang berbentuk benefit: Uang cuti Uang makan Uang transportasi / antar jemput Asuransi Jamsostek / jaminan sosial tenaga kerja Uang pensiun Rekreasi Beasiswa melanjutkan kuliah, dsb
Lanjt... IMBALAN INSTRINSIK Imbalan dalam bentuk intrinsik yang tidak berbentuk fisik dan hanya dapat dirasakan berupa kelangsungan pekerjaan, jenjang karir yang jelas, kondisi lingkungan kerja, pekerjaan yang menarik, dan lain-lain.
KASOES Beberapa kasus terjadi dalam hal memperpanjang masa manfaat dari kompensasi kerugian. Kompensasi kerugian meskipun secara UU dinyatakan hanya bisa dilakukan selama 5 tahun, namun ternyata masih bisa dioptimalkan sehingga bisa melebihi masa 5 tahun. Hal ini tentu dilakukan dengan secara tidak langsung dan masih dalam koridor peraturan yang berlaku. Misalkan perusahaan PT. XYZ memiliki kompensasi kerugian yang belum habis setelah 5 tahun berlalu. Maka dia bisa mengoptimalkan nilai dari hak kompensasi kerugian tersebut dengan cara melakukan revaluasi aktiva tetapnya. Hasil revaluasi ini tentu saja meningkatkan nilai aktivanya. Peningkatan nilai aktiva juga berarti timbulnya keuntungan yang secara fiskal menjadi objek pajak. Namun dikarenakan masih memiliki sisa kerugian yang masih bisa dikompensasikan maka keuntungan tersebut dapat dia kompensasikan. Pada akhirnya nilai pajak dari keuntungan revaluasi menjadi nihil.
PENYELESAIAN Secara sederhana dari kasus di atas terlihat bahwa perusahaan hanya mengkompensasikan selama 5 tahun. Namun disisi lain, transaksi revaluasi tersebut meningkatkan nilai dari aset mereka. Hal ini mengakibatkan untuk tahun- tahun berikutnya nilai depresiasi dari aset yang telah direvaluasi menjadi lebih besar dari sebelumnya. Sehingga dapat dikatakan secara tidak langsung efek dari kompensasi kerugian dapat mereka manfaatkan lebih dari 5 tahun. Dalam hal ini, manfaat pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak masih bisa dinikmati untuk tahun-tahun selanjutnya.